1.Daerah adalah Provinsi Papua.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Papua.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur Papua beserta perangkat daerah dan unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Gubernur ialah Gubernur Papua.
5.Wakil Gubernur ialah Wakil Gubernur Papua.
6.Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
7.Rumah Sakit Umum Daerah Abepura, yang selanjutnya disebut RSUD Abepura adalah Rumah Sakit Umum Daerah Abepura Milik Pemerintah Provinsi Papua.
8.Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Abepura, yang selanjutnya disebut BLUD RSUD Abepura adalah Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Abepura Milik Pemerintah Provinsi.
9.Pemimpin BLUD RSUD Abepura, yang selanjutnya disebut Direktur ialah Direktur BLUD RSUD Abepura yang diangkat oleh Gubernur.
10.Direksi adalah Pimpinan Rumah Sakit yang bertugas dalam pengelolaan BLUD RSUD Abepura yang terdiri dari Direktur dan Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
11.Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah pimpinan BLUD RSUD Abepura yang bertanggungjawab terhadap kinerja operasional rumah sakit, yang terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis.
12.Dokter ialah seorang tenaga medis yang memiliki ijin praktek di bidang kedokteran dan yang telah terikat perjanjian dengan BLUD RSUD Abepura dan oleh karenanya diberi kewenangan untuk melakukan tindakan medis di BLUD RSUD Abepura.
13.Dokter Tamu ialah dokter yang bukan berstatus sebagai pegawai BLUD RSUD Abepura, yaitu dokter dan/atau dokter spesialis yang diundang/ ditunjuk karena kompetensinya untuk melakukan atau memberikan pelayanan medis dan tindakan medis di BLUD RSUD Abepura untuk jangka waktu dan/atau kasus tertentu.
14.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk tunai dan tagihan yang diperoleh BLUD RSUD Abepura.
15.Biaya adalah sejumlah pengeluaran untuk memperoleh barang dan atau jasa untuk keperluan operasional BLUD RSUD Abepura.
16.Nilai Omset adalah jumlah seluruh pendapatan operasional yang diterima oleh BLUD RSUD Abepura yang berasal dari barang dan/atau jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, hasil kerja sama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya.
17.Tarif ……../5
17.Tarif adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD RSUD Abepura, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
18.Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit adalah pembayaran atau imbal jasa atas pelayanan kesehatan pada BLUD RSUD Abepura, yang terdiri dari jasa sarana dan prasarana dan jasa pelayanan, yang merupakan sebagian atau seluruh biaya penyelenggara kegiatan pelayanan kesehatan yang dibebankan kepada masyarakat atau pihak ketiga sebagai imbalan atas pelayanan yang diterimanya.
19.Jasa Sarana dan Prasarana adalah imbalan yang diterima oleh BLUD RSUD Abepura atas pemakaian sarana, fasilitas, alat kesehatan, bahan medis pakai habis, bahan non-medis pakai habis, dan bahan lainnya yang digunakan langsung maupun tidak langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, dan rehabilitasi serta merupakan pendapatan fungsional rumah sakit.
20.Jasa Pelayanan adalah imbalan atas pelayanan yang diberikan oleh tenaga dokter sub spesialis, dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, keperawatan, tenaga administrasi, dan tenaga penunjang lainnya.
21.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan/atau rehabilitasi medis.
22.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, preventif, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis, dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa dirawat inap.
23.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, preventif, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
24.Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi risiko kematian atau kecacatan.
25.Pelayanan Ambulance adalah pelayanan transportasi terhadap penderita gawat darurat, evakuasi medis, jenazah dan/atau pelayanan rujukan pasien dari tempat tinggal/tempat kejadian pasien ke rumah sakit atau sebaliknya, dan/atau pelayanan rujukan pasien dari rumah sakit ke rumah sakit lain atau sebaliknya.
26.Tindakan Medis adalah manuver/perasat/tindakan berupa pembedahan atau non pembedahan dengan menggunakan pembiusan atau tanpa pembiusan.
27.Tindakan Medis Bedah adalah tindakan medis pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal atau tanpa pembiusan.
28.Tindakan Medis Non Bedah adalah tindakan medis tanpa pembedahan.
29.Pelayanan Medico-Legal adalah pelayanan kesehatan yang diberikan berkaitan dengan kepentingan hukum.
30.Pelayanan Penunjang Diagnostik adalah pelayanan untuk penegakan diagnosis yang antara lain dapat berupa pelayanan patologi klinik, radiologi, diagnostik, elektromedis diagnostik dan tindakan/pemeriksaan penunjang diagnostik lainnya.
31.Pelayanan Pemulasaran Jenazah adalah pelayanan yang diberikan untuk penyimpanan jenazah, konservasi (pengawetan) jenazah, bedah jenazah, dan pelayanan lainnya terhadap jenazah.
32.Jasa Medis adalah pendapatan individu yang dihasilkan akibat pelayanan tenaga medis dan bagian dari jasa pelayanan rumah sakit yang tercantum dalam komponen tarif rumah sakit dan bersifat individu yang meliputi dokter spesialis dan dokter umum, dokter subspesialis, konsulen, dokter gigi, dokter gigi spesialis, termasuk dokter tamu.
33.Jasa ………/6
33.Jasa Keperawatan Dan Jasa Tenaga Administrasi adalah penghasilan kelompok yang dihasilkan akibat pelayanan keperawatan dan administrasi secara kelompok dan merupakan bagian dari jasa pelayanan rumah sakit yang tercantum dalam komponen tarif rumah sakit.
34.Jasa Pelayanan Klaim Covid-19 adalah imbalan kerja yang diberikan kepada pegawai BLUD RSUD Abepura untuk meningkatkan kinerja.
35.Jasa Pelayanan Langsung adalah imbalan kerja yang diberikan kepada individu atau kelompok yang menghasilkan jasa pelayanan sesuai dengan proporsi yang telah ditentukan dalam sistem pembagian jasa pelayanan ini.
36.Jasa Pelayanan Tidak Langsung adalah imbalan kerja yang diberikan kepada kelompok struktural dan kepada direksi dan kelompok struktural (administrasi) di lingkungan BLUD RSUD Abepura.