DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua No. 3 Tahun 2016

Nomor
3
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
17

Ringkasan

Dana Otsus yang dialokasikan ke Kabupaten/Kota bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan di masing-masing Kabupaten/Kota guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Alokasi Dana Otsus bagi Provinsi Papua Tahun Anggaran 2016 yang besarannya setara 2% (dua persen) dari Plafon Dana Alokasi Umum Nasional sebesar Rp5.395.051.859.400,- . Dana Otsus yang dialokasikan ke masing-masing Kabupaten/Kota dianggarkan pada APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 3.089.178.868.000,-. Dana Otsus yang dialokasikan kepada masing-masing Kabupaten/Kota ditransfer langsung ke Rekening Kas Umum Daerah masing-masing Kabupaten/Kota. Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Otsus secara berkala kepada Gubernur Papua. Gubernur Papua melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala maupun insidentil terhadap pelaksanaan program/kegiatan yang didanai dari Dana Otsus di Kabupaten/Kota.

Isi peraturan

Teks17PDFHirarki

Memuat teks peraturan…