menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat; Peraturan Gubernur Papua Barat 138 Mengingat :1. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong ( Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003; PUU— l/2003; Undang—Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomo Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884); 139Peraturan Gubernur Papua Barat
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah denagan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang— Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang— Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik'lndonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4416) sebagaiamana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 2007 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); 5." Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peraturan Gubernur Papua Barat 140 Provinsi Irian Jaya Barat (Lembaran Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 25); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT.