Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Papua. Ditetapkan di Jayapura pada tanggal 19 November 2019 GUBERNUR PAPUA, CAP/TTD LUKAS ENEMBE, SIP, MH Diundangkan di Jayapura pada tanggal 20 November 2019 Sekretaris Daerah Provinsi Papua CAP/TTD T.E.A. HERY DOSINAEN, S.IP., M.KP., M.Si BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2019 NOMOR 56 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, Y. DEREK HEGEMUR, SH.,MH NIP. 19661202 198603 1 002 Lampiran I : Peraturan Gubernur Papua Nomor : 56 Tahun 2019 Tanggal : 19 November 2019 KERANGKA KONSEPTUAL KEBIJAKAN AKUNTANSI A. PENDAHULUAN B. TUJUAN Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi ini merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan laporan keuangan Pemerintah Provinsi. Tujuan Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi ini, adalah sebagai acuan bagi :
a.penyusun kebijakan akuntansi dalam melaksanakan tugasnya;
b.penyusun laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam kebijakan akuntansi;
c.pemeriksa dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan kebijakan akuntansi; dan
d.para pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan pada laporan keuangan yang disusun sesuai dengan kebijakan akuntansi. Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi ini berfungsi sebagai acuan dalam hal terdapat masalah akuntansi yang belum dinyatakan dalam kebijakan akuntansi. Dalam hal terjadi pertentangan antara Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi dan Kebijakan Akuntansi, maka ketentuan kebijakan akuntansi diunggulkan relatif terhadap Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi ini. Dalam jangka panjang, konflik demikian diharapkan dapat diselesaikan sejalan dengan pengembangan kebijakan akuntansi di masa depan. C. RUANG LINGKUP Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi ini membahas :
a.tujuan Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi;
b.lingkungan akuntansi pemerintahan;
c.pengguna dan kebutuhan informasi para pengguna;
d.entitas akuntansi dan entitas pelaporan;
e.peranan dan tujuan pelaporan keuangan, komponen laporan keuangan serta dasar hukum;
f.asumsi dasar, karakteristik kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan, prinsip-prinsip, serta kendala informasi akuntansi; dan
g.unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan, pengakuan, dan pengukurannya. Kerangka konseptual kebijakan akuntansi ini berlaku bagi pelaporan keuangan Pemerintah Provinsi. D. LINGKUNGAN AKUNTANSI PEMERINTAHAN Lingkungan operasional organisasi Pemerintah Provinsi berpengaruh terhadap karakteristik tujuan akuntansi dan pelaporan keuangannya. Ciri-ciri penting lingkungan pemerintahan yang perlu dipertimbangkan dalam menetapkan tujuan akuntansi dan pelaporan keuangan adalah sebagai berikut :
a.Ciri utama struktur pemerintahan dan pelayanan yang diberikan :
1.bentuk umum pemerintahan dan pemisahan kekuasaan;
2.sistem pemerintahan otonomi dan transfer pendapatan antar pemerintah;
3.pengaruh proses politik;
4.hubungan antara pembayaran pajak dengan pelayanan pemerintah.
b.Ciri keuangan pemerintah yang penting bagi pengendalian:
1.anggaran sebagai pernyataan kebijakan publik, target fiskal, dan sebagai alat pengendalian;
2.investasi dalam aset yang tidak langsung menghasilkan pendapatan;
3.kemungkinan penggunaan akuntansi dana untuk tujuan pengendalian; dan
4.penyusutan nilai aset sebagai sumber daya ekonomi karena digunakan dalam kegiatan operasional pemerintahan. E. BENTUK UMUM PEMERINTAHAN DAN PEMISAHAN KEKUASAAN Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasas Pancasila, kekuasaan ada di tangan rakyat sesuai dengan sila ke empat. Rakyat mendelegasikan kekuasaan kepada pejabat publik melalui proses pemilihan. Sejalan dengan pendelegasian kekuasaan ini terdapat pemisahan wewenang di antara eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistem ini dimaksudkan untuk mengawasi dan menjaga keseimbangan terhadap kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan di antara penyelenggara negara. Sebagaimana berlaku dalam lingkungan keuangan negara, Pemerintah Provinsi menyusun anggaran dan menyampaikannya kepada DPRP untuk mendapatkan persetujuan. Setelah mendapat persetujuan, Pemerintah Provinsi melaksanakannya dalam batas-batas apropriasi dan ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan apropriasi tersebut. Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas penyelenggaraan keuangan tersebut kepada DPRP dan masyarakat. F. SISTEM PEMERINTAHAN OTONOMI DAN TRANSFER PENDAPATAN ANTAR PEMERINTAH Secara substansial, terdapat tiga lingkup pemerintahan dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia, yaitu pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah yang lebih luas cakupannya memberi arahan pada pemerintahan yang cakupannya lebih sempit. Adanya pemerintah yang menghasilkan pendapatan pajak atau bukan pajak yang lebih besar mengakibatkan diselenggarakannya sistem bagi hasil, alokasi dana umum, hibah, atau subsidi antar entitas pemerintahan. G. PENGARUH PROSES POLITIK Salah satu tujuan utama Pemerintah Provinsi adalah meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat. Sehubungan dengan itu, Pemerintah Provinsi berupaya untuk mewujudkan keseimbangan fiskal dengan mempertahankan kemampuan keuangan daerah yang bersumber dari pendapatan pajak dan sumber-sumber lainnya guna memenuhi keinginan masyarakat. Salah satu ciri yang penting dalam mewujudkan keseimbangan tersebut adalah berlangsungnya proses politik untuk menyelaraskan berbagai kepentingan yang ada di masyarakat. H. HUBUNGAN ANTARA PEMBAYARAN PAJAK DAN PELAYANAN PEMERINTAH Walaupun dalam keadaan tertentu Pemerintah Provinsi memungut secara langsung atas pelayanan yang diberikan, pada dasarnya sebagian besar pendapatan Pemerintah Provinsi bersumber dari pungutan pajak dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jumlah pajak yang dipungut tidak berhubungan langsung dengan pelayanan yang diberikan Pemerintah Provinsi kepada wajib pajak. Pajak yang dipungut dan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi mengandung sifat-sifat tertentu yang wajib dipertimbangkan dalam mengembangkan laporan keuangan, antara lain sebagai berikut :
a.Pembayaran pajak bukan merupakan sumber pendapatan yang sifatnya suka rela.
b.Jumlah pajak yang dibayar ditentukan oleh basis pengenaan pajak sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, seperti penghasilan yang diperoleh, kekayaan yang dimiliki, aktivitas bernilai tambah ekonomis, atau nilai kenikmatan yang diperoleh.
c.Efisiensi pelayanan yang diberikan pemerintah dibandingkan dengan pungutan yang digunakan untuk pelayanan dimaksud sering sukar diukur sehubungan dengan monopoli pelayanan oleh Pemerintah Provinsi. Dengan dibukanya kesempatan kepada pihak lain untuk menyelenggarakan pelayanan yang biasanya dilakukan Pemerintah Provinsi, seperti layanan pendidikan dan kesehatan, pengukuran efisiensi pelayanan oleh Pemerintah Provinsi menjadi lebih mudah.
d.Pengukuran kualitas dan kuantitas berbagai pelayanan yang diberikan Pemerintah Provinsi adalah relatif sulit. I. ANGGARAN SEBAGAI PERNYATAAN KEBIJAKAN PUBLIK, TARGET FISKAL, DAN ALAT PENGENDALIAN Anggaran Pemerintah Provinsi merupakan dokumen formal hasil kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tentang belanja yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan Pemerintah Provinsi dan pendapatan yang diharapkan untuk menutup keperluan belanja tersebut atau pembiayaan yang diperlukan bila diperkirakan akan terjadi defisit atau surplus. Dengan demikian, anggaran mengkoordinasikan aktivitas belanja Pemerintah Provinsi dan memberi landasan bagi upaya perolehan pendapatan dan pembiayaan oleh Pemerintah Provinsi untuk suatu periode tertentu yang biasanya mencakup periode tahunan. Namun, tidak tertutup kemungkinan disiapkannya anggaran untuk jangka waktu lebih atau kurang dari setahun. Dengan demikian, fungsi anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi mempunyai pengaruh penting dalam akuntansi dan pelaporan keuangan, antara lain karena :
a.Anggaran merupakan pernyataan kebijakan publik.
b.Anggaran merupakan target fiskal yang menggambarkan keseimbangan antara belanja, pendapatan, dan pembiayaan yang diinginkan.
c.Anggaran menjadi landasan pengendalian yang memiliki konsekuensi hukum.
d.Anggaran memberi landasan penilaian kinerja Pemerintah Provinsi.
e.Hasil pelaksanaan anggaran dituangkan dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi sebagai pernyataan pertanggung jawaban Pemerintah Provinsi kepada publik. J. INVESTASI DALAM ASET YANG TIDAK LANGSUNG MENGHASILKAN PENDAPATAN Pemerintah Provinsi menginvestasikan dana yang besar dalam bentuk aset yang tidak secara langsung menghasilkan pendapatan bagi Pemerintah Provinsi, seperti gedung perkantoran, jembatan, jalan, taman, dan kawasan reservasi. Sebagian besar aset dimaksud mempunyai masa manfaat yang lama sehingga program pemeliharaan dan rehabilitasi yang memadai diperlukan untuk mempertahankan manfaat yang hendak dicapai. Dengan demikian, fungsi aset dimaksud bagi Pemerintah Provinsi berbeda dengan fungsinya bagi organisasi komersial. Sebagian besar aset tersebut tidak menghasilkan pendapatan secara langsung bagi Pemerintah Provinsi, bahkan menimbulkan komitmen Pemerintah Provinsi untuk memeliharanya di masa mendatang. K. KEMUNGKINAN PENGGUNAAN AKUNTANSI DANA UNTUK TUJUAN PENGENDALIAN Akuntansi dana (fund accounting) merupakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang lazim diterapkan di lingkungan pemerintah yang memisahkan kelompok dana menurut tujuannya, sehingga masing-masing merupakan entitas akuntansi yang mampu menunjukkan keseimbangan antara belanja dan pendapatan atau transfer yang diterima. Akuntansi dana dapat diterapkan untuk tujuan pengendalian masing-masing kelompok dana selain kelompok dana umum (the general fund) sehingga perlu dipertimbangkan dalam pengembangan pelaporan keuangan pemerintah. L. PENYUSUTAN ASET TETAP Aset yang digunakan Pemerintah Provinsi, kecuali beberapa jenis aset tertentu seperti tanah, mempunyai masa manfaat dan kapasitas yang terbatas. Seiring dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset dilakukan penyesuaian nilai. M. PENGGUNA DAN KEBUTUHAN INFORMASI PARA PENGGUNA LAPORAN KEUANGAN Terdapat beberapa kelompok utama pengguna laporan keuangan Pemerintah Provinsi, namun tidak terbatas pada:
a.masyarakat;
b.para wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa;
c.pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman; dan
d.pemerintah pusat. N. KEBUTUHAN INFORMASI PARA PENGGUNA LAPORAN KEUANGAN Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan bertujuan umum untuk memenuhi kebutuhan informasi dari semua kelompok pengguna. Dengan demikian laporan keuangan Pemerintah Provinsi tidak dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik dari masing-masing kelompok pengguna. Namun demikian, berhubung laporan keuangan Pemerintah Provinsi berperan sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, maka komponen laporan yang disajikan setidak-tidaknya mencakup jenis laporan dan elemen informasi yang diharuskan oleh ketentuan perundang- undangan (statutory reports). Selain itu, karena pajak merupakan sumber utama pendapatan pemerintah daerah, maka ketentuan laporan keuangan yang memenuhi kebutuhan informasi para pembayar pajak perlu mendapat perhatian. Kebutuhan informasi tentang kegiatan operasional pemerintahan serta posisi kekayaan dan kewajiban dapat dipenuhi dengan lebih baik dan memadai apabila didasarkan pada basis akrual, yakni berdasarkan pengakuan munculnya hak dan kewajiban, bukan berdasarkan pada arus kas semata. Namun, apabila terdapat ketentuan perundang-undangan yang mengharuskan penyajian suatu laporan keuangan dengan basis kas, maka laporan keuangan dimaksud wajib disajikan demikian. Meskipun memiliki akses terhadap detail informasi yang tercantum di dalam laporan keuangan, Pemerintah Provinsi wajib memperhatikan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan untuk keperluan perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan. Selanjutnya, Pemerintah Provinsi dapat menentukan bentuk dan jenis informasi tambahan untuk kebutuhan sendiri di luar jenis informasi yang diatur dalam Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi ini maupun kebijakan-kebijakan akuntansi yang dinyatakan lebih lanjut. O. ENTITAS AKUNTANSI DAN PELAPORAN Entitas akuntansi merupakan unit kerja pada Pemerintah Provinsi yang mengelola anggaran, kekayaan, dan kewajiban yang menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan atas dasar akuntansi yang diselenggarakannya. Entitas pelaporan merupakan Pemerintah Provinsi yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban, berupa laporan keuangan yang bertujuan umum, yang terdiri dari laporan keuangan :
a.Pemerintah Provinsi;
b.Satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi atau organisasi lainnya, jika menurut peraturan perundang-undangan satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan. Dalam penetapan entitas pelaporan, perlu dipertimbangkan syarat pengelolaan, pengendalian, dan penguasaan suatu entitas pelaporan terhadap aset, yurisdiksi, tugas dan misi tertentu, dengan bentuk pertanggungjawaban dan wewenang yang terpisah dari entitas pelaporan lainnya. P. PERANAN DAN TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN PERANAN PELAPORAN KEUANGAN Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan terutama digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan. Setiap entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan :
a.Akuntabilitas Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.
