a.perumusan program kerja di bidang pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Otonomi Khusus;
b.perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang pemerintahan, otonomi daerah, tugas pembantuan, pengembangan wilayah, pertanahan, bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar, dan kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar, pengkajian dan pengembangan otonomi khusus;
c.penyelenggaraan kegiatan urusan pemerintah provinsi di bidang pemerintahan, otonomi daerah, tugas pembantuan, pengembangan wilayah, pertanahan, bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar, dan kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar, pengkajian dan pengembangan otonomi khusus;
d.pelaksanaan koordinasi di bidang pemerintahan, otonomi daerah, tugas pembantuan, pengembangan wilayah, pertanahan, bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar, dan kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar, pengkajian dan pengembangan otonomi khusus;
e.pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pemerintahan, otonomi daerah, tugas pembantuan, pengembangan wilayah, pertanahan, bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar, dan kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar, pengkajian dan pengembangan otonomi khusus;
f.penyelenggaraan …../10
f.penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemerintahan, otonomi daerah, tugas pembantuan, pengembangan wilayah, pertanahan, bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar, dan kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar, pengkajian dan pengembangan otonomi khusus; dan
g.pelaksanaan fungsi lain di pemerintahan, otonomi daerah, tugas pembantuan, pengembangan wilayah, pertanahan, bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar, dan kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar, pengkajian dan pengembangan otonomi khusus yang diserahkan oleh Gubernur, SEKDA atau Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.