1.Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Elektronik, yang selanjutnya disebut e- TPP adalah penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua berdasarkan perhitungan atas kedisiplinan dan pencapaian kinerja berbasis Elektronik.
2.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
3.Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS ialah Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dan/atau Pegawai Negeri Sipil Pusat dengan status dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
4.Calon Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat CPNS ialah Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
5.Sekretaris Daerah, yang selanjutnya disebut SEKDA ialah Sekretaris Daerah Provinsi Papua.
6.Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
7.Pejabat Eselon II ialah Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekretaris Daerah, Sekretaris Majelis Rakyat Papua, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Kepala Dinas, Kepala Badan, Inspektur dan Kepala Biro.
8.Pejabat Eselon III ialah Kepala Badan Penghubung, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Sekretaris pada Dinas, Badan dan Inspektorat, Inspektur Pembantu dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan.
9.Pejabat Eselon IV ialah Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang dan Kepala Seksi.
10.Pejabat Penanggungjawab adalah Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran.
11.Pejabat Penilai adalah atasan langsung yang memberikan penilaian kinerja terhadap bawahannya.
12.Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
13.Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA adalah kepala unit kerja pada SKPD yang diberi kuasa oleh Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
14.Jabatan Struktural adalah jabatan yang secara tegas tercantum dalam struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
15.Jabatan Fungsional Tertentu adalah jabatan yang ditinjau dari sudut fungsinya dalam suatu organisasi dimana dalam pelaksanaan tugas didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu di lingkungan Pemerintah Pemerintah Provinsi Papua.
16.Jabatan Fungsional Umum adalah staf/pegawai yang tidak memiliki jabatan secara tegas dalam struktur organisasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
17.Tenaga Medis adalah tenaga fungsional tertentu di bidang kesehatan yang meliputi dokter sub spesialis, dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi dan apoteker.
18.Paramedis ........../5
18.Paramedis adalah tenaga fungsional tertentu di bidang kesehatan yang meliputi penata anastesi, perawat dan bidan.
19.Penunjang Medis adalah tenaga fungsional tertentu di bidang kesehatan yang meliputi asisten apoteker, pranata laboratorium kesehatan/analis, epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, sanitarian, administrator kesehatan, penyuluh kesehatan masyarakat, nutrisionis, radiografer, perekam medis, dan teknisi elektromedis.
20.Masa Kinerja adalah kurun waktu 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal akhir bulan tersebut dari kegiatan yang dinilai untuk diberikan tunjangan kinerja.
21.Hari Kerja adalah kurun waktu dalam satu hari yang berisi jam pelayanan efektif untuk melaksanakan tugas pelayanan publik dan pelayanan aparatur.
22.Disiplin adalah komponen perhitungan e-TPP yang terdiri atas indikator kehadiran dan kepatuhan.
23.Pencapaian Kinerja adalah komponen perhitungan e-TPP yang terdiri atas indikator prestasi, aktivitas kerja, kemampuan teknis, dan kemampuan interpersonal.
24.Kehadiran adalah perekaman data PNS dan CPNS melalui mesin absen digital pada waktu masuk kantor dan pulang kantor.
25.Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.
26.Tuntutan Ganti Kerugian, yang selanjutnya disingkat TGR adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Daerah.