1.Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Papua Barat.
4.Dinas adalah Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Papua Barat.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Papua Barat.
6.Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut Kepala DPMPTSP adalah Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Barat.
8.Orang adalah orang perseorangan atau perusahaan perikanan.
9.Badan usaha adalah perusahaan yang melakukan usaha penangkapan, pembudidayaan dan pengolahan ikan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
10.Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.
11.Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan.
12.Andon Penangkapan Ikan adalah kegiatan Penangkapan Ikan di laut yang dilakukan oleh Nelayan dan Nelayan Kecil, dengan menggunakan kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage dengan daerah Penangkapan Ikan sesuai surat tanda Penangkapan Ikan andon atau tanda daftar Penangkapan Ikan andon.
13.Alat Bantu Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat ABPI adalah alat yang digunakan untuk mengumpulkan ikan dalam kegiatan penangkapan ikan.
14.Rumpon adalah alat bantu penangkapan ikan yang menjadi satu kesatuan dengan kapal penangkap ikan, menggunakan berbagai bentuk dan jenis pemikat/atraktor dari benda padat, berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul, yang dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penangkapan ikan.
15.Surat Izin Penempatan Rumpon yang selanjutnya disingkat SIPR adalah perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang harus dimiliki setiap kapal penangkap ikan untuk melakukan penempatan dan pemanfaatan Rumpon.
16.Pelampung adalah alat pengapung yang terbuat dari besi plat atau bahan lainnya yang dibentuk seperti tabung.
17.Atraktor adalah pemikat yang bertujuan untuk memikat ikan di sekeliling rumpon yang terbuat dari daun kelapa.
18.Wilayah Pengelolaan Perikanan Daerah adalah kewenangan daerah mengelola wilayah perairan untuk kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan dan/atau yang dilarang, sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau diukur dari pasang surut terendah pulau terluar yang merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).
19.Jalur Penangkapan Ikan adalah wilayah perairan yang merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia untuk pengaturan dan pengelolaan kegiatan penangkapan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan dan atau yang dilarang.
20.Jalur Penangkapan Ikan II adalah Wilayah Pengelolaan Perikanan Daerah meliputi perairan di luar Jalur Penangkapan Ikan I di atas 4 mil sampai dengan 12 mil laut yang diukur dari permukaan air laut pada surut terendah dengan ukuran kapal 10-30 GT .
21.Tonase Kotor (Gross Tonnage/GT) adalah volume semua ruangan yang terletak dibawah geladak Kapal ditambah dengan volume ruangan- ruangan tertutup yang terletak di atas geladak (bangunan atas/ superstructure) yang merupakan angka bulat tanpa satuan bilangan yang ditentukan berdasarkan Konvensi Pengukuran Kapal 1969 (International Convention on Tonnage Measurement of Ship 1969).
22.Kapal penangkapan ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan dan/atau mengawetkan ikan.
23.Surat Izin Penangkapan Ikan yang selanjutnya disebut SIPI adalah surat izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
24.Surat Tanda Keterangan Andon yang selanjutnya disingkat STKA adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas provinsi tempat domisili Nelayan atau Nelayan Kecil yang menyatakan bahwa Nelayan atau Nelayan Kecil akan melakukan Andon Penangkapan Ikan.
25.Surat Tanda Penangkapan Ikan Andon yang selanjutnya disebut STPI Andon adalah Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang harus dimiliki setiap kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage yang bukan dimiliki oleh Nelayan Kecil untuk melakukan Andon Penangkapan Ikan di Perairan Laut di wilayah provinsi di luar wilayah domisili administrasinya