DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2020

Nomor
5
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
18

Ringkasan

Pada Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kelangkaan Profesi di Rumah Sakit Milik Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020. Pemberian Tambahan Penghasilan Bersyarat Kelangkaan Profesi bertujuan : a. meningkatkan kualitas pelayanan publik; b. meningkatkan disiplin dan kinerja; c. mewujudkan keadilan dan kesejahteraan; d. penghargaan pemerintah daerah terhadap kelangkaan profesi; dan e. mewujudkan aparatur yang bersih dan berwibawa. Indikator penilaian komponen disiplin terdiri dari : a. kehadiran; dan b. kepatuhan. Indikator penilaian komponen pencapaian kinerja terdiri dari : a. prestasi; b. aktivitas kerja; c. kemampuan teknis; dan d. kemampuan interpersonal. Pembayaran TPP Kelangkaan Profesi dilakukan setiap bulan.

Isi peraturan

Teks18PDFHirarki

Memuat teks peraturan…