Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Nomor 122 Tahun 2024
- Nomor
- 122
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 99 Tahun 2024 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2024; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Irian Barat dan Kabupaten- Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
Pengenaan PKB ambulans, pemadam kebakaran, pelayanan kebersihan, dan sosial keagamaan ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. Pasal II.../4 Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Papua. Ditetapkan di Jayapura Pada tanggal 19 Desember 2024 Pj. GUBERNUR PAPUA, CAP/TTD RAMSES LIMBONG, S.IP., M.Si MAYJEN (Purn) Diundangkan di Jayapura Pada tanggal 20 Desember 2024 Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Papua CAP/TTD YOHANES WALILO, S.Sos., M,Si BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2024 NOMOR 122
Membuka PDF…