menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Tata Cara Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; GUBERNUR PAPUA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERATURAN GUBERNUR PAPUA NOMOR 119 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENYALURANBAGI HASIL PAJAKDAERAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA GUBERNUR PAPUA
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6801);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6322);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6730);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 239, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6731);
9.Peraturan ...... /3
10.Selanja /4 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Papua.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Papua.
3.Gubernur adalah Gubernur Papua.
4.Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut BAPENDA adalah Sadan Pendapatan Daerah Provinsi Papua.
5.Sadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat SPKAD adalah Sadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua.
6.Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Udang- Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Berrnotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan berrnotor dan alat berat.
8.Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
9.Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.