b.Manajemen Membantu para pengguna untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan suatu entitas pelaporan dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
c.Transparansi Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
d.Keseimbangan Antargenerasi (intergenerational equity) Membantu para pengguna dalam mengetahui kecukupan penerimaan Pemerintah Provinsi pada periode pelaporan untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut.
e.Evaluasi Kinerja Mengevaluasi kinerja entitas pelaporan, terutama dalam penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola Pemerintah Provinsi untuk mencapai kinerja yang direncanakan. Q. TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN Pelaporan keuangan Pemerintah Provinsi seharusnya menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik dengan :
a.menyediakan informasi tentang sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya keuangan;
b.menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran;
c.menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai;
d.menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya;
e.menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman;
f.menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan. Untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai sumber dan penggunaan sumber daya keuangan/ekonomi, transfer, pembiayaan, sisa lebih/kurang pelaksanaan anggaran, saldo anggaran lebih, surplus/defisit-LO, aset, kewajiban, ekuitas, dan arus kas suatu entitas pelaporan. R. KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN Laporan keuangan pokok terdiri dari :
a.Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
b.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL)
c.Neraca;
d.Laporan Operasional (LO);
e.Laporan Arus Kas (LAK);
f.Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);
g.Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Selain laporan keuangan pokok seperti disebut pada butir 28, entitas pelaporan wajib menyajikan laporan lain dan/atau elemen informasi akuntansi yang diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan (statutory reports). S. DASAR HUKUM PELAPORAN KEUANGAN Pelaporan keuangan Pemerintah Provinsi diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan pemerintah dan daerah, antara lain :
a.Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, khususnya bagian yang mengatur keuangan negara;
b.Undang-undang di bidang keuangan negara;
c.Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d.Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintah daerah, khususnya yang mengatur keuangan daerah;
e.Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah;
f.Ketentuan perundang-undangan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
g.Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang keuangan pusat dan daerah; dan
h.Peraturan Daerah yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah. T. ASUMSI DASAR Asumsi dasar dalam pelaporan keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi adalah anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar kebijakan akuntansi dapat diterapkan, yang terdiri dari asumsi :
a.kemandirian entitas;
b.kesinambungan entitas; dan
c.keterukuran dalam satuan uang (monetary measurement). U. KEMANDIRIAN ENTITAS Asumsi kemandirian entitas, berarti bahwa setiap unit organisasi dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan antar unit kerja Pemerintah Provinsi dalam pelaporan keuangan. Salah satu indikasi terpenuhinya asumsi ini adalah adanya kewenangan entitas untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab penuh. Entitas bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan sumber daya di luar neraca untuk kepentingan yurisdiksi tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan atau kerusakan aset dan sumber daya dimaksud, utang-piutang yang terjadi akibat keputusan entitas, serta terlaksana atau tidak terlaksananya program yang telah ditetapkan. V. KESINAMBUNGAN ENTITAS Laporan keuangan disusun dengan asumsi bahwa entitas pelaporan akan berlanjut keberadaannya. Dengan demikian, pemerintah diasumsikan tidak bermaksud melakukan likuidasi atas entitas pelaporan dalam jangka pendek. W. KETERUKURAN DALAM SATUAN UANG (MONETARY MEASUREMENT) Laporan keuangan entitas pelaporan harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi. X. KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN Karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Ada 4 (empat) karakteristik yang merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki :
a.Relevan;
b.Andal (reliability);
c.Dapat dibandingkan (comparability); dan
d.Dapat dipahami (understandability). Y. RELEVAN Laporan keuangan bisa dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini, dan memprediksi masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu. Dengan demikian, informasi laporan keuangan yang relevan dapat dihubungkan dengan maksud penggunaannya. Informasi yang relevan :
a.Memiliki manfaat umpan balik (feedback value) Informasi memungkinkan pengguna untuk menegaskan atau mengoreksi ekspektasi mereka di masa lalu.
b.Memiliki manfaat prediktif (predictive value) Informasi dapat membantu pengguna untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil masa lalu dan kejadian masa kini.
c.Tepat waktu Informasi disajikan tepat waktu sehingga dapat berpengaruh dan berguna dalam pengambilan keputusan.
d.Lengkap Informasi akuntansi keuangan Pemerintah Provinsi disajikan selengkap mungkin, mencakup semua informasi akuntansi yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dengan memperhatikan kendala yang ada. Informasi yang melatarbelakangi setiap butir informasi utama yang termuat dalam laporan keuangan diungkapkan dengan jelas agar kekeliruan dalam penggunaan informasi tersebut dapat dicegah. Z. ANDAL Informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi mungkin relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Informasi yang andal memenuhi karakteristik :
a.Penyajian Jujur Informasi menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan.
b.Dapat Diverifikasi (verifiability) Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat diuji, dan apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya tetap menunjukkan simpulan yang tidak berbeda jauh.
c.Netralitas Informasi diarahkan pada kebutuhan umum dan tidak berpihak pada kebutuhan pihak tertentu. Å. DAPAT DIBANDINGKAN Informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain pada umumnya. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Perbandingan secara internal dapat dilakukan bila suatu entitas menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dari tahun ke tahun. Perbandingan secara eksternal dapat dilakukan bila entitas yang diperbandingkan menerapkan kebijakan akuntansi yang sama. Apabila entitas Pemerintah Provinsi akan menerapkan kebijakan akuntansi yang lebih baik daripada kebijakan akuntansi yang sedang diterapkan, perubahan tersebut diungkapkan pada periode terjadinya perubahan. Ä. DAPAT DIPAHAMI Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna. Untuk itu, pengguna diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasi entitas pelaporan, serta adanya kemauan pengguna untuk mempelajari informasi yang dimaksud. Ö. PRINSIP AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN Prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan dimaksudkan sebagai ketentuan yang dipahami dan ditaati oleh pembuat kebijakan akuntansi dalam penyusunan kebijakan akuntansi, oleh penyelenggara akuntansi dan pelaporan keuangan dalam melakukan kegiatannya, serta oleh pengguna laporan keuangan dalam memahami laporan keuangan yang disajikan. Ada 8 (delapan) prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Provinsi :
a.basis akuntansi;
b.prinsip nilai historis;
c.prinsip realisasi;
d.prinsip substansi mengungguli bentuk formal;
e.prinsip periodisitas;
f.prinsip konsistensi;
g.prinsip pengungkapan lengkap; dan
h.prinsip penyajian wajar. AA. BASIS AKUNTANSI Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan entitas akuntansi dan entitas pelaporan adalah basis akrual, untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas. Dalam hal peraturan perundangan mewajibkan disajikannya laporan keuangan dengan basis kas, maka entitas wajib menyajikan laporan demikian. Basis akrual untuk LO berarti bahwa pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan; dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah atau entitas pelaporan. Pendapatan seperti bantuan pihak luar/asing dalam bentuk jasa disajikan pula pada LO. Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas, maka LRA disusun berdasarkan basis kas, berarti bahwa pendapatan dan penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan; serta belanja dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah. Namun demikian, bilamana anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis akrual, maka LRA disusun berdasarkan basis akrual. Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban, dan ekuitas diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan Pemerintah Provinsi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. BB. NILAI HISTORIS (HISTORICAL COST) Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah. Nilai historis lebih dapat diandalkan daripada penilaian yang lain karena lebih obyektif dan dapat diverifikasi. Dalam hal tidak terdapat nilai historis, dapat digunakan nilai wajar aset atau kewajiban terkait. CC. REALISASI (REALIZATION) Bagi Pemerintah Provinsi, pendapatan basis kas yang tersedia yang telah diotorisasikan melalui anggaran Pemerintah Provinsi suatu periode akuntansi akan digunakan untuk membayar hutang dan belanja dalam periode tersebut. Mengingat LRA masih merupakan laporan yang wajib disusun, maka pendapatan atau belanja basis kas diakui setelah diotorisasi melalui anggaran dan telah menambah atau mengurangi kas. Prinsip layak temu biaya-pendapatan (matching-cost against revenue principle) dalam akuntansi pemerintah tidak mendapat penekanan sebagaimana dipraktekkan dalam akuntansi komersial. DD. SUBSTANSI MENGUNGGULI BENTUK FORMAL (SUBSTANCE OVER FORM) Informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka transaksi atau peristiwa lain tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, dan bukan hanya aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau peristiwa lain tidak konsisten/berbeda dengan aspek formalitasnya, maka hal tersebut harus diungkapkan dengan jelas dalam Catatan atas Laporan Keuangan. EE. PERIODISITAS (PERIODICITY) Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan entitas pelaporan perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan sehingga kinerja entitas dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan. Periode utama yang digunakan adalah tahunan. Namun, periode bulanan, triwulanan, dan semesteran juga dianjurkan. FF. KONSISTENSI (CONSISTENCY) Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik dibanding metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode ini diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. GG. PENGUNGKAPAN LENGKAP (FULL DISCLOSURE) Laporan keuangan menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan dapat ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan atau Catatan atas Laporan Keuangan. HH. PENYAJIAN WAJAR (FAIR PRESENTATION) Laporan keuangan menyajikan dengan wajar Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Dalam rangka penyajian wajar, faktor pertimbangan sehat diperlukan bagi penyusun laporan keuangan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan, misalnya, pembentukan cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan aset atau pendapatan yang terlampau rendah, atau sengaja mencatat kewajiban atau belanja yang terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan menjadi tidak netral dan tidak andal. II. KENDALA INFORMASI YANG RELEVAN DAN ANDAL Kendala informasi akuntansi dan laporan keuangan adalah setiap keadaan yang tidak memungkinkan terwujudnya kondisi yang ideal dalam mewujudkan informasi akuntansi dan laporan keuangan yang relevan dan andal akibat keterbatasan (limitations) atau karena alasan-alasan kepraktisan. Tiga hal yang menimbulkan kendala dalam informasi akuntansi dan laporan keuangan Pemerintah Provinsi, yaitu :
a.materialitas;
b.pertimbangan biaya dan manfaat; dan
c.keseimbangan antar karakteristik kualitatif. JJ. MATERIALITAS Walaupun idealnya memuat segala informasi, laporan keuangan Pemerintah Provinsi hanya diharuskan memuat informasi yang memenuhi kriteria materialitas. Informasi dipandang material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang diambil atas dasar laporan keuangan. KK. PERTIMBANGAN BIAYA DAN MANFAAT Manfaat yang dihasilkan informasi seharusnya melebihi biaya penyusunannya. Oleh karena itu, laporan keuangan Pemerintah Provinsi tidak semestinya menyajikan segala informasi yang manfaatnya lebih kecil dari biaya penyusunannya. Namun demikian, evaluasi biaya dan manfaat merupakan proses pertimbangan yang substansial. Biaya itu juga tidak harus dipikul oleh pengguna informasi yang menikmati manfaat. Manfaat mungkin juga dinikmati oleh pengguna lain disamping mereka yang menjadi tujuan informasi, misalnya penyediaan informasi lanjutan kepada kreditor mungkin akan mengurangi biaya yang dipikul oleh suatu entitas pelaporan. JJ. KESEIMBANGAN ANTAR KARAKTERISTIK KUALITATIF Keseimbangan antar karakteristik kualitatif diperlukan untuk mencapai suatu keseimbangan yang tepat di antara berbagai tujuan normatif yang diharapkan dipenuhi oleh laporan keuangan Pemerintah Provinsi. Kepentingan relatif antar karakteristik dalam berbagai kasus berbeda, terutama antara relevansi dan keandalan. Penentuan tingkat kepentingan antara dua karakteristik kualitatif tersebut merupakan masalah pertimbangan profesional. LL. UNSUR LAPORAN KEUANGAN Laporan keuangan Pemerintah Provinsi terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports), laporan keuangan (financial), dan CaLK. Laporan pelaksanaan anggaran terdiri dari LRA dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih. Laporan finansial terdiri dari Neraca, LO, LPE, dan LAK. CaLK merupakan laporan yang merinci atau menjelaskan lebih lanjut atas pos-pos laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial dan merupakan laporan yang tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan keuangan. MM. LAPORAN REALISASI ANGGARAN Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari pendapatan-LRA, belanja, transfer, dan pembiayaan. Masing- masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.Pendapatan-LRA adalah penerimaan oleh Bendahara Umum Bendahara Umum Daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh Pemerintah Provinsi.
b.belanja adalah semua pengeluaran oleh Bendahara Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Pemerintah Provinsi.
