1.Daerah adalah Provinsi Papua.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Papua.
4.Sekretaris Daerah, yang selanjutnya disebut SEKDA adalah Sekretaris Daerah Provinsi Papua.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Papua.
6.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat.
7.Dinas adalah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua.
8.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua.
9.Sekretariat adalah Sekretariat pada Dinas.
10.Bidang adalah Bidang pada Dinas.
11.Subbagian adalah Subbagian pada Dinas.
12.Seksi adalah Seksi pada Dinas.
13.Unit Pelaksana Teknis Daerah, yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana teknis pada Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
14.Jabatan ………/5
14.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
15.Cabang Dinas adalah bagian dari organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan menengah, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, dan kehutanan yang dibentuk sebagai unit kerja dinas dengan wilayah kerja tertentu.
16.Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, yang selanjutnya disingkat KSDAE adalah pelestarian atau perlindungan terhadap sumber daya alam hutan dan ekosistemnya.
17.Rehabilitasi Hutan dan Lahan, yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya rehabilitasi hutan dan lahan yang kritis dengan pelaksanaan penanaman.
18.Hutan adalah kesatuan Ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam dan lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
19.Masyarakat Adat adalah masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat tradisional yang hidup secara turun-temurun di wilayah geogralis tertentu dan diikat oleh identitas budaya, hubungan yang kuat dengan tanah, serta wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya.
20.Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
21.Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, Kawasan Hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
22.Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
23.Pemanfaatan kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.
24.Daerah Aliran Sungai, yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu daratan yang merupakan suatu kesatuan ekosistem dengan sungai dan anak sungai yang melalui daerah tersebut yang fungsinya untuk menampung air yang berasal dari hujan dan sumber-sumber air lainnya, penyimpanan serta pengalirannya bermuara ke laut.
25.Ekosistem adalah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik tak terpisahkan antara makhluk hidup dengan lingkungannya.
26.Kesatuan Pengelolaan Hutan, yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
27.Kesatuan ………/6
27.Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi, yang selanjutnya disingkat KPHP adalah unit pengelolaan hutan produksi terkecil yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
28.Hutan Lindung adalah adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
29.Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung, yang selanjutnya disingkat KPHL adalah unit pengelolaan Hutan Lindung terkecil yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
30.Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi, yang selanjutnya disingkat KPHK adalah unit pengelolaan hutan konservasi terkecil yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
31.Hutan Kemasyarakatan, selanjutnya yang disingkat HKM adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
32.Hutan Tanaman Rakyat, yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
33.Hutan Rakyat, selanjutnya yang disingkat HR adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik.
34.Hasil hutan adalah benda-benda hayati, berupa Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu selain tumbuhan dan satwa liar.
35.Masyarakat Peduli Api, yang selanjutnya disingkat MPA adalah kelompok masyarakat yang dibentuk dan dibina oleh Dinas Kehutanan untuk melaksanakan pencegahan dan pengendalian kejadian kebakaran hutan dan lahan.
36.Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu, yang selanjutnya disingkat IPHHK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan, pengangkutan dan pemasaran untuk jangka waktu dan volume tertentu.
37.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, yang selanjutnya disingkat IUPHHK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.
38.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu, yang selanjutnya disingkat IUPHHBK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.
39.Pendapatan ………/7
39.Pendapatan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
40.Convention on International Trade in Endangered Species yang selanjutnya disingkat CITES adalah perjanjian atau traktat global dengan fokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mungkin akan membahayakan kelestarian tumbuhan dan satwa liar tersebut.
41.Appendix adalah daftar jenis tumbuhan dan satwa liar di dalam CITES.
42.Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
43.Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
44.Baku Mutu Lingkungan Hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
45.Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
46.Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
47.Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
48.Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
49.Konservasi Sumber Daya Alam adalah mencakup kegiatan perlindungan sumber daya alam, pengawetan sumber daya alam dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam.
50.Pencadangan Sumber Daya Alam adalah pencadangan atas sumber daya alam yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu.
51.Instrumen ………/8
51.Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong pemerintah, pemerintah daerah atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup, yang meliputi perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi berbasis lingkungan hidup, pendanaan lingkungan hidup, insentif dan/atau disinsentif.
52.Pelestarian Fungsi Atmosfer adalah mencakup upaya-upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, perlindungan lapisan ozon dan perlindungan terhadap hujan asam.
53.Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan, manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya.
54.Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
55.Sumber Daya Alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan kesatuan ekosistem.
56.Kajian Lingkungan Hidup Strategis adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program.
57.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disingkat AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan
58.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
59.Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan,
60.Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
61.Bahan ………/9
61.Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.
62.Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
63.Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
64.Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
65.Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
66.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
67.Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu, yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
68.Tempat Pemrosesan Akhir, yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
69.Sistem Tanggap Darurat Sampah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.