1.Daerah adalah Provinsi Papua.
2.Pemerintah ………/4
2.Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Papua.
4.Sekretaris Daerah, yang selanjutnya disebut SEKDA adalah Sekretaris Daerah Provinsi Papua.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Papua.
6.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat.
7.Dinas adalah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Papua.
8.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Papua.
9.Sekretariat adalah Sekretariat pada Dinas.
10.Bidang adalah Bidang pada Dinas.
11.Subbagian adalah Subbagian pada Dinas.
12.Seksi adalah Seksi pada Dinas.
13.Unit Pelaksana Teknis Daerah, yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana teknis pada Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
14.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
15.Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi dan atau barang jadi menjadi barang yang nilainya tinggi untuk penggunaannya termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
16.Usaha Industri adalah bersangkutan dengan cabang atau jenis industri.
17.Bahan Baku Industri adalah bahan mentah yang diolah atau yang tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri.
18.Teknologi Industri adalah cara pada proses pengolahan yang diterapkan dalam industri.
19.Industri hijau adalah industri yang mengutamakan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan serta menjaga kelestarian lingkungan dalam proses produksinya. Mulai dari pemilihan bahan baku, peralatan produksi, proses produksi, sampai pembuangan limbah agar ramah lingkungan;
20.Perdagangan adalah kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan barang/jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.
21.Perdagangan Dalam Negeri adalah perdagangan yang mencakup perdagangan lokal/regional dan perdagangan antar pulau.
22.Perdagangan ………/5
22.Perdagangan Luar Negeri adalah aktivitas kegiatan yang berkaitan dengan pengeluaran dan memakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, pemasukan barang dari dalam dan luar wilayah pabean suatu negara serta keterkaitannya dengan sistem perdagangan baik bilateral, regional maupun multilateral.
23.Konsumen adalah setiap orang yang baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk lain dan tidak untuk diperdagangkan.
24.Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.