c.transfer adalah penerimaan atau pengeluaran uang oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
d.pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan/pengeluaran yang tidak berpengaruh pada kekayaan bersih entitas yang perlu dibayar kembali dan/atau akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran Pemerintah Provinsi terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh Pemerintah Provinsi. NN. LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. OO. NERACA Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas. Masing-masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Provinsi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah Provinsi maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
b.kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi Pemerintah Provinsi.
c.ekuitas adalah kekayaan bersih Pemerintah Provinsi yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban Pemerintah Provinsi. PP. ASET Manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset adalah potensi aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional Pemerintah Provinsi, berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi Pemerintah Provinsi. Aset diklasifikasikan ke dalam aset lancar dan nonlancar. Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Aset yang tidak dapat dimasukkan dalam kriteria tersebut diklasifikasikan sebagai aset nonlancar. Aset lancar meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang, dan persediaan. Aset nonlancar mencakup aset yang bersifat jangka panjang, dan aset tak berwujud yang digunakan baik langsung maupun tidak langsung untuk kegiatan Pemerintah Provinsi atau yang digunakan masyarakat umum. Aset nonlancar diklasifikasikan menjadi investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya. Investasi jangka panjang merupakan investasi yang diadakan dengan maksud untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan manfaat sosial dalam jangka waktu lebih dari satu periode akuntansi. Investasi jangka panjang meliputi investasi nonpermanen dan permanen. Investasi nonpermanen antara lain investasi dalam Surat Utang Negara, penyertaan modal dalam proyek pembangunan, dan investasi nonpermanen lainnya. Investasi permanen antara lain penyertaan modal Pemerintah Provinsi dan investasi permanen lainnya. Aset tetap meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan. Aset nonlancar lainnya diklasifikasikan sebagai aset lainnya. Termasuk dalam aset lainnya adalah aset tak berwujud dan aset kerja sama (kemitraan). QQ. KEWAJIBAN Karakteristik esensial kewajiban adalah bahwa Pemerintah Provinsi mempunyai kewajiban masa kini yang dalam penyelesaiannya mengakibatkan pengorbanan sumber daya ekonomi di masa yang akan datang. Kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggungjawab untuk bertindak di masa lalu. Dalam konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintah lain, atau lembaga internasional. Kewajiban Pemerintah Provinsi juga terjadi karena perikatan dengan pegawai yang bekerja pada Pemerintah Provinsi atau dengan pemberi jasa lainnya. Setiap kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang-undangan. Kewajiban dikelompokkan kedalam kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Kewajiban jangka pendek merupakan kelompok kewajiban yang diselesaikan dalam waktu kurang dari dua belas bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka panjang adalah kelompok kewajiban yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. RR. EKUITAS Ekuitas adalah kekayaan bersih Pemerintah Provinsi yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah Provinsi pada tanggal laporan. Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas. SS. LAPORAN OPERASIONAL Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung dalam Laporan Operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban, transfer, dan pos-pos luar biasa. Masing- masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.Pendapatan-LO adalah hak Pemerintah Provinsi yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
b.beban adalah kewajiban Pemerintah Provinsi yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
c.transfer adalah hak penerimaan atau kewajiban pengeluaran uang dari oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
d.pos luar biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan. TT. LAPORAN ARUS KAS Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas Pemerintah Provinsi selama periode tertentu. Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas, yang masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.penerimaan kas adalah semua aliran kas yang masuk ke Bendahara Umum Daerah; dan
b.pengeluaran kas adalah semua aliran kas yang keluar dari Bendahara Umum Daerah. UU. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. VV. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam kebijakan akuntansi serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan/menyajikan/ menyediakan hal-hal sebagai berikut :
a.mengungkapkan informasi umum tentang entitas pelaporan dan entitas akuntansi;
b.menyajikan informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro;
c.menyajikan ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
d.menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;
e.menyajikan rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan;
f.mengungkapkan informasi yang diharuskan oleh Kebijakan Akuntansi yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan; dan
g.menyediakan informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan. WW. PENGAKUAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN Pengakuan dalam akuntansi adalah proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan-LRA, belanja, pembiayaan, pendapatan-LO, dan beban, sebagaimana akan termuat pada laporan keuangan entitas akuntansi dan entitas pelaporan yang bersangkutan. Pengakuan diwujudkan dalam pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh kejadian atau peristiwa terkait. Kriteria minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu kejadian atau peristiwa untuk diakui yaitu :
a.terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan kejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir keluar dari atau masuk ke dalam entitas akuntansi dan entitas pelaporan yang bersangkutan;
b.kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur atau dapat diestimasi dengan andal. Dalam menentukan apakah suatu kejadian/peristiwa memenuhi kriteria pengakuan, perlu dipertimbangkan aspek materialitas. XX. KEMUNGKINAN BESAR MANFAAT EKONOMI MASA DEPAN TERJADI Dalam kriteria pengakuan pendapatan, konsep kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan terjadi digunakan dalam pengertian derajat kepastian tinggi bahwa manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan pos atau kejadian/peristiwa tersebut akan mengalir dari atau ke entitas pelaporan. Konsep ini diperlukan dalam menghadapi ketidakpastian lingkungan operasional Pemerintah Provinsi. Pengkajian derajat kepastian yang melekat dalam arus manfaat ekonomi masa depan dilakukan atas dasar bukti yang dapat diperoleh pada saat penyusunan laporan keuangan. YY. KEANDALAN PENGUKURAN Kriteria pengakuan pada umumnya didasarkan pada nilai uang akibat peristiwa atau kejadian yang dapat diandalkan pengukurannya. Namun ada kalanya pengakuan didasarkan pada hasil estimasi yang layak. Apabila pengukuran berdasarkan biaya dan estimasi yang layak tidak mungkin dilakukan, maka pengakuan transaksi demikian cukup diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan. Penundaan pengakuan suatu pos atau peristiwa dapat terjadi apabila kriteria pengakuan baru terpenuhi setelah terjadi atau tidak terjadi peristiwa atau keadaan lain di masa mendatang. ZZ. PENGAKUAN ASET Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Sejalan dengan penerapan basis akrual, aset dalam bentuk piutang atau beban dibayar dimuka diakui ketika hak klaim untuk mendapatkan arus kas masuk atau manfaat ekonomi lainnya dari entitas lain telah atau tetap masih terpenuhi, dan nilai klaim tersebut dapat diukur atau diestimasi. Aset dalam bentuk kas yang diperoleh Pemerintah Provinsi antara lain bersumber dari pajak, bea masuk, cukai, penerimaan bukan pajak, retribusi, pungutan hasil pemanfaatan kekayaan daerah, transfer, dan setoran lain-lain, serta penerimaan pembiayaan, seperti hasil pinjaman. Proses pemungutan setiap unsur penerimaan tersebut sangat beragam dan melibatkan banyak pihak atau instansi. Dengan demikian, titik pengakuan penerimaan kas oleh Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan pengakuan akuntansi memerlukan pengaturan yang lebih rinci, termasuk pengaturan mengenai batasan waktu sejak uang diterima sampai penyetorannya ke Rekening Kas Umum Daerah. Aset tidak diakui jika pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandang tidak mungkin diperoleh Pemerintah Provinsi setelah periode akuntansi berjalan. AAA. PENGAKUAN KEWAJIBAN Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. Sejalan dengan penerapan basis akrual, kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul. BBB. PENGAKUAN PENDAPATAN Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi. Pendapatan-LRA diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan. CCC. PENGAKUAN BEBAN DAN BELANJA Beban diakui pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset, atau terjadinya penurunan manfaat ekonomis atau potensi jasa. Belanja diakui berdasarkan terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah atau entitas pelaporan. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggung jawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. DDD. PENGUKURAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan. Pengukuran pos- pos dalam laporan keuangan menggunakan nilai perolehan historis. Aset dicatat sebesar pengeluaran/penggunaan sumber daya ekonomi atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut. Kewajiban dicatat sebesar nilai wajar sumber daya ekonomi yang digunakan pemerintah untuk memenuhi kewajiban yang bersangkutan. Pengukuran pos-pos laporan keuangan menggunakan mata uang rupiah. Transaksi yang menggunakan mata uang asing dikonversi terlebih dahulu dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. GUBERNUR PAPUA, CAP/TTD LUKAS ENEMBE, SIP, MH Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, Y. DEREK HEGEMUR, SH., MH NIP. 19661202 198603 1 002 Lampiran II : Peraturan Gubernur Papua Nomor : 56 Tahun 2019 Tanggal : 19 November 2019 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN A. PENDAHULUAN Paragraf-paragraf yang ditulis dengan huruf tebal dan/atau miring adalah paragraf kebijakan, yang harus dibaca dalam konteks paragraf- paragraf penjelasan yang ditulis dengan huruf biasa dan Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi. B. TUJUAN Tujuan Kebijakan Akuntansi ini adalah mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas. Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan termasuk DPRP sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mencapai tujuan tersebut, kebijakan akuntansi ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimum isi laporan keuangan. Laporan keuangan disusun dengan menerapkan basis akrual. Pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan transaksi-transaksi spesifik dan peristiwa-peristiwa yang lain, diatur dalam kebijakan akuntansi lainnya. C. RUANG LINGKUP Laporan keuangan untuk tujuan umum disusun dan disajikan dengan basis akrual. Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pengguna. Yang dimaksud dengan pengguna adalah masyarakat, termasuk DPRP, pemeriksa/ pengawas, fihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, serta pemerintah. Laporan keuangan meliputi laporan keuangan yang disajikan terpisah atau bagian dari laporan keuangan yang disajikan dalam dokumen publik lainnya seperti laporan tahunan. Pernyataan Kebijakan Akuntansi ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan suatu entitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan laporan keuangan konsolidasian, tidak termasuk perusahaan daerah. DD.. BASIS AKUNTANSI Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi yaitu basis akrual. Entitas akuntansi dan entitas pelaporan menyelenggarakan akuntansi dan penyajian laporan keuangan dengan menggunakan basis akrual baik dalam pengakuan pendapatan dan beban, maupun pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas. Entitas akuntansi dan entitas pelaporan yang menyelenggarakan akuntansi berbasis akrual, menyajikan Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan basis kas. E. DEFINISI Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Kebijakan Akuntansi dengan pengertian : Anggaran merupakan pedoman tindakan yang akan dilaksanakan Pemerintah Provinsi meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Apropriasi merupakan anggaran yang disetujui DPRD yang merupakan mandat yang diberikan kepada Gubernur Papua untuk melakukan pengeluaran-pengeluaran sesuai tujuan yang ditetapkan. Arus Kas adalah arus masuk dan arus keluar kas dan setara kas pada Bendahara Umum Daerah. Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Provinsi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah Provinsi maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Aset tak berwujud adalah aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual. Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Basis kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Pemerintah Provinsi. Beban adalah penurunan manfaat ekonomis atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban Pemerintah Provinsi. Entitas Akuntansi adalah satuan kerja Pemerintah Provinsi pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Provinsi yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen, dan royalti, atau manfaat sosial sehingga dapat meningkatkan kemampuan Pemerintah Provinsi dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan Pemerintah Provinsi. Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur Papua untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah. Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Kemitraan adalah perjanjian antara dua fihak atau lebih yang mempunyai komitmen untuk melaksanakan kegiatan yang dikendalikan bersama dengan menggunakan aset dan atau hak usaha yang dimiliki. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi Pemerintah Provinsi. Laporan keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas akuntansi, sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal. Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan yang diterbitkan di antara dua laporan keuangan tahunan. Mata uang asing adalah mata uang selain mata uang pelaporan entitas. Mata uang pelaporan adalah mata uang rupiah yang digunakan dalam menyajikan laporan keuangan. Materialitas adalah suatu kondisi jika tidak tersajikannya atau salah saji suatu informasi akan mempengaruhi keputusan atau penilaian pengguna yang dibuat atas dasar laporan keuangan. Materialitas tergantung pada hakikat atau besarnya pos atau kesalahan yang dipertimbangkan dari keadaan khusus di mana kekurangan atau salah saji terjadi. Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar fihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar. Otorisasi Kredit Anggaran (allotment) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang menunjukkan bagian dari apropriasi yang disediakan bagi satuan kerja Pemerintah Provinsi dan digunakan untuk memperoleh uang dari Bendahara Umum Daerah guna membiayai pengeluaran-pengeluaran selama periode otorisasi tersebut. Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran Pemerintah Provinsi terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Pendapatan-LO adalah hak Pemerintah Provinsi yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak Pemerintah Provinsi, dan tidak perlu dibayar kembali oleh Pemerintah Provinsi. Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional Pemerintah Provinsi, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Piutang transfer adalah hak suatu entitas pelaporan untuk menerima pembayaran dari entitas pelaporan lain sebagai akibat peraturan perundang-undangan. Pos adalah kumpulan akun sejenis yang ditampilkan pada lembar muka laporan keuangan. Pos luar biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan. Selisih kurs adalah selisih yang timbul karena penjabaran mata uang asing ke rupiah pada kurs yang berbeda. Setara kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) adalah selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBD selama satu periode pelaporan. Surplus/defisit-LO adalah selisih antara pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan, setelah diperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa. Surplus/defisit-LRA adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan- LRA dan belanja selama satu periode pelaporan. Tanggal pelaporan adalah tanggal hari terakhir dari suatu periode pelaporan. Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil. Utang transfer adalah kewajiban suatu entitas pelaporan untuk melakukan pembayaran kepada entitas lain sebagai akibat ketentuan perundang-undangan. F. TUJUAN LAPORAN KEUANGAN Laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan :
