1.Daerah adalah Provinsi Papua Barat. MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGELOLAAN CADANGANPANGAN PEMERINTAHPROVINSI PAPUA BARAT. Menetapkan Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU- 1/2003;
2.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat Desa/ Kelurahan;
6.Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 22 Tahun 2005 tentang Peraturan Penggunaan Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pengendalian Harga;
7.Peraturan Menteri Pertanian Nomor II/PERMENTAN/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah; 3
7.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, arnan, merata dan terjangkau.
8.Cadangan Pangan adalah persediaan pangan di suatu wilayah untuk konsumsi manusia, pengendalian gejolak/ stabilitas harga pangan, dan untuk menghadapi keadaan darurat.
9.Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah sejumlah pangan tertentu yang bersifat pokok milik pemerintah provinsi yang pengadaannya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi sebagai cadangau/stok pangan Pemerintah Provinsi untuk penanggulangan kerawanan pangan masyarakat akibat bencana alamo
10.Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaterr/Kota adalah sejumlah pangan tertentu yang bersifat pokok milik pemerintah kabupaten/kota yang pengadaannya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenfKota sebagai cadangan pangan Pemerintah KabupatenfKota untuk penanggulangan kerawanan pangan masyarakat akibat bencana alamo
11.Keadaan Darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan cepat dan tepat di luar prosedur biasa.
12.Kerawanan Pangan Pasca Bencana adalah kerawanan pangan sebagai akibat dari bencana yang berdarnpak luas dan tidak dapat segera diatasi.
13.Gejolak Harga Pangan adalah kenaikan harga pangan tertentu yang bersifat pokok ditingkat pasar yang mencapai lebih dari 250/0 (dua puluh lima persen) dari harga normal.
14.Konsumsi Pangan adalah sejumlah makanan dan Zatau minuman yang dimakan atau diminum oleh manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan hayatinya.
15.Kebutuhan Konsumsi Pangan adalah berbagai jenis pangan yang dibutuhkan untuk dikonsumsi oleh penduduk dalam suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu guna memenuhi keseimbangan gizi.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubemur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3.Gubemur adalah Gubemur Papua Barat.
4.Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota adalah pemerintah Kabupaten /Kota se Provinsi Papua Barat.
5.Dinas Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat.
6.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tarnbahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalarn proses penyiapan, pengolahan dan Zatau pembuatan makanan dan minuman. 4 Pasal 4