1.Daerah adalah Provinsi Papua.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Papua.
3.Gubernur ialah Gubernur Papua.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat DPRP adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua sebagai badan legislatif Daerah Provinsi Papua.
5.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.
6.Bupati/Walikota ialah Bupati/Walikota pada Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.
7.Kampung adalah kampung di Provinsi Papua.
8.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Provinsi Papua dengan Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
10.Coronavirus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan, yang merupakan virus baru dan penyakit yang sebelumnya tidak dikenal sebelum terjadi wabah di Wuhan, Tiongkok, bulan Desember 2019.
11.Satuan ........./4
11.Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Papua, yang selanjutnya disebut Satuan Tugas COVID-19 Provinsi Papua adalah satuan tugas untuk percepatan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Papua.
12.Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kabupaten/Kota atau yang disebut dengan nama lainnya, yang selanjutnya disebut Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten/Kota adalah gugus tugas percepatan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
13.Penanggulangan COVID-19 adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan dan kegiatan siaga darurat bencana, tanggap darurat bencana, dan transisi darurat ke pemulihan akibat COVID-19.
14.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya disingkat PPKD ialah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendara Umum Daerah.
15.Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD, yang selanjutnya disingkat dengan DPA PPKD merupakan dokumen pelaksanaan anggaran dinas/badan/biro keuangan/bagian keuangan selaku bendahara umum daerah.
16.Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untukmengajukan permintaan pembayaran.
17.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD.
18.Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD, karena kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas pagu uang persediaan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan.
19.Belanja Tidak Terduga adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang.
20.Rencana Kebutuhan Belanja yang selanjutnya disingkat dengan RKB adalah rencana kebutuhan belanja untuk kebutuhan siaga darurat, tanggap darurat dan/atau transisi darurat ke pemulihan yang diajukan oleh Satuan Tugas COVID-19.