1.Daerah adalah Provinsi Papua.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Papua.
3.Gubernur ialah Gubernur Papua.
4.Sekretaris Daerah, yang selanjutnya disebut SEKDA ialah Sekretaris Daerah Provinsi Papua.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Papua.
6.Dinas adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Provinsi Papua.
7.Kepala Dinas ialah Kepala Dinas.
8.Sekretariat adalah Sekretariat pada Dinas.
9.Bidang adalah Bidang pada Dinas.
10.Subbagian adalah Subbagian pada Dinas.
11.Seksi adalah Seksi pada Dinas.
12.Unit Pelaksana Teknis Daerah, yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
13.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
14.E-Govermen adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis serta hal hal lain yang berkaitan dengan pemerintah; 15.Teknologi.../4
15.Teknologi Informasi Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah teknologi informasi berbasis elektronika yang digunakan untuk melakukan pengambilan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan penyajian informasi.
16.Business Process Reenginering yang selanjutnya disingkat BPR adalah salah satu strategi pengembangan E-Government yang merupakan suatu pendekatan manajemen yang bertujuan untuk memperbaiki dengan cara efisiensi dan efektivitas.
17.Domain adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi nama server komputer seperti web server atau email server di jaringan komputer ataupun internet, sub-domain umumnya mengacu ke suatu alamat fisik di sebuat situs.
18.Smart Province adalah aplikasi provinsi cerdas berbasis teknologi yang menyuguhkan pelayanan publik yang maksimal.
19.Government Chief Information Officer yang selanjutnya di singkat GCIO adalah merupakan orang yang mempunyai kaitan langsung dengan mekanisme tata kelola TIK nasional, dan bertugas mengkoordinasi perencanaan, realisasi, operasional harian, dan evaluasi internal TIK di masing-masing instansi.
20.Data Center yang selanjutnya disingkat DC adalah fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem elektronik dan komponen pendukung untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data.
21.Disaster Recovery Center yang selanjutnya di singkat DRC adalah fasilitas yang digunakan untuk memulihkan kembali data dan/atau informasi serta fungsi- fungsi penting sistem elektronik yang terganggu atau rusak akibat bencana yang disebabkan oleh alam atau manusia.
22.Bandwidth adalah luas atau lebar cakupan frekuensi yang digunakan oleh sinyal dalam medium transmisi.
23.Hosting adalah suatu tempat pada internet yang digunakan untuk menyimpan data situs, baik situs milik perusahaan, pribadi, dan lainnya.
24.Collocation adalah suatu layanan penitipan tempat untuk meletakan server yang dipergunakan untuk hosting yang memiliki standar keamanan fisik dan infrastruktur.
25.Layanan Interoperabilitas adalah kemampuan sistem elektronik yang berbeda untuk dapat bekerja secara terpadu.
26.Layanan Interkonektivitas adalah fasilitas antar koneksi jaringan internet dan internet pada layanan publik dan kepemerintahan.
27.Layanan Pusat Application Program Interface Daerah adalah sekumpulan perintah, fungsi serta protokol yang digunakan untuk membangun perangkat lunak untuk sistem operasi tertentu.
28.Security Operation Center yang selanjutnya disingkat SOC adalah layanan untuk monitoring terhadap ancaman dan kerentanan meliputi aset yang dimiliki Bidang Infrastruktur dan Persandian. BAB.../5