1.Daerah adalah Provinsi Papua.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Papua.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur Provinsi Papua beserta perangkat daerah dan unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Gubernur ialah Gubernur Papua.
5.Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut SEKDA ialah Sekretaris Daerah Provinsi Papua.
6.Badan ……../4
6.Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
7.Rumah Sakit Umum Daerah Abepura, yang selanjutnya disebut RSUD Abepura adalah Rumah Sakit Umum Daerah Abepura Milik Pemerintah Provinsi Papua.
8.Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Abepura, yang selanjutnya disebut BLUD RSUD Abepura adalah Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Abepura Milik Pemerintah Provinsi.
9.Peraturan Internal (Hospital By Laws) adalah aturan dasar yang mengatur tata cara penyelenggaraan rumah sakit meliputi peraturan internal korporasi dan peraturan internal staf medis oleh Pimpinan BLUD RSUD Abepura yang ditetapkan oleh Gubernur.
10.Pemimpin BLUD RSUD Abepura, yang selanjutnya disebut Direktur ialah Direktur BLUD RSUD Abepura yang diangkat oleh Gubernur.
11.Direksi adalah Pimpinan Rumah Sakit yang bertugas dalam pengelolaan BLUD RSUD Abepura yang terdiri dari Direktur dan Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
12.Peraturan Internal Korporasi (Corporate By Laws) adalah aturan yang mengatur tata kelola korporasi (corporate governance) terselenggara dengan baik melalui pengaturan hubungan antara pemilik, pengelola, komite-komite dan internal rumah sakit.
13.Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff By Laws) adalah aturan yang mengatur tata kelola klinis (clinical governance) untuk menjaga profesionalisme staf medis di rumah sakit.
14.Pemilik BLUD RSUD Abepura adalah Pemerintah Provinsi.
15.Dewan Pengawas adalah Dewan yang mewakili Pemerintah Provinsi, terdiri dari Ketua dan Anggota yang bertugas melakukan Pengawasan terhadap pengelolaan rumah sakit yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola dan memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola dalam menjalankan kegiatan pengelolaan rumah sakit.
16.Komite Medik adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola klinis (clinical governance) agar staf medis di rumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis.
17.Komite Etik dan Hukum adalah wadah non-struktural yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam hal menyusun dan merumuskan medicoetikolegal dan etika pelayanan rumah sakit, penyelesaian masalah etika rumah sakit dan pelanggaran terhadap kode etik pelayanan rumah sakit, pemeliharaan etika penyelenggaraan fungsi rumah sakit, kebijakan yang terkait dengan ”hospital by laws” dan ”medical staf by laws”, gugus tugas bantuan hukum dalam penanganan masalah hukum di BLUD RSUD Abepura.
18.Sub Komite adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh Komite Medik, yang bertugas untuk mengatasi masalah khusus, yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur BLUD RSUD Abepura atas usul Komite Medik.
19.Kewenangan ……../5
19.Kewenangan Klinis (Clinical Privilege) adalah hak khusus seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis tertentu dalam lingkungan rumah sakit untuk suatu periode tertentu yang dilaksanakan berdasarkan penugasan klinis (clinical appointment).
20.Penugasan Klinis (clinical appointment) adalah penugasan Direktur BLUD RSUD Abepura kepada seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis di BLUD RSUD Abepura berdasarkan daftar kewenangan klinis yang telah ditetapkan.
21.Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf medis untuk menentukan kelayakan diberikan kewenangan klinis (clinical privilege).
22.Rekredensial adalah proses reevaluasi terhadap staf medis yang telah memiliki kewenangan klinis (clinical privilege) untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis.
23.Audit Medis adalah upaya evaluasi secara professional terhadap mutu pelayanan medis yang diberikan kepada pasien dengan menggunakan rekam medisnya yang dilaksanakan oleh profesi medis.
24.Mitra Bestari (peer group) adalah sekelompok staf medis dengan reputasi dan kompetensi profesi yang baik untuk menelaah segala hal yang terkait dengan profesi medis.