a.menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas pemerintah;
b.menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas pemerintah;
c.menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
d.menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
e.menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
f.menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan; dan
g.menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya. Laporan keuangan untuk tujuan umum juga mempunyai peranan prediktif dan prospektif, menyediakan informasi yang berguna untuk memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi yang berkelanjutan, sumberdaya yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan, serta risiko dan ketidakpastian yang terkait. Pelaporan keuangan juga menyajikan informasi bagi pengguna mengenai :
a.indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran; dan
b.indikasi apakah sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan oleh DPRP. Untuk memenuhi tujuan umum ini, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai entitas pelaporan dalam hal :
a.aset;
b.kewajiban;
c.ekuitas;
d.pendapatan-LRA;
e.belanja;
f.transfer;
g.pembiayaan;
h.saldo anggaran lebih
i.pendapatan-LO;
j.beban; dan
k.arus kas. Informasi dalam laporan keuangan tersebut relevan untuk memenuhi tujuan sebagaimana terdapat dalam paragraf 9, namun tidak dapat sepenuhnya memenuhi tujuan tersebut. Informasi tambahan, termasuk laporan nonkeuangan, dapat dilaporkan bersama-sama dengan laporan keuangan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas suatu entitas pelaporan selama satu periode. G. TANGGUNG JAWAB PELAPORAN KEUANGAN Tanggung jawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan berada pada pimpinan entitas akuntansi dan entitas pelaporan. H. KOMPONEN-KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN Komponen-komponen yang terdapat dalam satu set laporan keuangan terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports) dan laporan finansial, sehingga seluruh komponen menjadi sebagai berikut :
a.laporan realisasi anggaran;
b.laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c.neraca;
d.laporan operasional;
e.laporan arus kas;
f.laporan perubahan ekuitas;
g.catatan atas laporan keuangan. Komponen-komponen laporan keuangan tersebut disajikan oleh setiap entitas pelaporan, kecuali :
a.Laporan Arus Kas yang hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum;
b.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang hanya disajikan oleh entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya. Unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum adalah unit yang ditetapkan sebagai bendahara umum daerah dan/atau sebagai kuasa bendahara umum daerah. Kegiatan keuangan pemerintah dibatasi dengan anggaran dalam bentuk apropriasi atau otorisasi anggaran. Laporan keuangan menyediakan informasi mengenai apakah sumber daya ekonomi telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. Laporan Realisasi Anggaran memuat anggaran dan realisasi. Laporan keuangan memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban entitas akuntansi dan entitas pelaporan pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan entitas akuntansi dan entitas pelaporan dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di masa mendatang. Entitas akuntansi dan entitas pelaporan menyajikan informasi untuk membantu para pengguna dalam memperkirakan hasil operasi entitas dan pengelolaan aset, seperti halnya dalam pembuatan dan evaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya ekonomi. Entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Entitas akuntansi dan entitas pelaporan menyajikan kekayaan bersih satuan kerja Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Provinsi yang mencakup ekuitas awal, surplus/defisit periode bersangkutan, dan dampak kumulatif akibat perubahan kebijakan dan kesalahan mendasar. Untuk menghindari kesalahpahaman dalam membaca laporan keuangan, entitas akuntansi dan entitas pelaporan harus mengungkapkan semua informasi penting baik yang telah tersaji maupun yang tidak tersaji dalam lembar muka laporan keuangan. Entitas akuntansi dan entitas pelaporan mengungkapkan informasi tentang ketaatan terhadap anggaran. I. STRUKTUR DAN ISI PENDAHULUAN Kebijakan Akuntansi mensyaratkan adanya pengungkapan tertentu pada lembar muka (on the face) laporan keuangan, mensyaratkan pengungkapan pos-pos lainnya dalam lembar muka laporan keuangan atau dalam Catatan atas Laporan Keuangan, dan merekomendasikan format ilustrasi kebijakan akuntansi ini yang dapat diikuti oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan sesuai dengan situasi masing-masing. Kebijakan Akuntansi ini menggunakan istilah pengungkapan dalam arti yang seluas-luasnya, meliputi pos-pos yang disajikan dalam setiap lembar muka laporan keuangan maupun dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Pengungkapan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan disajikan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Kecuali ada kebijakan akuntansi yang mengatur sebaliknya, pengungkapan yang demikian dibuat pada lembar muka laporan keuangan yang relevan atau dalam Catatan atas Laporan Keuangan. IDENTIFIKASI LAPORAN KEUANGAN
1.Laporan keuangan diidentifikasi dan dibedakan secara jelas dari informasi lainnya dalam dokumen terbitan yang sama.
2.Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi hanya berlaku untuk laporan keuangan dan tidak untuk informasi lain yang disajikan dalam suatu laporan tahunan atau dokumen lainnya. Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk dapat membedakan informasi yang disajikan menurut kebijakan akuntansi dari informasi lain, namun bukan merupakan subyek yang diatur dalam Kebijakan Akuntansi ini.
3.Setiap komponen laporan keuangan harus diidentifikasi secara jelas. Di samping itu, informasi berikut harus dikemukakan secara jelas dan diulang pada setiap halaman laporan bilamana perlu untuk memperoleh pemahaman yang memadai atas informasi yang disajikan :
a.nama entitas akuntansi dan entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya;
b.cakupan laporan keuangan, apakah satu entitas tunggal atau konsolidasian dari beberapa entitas pelaporan;
c.tanggal pelaporan atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan, yang sesuai dengan komponen-komponen laporan keuangan;
d.mata uang pelaporan; dan
e.tingkat ketepatan yang digunakan dalam penyajian angka-angka pada laporan keuangan.
4.Persyaratan dalam paragraf 27 dapat dipenuhi dengan penyajian judul dan judul kolom yang singkat pada setiap halaman laporan keuangan. Berbagai pertimbangan digunakan untuk pengaturan tentang penomoran halaman, referensi, dan susunan lampiran sehingga dapat mempermudah pengguna dalam memahami laporan keuangan.
5.Laporan keuangan seringkali lebih mudah dimengerti bilamana informasi disajikan dalam ribuan atau jutaan rupiah. Penyajian demikian ini dapat diterima sepanjang tingkat ketepatan dalam penyajian angka-angka diungkapkan dan informasi yang relevan tidak hilang. PERIODE PELAPORAN
1.Laporan keuangan disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi tertentu, tanggal laporan suatu entitas berubah dan laporan keuangan tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih panjang atau lebih pendek dari satu tahun, entitas akuntansi dan entitas pelaporan mengungkapkan informasi berikut :
a.alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun,
b.fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif untuk laporan tertentu seperti arus kas dan catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.
2.Dalam situasi tertentu suatu entitas akuntansi dan entitas pelaporan harus mengubah tanggal pelaporannya, misalnya sehubungan dengan adanya perubahan tahun anggaran. Pengungkapan atas perubahan tanggal pelaporan adalah penting agar pengguna menyadari kalau jumlah-jumlah yang disajikan untuk periode sekarang dan jumlah-jumlah komparatif tidak dapat diperbandingkan. Contoh selanjutnya adalah dalam masa transisi dari akuntansi berbasis kas ke akrual, suatu entitas pelaporan mengubah tanggal pelaporan entitas-entitas akuntansi yang berada dalam entitas pelaporan untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan konsolidasian. TEPAT WAKTU Kegunaan laporan keuangan berkurang bilamana laporan tidak tersedia bagi pengguna dalam suatu periode tertentu setelah tanggal pelaporan. Faktor-faktor yang dihadapi seperti kompleksitas operasi suatu entitas pelaporan bukan merupakan alasan yang cukup atas kegagalan pelaporan yang tepat waktu. J. LAPORAN REALISASI ANGGARAN Laporan Realisasi Anggaran mengungkapkan kegiatan keuangan Pemerintah Provinsi yang menunjukkan ketaatan terhadap APBD. Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi dalam satu periode pelaporan. Laporan Realisasi Anggaran menyajikan sekurang-kurangnya unsur- unsur sebagai berikut :
a.pendapatan-LRA;
b.belanja;
c.transfer;
d.surplus/defisit-LRA;
e.pembiayaan; dan
f.sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran. Laporan Realisasi Anggaran menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Laporan Realisasi Anggaran dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Penjelasan tersebut memuat hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran seperti kebijakan fiskal dan moneter, sebab-sebab terjadinya perbedaan yang material antara anggaran dan realisasinya, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan. Kebijakan Akuntansi No. 02 mengatur persyaratan-persyaratan untuk penyajian Laporan Realisasi Anggaran dan pengungkapan informasi terkait. K. LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut :
a.Saldo Anggaran Lebih awal;
b.Penggunaan Saldo Anggaran Lebih;
c.Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan;
d.Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; dan
e.Lain-lain.
f.Saldo Anggaran Lebih Akhir. (a) Contoh format Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Provinsi disajikan dalam ilustrasi Kebijakan Akuntansi No. 01. (b) (c) (d) (e) (f) (g) (h) (i) (j) (k) (l) (m) (n) (o) NO URAIAN 20X1 20X0 1 Saldo Anggaran Lebih Awal XXX XXX 2 Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan (XXX) (XXX) 3 Subtotal (1 - 2) XXX XXX 4 Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) XXX XXX 5 Subtotal (3 + 4) XXX XXX 6 Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya XXX XXX PEMERINTAH PROVINSI PAPUA LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam Rupiah) (p) (q) (r) (s) (t) (u) (v) (w) (x) (y) (z) - 9 - (aa) (ä) Ilustrasi hanya merupakan contoh dan bukan merupakan bagian dari kebijakan akuntansi. Tujuan ilustrasi ini adalah menggambarkan penerapan kebijakan akuntansi untuk membantu dalam pelaporan keuangan. Di samping itu, suatu entitas pelaporan menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dalam Catatan atas Laporan Keuangan. L. NERACA Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas akuntansi dan entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. KLASIFIKASI
1.Setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan mengklasifikasikan asetnya dalam aset lancar dan nonlancar serta mengklasifikasikan kewajibannya menjadi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang dalam neraca.
2.Setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan mengungkapkan setiap pos aset dan kewajiban yang mencakup jumlah-jumlah yang diharapkan akan diterima atau dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan dan jumlah-jumlah yang diharapkan akan diterima atau dibayar dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
3.Apabila suatu entitas akuntansi dan entitas pelaporan menyediakan barang-barang yang akan digunakan dalam menjalankan kegiatan Pemerintah Provinsi, perlu adanya klasifikasi terpisah antara aset lancar dan nonlancar dalam neraca untuk memberikan informasi mengenai barang-barang yang akan digunakan dalam periode akuntansi berikutnya dan yang akan digunakan untuk keperluan jangka panjang.
4.Informasi tentang tanggal jatuh tempo aset dan kewajiban keuangan bermanfaat untuk menilai likuiditas dan solvabilitas suatu entitas akuntansi dan entitas pelaporan. Informasi tentang tanggal penyelesaian aset nonkeuangan dan kewajiban seperti persediaan dan cadangan juga bermanfaat untuk mengetahui apakah aset diklasifikasikan sebagai aset lancar dan nonlancar dan kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek dan jangka panjang.
5.Neraca menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos- pos berikut :
a.kas dan setara kas;
b.investasi jangka pendek;
c.piutang pajak dan bukan pajak;
d.persediaan;
e.investasi jangka panjang;
f.aset tetap;
g.dana cadangan;
h.aset lainnya;
i.kewajiban jangka pendek;
j.kewajiban jangka panjang;
k.ekuitas.
6.Pos-pos selain yang disebutkan pada paragraf 47 disajikan dalam Neraca jika Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi mensyaratkan, atau jika penyajian demikian perlu untuk menyajikan secara wajar posisi keuangan suatu entitas pelaporan.
