a.menyusun program kerja Seksi;
b.menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan penempatan dan perluasan kesempatan kerja;
c.menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan penempatan dan perluasan kesempatan kerja;
d.melaksanakan penyiapan bahan, koordinasi dan pelaksanaan pelayanan antar kerja daerah Kabupaten/Kota dalam daerah Provinsi;
e.melaksanakan pengklasifikasian kelengkapan persyaratan penerbitan izin LPTKS kabupaten/kota dalam daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.melaksanakan ………/13
f.melaksanakan analisis dan verifikasi dokumen pengesahan RPTKA perpanjangan kepada pemberi kerja TKA yang tidak mengandung perubahan jabatan, jumlah TKA, dan lokasi kerja dalam daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi penempatan tenaga pada peluang kerja Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), Antar Kerja Khusus (AKSUS), dan Antar Kerja Antar Negara (AKAN);
h.melaksanakan pengklasifikasian penerbitan perpanjangan IMTA yang lokasi kerja lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i.melaksanakan penyiapan bahan, koordinasi dan pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri (pra dan purna penempatan) di Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j.melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi dan pembinaan penempatan tenaga kerja berkebutuhan khusus dan lanjut usia;
k.melaksanakan penyiapan bahan, koordinasi dan pelaksanaan penyiapan sumber daya manusia untuk melakukan pelayanan pemulangan dan kepulangan TKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l.melaksanakan penyiapan bahan, koordinasi dan pelaksanaan penyiapan sarana dan prasarana untuk pemberdayaan TKI purna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m.melaksanakan penyiapan bahan pemberian rekomendasi izin operasional tenaga kerja sukarela luar negeri, tenaga kerja sukarela Indonesia, dan lembaga sukarela Indonesia yang akan beroperasi lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam wilayah provinsi;
n.melaksanakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan penempatan tenaga kerja sukarela dan lembaga sukarela skala provinsi;
o.melaksanakan penyiapan bahan penyusunan sistem, promosi dan pengembangan informasi pasar kerja bagi pencari kerja dan pemberi kerja baik di dalam dan di luar negeri (dalam hubungan kerja dan di luar hubungan kerja);
p.melaksanakan kegiatan pencarian, verifikasi dan pemasangan lowongan kerja lintas Kabupaten/Kota dalam dan luar Provinsi;
q.melaksanakan penyebarluasan informasi pasar kerja lintas Kabupaten/ Kota dalam dan ke luar Provinsi melalui sarana media papan informasi, teknologi informasi berupa website dan sarana media lainnya;
r.melaksanakan penyiapan bahan pengembangan penyuluhan dan bimbingan jabatan (dalam hubungan kerja dan di luar hubungan kerja) ke pencari kerja dan dunia pendidikan/pelatihan kerja serta konsultasi karir baik secara langsung maupun online;
s.melaksanakan ………/14
s.melaksanakan penyiapan sarana dan prasarana pengembangan informasi pasar kerja dan unit mobil keliling informasi pasar kerja skala Provinsi;
t.melaksanakan penyiapan bahan pengembangan standar pelayanan publik di unit pelaksana pelayanan antar kerja/bursa kerja di Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi;
u.melaksanakan penyiapan bahan koordinasi program pengembangan pasar kerja;
v.melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi penyelenggaraan kegiatan promosi perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
w.melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi penyelenggaraan penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
x.melaksanakan penyusunan rencana dan koordinasi pelaksanaan perantaraan kerja dalam mendorong perluasan kesempatan kerja kepada kepada masyarakat;
y.melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan penempatan dan perluasan kesempatan kerja;
z.melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan aa. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja.