a.menyusun rencana program kerja;
b.menyusun rencana strategis Balai;
c.menyelenggarakan koordinasi dan pembangunan perbibitan di Provinsi Papua Barat bersama Dinas yang menangani fungsi peternakan KabupatenjKota dan stakeholder terkait;
d.mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama dalam pelaksanaan tugas;
e.mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
f.mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada bawahan agar melaksanakan tugas dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
g.membina bawahan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam melaksanakan tugas;
h.memeriksa memperbaiki dan menandatangani menetapkan surat surat laporan izin rekomendasi dokumen keuangan dan naskah dinas lainnya yang diproses oleh Balai;
i.mengikuti rapat pertemuan seminar dengar pendapat bersama Kepala Dinas untuk memberikan tanggapan dan masukan mengenai pengembangan perbibitan ternak dan hijauan makanan ternak di Provinsi Papua Barat;
j.mengajukan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas yang menyangkut kebijakan teknis perbibitan temak dan hijauan makanan ternak sesuai dengan permasalahan untuk mendapatkan keputusan;
k.membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara periodik kepada Kepala Dinas sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
1.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. 8 9 Pasa112 Seksi Kesehatan Hewan dan Reproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)huruf c, mempunyai tugas:
a.menyusun rencana program kerja;
b.mengumpulkan dan menganalisis data, melaksanakan pembinaan dan koordinasi kegiatan;
c.mengembangkan teknologi kesehatan dan reproduksi ternak sesuai kondisi setempat untuk mendatangkan hasil maksimal terhadap peningkatan mutu genetis ternak;
d.melakukan pendataan kualitas mutu genetis masyarakat, kualitas mutu genetis ternak yang dipelihara Balai sebagai dasar pengambilan keputusan pengambangan perbibitan ternak;
e.mengevaluasi hasil kerja;
f.membuat telaahan staf untuk diajukan kepada Kepala Balai;
g.melakukan koordinasi dengan unit kerja di lingkungan Balai untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan perencanaan dan program Balai;
h.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penyusunan program kerja dan perencanaan penanganan kesehatan hewan dan reproduksi ternak yang diajukan kepada Kepala Balai; Pasalll Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas:
a.menyusun rencana program kerja;
b.mengumpul dan menganalisis data, melaksanakan pembinaan dan koordinasi kegiatan;
c.mengevaluasi hasil kerja;
d.membuat telaahan staf untuk diajukan kepada Kepala Balai;
e.memeriksa dan membetulkan konsep naskah dinas yang berkaitan dengan penyusunan rencana program, keuangan, kepegawaian dan umum untuk diajukan kepada Kepala;
f.melakukan koordinasi dengan unit kerja untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan perencanaan dan program Balai;
g.memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan menyusun program kerja dan perencanaan yang diajukan kepada Kepala Balai;
h.menyusun laporan akuntabilitas kinerja dan laporan pertanggungjawaban anggaran yang diajukan sebagai bahan evaluasi kinerja Balai;
1.menyusun data aset balai, pengelolaan aset dan pemasaran hasil bibit ternak dan hijauan makanan ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
j.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Balai. 10 Pasal 15