7.Contoh Format Neraca disajikan dalam ilustrasi Kebijakan Akuntansi No. 01. Ilustrasi hanya merupakan contoh dan bukan merupakan bagian dari kebijakan akuntansi. Tujuan ilustrasi ini adalah menggambarkan penerapan kebijakan akuntansi untuk membantu dalam pelaporan keuangan. Berikut ini contoh Format Neraca Pemerintah Provinsi : No. 20X1 20X0 1 ASET 2 3 ASET LANCAR 4 Kas di Kas Daerah xxx xxx 5 Kas di Bendahara Pengeluaran xxx xxx 6 Kas di Bendahara Penerimaan xxx xxx 7 Investasi Jangka Pendek xxx xxx 8 Piutang Pajak xxx xxx 9 Piutang Retribusi xxx xxx 10 Penyisihan Piutang (xxx) (xxx) 11 Belanja Dibayar Dimuka xxx xxx 12 Bagian Lancar Pinjaman kepada Perusahaan Negara xxx xxx 13 Bagian Lancar Pinjaman kepada Perusahaan Daerah xxx xxx 14 Bagian Lancar Pinjaman kepada Pemerintah Pusat xxx xxx 15 Bagian Lancar Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya xxx xxx 16 Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran xxx xxx 17 Bagian lancar Tuntutan Ganti Rugi xxx xxx 18 Piutang Lainnya xxx xxx 19 Persediaan xxx xxx 20 Jumlah Aset Lancar (4 s/d 19) xxx xxx 21 22 INVESTASI JANGKA PANJANG 23 Investasi Nonpermanen 24 Pinjaman Jangka Panjang xxx xxx 25 Investasi dalam Surat Utang Negara xxx xxx 26 Investasi dalam Proyek Pembangunan xxx xxx 27 Investasi Nonpermanen Lainnya xxx xxx 28 Jumlah Investasi Nonpermanen (24 s/d 27) xxx xxx 29 Investasi Permanen 30 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah xxx xxx 31 Investasi Permanen Lainnya xxx xxx 32 Jumlah Investasi Permanen (30 s/d 31) xxx xxx 33 Jumlah Investasi Jangka Panjang (28 + 32) xxx xxx 34 35 ASET TETAP 36 Tanah xxx xxx 37 Peralatan dan Mesin xxx xxx 38 Gedung dan Bangunan xxx xxx 39 Jalan, Irigasi, dan Jaringan xxx xxx 40 Aset Tetap Lainnya xxx xxx 41 Konstruksi dalam Pengerjaan xxx xxx 42 Akumulasi Penyusutan (xxx) (xxx) 43 Jumlah Aset Tetap (36 s/d 42) xxx xxx 44 45 DANA CADANGAN 46 Dana Cadangan xxx xxx 47 Jumlah Dana Cadangan (46) xxx xxx 48 49 ASET LAINNYA 50 Tagihan Penjualan Angsuran xxx xxx 51 Tuntutan Ganti Rugi xxx xxx 52 Kemitraan dengan Pihak Ketiga xxx xxx 53 Aset Tak Berwujud xxx xxx 54 Aset Lain-Lain xxx xxx 55 Jumlah Aset Lainnya (50 s/d 54) xxx xxx 56 57 JUMLAH ASET (20+33+43+47+55) xxxx xxxx 58 59 KEWAJIBAN 60 61 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 62 Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) xxx xxx 63 Utang Bunga xxx xxx 64 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang xxx xxx 65 Pendapatan Diterima Dimuka xxx xxx 66 Utang Belanja xxx xxx 67 Utang Jangka Pendek Lainnya xxx xxx 68 Jumlah Kewajiban Jangka Pendek (62 s/d 67) xxx xxx 69 70 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG 71 Utang Dalam Negeri - Sektor Perbankan xxx xxx 72 Utang Dalam Negeri - Obligasi xxx xxx 73 Premium (Diskonto) Obligasi xxx xxx 74 Utang Jangka Panjang Lainnya xxx xxx 75 Jumlah Kewajiban Jangka Panjang (71 s/d 74) xxx xxx 76 JUMLAH KEWAJIBAN (68+75) xxx xxx 77 78 EKUITAS Uraian PEMERINTAH PROVINSI PAPUA PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 NERACA (Dalam Rupiah)
8.Pertimbangan disajikannya pos-pos tambahan secara terpisah didasarkan pada faktor-faktor berikut ini :
a.sifat, likuiditas, dan materialitas aset;
b.fungsi pos-pos tersebut dalam entitas pelaporan;
c.jumlah, sifat, dan jangka waktu kewajiban.
9.Aset dan kewajiban yang berbeda dalam sifat dan fungsi kadang-kadang diukur dengan dasar pengukuran yang berbeda. Sebagai contoh, sekelompok aset tetap tertentu dicatat atas dasar biaya perolehan dan kelompok lainnya dicatat atas dasar nilai wajar yang diestimasikan. ASET LANCAR
1.Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika:
a.diharapkan segera untuk direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan; atau
b.berupa kas dan setara kas.
2.Semua aset selain yang termasuk dalam paragraf 52 huruf a) dan huruf b), diklasifikasikan sebagai aset nonlancar.
3.Aset lancar meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang, dan persediaan. Pos-pos investasi jangka pendek antara lain deposito berjangka 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan dan surat berharga yang mudah diperjualbelikan. Pos-pos piutang antara lain piutang pajak, retribusi, denda, penjualan angsuran, tuntutan ganti rugi, dan piutang lainnya yang diharapkan diterima dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Persediaan mencakup barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan, misalnya barang pakai habis seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas. ASET NONLANCAR
1.Aset nonlancar mencakup aset yang bersifat jangka panjang dan aset tak berwujud, yang digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan Pemerintah Provinsi atau yang digunakan masyarakat umum.
2.Aset nonlancar diklasifikasikan menjadi investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya untuk mempermudah pemahaman atas pos-pos aset nonlancar yang disajikan di neraca.
3.Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki selama lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi jangka panjang terdiri dari investasi nonpermanen dan investasi permanen.
4.Investasi nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.
5.Investasi permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan.
6.Investasi nonpermanen terdiri dari :
a.investasi dalam surat utang negara;
b.penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada fihak ketiga; dan
c.investasi nonpermanen lainnya.
7.Investasi permanen terdiri dari :
a.Penyertaan Modal Pemerintah pada perusahaan negara/perusahaan daerah, lembaga keuangan negara, badan hukum milik negara, badan internasional dan badan hukum lainnya bukan milik negara.
b.Investasi permanen lainnya.
8.Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari dua belas bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
9.Aset tetap terdiri dari:
a.tanah;
b.peralatan dan mesin;
c.gedung dan bangunan;
d.jalan, irigasi, dan jaringan;
e.aset tetap lainnya; dan
f.konstruksi dalam pengerjaan.
10.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan dirinci menurut tujuan pembentukannya.
11.Aset nonlancar lainnya diklasifikasikan sebagai aset lainnya. Termasuk dalam aset lainnya adalah aset tak berwujud, tagihan penjualan angsuran yang jatuh tempo lebih dari 12 (dua belas) bulan, aset kerjasama dengan fihak ketiga (kemitraan), dan kas yang dibatasi penggunaannya. PENGAKUAN ASET
1.Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh Pemerintah Provinsi dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.
2.Aset diakui pada saat diterima atau kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah. PENGUKURAN ASET
1.Pengukuran aset adalah sebagai berikut :
a.Kas dicatat sebesar nilai nominal;
b.Investasi jangka pendek dicatat sebesar nilai perolehan;
c.Piutang dicatat sebesar nilai nominal;
d.Persediaan dicatat sebesar : 1) Biaya Perolehan apabila diperoleh dengan pembelian; 2) Biaya Standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri; 3) Nilai wajar apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/ rampasan.
2.Investasi jangka panjang dicatat sebesar biaya perolehan termasuk biaya tambahan lainnya yang terjadi untuk memperoleh kepemilikan yang sah atas investasi tersebut.
3.Aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
4.Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut.
5.Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut.
6.Aset moneter dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca. KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
1.Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika diharapkan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Semua kewajiban lainnya diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang.
2.Kewajiban jangka pendek dapat dikategorikan dengan cara yang sama seperti aset lancar. Beberapa kewajiban jangka pendek, seperti utang transfer pemerintah atau utang kepada pegawai merupakan suatu bagian yang akan menyerap aset lancar dalam tahun pelaporan berikutnya.
3.Kewajiban jangka pendek lainnya adalah kewajiban yang jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Misalnya bunga pinjaman, utang jangka pendek dari fihak ketiga, utang perhitungan fihak ketiga (PFK), dan bagian lancar utang jangka panjang. KEWAJIBAN JANGKA PANJANG
1.Suatu entitas pelaporan tetap mengklasifikasikan kewajiban jangka panjangnya, meskipun kewajiban tersebut jatuh tempo dan untuk diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan jika :
a.jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 (dua belas) bulan;
b.entitas bermaksud mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang; dan
c.maksud tersebut didukung dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kembali (refinancing), atau adanya penjadualan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum laporan keuangan disetujui.
2.Jumlah setiap kewajiban yang dikeluarkan dari kewajiban jangka pendek sesuai dengan paragraf ini, bersama-sama dengan informasi yang mendukung penyajian ini, diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
3.Beberapa kewajiban yang jatuh tempo untuk dilunasi pada tahun berikutnya mungkin diharapkan dapat didanai kembali (refinancing) atau digulirkan (roll over) berdasarkan kebijakan entitas pelaporan dan diharapkan tidak akan segera menyerap dana entitas. Kewajiban yang demikian dipertimbangkan untuk menjadi suatu bagian dari pembiayaan jangka panjang dan diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. Namun dalam situasi di mana kebijakan pendanaan kembali tidak berada pada entitas (seperti dalam kasus tidak adanya persetujuan pendanaan kembali), pendanaan kembali ini tidak dapat dipertimbangkan secara otomatis dan kewajiban ini diklasifikasikan sebagai pos jangka pendek kecuali penyelesaian atas perjanjian pendanaan kembali sebelum persetujuan laporan keuangan membuktikan bahwa substansi kewajiban pada tanggal pelaporan adalah jangka panjang.
4.Beberapa perjanjian pinjaman menyertakan persyaratan tertentu (covenant) yang menyebabkan kewajiban jangka panjang menjadi kewajiban jangka pendek (payable on demand) jika persyaratan tertentu yang terkait dengan posisi keuangan peminjam dilanggar. Dalam keadaan demikian, kewajiban dapat diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang hanya jika :
a.pemberi pinjaman telah menyetujui untuk tidak meminta pelunasan sebagai konsekuensi adanya pelanggaran; dan
b.tidak mungkin terjadi pelanggaran berikutnya dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. (cc) (dd) (ee) (ff) (gg) (hh) (ii) (jj) (kk) (ll) (mm) (nn) (oo) - 14 - (pp) PENGAKUAN KEWAJIBAN
1.Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.
2.Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul. PENGUKURAN KEWAJIBAN Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca. EKUITAS
1.Ekuitas adalah kekayaan bersih entitas yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban entitas pada tanggal laporan.
2.Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas. M. INFORMASI YANG DISAJIKAN DALAM NERACA ATAU DALAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Suatu entitas akuntansi dan entitas pelaporan mengungkapkan, baik dalam Neraca maupun dalam Catatan atas Laporan Keuangan subklasifikasi pos-pos yang disajikan, diklasifikasikan dengan cara yang sesuai dengan operasi entitas yang bersangkutan. Suatu pos disubklasifikasikan lebih lanjut, bilamana perlu, sesuai dengan sifatnya. Rincian yang tercakup dalam subklasifikasi di Neraca atau di Catatan atas Laporan Keuangan tergantung pada persyaratan dari kebijakan akuntansi dan materialitas jumlah pos yang bersangkutan. Faktor-faktor yang disebutkan dalam paragraf 86 dapat digunakan dalam menentukan dasar bagi subklasifikasi. Pengungkapan akan bervariasi untuk setiap pos, misalnya :
a.piutang dirinci menurut jumlah piutang pajak, retribusi, penjualan, pihak terkait, uang muka, dan jumlah lainnya; piutang transfer dirinci menurut sumbernya;
b.persediaan dirinci lebih lanjut sesuai dengan standar yang mengatur akuntansi untuk persediaan;
c.aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kelompok sesuai dengan standar yang mengatur tentang aset tetap;
d.utang transfer dianalisis menurut entitas penerimanya;
e.dana cadangan diklasifikasikan sesuai dengan peruntukannya; dan
f.pengungkapan kepentingan Pemerintah Provinsi Papua dalam perusahaan negara/daerah/lainnya adalah jumlah penyertaan yang diberikan, tingkat pengendalian dan metode penilaian. N. LAPORAN ARUS KAS Laporan Arus Kas menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Penyajian Laporan Arus Kas dan pengungkapan yang berhubungan dengan arus kas diatur dalam Kebijakan Akuntansi No. 4 tentang Laporan Arus Kas. O. LAPORAN OPERASIONAL Laporan finansial mencakup laporan operasional yang menyajikan pos-pos sebagai berikut :
a.Pendapatan-LO dari kegiatan operasional;
b.Beban dari kegiatan operasional;
c.Surplus/defisit dari Kegiatan Non Operasional, bila ada;
d.Pos luar biasa, bila ada;
e.Surplus/defisit-LO. Penambahan pos-pos, judul dan subtotal disajikan dalam laporan operasional jika standar ini mensyaratkannya, atau jika diperlukan untuk menyajikan dengan wajar hasil operasi suatu entitas pelaporan. Dalam hubungannya dengan laporan operasional, kegiatan operasional suatu entitas akuntansi dan entitas pelaporan dapat dianalisis menurut klasifikasi ekonomi atau klasifikasi fungsi/program untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Penambahan pos-pos pada laporan operasional dan deskripsi yang digunakan serta susunan pos-pos dapat diubah apabila diperlukan untuk menjelaskan operasi dimaksud. Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan meliputi materialitas dan sifat serta fungsi komponen pendapatan-LO dan beban. Dalam laporan operasional yang dianalisis menurut suatu klasifikasi beban, beban-beban dikelompokkan menurut klasifikasi ekonomi (sebagai contoh beban penyusutan/amortisasi, beban alat tulis kantor, beban transportasi, dan beban gaji dan tunjangan pegawai), dan tidak direalokasikan pada berbagai fungsi dalam suatu entitas pelaporan. Metode ini sederhana untuk diaplikasikan dalam kebanyakan entitas kecil karena tidak memerlukan alokasi beban operasional pada berbagai fungsi. Dalam laporan operasional yang dianalisis menurut klasifikasi fungsi, beban-beban dikelompokkan menurut program atau yang dimaksudkannya. Penyajian laporan ini memberikan informasi yang lebih relevan bagi pemakai dibandingkan dengan laporan menurut klasifikasi ekonomi, walau dalam hal ini pengalokasian beban ke fungsi-fungsi adakalanya bersifat arbitrer dan atas dasar pertimbangan tertentu. Entitas akuntansi dan entitas pelaporan yang mengelompokkan beban menurut klasifikasi fungsi mengungkapkan pula tambahan informasi beban menurut klasifikasi ekonomi, a.l. meliputi beban penyusutan /amortisasi, beban gaji dan tunjangan pegawai, dan beban bunga pinjaman. Untuk memilih metode klasifikasi ekonomi atau klasifikasi fungsi tergantung pada faktor historis dan peraturan perundang-undangan, serta hakikat organisasi. Kedua metode ini dapat memberikan indikasi beban yang mungkin, baik langsung maupun tidak langsung, berbeda dengan output entitas pelaporan bersangkutan. Karena penerapan masing-masing metode pada entitas yang berbeda mempunyai kelebihan tersendiri, maka kebijakan akuntansi ini memperbolehkan entitas akuntansi dan entitas pelaporan memilih salah satu metode yang dipandang dapat menyajikan unsur operasi secara layak. Dalam Laporan Operasional, surplus/defisit penjualan aset nonlancar dan pendapatan/beban luar biasa dikelompokkan dalam kelompok tersendiri. Kebijakan Akuntansi No. 03 menguraikan secara lebih rinci Laporan Operasional yang beban-bebannya dikelompokkan menurut klasifikasi ekonomi. Laporan Operasional disajikan dalam bentuk perbandingan dengan tahun sebelumnya, yang contoh formatnya dapat dilihat pada ilustrasi Kebijakan Akuntansi No. 03 tersebut. P. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan sekurang-kurangnya pos-pos :
a.Ekuitas awal;
b.Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan;
c.Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, yang antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya :
1.koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya;
2.perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap.
