Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2025
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
Pengurangan Pokok PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) ditetapkan sebesar 73,33% (tujuh puluh tiga koma tiga puluh tiga persen).
BAB III
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Papua. Ditetapkan di Jayapura pada tanggal 22 Januari 2025 Pj. GUBERNUR PAPUA, CAP/TTD RAMSES LIMBONG, S.IP., M.Si MAYJEN (Purn) Diundangkan di Jayapura Pada tanggal 23 Januari 2025 Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Papua CAP/TTD YOHANES WALILO, S.Sos., M.Si BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2025 NOMOR 3 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, NELWAN SAGRIM, SH., M.Hum NIP. 19741205 200212 1 007
Membuka PDF…