1.Daerah adalah Provinsi Papua.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Papua.
3.Gubernur ialah Gubernur Papua.
4.Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut SEKDA ialah Sekretaris Daerah Provinsi Papua.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Papua.
6.Dinas adalah Dinas Olahraga dan Pemuda Provinsi Papua.
7.Kepala Dinas ialah Kepala Dinas.
8.Sekretariat adalah Sekretariat pada Dinas.
9.Bidang adalah Bidang pada Dinas.
10.Subbagian adalah Subbagian pada Dinas.
11.Seksi adalah Seksi pada Dinas.
12.Unit Pelaksana Teknis Daerah, yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
13.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
14.Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda. 15.Keolahragaan…/4
15.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
16.Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
17.Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikasi kompetensi dalam bidang olahraga.
18.Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, ketrampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
19.Olahraga Rekreasi adalah olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya mayarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
20.Olahraga Prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
21.Olahraga Penyandang Cacat yang selanjutnya disebut olahraga penyandang disabilitas adalah olahraga yang khusus dilakukan sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau mental sesorang.
22.Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan olahraga.
23.Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
24.Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25.Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.
26.Pemuda adalah Warga Negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enambelas) sampai 30 (tigapuluh) tahun.
27.Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disingkat IPTEK adalah sumber informasi yang dapat meningkatkan pengetahuan ataupun wawasan seseorang dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
28.Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar yang selanjutnya disingkat PPLP adalah wadah berhimpunnya olahraga pelajar potensial berbakat untuk dikembangkan potensinya menjadi olahragawan/atlet pelajar berprestasi di tingkat nasional, regional, dan internasional.