d.Ekuitas Akhir. Di samping itu, suatu entitas akuntansi dan entitas pelaporan menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Ekuitas dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Contoh Format Laporan Perubahan Ekuitas disajikan pada ilustrasi Kebijakan Akuntansi No. 01. Ilustrasi hanya merupakan contoh dan bukan merupakan bagian dari standar. Tujuan ilustrasi ini adalah menggambarkan penerapanstandar untuk membantu dalam pelaporan keuangan. Berikut ini contoh Format Laporan Perubahan Ekuitas Pemerintah Provinsi : NO 20X1 20X0 1 EKUITAS AWAL XXX XXX 2 SURPLUS/DEFISIT-LO XXX XXX 3 DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN/KESALAHAN MENDASAR: 4 KOREKSI NILAI PERSEDIAAN XXX XXX 5 SELISIH REVALUASI ASET TETAP XXX XXX 6 LAIN-LAIN XXX XXX 7 EKUITAS AKHIR XXX XXX PEMERINTAH PROVINSI PAPUA LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 URAIAN (Dalam Rupiah) Q. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN STRUKTUR Agar dapat digunakan oleh pengguna dalam memahami dan membandingkannya dengan laporan keuangan entitas lainnya, Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan hal-hal sebagai berikut :
a.informasi umum tentang entitas pelaporan dan entitas akuntansi;
b.informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro;
c.ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
d.informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan- kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi- transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;
e.rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan;
f.informasi yang diharuskan oleh kebijakan akuntansi yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan;
g.informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan. Catatan atas Laporan Keuangan disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Termasuk pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Kebijakan Akuntansi serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen lainnya. Dalam keadaan tertentu masih dimungkinkan untuk mengubah susunan penyajian atas pos-pos tertentu dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Misalnya informasi tingkat bunga dan penyesuaian nilai wajar dapat digabungkan dengan informasi jatuh tempo surat-surat berharga. PENYAJIAN KEBIJAKAN-KEBIJAKAN AKUNTANSI Bagian kebijakan akuntansi pada Catatan atas Laporan Keuangan menjelaskan hal-hal berikut ini :
a.dasar pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan;
b.sampai sejauh mana kebijakan-kebijakan akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan masa transisi kebijakan akuntansi diterapkan oleh suatu entitas akuntansi dan entitas pelaporan; dan
c.setiap kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan. Pengguna laporan keuangan perlu mengetahui basis–basis pengukuran yang digunakan sebagai landasan dalam penyajian laporan keuangan. Apabila lebih dari satu basis pengukuran digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, maka informasi yang disajikan harus cukup memadai untuk dapat mengindikasikan aset dan kewajiban yang menggunakan basis pengukuran tersebut. Dalam menentukan apakah suatu kebijakan akuntansi perlu diungkapkan, manajemen harus mempertimbangkan apakah pengungkapan tersebut dapat membantu pengguna untuk memahami setiap transaksi yang tercermin dalam laporan keuangan. Kebijakan-kebijakan akuntansi yang perlu dipertimbangkan untuk disajikan meliputi, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal sebagai berikut :
a.pengakuan pendapatan-LRA dan pendapatan-LO;
b.pengakuan belanja;
c.pengakuan beban;
d.prinsip-prinsip penyusunan laporan konsolidasian;
e.investasi;
f.pengakuan dan penghentian/penghapusan aset berwujud dan tidak berwujud;
g.kontrak-kontrak konstruksi;
h.kebijakan kapitalisasi pengeluaran;
i.kemitraan dengan fihak ketiga;
j.biaya penelitian dan pengembangan;
k.persediaan, baik yang untuk dijual maupun untuk dipakai sendiri;
l.dana cadangan; dan
m.penjabaran mata uang asing dan lindung nilai. Setiap entitas pelaporan perlu mempertimbangkan sifat kegiatan-kegiatan dan kebijakan-kebijakan yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Sebagai contoh, pengungkapan informasi untuk pengakuan pajak, retribusi dan bentuk-bentuk lainnya dari iuran wajib (nonreciprocal revenue), penjabaran mata uang asing, dan perlakuan akuntansi terhadap selisih kurs. Kebijakan akuntansi bisa menjadi signifikan walaupun nilai pos-pos yang disajikan dalam periode berjalan dan sebelumnya tidak material. Selain itu, perlu pula diungkapkan kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan yang tidak diatur dalam Kebijakan Akuntansi ini. PENGUNGKAPAN-PENGUNGKAPAN LAINNYA Suatu entitas akuntansi dan entitas pelaporan mengungkapkan hal-hal berikut ini apabila belum diinformasikan dalam bagian manapun dari laporan keuangan, yaitu :
a.domisili dan bentuk hukum suatu entitas serta jurisdiksi dimana entitas tersebut beroperasi;
b.penjelasan mengenai sifat operasi entitas dan kegiatan pokoknya; dan
c.ketentuan perundang-undangan yang menjadi landasan kegiatan operasionalnya. (nn) R. TANGGAL EFEKTIF Kebijakan Akuntansi ini berlaku efektif untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2019. GUBERNUR PAPUA, CAP/TTD LUKAS ENEMBE, SIP, MH Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, Y. DEREK HEGEMUR, SH., MH NIP. 19661202 198603 1 002 Lampiran III : Peraturan Gubernur Nomor : 56 Tahun 2019 Tanggal : 19 November 2019 LAPORAN REALISASI ANGGARAN A. PENDAHULUAN Paragraf-paragraf yang ditulis dengan huruf tebal dan miring adalah paragraf kebijakan akuntansi, yang harus dibaca dalam konteks paragraf- paragraf penjelasan yang ditulis dengan huruf biasa dan Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi. B. TUJUAN
2.Tujuan standar Laporan Realisasi Anggaran adalah menetapkan dasar-dasar penyajian Laporan Realisasi Anggaran untuk Pemerintah Provinsi dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
3.Tujuan pelaporan realisasi anggaran adalah memberikan informasi realisasi dan anggaran entitas akuntansi dan entitas pelaporan. Perbandingan antara anggaran dan realisasinya menunjukkan tingkat ketercapaian target-target yang telah disepakati antara DPRP dan Pemerintah Provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. C. RUANG LINGKUP
5.Kebijakan Akuntansi ini diterapkan dalam penyajian Laporan Realisasi Anggaran yang disusun dan disajikan dengan menggunakan anggaran berbasis kas.
6.Kebijakan Akuntansi ini berlaku untuk setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah. 7. D. MANFAAT INFORMASI REALISASI ANGGARAN
8.Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, dan pembiayaan dari suatu entitas akuntansi dan entitas pelaporan yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya. Informasi tersebut berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber-sumber daya ekonomi, akuntabilitas dan ketaatan entitas pelaporan terhadap anggaran dengan :
a.menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumberdaya ekonomi; dan
b.menyediakan informasi mengenai realisasi anggaran secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah dalam hal efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.
9.Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi yang berguna dalam memprediksi sumber daya ekonomi yang akan diterima untuk mendanai kegiatan Pemerintah Provinsi dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif. Laporan Realisasi Anggaran dapat menyediakan informasi kepada para pengguna laporan tentang indikasi perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi:
a.telah dilaksanakan secara efisien, efektif, dan hemat;
b.telah dilaksanakan sesuai dengan anggarannya (APBN/APBD); dan
c.telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (a) (b) (c) E. DEFINISI
10.Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Pernyataan Standar dengan pengertian : Anggaran merupakan pedoman tindakan yang akan dilaksanakan Pemerintah Provinsi meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Provinsi yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua. Apropriasi merupakana nggaran yang disetujui DPRP yang merupakan mandat yang diberikan kepada Gubernur untuk melakukan pengeluaran- pengeluaran sesuai tujuan yang ditetapkan. Azas Bruto adalah suatu prinsip yang tidak memperkenankan pencatatan secara neto penerimaan setelah dikurangi pengeluaran pada suatu unit organisasi atau tidak memperkenankan pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran. Basis Kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayarkan. Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Pemerintah Provinsi. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau entitas pelaporan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban berupa laporan keuangan. Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan Pemerintah Provinsi dan membayar seluruh pengeluaran Pemerintah Provinsi. Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi- konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Kurs adalah rasio pertukaran dua mata uang. Otorisasi Kredit Anggaran (allotment) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang menunjukkan bagian dari apropriasi yang disediakan bagi entitas dan digunakan untuk memperoleh uang dari Rekening Kas Umum Daerah guna membiayai pengeluaran-pengeluaran selama periode otorisasi tersebut. Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak Pemerintah Provinsi, dan tidak perlu dibayar kembali oleh Pemerintah Provinsi. Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran Pemerintah Provinsi terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Perusahaan daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintah Provinsi yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan Provinsi Papua dan membayar seluruh pengeluaran Provinsi Papua pada bank yang ditetapkan. Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) adalah selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBD selama satu periode pelaporan. Surplus/defisit-LRA adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan- LRA dan belanja selama satu periode pelaporan. Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil. F. STRUKTUR LAPORAN REALISASI ANGGARAN
11.Laporan Realisasi Anggaran menyajikan informasi realisasi pendapatan- LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, dan pembiayaan, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
12.Dalam Laporan Realisasi Anggaran harus diidentifikasikan secara jelas, dan diulang pada setiap halaman laporan, jika dianggap perlu, informasi berikut :
a.nama entitas akuntansi dan entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya;
b.cakupan entitas akuntansi dan entitas pelaporan;
c.periode yang dicakup;
d.mata uang pelaporan; dan
e.satuan angka yang digunakan. (a) G. PERIODE PELAPORAN
13.Laporan Realisasi Anggaran disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi tertentu tanggal laporan suatu entitas berubah dan Laporan Realisasi Anggaran tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih panjang atau pendek dari satu tahun, entitas mengungkapkan informasi sebagai berikut:
a.alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun; dan
b.fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif dalam Laporan Realisasi Anggaran dan catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan. (a) H. TEPAT WAKTU
14.Manfaat suatu Laporan Realisasi Anggaran berkurang jika laporan tersebut tidak tersedia tepat pada waktunya. Faktor-faktor seperti kompleksitas operasi Pemerintah Provinsi tidak dapat dijadikan pembenaran atas ketidakmampuan entitas akuntansi dan entitas pelaporan untuk menyajikan laporan keuangan tepat waktu.
