1.Daerah adalah Provinsi Papua.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Papua.
4.Sekretaris Daerah, yang selanjutnya disebut SEKDA adalah Sekretaris Daerah Provinsi Papua.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Papua.
6.Urusan ………/4
6.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat.
7.Dinas adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua.
8.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua.
9.Sekretariat adalah Sekretariat pada Dinas.
10.Bidang adalah Bidang pada Dinas.
11.Subbagian adalah Subbagian pada Dinas.
12.Seksi adalah Seksi pada Dinas.
13.Unit Pelaksana Teknis Daerah, yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana teknis pada Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
14.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
15.Cabang Dinas adalah Cabang Dinas pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua.
16.Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia dan elektromagnetika.
17.Pengelolaan Energi adalah penyelenggaraan kegiatan penyediaan pengusahaan dan pemanfaatan energi serta penyediaan cadangan strategis dan konservasi sumber daya energi.
18.Ketenagalistrikan adalah segala sesuai yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
19.Sumber Daya Mineral adalah endapan mineral yang dapat dimanfaatkan secara nyata.
20.Geologi adalah ilmu kebumian yang mempelajari tentang bumi dan segala isi di dalamnya.
21.Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan bumi.
22.Sumber Daya Geologi adalah sumber daya batuan, mineral logam dan non logam, batubara, gambut, bitumen padat, minyak, gas bumi, panas bumi, dan air tanah yang terdapat di kerak bumi baik di permukaan maupun di bawah permukaan yang dapat di ekpolasi dan eksploitasi untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia.
23.Penanaman modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
24.Modal adalah asset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanaman modal yang mempunyai nilai ekonomi.
25.Izin adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang diberikan kepada seseorang atau badan usaha/badan hukum perdata untuk memberikan dasar keabsahan dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
26.Perizinan ………/5
26.Perizinan adalah dokumen dan bukti legalitas yang membolehkan perbuatan hukum oleh seseorang atau sekelompok orang dalam ranah hukum administrasi Negara atas sesuatu perbuatan yang dilarang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
27.Pelayanan perizinan adalah proses pemberian izin kepada orang/badan hukum untuk melakukan aktivitas usaha dan/atau kegiatan bukan usaha berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
28.Pelayanan perizinan terpadu satu pintu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam suatu tempat.