a.menyusun program kerja Seksi;
b.menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan angkutan darat dan perkeretaapian;
c.menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan angkutan darat dan perkeretaapian;
d.melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penetapan rencana induk jaringan LLAJ provinsi;
e.melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar-kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi; f.melaksanakan…/11
f.melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
g.melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penetapan, pengelolaan dan pengendalian rencana umum jaringan trayek antarkota dalam daerah provinsi dan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota;
h.melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penetapan, pengelolaan dan pengendalian rencana umum jaringan trayek pedesaan yang melampaui 1 (satu) daerah Kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi;
i.melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penetapan, pengelolaan dan pengendalian wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya melampaui daerah Kota/Kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi;
j.melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengendalian penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek lintas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi;
k.melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengendalian penyelenggaraan angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
l.melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penetapandan pengendalian tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antar-kota dalam daerah provinsi serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang melampaui 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
m.pengendalian rencana induk perkeretaapian provinsi;
n.pengendalian usaha, izin pembangunan dan izin operasi prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas daerah kabupaten/kota;
o.melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penetapan, pengelolaan dan pengendalian jaringan jalur kereta api yang jaringannya melebihi wilayah 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam1 (satu) daerah provinsi;
p.melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penetapan dan pengendalian kelas stasiun untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api provinsi;
q.melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengendalian operasi sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
r.melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengendalian jaringan pelayanan perkeretaapian pada jaringan jalur perkeretaapian provinsi; s.melaksanakan…/12
s.melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengendalian pengadaan atau pembangunan perkeretapian khusus, izin operasi, dan penetapan jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
t.melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan angkutan darat dan perkeretaapian;
u.melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
v.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Perhubungan Darat.