15.Suatu entitas akuntansi dan entitas pelaporan menyajikan Laporan Realisasi Anggaran selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. I. ISI LAPORAN REALISASI ANGGARAN
16.Laporan Realisasi Anggaran disajikan sedemikian rupa sehingga menonjolkan berbagai unsur pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar. Laporan Realisasi Anggaran menyandingkan realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, dan pembiayaan dengan anggarannya. Laporan Realisasi Anggaran dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran seperti kebijakan fiskal dan moneter, sebab-sebab terjadinya perbedaan yang material antara anggaran dan realisasinya, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan. 17. 18. 19. 20. 21. 22.
23.- 4 - 24.
25.Laporan Realisasi Anggaran sekurang-kurangnya mencakup pos- pos sebagai berikut :
a.Pendapatan-LRA;
b.belanja;
c.transfer;
d.surplus/defisit-LRA;
e.penerimaan pembiayaan;
f.pengeluaran pembiayaan;
g.pembiayaan neto; dan
h.Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA).
26.Pos, judul, dan sub jumlah lainnya disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran apabila diwajibkan oleh Kebijakan Akuntansi ini, atau apabila penyajian tersebut diperlukan untuk menyajikan Laporan Realisasi Anggaran secara wajar.
27.Contoh format Laporan Realisasi Anggaran disajikan dalam ilustrasi Kebijakan Akuntansi No. 02 ini.
28.Ilustrasi merupakan contoh dan bukan merupakan bagian dari kebijakan akuntansi. Tujuan ilustrasi ini adalah memberikan gambaran penerapan kebijakan akuntansi untuk membantu dalam klarifikasi artinya.
29.Berikut ini contoh Format Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Provinsi : 30. 31. 1 PENDAPATAN 2 PENDAPATAN ASLI DAERAH 3 Pendapatan Pajak Daerah xxx xxx xx xxx 4 Pendapatan Retribusi Daerah xxx xxx xx xxx 5 Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan xxx xxx xx xxx 6 Lain-lain PAD yang sah xxx xxx xx xxx 7 Jumlah Pendapatan Asli Daerah (3 s/d 6) xxxx xxxx xx xxxx 8 9 PENDAPATAN TRANSFER 10 TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - DANA PERIMBANGAN 11 Dana Bagi Hasil Pajak xxx xxx xx xxx 12 Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam xxx xxx xx xxx 13 Dana Alokasi Umum xxx xxx xx xxx 14 Dana Alokasi Khusus xxx xxx xx xxx 15 Jumlah Pendapatan Transfer Dana Perimbangan (13 s/d 12) xxxx xxxx xx xxxx 16 17 TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - LAINNYA 18 Dana Otonomi Khusus xxx xxx xx xxx 19 Dana Penyesuaian xxx xxx xx xxx 20 Jumlah Pendapatan Transfer Lainnya (18 s/d 19) xxxx xxxx xx xxxx 21 Total Pendapatan Transfer (15 + 20) xxxx xxxx xx xxxx 22 23 LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH 24 Pendapatan Hibah xxx xxx xx xxx 25 Pendapatan Dana Darurat xxx xxx xx xxx 26 Pendapatan Lainnya xxx xxx xx xxx 27 Jumlah Pendapatan Lain-lain yang Sah (24 s/d 26) xxx xxx xx xxx 28 JUMLAH PENDAPATAN (7 + 21 + 27) xxxx xxxx xx xxxx 29 BELANJA 30 BELANJA OPERASI 31 Belanja Pegawai xxx xxx xx xxx 32 Belanja Barang xxx xxx xx xxx 33 Bunga xxx xxx xx xxx 34 Subsidi xxx xxx xx xxx 35 Hibah xxx xxx xx xxx 36 Bantuan Sosial xxx xxx xx xxx 37 Jumlah Belanja Operasi (31 s/d 36) xxxx xxxx xx xxxx 38 39 BELANJA MODAL 40 Belanja Tanah xxx xxx xx xxx 41 Belanja Peralatan dan Mesin xxx xxx xx xxx 42 Belanja Gedung dan Bangunan xxx xxx xx xxx 43 Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan xxx xxx xx xxx 44 Belanja Aset Tetap Lainnya xxx xxx xx xxx 45 Belanja Aset Lainnya xxx xxx xx xxx 46 Jumlah Belanja Modal (40 s/d 45) xxxx xxxx xx xxxx 47 48 BELANJA TAK TERDUGA 49 Belanja Tak Terduga xxx xxx xx xxx 50 Jumlah Belanja Tak Terduga (49 s/d 49) xxx xxxx xx xxxx 51 Jumlah Belanja (37 + 46 + 50) xxx xxxx xx xxxx 52 53 TRANSFER 54 TRANSFER/BAGI HASIL PENDAPATAN KE KABUPATEN/KOTA 55 Bagi Hasil Pajak ke Kabupaten/Kota xxx xxx xx xxx 56 Bagi Hasil Retribusi ke Kabupaten/Kota xxx xxx xx xxx 57 Bagi Hasil Pendapatan Lainnya ke Kabupaten/Kota xxx xxx xx xxx 58 Jumlah Transfer Bagi Hasil Pendapatan ke Kab./Kota (55 s/d 57) xxx xxxx xx xxxx 59 JUMLAH BELANJA DAN TRANSFER (51 + 58) xxx xxxx xx xxxx 60 61 SURPLUS/DEFISIT (28 - 59) xxx xxx xxx xxx 62 63 PEMBIAYAAN 64 65 PENERIMAAN PEMBIAYAAN 66 Penggunaan SiLPA xxx xxx xx xxx 67 Pencairan Dana Cadangan xxx xxx xx xxx 68 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan xxx xxx xx xxx 69 Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat xxx xxx xx xxx 70 Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya xxx xxx xx xxx 71 Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank xxx xxx xx xxx 72 Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank xxx xxx xx xxx 73 Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi xxx xxx xx xxx 74 Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya xxx xxx xx xxx 75 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara xxx xxx xx xxx 76 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Daerah xxx xxx xx xxx 77 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya xxx xxx xx xxx 78 Jumlah Penerimaan (66 s/d 77) xxxx xxxx xx xxxx 79 80 PENGELUARAN PEMBIAYAAN 81 Pembentukan Dana Cadangan xxx xxx xx xxx 88 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah xxx xxx xx xxx 82 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat xxx xxx xx xxx 83 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya xxx xxx xx xxx 84 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank xxx xxx xx xxx 85 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank xxx xxx xx xxx 86 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi xxx xxx xx xxx 87 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya xxx xxx xx xxx 89 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara xxx xxx xx xxx 90 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Daerah xxx xxx xx xxx 91 Pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya xxx xxx xx xxx 92 Jumlah Pengeluaran (81 s/d 91) xxx xxx xx xxx 93 PEMBIAYAAN NETO (78 - 92) xxxx xxxx xx xxxx 94 95 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (61 + 93) xxxx xxxx xx xxxx (Dalam Rupiah) NO. URAIAN Anggaran 20X1 Realisasi 20X1 (%) Realisasi 20X0 PEMERINTAH PROVINSI PAPUA LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 J. INFORMASI YANG DISAJIKAN DALAM LAPORAN REALISASI ANGGARAN ATAU DALAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
32.Entitas akuntansi dan entitas pelaporan menyajikan klasifikasi pendapatan menurut jenis pendapatan-LRA dalam Laporan Realisasi Anggaran, dan rincian lebih lanjut jenis pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
33.Entitas akuntansi dan entitas pelaporan menyajikan klasifikasi belanja menurut jenis belanja dalam Laporan Realisasi Anggaran. Klasifikasi belanja menurut organisasi disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran atau di Catatan atas Laporan Keuangan. Klasifikasi belanja menurut fungsi disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 34. K. AKUNTANSI ANGGARAN
35.Akuntansi anggaran merupakan teknik pertanggungjawaban dan pengendalian manajemen yang digunakan untuk membantu pengelolaan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan.
36.Akuntansi anggaran diselenggarakan sesuai dengan struktur anggaran yang terdiri dari anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Anggaran pendapatan meliputi estimasi pendapatan yang dijabarkan menjadi alokasi estimasi pendapatan. Anggaran belanja terdiri dari apropriasi yang dijabarkan menjadi otorisasi kredit anggaran (allotment). Anggaran pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
37.Akuntansi anggaran tidak diselenggarakan secara tersendiri dalam sistem dan prosedur akuntansi anggaran. Akuntansi anggaran secara otomatis dilakukan pada saat anggaran disahkan dan anggaran dialokasikan. 38. L. AKUNTANSI PENDAPATAN-LRA
39.Pendapatan-LRA diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
40.Pendapatan-LRA diklasifikasikan menurut jenis pendapatan.
41.Transfer masuk adalah penerimaan uang dari entitas pelaporan lain, misalnya penerimaan dana perimbangan dari pemerintah pusat.
42.Akuntansi pendapatan-LRA dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
43.Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
44.Dalam hal badan layanan umum, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum.
45.Pengembalian yang sifatnya sistemik (normal) dan berulang (recurring) atas penerimaan pendapatan-LRA pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan-LRA.
46.Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non- recurring) atas penerimaan pendapatan-LRA yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan-LRA dibukukan sebagai pengurang pendapatan- LRA pada periode yang sama.
47.Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non- recurring) atas penerimaan pendapatan-LRA yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang Saldo Anggaran Lebih pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut.
48.Akuntansi pendapatan-LRA disusun untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan dan untuk keperluan pengendalian bagi manajemen pemerintah pusat dan daerah. 49. 50. 51. 52. 53. 54.
55.- 6 - 56. M. AKUNTANSI BELANJA
57.Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah.
58.Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan.
59.Dalam hal badan layanan umum, belanja diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum.
60.Belanja diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi (jenis belanja), organisasi, dan fungsi.
61.Klasifikasi ekonomi adalah pengelompokan belanja yang didasarkan pada jenis belanja untuk melaksanakan suatu aktivitas. Klasifikasi ekonomi untuk Pemerintah Provinsi meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja tak terduga.
62.Belanja operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Provinsi yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja operasi antara lain meliputi belanja pegawai, belanja barang, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial.
63.Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset tak berwujud.
64.Belanja lain-lain/tak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/daerah.
65.Contoh klasifikasi belanja menurut ekonomi (jenis belanja) adalah sebagai berikut :
a.Belanja Operasi :
1.Belanja Pegawai xxx
2.Belanja Barang xxx
3.Bunga xxx
4.Subsidi xxx
5.Hibah xxx
6.BantuanSosial xxx
b.Belanja Modal
1.Belanja Aset Tetap xxx
2.Belanja Aset Lainnya xxx
c.Belanja Lain-lain/Tak Terduga xxx
d.Transfer xxx
66.Transfer keluar adalah pengeluaran uang dari entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain seperti pengeluaran dana perimbangan oleh pemerintah pusat dan dana bagi hasil oleh Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
67.Klasifikasi menurut organisasi yaitu klasifikasi berdasarkan unit organisasi pengguna anggaran. Klasifikasi belanja menurut organisasi di Pemerintah Provinsi antara lain belanja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi, dinas/badan Pemerintah Provinsi, dan lembaga teknis Pemerintah Provinsi.
68.Klasifikasi menurut fungsi adalah klasifikasi yang didasarkan pada fungsi-fungsi utama Pemerintah Provinsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 69. 70. 71. 72. 73. 74. 75. 76.
77.- 7 - 78.
79.Contoh klasifikasi belanja menurut fungsi Pemerintah Provinsi adalah sebagai berikut : Belanja :
a.Pelayanan Umum xxx
b.Ketertiban dan Keamanan xxx
c.Ekonomi xxx
d.Perlindungan Lingkungan Hidup xxx
e.Perumahan dan Permukiman xxx
f.Kesehatan xxx
g.Pariwisata dan Budaya xxx
h.Pendidikan xxx
i.Perlindungan sosial xxx
80.Realisasi anggaran belanja dilaporkan sesuai dengan klasifikasi yang ditetapkan dalam dokumen anggaran.
81.Koreksi atas pengeluaran belanja (penerimaan kembali belanja) yang terjadi pada periode pengeluaran belanja dibukukan sebagai pengurang belanja pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi atas pengeluaran belanja dibukukan dalam pendapatan-LRA dalam pos pendapatan lain-lain-LRA.
82.Akuntansi belanja disusun selain untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan, juga dapat dikembangkan untuk keperluan pengendalian bagi manajemen untuk mengukur efektivitas dan efisiensi belanja tersebut. N. AKUNTANSI SURPLUS/DEFISIT-LRA
83.Selisih antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit-LRA.
84.Surplus-LRA adalah selisih lebih antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan.
85.Defisit-LRA adalah selisih kurang antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan. 86. O. AKUNTANSI PEMBIAYAAN
87.Pembiayaan (financing) adalah seluruh transaksi keuangan Pemerintah Provinsi, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran Pemerintah Provinsi terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman, dan hasil divestasi. Sementara, pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas pelaporan lain, dan penyertaan modal oleh Pemerintah Provinsi. 88. P. AKUNTANSI PENERIMAAN PEMBIAYAAN
89.Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi Pemerintah Provinsi, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya, dan pencairan dana cadangan.
90.Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Daerah.
