DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua No. 2 Tahun 2016

Nomor
2
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

Dana pengangkatan anggota DPRP dianggarkan dalam APBD Provinsi Papua pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua. Gubernur menetapkan besaran dana PANSEL Provinsi, PANSEL DAPENG dan PANSEL Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan usulan. Segala biaya yang dibutuhkan sebagai akibat ditetapkan Peraturan Gubernur ini dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua.

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…