DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2022

Nomor
10
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Ringkasan

Pada Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022 pada Daerah Provinsi Papua. Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Elektronik (e-TPP) Sesuai Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.Dalam hal peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan tambahan waktu kerja khusus pada SKPD tertentu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja yang besarnya 60 % (enam puluh persen) dan kondisi kerja sebesar 55 % (lima puluh lima persen) dari TPP Dasar setelah pembulatan.

Isi peraturan

Teks5PDFHirarki

Memuat teks peraturan…