1.Tambahan Penghasilan Bersyarat, yang selanjutnya disingkat TPB adalah penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua berdasarkan perhitungan atas kedisiplinan dan pencapaian kinerja.
2.Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dan/atau Pegawai Negeri Sipil Pusat dengan status dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Papua.
3.Calon Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dengan status dipekerjakan di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Papua.
4.Sekretaris ......../5
4.Sekretaris Daerah, yang selanjutnya disebut SEKDA ialah Sekretaris Daerah Provinsi Papua.
5.Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
6.Pejabat Eselon II ialah Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekretaris Daerah, Sekretaris Majelis Rakyat Papua, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Kepala Dinas, Kepala Badan, Inspektur, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Biro dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua.
7.Pejabat Eselon III ialah Kepala Kantor, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Sekretaris pada Dinas, Badan, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Inspektur Pembantu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua.
8.Pejabat Eselon IV ialah Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang dan Kepala Seksi.
9.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Lembaga Perangkat Lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
10.Pejabat Penanggungjawab adalah Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran dan atau Kuasa Pengguna Anggaran.
11.Pejabat Penilai adalah atasan langsung yang memberikan penilaian kinerja terhadap bawahannya.
12.Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
13.Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA adalah kepala unit kerja pada SKPD yang diberi kuasa oleh Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
14.Jabatan Struktural adalah jabatan yang secara tegas tercantum dalam struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
15.Jabatan Fungsional Tertentu adalah jabatan yang ditinjau dari sudut fungsinya dalam suatu organisasi dimana dalam pelaksanaan tugas didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu di lingkungan Pemerintah Pemerintah Provinsi Papua.
16.Jabatan Fungsional Umum adalah staf pegawai yang tidak memiliki jabatan secara tegas dalam struktur organisasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
17.Tenaga Medis adalah tenaga fungsional tertentu di bidang kesehatan yang meliputi dokter sub spesialis, dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi dan apoteker.
18.Paramedis adalah tenaga fungsional tertentu di bidang kesehatan yang meliputi penata anastesi, perawat dan bidan.
19.Penunjang Medis adalah tenaga fungsional tertentu di bidang kesehatan yang meliputi asisten apoteker, pranata laboratorium kesehatan/analis, epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, sanitarian, administrator kesehatan, penyuluh kesehatan masyarakat, nutrisionis, radiografer, perekam medis, dan teknisi elektromedis.
20.Masa Kinerja adalah kurun waktu 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal akhir bulan tersebut dari kegiatan yang dinilai untuk diberikan tunjangan kinerja.
21.Hari ......../6
21.Hari Kerja adalah kurun waktu dalam satu hari yang berisi jam pelayanan efektif untuk melaksanakan tugas pelayanan publik dan pelayanan aparatur.
22.Disiplin adalah komponen perhitungan TPB yang terdiri atas indikator kehadiran dan kepatuhan.
23.Pencapaian Kinerja adalah komponen perhitungan TPB yang terdiri atas indikator prestasi, inovasi dan kreativitas, kemampuan teknis, dan kemampuan interpersonal.