1.Daerah adalah Provinsi Papua.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Papua.
3.Gubernur ……/4
3.Gubernur adalah Gubernur Papua.
4.Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua.
5.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua.
6.Organisasi Perangkat Daerah Pemungut yang selanjutnya disebut OPD Pemungut adalah Perangkat Daerah Provinsi Papua yang melakukan pemungutan Retribusi Daerah sesuai bidang dan kewenangannya.
7.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan usaha.
8.Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan Usaha.
10.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan Usaha yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.
11.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan Usaha yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.
12.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
13.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan Usaha.
14.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
15.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan Usaha yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
16.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
17.Surat ……/5
17.Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPORD adalah Surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk mendaftarkan obyek retribusi yang digunakan.
18.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
19.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
20.Surat Tanda Setoran yang selanjutnya disingkat STS adalah Dokumen yang dibuat dan digunakan sebagai bukti transaksi penyetoran hasil pemungutan Retribusi Daerah oleh bendahara penerimaan atau bendahara penerimaan pembantu OPD Pemungut ke Rekening Kas Umum Daerah.
21.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
22.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
23.Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke Rekening Kas Umum Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
24.Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian Surat Peringatan, Surat Teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar Retribusi sesuai dengan jumlah Retribusi yang terutang.
25.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Retribusi Daerah.
26.Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
27.Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Provinsi Papua.
28.Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana teknis pada Dinas dan badan yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
29.Transaksi Elektronik yang selanjutnya disebut Channel Elektronik Perbankan adalah layanan pembayaran elektronik melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), mobile banking, internet banking, SMS banking, Elektronic Data Capture (EDC) maupun transaksi elektronik dalam bentuk lainnya.
30.Tanda Bukti Pembayaran yang selanjutnya disingkat TBP adalah tanda bukti pembayaran berupa cetakan hard copy maupun soft copy yang dikeluarkan oleh SKPD pemungut retribusi daerah.
31.Teller adalah petugas bank penerima yang melayani penyetoran.
32.Kode ……/6
32.Kode Bayar adalah rangkaian angka atau huruf atau gabungan keduanya sebagai identifikasi wajib retribusi yang terdaftar dalam billing system yang didapat dari sistem elektronik retribusi untuk melakukan pembayaran retribusi daerah pada bank penerima atau nonbank Penerima.