1.Daerah adalah Provinsi Papua.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Papua.
4.Sekretaris Daerah, yang selanjutnya disebut SEKDA adalah Sekretaris Daerah Provinsi Papua.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Papua.
6.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat.
7.Dinas adalah Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pangan Provinsi Papua.
8.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pangan Provinsi Papua.
9.Sekretariat adalah Sekretariat pada Dinas.
10.Bidang adalah Bidang pada Dinas.
11.Subbagian adalah Subbagian pada Dinas.
12.Seksi adalah Seksi pada Dinas.
13.Unit Pelaksana Teknis Daerah, yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana teknis pada Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
14.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
15.Tanaman Pangan adalah pengelompokan jenis/komoditas yang meliputi tanaman secrealia (padi, jagung, gandum, sorgum dan biji-bijian lainnya) dan aneka kacang serta aneka umbi (kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu, ubi jalar serta aneka kacang dan aneka umbi).
16.Hortikultura ………/5
16.Hortikultura adalah pengelompokan jenis/komoditas yang meliputi tanaman buah-buahan, tanaman sayuran, tanaman hias dan tanaman biofarmaka/obat-obatan.
17.Prasarana dan sarana pertanian adalah meliputi perluasan dan perlindungan lahan, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan serta penyediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian.
18.Pengolahan dan pemasaran hasil adalah meliputi penanganan panen, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan dan hortikultura.
19.Penyusul adalah meliputi penyelenggaraan penyuluh, pengembangan kelembagaan dan ketenagaan penyuluhan tanaman pangan dan hortikultura.
20.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
21.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
22.Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
23.Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan belum mengalami pengolahan dapat dikonsumsi secara langsung, diolah secara minimal, dan/atau dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan.
24.Penganekaragaman pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal. BAB ………/6