menetapkan Peraturan Gubernur Papua · tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus di Provinsi Papua Tahun Anggaran 2014;
1.Undang-Undang Nornor 12 Tahun 1969 . tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 .Nornor · 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907); 2.·Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 .tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas· dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); .., TT�rloncr-TTndang /2 • . f .. . ·',. ;_ . i ·."; ... .! (I . ; • / /
3.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi. Papua (Lembaran Negara 'Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran · Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-U:ndang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nornor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun '2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuri 2003 Nomor 47, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 1 · Tahun 2004 · tentang Perbendaharaan Negara ·(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004' Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara.Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15· .Tahun 20.04 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan . Tanggungj.awab Keuangan Negara [Lernbaran, Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); · ·
7.'Undang-Undang Nornor 32 Tahun . 2004 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana 'telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 20.04 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun .2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4844); �.:
8.Undang-Undang Nomor · 33 Tahun 2004 tentang · t:j Peri:inbangan 'Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan ,•;,, Pernerintahan Daerah (Lemb.aran Negara Republik Indonesia · ;,,: Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lernbaran Negara .:.. :.?!.: Republik Indonesia Nomor 4438); · . ., ... , 1
9.Undang-Undang Nornor 12 . Tahun 2011 tentang .:,·.<:.'} N Pembentukan bpleraturan Perundang-undangan (Lembaran .'.· :/i.: egara Repu ik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, · · Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor '.'.) 4as9J; . · . · ·:·· :,.,,:; . . . . . . . . . . �.\:J
10.Per:3-turan Pemerinta:h Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana . : ·_; .} Penmbangan (Lembaran Negara Republik .Indonesia Tahun ,· ··· ·,:� 2005 N?mor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik ' ::,:.·:� IndoneeiaNomor 4575); .:'·:Y .. · 11..Peratur� . . . ·.. /';i ::·:t: ' . -·-· 1 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah {Lembaran Negara .. Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
12.Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005' tentang Pengelolaan Keuangan · Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4578);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang · Pembagian · Urusan Pernerintahan, Antara Pernerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupateri/Kota (Lembaran · Negara Republik . Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 'Tahun 2006 tentang · Pedoman Pengelolaan, Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 t,entang Pedoman Pengelolaan · Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 ·Nomor 310); ·
15.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.07 /2012 · tentang Pedoman Umurn dan Dana Otonorni Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013; ·
16.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07 /2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; ,f
17.Peraturan .Menteri Dalam Negeri Nomor. 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 18 -. Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan. dan Pengelolaan Keuangan. Dana Otonomi Khusus (Lernbaran Daerah · Provinsi Papua Tahun 2014 Nornor 25);
19.Peraturan Daerah Provinsi .Papua Nornor 1' Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2014 Nomor 1); .. '·
20.Per':'turan Gubernur Papua Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pe1_1dapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Benta Daerah Provinsi Papua Tahun 2014 Nomor 1); · MEMUTUSKAN / 4 -\ ';;- ( i . , . ·". .. . . . , , . lVIEMUTUSKAN : . ·, Menetapkan : PERATlJRAN GUBERNUR TENTANG PENGALOKASIAN. DANA OTONOMI KHUSUS KABUPATEN/KOTA SE PROVINS! PAPUA TAHUN ANGGARAN 2014. . ' J