1.Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja Dokter Spesialis Konsultan, Dokter Spesialis dan Dokter Umum adalah tambahan penghasilan pegawai yang diberikan kepada dokter spesialis konsultan, dokter spesialis, dokter umum dan dokter gigi sebagai penghargaan atas kinerjanya dalam melaksanakan tugas profesi medis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
2.Kelangkaan Profesi adalah keterampilan khusus dan langka yang dimiliki seseorang dalam hal melaksanakan tugas, pekerjaan dan profesi di bidang kesehatan.
3.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Papua.
4.Kepala Dinas ialah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua.
5.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura dan Rumah Sakit Umum Daerah Abepura.
6.Rumah Sakit Jiwa yang selanjutnya disingkat RSJ adalah Rumah Sakit Jiwa Abepura.
7.Pegawai ........../4
7.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS ialah PNS yang bekerja pada RSUD dan RSJ di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
8.Dokter Spesialis Konsultan, Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi PNS Kementerian Kesehatan ialah tenaga dokter spesialis konsultan yang berstatus PNS Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang di pekerjakan pada RSUD dan RSJ.
9.Dokter Spesialis Konsultan, Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi PNS Kementerian Pendidikan yang Diperbantukan ialah tenaga dokter spesialis konsultan yang berstatus PNS Kementerian Pendidikan yang di pekerjakan pada RSUD dan RSJ.
10.Dokter Spesialis Konsultan, Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi PNS Kabupaten/Kota yang Diperbantukan ialah tenaga dokter spesialis konsultan yang berstatus PNS Kabupten/Kota yang di perbantukan pada RSUD dan RSJ.
11.Dokter Spesialis Konsultan Kementerian Kesehatan yang diperbantukan ialah tenaga dokter spesialis konsultan Kementerian Kesehatan yang diperbantukan ke RSUD dan RSJ.
12.Dokter Umum dan Dokter Gigi ialah PNS dan CPNS Pemerintah Provinsi Papua yang bekerja di RSUD dan RSJ.
13.Pejabat Penanggungjawab ialah Kepala Dinas Kesehatan sebagai Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran.
14.Jabatan Fungsional tertentu adalah jabatan yang ditinjau dari sudut fungsinya dalam suatu organisasi dimana dalam pelaksanaan tugas didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
15.Hari Kerja adalah kurun waktu dalam satu hari yang berisi jam pelayanan efektif untuk melaksanakan tugas pelayanan publik dan pelayanan aparatur.
16.Tingkat Pendidikan adalah pengelompokkan/kategorisasi PNS dan CPNS berdasarkan jenjang pendidikan formal atau pendidikan profesi.
17.Masa Kerja adalah masa kerja yang dihitung berdasarkan mulai tanggal melaksanakan tugas pada RSUD dan RSJ.
18.Capaian Kinerja adalah penilaian terhadap target atau standar medis yang telah ditentukan dalam rencana kerja individu oleh Kepala SMF atau Pejabat yang ditunjuk.
19.Kehadiran adalah tingkat kehadiran PNS dan CPNS selama waktu kerja efektif dalam setiap hari kerja.
20.Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.
21.Tuntutan Ganti Kerugian, yang selanjutnya disingkat TGR adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Daerah.