menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Pembiayaan rujukan pelayanan kesehatan perorangan bagi orang asli Papua di Provinsi Papua Barat. Mengingat :1. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Nagara Republik lndonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang—Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tangah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Nagara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik lndonesia Nomor 018/PUU-I/2003; . Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang—Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi: Provinsi Papua menjadi Undang- Undang Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884); . Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); . Undang-UndangNomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan. . Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 440/88/5/2014 tentang Penetapan Regionalisasi Rujukan Kesehatan Perorangan di Provinsi Papua Barat; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBIAYAAN RUJUKAN KESEHATAN PERORANGAN BAGI ORANG ASLI PAPUA DI PROVINSI PAPUA BARAT.