Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Nomor 120 Tahun 2024
- Nomor
- 120
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Pemberian Penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil yang memasuki batas usia pensiun di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur Papua ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V
BAB VI
Biaya atas Penetapan dan Pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua.
BAB VII
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Papua. Ditetapkan di Jayapura Pada tanggal 16 Desember 2024 Pj. GUBERNUR PAPUA CAP/TTD RAMSES LIMBONG, S.IP., M.Si. MAYJEN (Purn) Diundangkan di Jayapura Pada tanggal 17 Desember 2024 Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Papua CAP/TTD YOHANES WALILO, S.Sos., M.Si BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2024 NOMOR 120 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM NELWAN SAGRIM,SH.,M.Hum NIP. 19741205 200212 1 007
Membuka PDF…