25.Satuan Pemeriksa Internal, yang selanjutnya disingkat SPI adalah wadah non struktural yang bertugas melaksanakan pemeriksaan internal di BLUD RSUD Abepura.
26.Kelompok Staf Medis, yang selanjutnya disingkat KSM adalah kelompok dokter, dokter gigi dan/atau dokter spesialis yang melakukan pelayanan dan telah disetujui serta diterima sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjalankan profesi masing-masing di BLUD RSUD Abepura.
27.Dokter ialah seorang tenaga medis yang memiliki ijin praktek di bidang kedokteran dan yang telah terikat perjanjian dengan BLUD RSUD Abepura dan oleh karenanya diberi kewenangan untuk melakukan tindakan medis di BLUD RSUD Abepura.
28.Dokter Gigi ialah seorang tenaga medis yang memiliki ijin praktek di bidang kedokteran gigi dan yang telah terikat perjanjian dengan BLUD RSUD Abepura dan oleh karenanya diberi kewenangan untuk melakukan tindakan medis di BLUD RSUD Abepura.
29.Dokter Tetap Atau Dokter Purna Waktu ialah dokter dan/atau dokter spesialis yang sepenuhnya bekerja di BLUD RSUD Abepura.
30.Dokter Tamu ialah dokter yang bukan berstatus sebagai pegawai BLUD RSUD Abepura, yaitu dokter dan/atau dokter spesialis yang diundang/ ditunjuk karena kompetensinya untuk melakukan atau memberikan pelayanan medis dan tindakan medis di BLUD RSUD Abepura untuk jangka waktu dan/atau kasus tertentu.
31.Dokter Kontrak dan/atau Dokter Honorer ialah dokter, baik dokter dan/atau dokter spesialis yang diangkat dengan status tenaga kontrak dan/atau tenaga honorer di BLUD RSUD Abepura, yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur dengan masa kerja untuk jangka waktu tertentu.
32.Dokter Konsultan ialah Dokter Sub Spesialis tertentu yang karena kompetensinya diminta membantu pelayanan medis di BLUD RSUD Abepura.
33.Dokter Paruh Waktu ialah dokter yang mendapat izin tertulis dari Direktur untuk melaksanakan pelayanan medis paruh waktu di BLUD RSUD Abepura.
34.Dokter Muda ialah Mahasiswa yang telah lulus sarjana kedokteran yang sedang mengikuti kepaniteraan klinik di BLUD RSUD Abepura, setelah adanya kerjasama antar institusi yang bersangkutan dengan BLUD RSUD Abepura.
35.Tenaga ……./6
35.Tenaga sukarela ialah tenaga yang secara sukarela mau bekerja di rumah sakit bukan atas permintaan/kebutuhan rumah sakit tetapi bersedia bekerja tanpa mendapat upah bulanan.
36.Surat Keputusan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disebut SK PPK-BLUD adalah surat keputusan untuk menetapkan pejabat pengelola keuangan BLUD yang ditetapkan oleh pimpinan BLUD.
37.Rapat Rutin adalah setiap rapat terjadwal yang diselenggarakan oleh BLUD RSUD Abepura yang bukan termasuk rapat tahunan dan rapat khusus.
38.Rapat Tahunan adalah rapat yang diselenggarakan oleh BLUD RSUD Abepura setiap tahun.
39.Rapat Khusus adalah rapat yang diselenggarakan oleh BLUD RSUD Abepura diluar jadwal rapat rutin yang dilaksanakan untuk mengambil keputusan dari hal-hal yang dianggap khusus atau mendesak.
40.Rapat Struktural/Rapat Direktur adalah rapat yang diselenggarakan oleh Direktur BLUD RSUD Abepura yang dihadiri oleh segenap jajaran struktural BLUD RSUD Abepura.
41.Rapat Koordinasi adalah rapat yang diselenggarakan oleh Ketua Dewan Pengawas yang dihadiri oleh anggota Dewan Pengawas dan Direksi BLUD RSUD Abepura serta seluruh staf komite medik.