1.Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil untuk Tenaga Medis, Paramedis, dan Penunjang Medis, yang selanjutnya disebut TPP Khusus adalah tambahan penghasilan yang didasarkan pada kriteria Golongan/Ruang Tenaga Fungsional, tingkat pendidikan, jabatan tambahan, masa kerja, Capaian Kinerja, dan kehadiran.
2.Rumah Sakit milik Pemerintah Provinsi Papua adalah RSUD dan RSJ.
3.Rumah Sakit Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura dan Rumah Sakit Umum Daerah Abepura.
4.Rumah Sakit Jiwa, yang selanjutnya disingkat RSJ adalah Rumah Sakit Jiwa Abepura.
5.Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS ialah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada RSUD dan RSJ.
6.Calon Pegawai Negeri Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat CPNS ialah Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada RSUD dan RSJ.
7.Tenaga Kesehatan ialah PNS dan CPNS yang berstatus sebagai paramedis dan penunjang medis yang bekerja pada RSUD dan RSJ.
8.Paramedis ........./4
8.Paramedis ialah tenaga fungsional tertentu di bidang kesehatan yang meliputi penata anastesi, perawat dan bidan.
9.Penunjang Medis ialah tenaga fungsional tertentu di bidang kesehatan yang meliputi apoteker, asisten apoteker, pranata laboratorium kesehatan/analis, epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, sanitarian, administator kesehatan, penyuluh kesehatan masyarakat, nutrisinis, radiografer, perekam medis dan teknisi elektromedis.
10.Pejabat Penanggungjawab adalah Direktur RSUD dan RSJ selaku Pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran.
11.Jabatan Fungsional Tertentu adalah Jabatan yang ditinjau dari sudut fungsinya dalam suatu organisasi dimana dalam pelaksanaan tugas didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu pada RSUD dan RSJ.
12.Hari Kerja adalah kurun waktu dalam satu hari yang berisi jam pelayanan efektif untuk melaksanakan tugas pelayanan publik dan pelayanan aparatur.
13.Golongan/Ruang Tenaga Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS dan CPNS dalam rangkaian susunan kepegawaian.
14.Tingkat Pendidikan adalah pengelompokkan/kategorisasi PNS dan CPNS berdasarkan jenjang pendidikan formal atau pendidikan profesi.
15.Jabatan Tambahan adalah jabatan tertentu yang terdapat khusus dalam struktural organisasi rumah sakit tetapi bukan jabatan struktural yang umumnya terdapat dalam struktural organisasi dan tata kerja lembaga pemerintah.
16.Resiko Kerja adalah tingkat imbas negatif yang berpotensi menimpa PNS dan CPNS dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan.
17.Kegawatdaruratan adalah tingkat beban kerja PNS dan CPNS berupa kesegeraan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien yang terancam keselamatan jiwanya.
18.Profesi Anamnese dan Terapi Pasien adalah tingkat kewenangan dan tanggung jawab profesi medis dan para medis tertentu dalam melakukan tatalaksana pelayanan medis dan keperawatan kepada pasien.
19.Masa Kerja adalah masa kerja PNS dan CPNS yang dihitung berdasarkan mulai Tanggal Melaksanakan Tugas (TMT) pada RSUD dan RSJ.
20.Capaian kinerja adalah penilaian terhadap target atau standar medis yang telah ditentukan dalam rencana kerja individu oleh atasan lansung atau Pejabat yang ditunjuk.
21.Kehadiran adalah tingkat kehadiran PNS dan CPNS selama waktu kerja efektif dalam setiap hari kerja.
22.Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.
23.Tuntutan Ganti Kerugian, yang selanjutnya disingkat TGR adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Daerah.