Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Nomor 117 Tahun 2024
- Nomor
- 117
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Dan Satuan Biaya Umum Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan anggaran yang dituangkan dalam RKA-SKPD APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025 dan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD Tahun Anggaran 2025.
Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola dan/atau pemilihan penyedia Barang/Jasa dilaksanakan dengan berpedoman pada harga pasar pada saat pekerjaan/pengadaan dilaksanakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Papua. Ditetapkan di Jayapura pada tanggal 12 Desember 2024 Pj. GUBERNUR PAPUA, CAP/TTD RAMSES LIMBONG, S.IP., M.Si MAYJEN (Purn) Diundangkan di Jayapura Pada tanggal 13 Desember 2024 Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Papua CAP/TTD YOHANES WALILO, S.Sos., M.Si BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2024 NOMOR 117 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, NELWAN SAGRIM, SH., M.Hum NIP. 19741205 200212 1 007
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)