91.Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran)
92.Pencairan Dana Cadangan mengurangi Dana Cadangan yang bersangkutan. Q. AKUNTANSI PENGELUARAN PEMBIAYAAN
93.Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran Rekening Kas Umum Daerah antara lain pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan modal Pemerintah Provinsi, pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu, dan pembentukan dana cadangan.
94.Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah.
95.Pembentukan Dana Cadangan menambah Dana Cadangan yang bersangkutan. Hasil-hasil yang diperoleh dari pengelolaan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi merupakan penambah Dana Cadangan. Hasil tersebut dicatat sebagai pendapatan-LRA dalam pos pendapatan asli daerah lainnya. R. AKUNTANSI PEMBIAYAAN NETO
96.Pembiayaan neto adalah selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu.
97.Selisih lebih/kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam Pembiayaan Neto. S. AKUNTANSI SISA LEBIH/KURANG PEMBIAYAAN ANGGARAN (SILPA/SIKPA)
98.SiLPA/SiKPA adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan.
99.Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos SiLPA/SiKPA.
100.Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran pada akhir periode pelaporan dipindahkan ke Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih. T. TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING
101.Transaksi dalam mata uang asing harus dibukukan dalam mata uang rupiah.
102.Dalam hal tersedia dana dalam mata uang asing yang sama dengan yang digunakan dalam transaksi, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dengan menjabarkannya ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi.
103.Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan dalam transaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan rupiah, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs transaksi, yaitu sebesar rupiah yang digunakan untuk memperoleh valuta asing tersebut.
104.Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan untuk bertransaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan mata uang asing lainnya, maka transaksi:
a.mata uang asing ke mata uang asing lainnya dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi; dan
b.dalam mata uang asing lainnya tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi. U. TANGGAL EFEKTIF
105.Kebijakan Akuntansi ini berlaku efektif untuk laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2019. 106. GUBERNUR PAPUA, CAP/TTD LUKAS ENEMBE, SIP, MH Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, Y. DEREK HEGEMUR, SH.,MH NIP. 19661202 198603 1 002 107. 108. 109. 110. 111. 112. 113. 114. 115. 116. 117. 118. 119. 120. 121. 122. 123. 124. Lampiran IV: Peraturan Gubernur Papua Nomor : 56 Tahun 2019 Tanggal : 19 November 2019 LAPORAN OPERASIONAL A. PENDAHULUAN Paragraf-paragraf yang ditulis dengan huruf tebal dan/atau miring adalah paragraf kebijakan akuntansi, yang harus dibaca dalam konteks paragraf-paragraf penjelasan yang ditulis dengan huruf biasa dan Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi. B. TUJUAN
125.Tujuan kebijakan akuntansi Laporan Operasional adalah menetapkan dasar-dasar penyajian Laporan Operasional untuk Pemerintah Provinsi dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
126.Tujuan pelaporan operasi adalah memberikan informasi tentang kegiatan operasional keuangan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan. C. RUANG LINGKUP
127.Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian Laporan Operasional.
128.Kebijakan akuntansi ini berlaku untuk setiap entitas pelaporan dan entitas akuntansi Pemerintah Provinsi, dalam menyusun laporan operasional yang menggambarkan pendapatan-LO,beban, dan surplus/ defisit operasional dalam suatu periode pelaporan tertentu, tidak termasuk perusahaan daerah. D. MANFAAT INFORMASI LAPORAN OPERASIONAL
129.Laporan Operasional menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas akuntansi dan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas akuntansi dan entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
130.Pengguna laporan membutuhkan Laporan Operasional dalam mengevaluasi pendapatan-LO dan beban untuk menjalankan suatu entitas akuntansi atau entitas pelaporan, sehingga Laporan Operasional menyediakan informasi :
a.mengenai besarnya beban yang harus ditanggung oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan untuk menjalankan pelayanan;
b.mengenai operasi keuangan secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja entitas akuntansi dan entitas pelaporan dalam hal efisiensi, efektivitas, dan kehematan perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi;
c.yang berguna dalam memprediksi pendapatan-LO yang akan diterima untuk mendanai kegiatan entitas akuntansi dan entitas pelaporan Pemerintah Provinsi dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif; dan
d.mengenai penurunan ekuitas (bila defisit operasional), dan peningkatan ekuitas (bila surplus operasional).
131.Laporan Operasional disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual (full accrual accounting cycle) sehingga penyusunan Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan. E. DEFINISI
132.Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan akuntansi ini dengan pengertian : Azas Bruto adalah suatu prinsip tidak diperkenankannya pencatatan penerimaan setelah dikurangi pengeluaran pada suatu entitas akuntansi dan entitas pelaporan atau tidak diperkenankannya pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran. Bantuan Keuangan adalah beban Pemerintah Provinsi dalam bentuk bantuan uang kepada pemerintah lainnya yang digunakan untuk pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan. Bantuan Sosial adalah transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat hak dan/atau kewajiban timbul. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periodepelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban. Beban Hibah adalah beban Pemerintah Provinsi dalam bentuk uang/barang atau jasa kepada pemerintah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat. Beban Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Beban Transfer adalah beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Entitas Akuntansi adalah unit Pemerintah Provinsi pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Provinsi yang terdiri dari satu atau lebihentitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Pendapatan Hibah adalah pendapatan Pemerintah Provinsi dalam bentuk uang/barang atau jasa dari pemerintah lainnya, perusahaan negara/daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus-menerus. Pendapatan-LO adalah hak Pemerintah Provinsi yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. Pendapatan Transfer adalah pendapatan berupa penerimaan uang atau hakuntuk menerima uang oleh Pemerintah Provinsi dari suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yangterjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan. Subsidi adalah beban Pemerintah Provinsi yang diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu yang bertujuan untuk membantu biaya produksi agar harga jual produk (barang/jasa) yang dihasilkan dapat dijangkau oleh masyarakat. Surplus/Defisit dari Kegiatan Operasional adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan operasional dan beban selama satu periode pelaporan. Surplus/Defisit-LO adalah selisih antara pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan, setelah diperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan nonoperasional dan pos luar biasa. Untung/Rugi Penjualan Aset merupakan selisih antara nilai buku aset dengan harga jual aset. F. PERIODE PELAPORAN
133.Laporan Operasional disajikan sekurang-kurangnya sekalidalam setahun. Dalam situasi tertentu, apabila tanggal laporan suatu entitas berubah dan Laporan Operasional tahunan disajikan dengan suatu periodeyang lebih pendek dari satu tahun, entitas harus mengungkapkan informasi sebagai berikut :
a.alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun; dan
b.fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif dalam Laporan Operasional dan catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.
134.Manfaat Laporan Operasional berkurang jika laporan tersebut tidak tersedia tepat pada waktunya. Faktor-faktor seperti kompleksitas operasi Pemerintah Provinsi tidak dapat dijadikan pembenaran atas ketidakmampuan entitas akuntansi dan entitas pelaporan untuk menyajikan laporan keuangan tepat waktu. G. STRUKTUR DAN ISI LAPORAN OPERASIONAL
135.Laporan Operasional menyajikan berbagai unsur pendapatan-LO, beban, surplus/defisit dari operasi, surplus/defisit dari kegiatan nonoperasional, surplus/defisit sebelum pos luar biasa, pos luar biasa, dan surplus/defisit-LO, yang diperlukan untuk penyajian yang wajar secara komparatif. Laporan Operasional dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas keuangan selama satu tahun seperti kebijakan fiskal dan moneter, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan.
136.Dalam Laporan Operasional harus diidentifikasikan secara jelas, dan, jika dianggap perlu, diulang pada setiap halaman laporan, informasi berikut :
a.nama entitas akuntansi dan entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya;
b.cakupan entitas akuntansi dan entitas pelaporan;
c.periode yang dicakup;
d.mata uang pelaporan; dan
e.satuan angka yang digunakan.
137.Struktur Laporan Operasional mencakup pos-pos sebagai berikut :
a.Pendapatan-LO
b.Beban
c.Surplus/Defisit dari operasi
d.Kegiatan non operasional
e.Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa
f.Pos Luar Biasa
g.Surplus/Defisit-LO
138.Dalam Laporan Operasional ditambahkan pos, judul, dan sub jumlah lainnya apabila diwajibkan oleh Kebijakan Akuntansi, atau apabila penyajian tersebut diperlukan untuk menyajikan Laporan Operasional secara wajar.
139.- 4 - 140.
141.Contoh Format Laporan Operasional disajikan dalam ilustrasi Kebijakan Akuntansi No. 03 ini.
142.Ilustrasi merupakan contoh dan bukan merupakan bagian dari kebijakan akuntansi. Tujuan ilustrasi ini adalah menggambarkan penerapan kebijakan akuntansi untuk membantu dalam klarifikasi artinya.
143.Berikut ini contoh Format Laporan Operasional Pemerintah Provinsi : 144. 145. 146. 147. 148. 149. 150. 151. 152. 153. 154. No 20X1 20X0 Kenaikan/ Penurunan (%) 1 PENDAPATAN 2 PENDAPATAN ASLI DAERAH 3 Pendapatan Pajak Daerah xxx xxx xxx xxx 4 Pendapatan Retribusi Daerah xxx xxx xxx xxx 5 Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan xxx xxx xxx xxx 6 Pendapatan Asli Daerah Lainnya xxx xxx xxx xxx 7 Jumlah Pendapatan Asli Daerah xxx xxx xxx xxx 8 9 PENDAPATAN TRANSFER 10 TRANSFER PEMERINTAH PUSAT-DANA PERIMBANGAN 11 Dana Bagi Hasil Pajak xxx xxx xxx xxx 12 Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam xxx xxx xxx xxx 13 Dana Alokasi Umum xxx xxx xxx xxx 14 Dana Alokasi Khusus xxx xxx xxx xxx 15 Jumlah Pendapatan Transfer Dana Perimbangan xxx xxx xxx xxx 16 17 TRANSFER PEMERINTAH PUSAT LAINNYA 18 Dana Otonomi Khusus xxx xxx xxx xxx 19 Dana Penyesuaian xxx xxx xxx xxx 20 Jumlah Pendapatan Transfer Lainnya xxx xxx xxx xxx 21 Jumlah Pendapatan Transfer xxx xxx xxx xxx 22 23 LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH 24 Pendapatan Hibah xxx xxx xxx xxx 25 Pendapatan Dana Darurat xxx xxx xxx xxx 26 Pendapatan Lainnya xxx xxx xxx xxx 27 Jumlah Lain-lain Pendapatan yang sah xxx xxx xxx xxx 28 JUMLAH PENDAPATAN xxx xxx xxx xxx 29 30 BEBAN 31 Beban Pegawai xxx xxx xxx xxx 32 Beban Persediaan xxx xxx xxx xxx 33 Beban Jasa xxx xxx xxx xxx 34 Beban Pemeliharaan xxx xxx xxx xxx 35 Beban Perjalanan Dinas xxx xxx xxx xxx 36 Beban Bunga xxx xxx xxx xxx 37 Beban Subsidi xxx xxx xxx xxx 38 Beban Hibah xxx xxx xxx xxx 39 Beban Bantuan Sosial xxx xxx xxx xxx 40 Beban Penyusutan xxx xxx xxx xxx 41 Beban Transfer xxx xxx xxx xxx 42 Beban Lain-lain xxx xxx xxx xxx 43 JUMLAH BEBAN xxx xxx xxx xxx 44 SURPLUS/DEFISIT KEGIATAN OPERASIONAL xxx xxx xxx xxx 45 46 SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL 47 Surplus Penjualan Aset Nonlancar xxx xxx xxx xxx 48 Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang xxx xxx xxx xxx 49 Defisit Penjualan Aset Nonlancar xxx xxx xxx xxx 50 Defisit Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang xxx xxx xxx xxx 51 Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya xxx xxx xxx xxx 52 JUMLAH SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL xxx xxx xxx xxx 53 SURPLUS/DEFISIT SEBELUM POS LUAR BIASA xxx xxx xxx xxx 54 55 POS LUAR BIASA xxx xxx xxx xxx 56 Pendapatan Luar Biasa xxx xxx xxx xxx 57 Beban Luar Biasa xxx xxx xxx xxx 58 POS LUAR BIASA xxx xxx xxx xxx 59 SURPLUS/DEFISIT-LO xxx xxx xxx xxx KEGIATAN OPERASIONAL PEMERINTAH PROVINSI PAPUA LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 (Dalam Rupiah) URAIAN
155.- 5 - 156. H. INFORMASI YANG DISAJIKAN DALAM LAPORAN OPERASIONAL ATAU DALAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
157.Entitas akuntansi dan entitas pelaporan menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan menurut sumber pendapatan. Rincian lebih lanjut sumber pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
158.Entitas akuntansi dan entitas pelaporan menyajikan beban yang diklasifikasikan menurut klasifikasi jenis beban. Beban berdasarkan klasifikasi organisasi dan klasifikasi lain yang dipersyaratkan menurut ketentuan perundangan yang berlaku, disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
159.Klasifikasi pendapatan-LO menurut sumber pendapatan maupun klasifikasi beban menurut ekonomi, pada prinsipnya merupakan klasifikasi yang menggunakan dasar klasifikasi yang sama yaitu berdasarkan jenis. I. AKUNTANSI PENDAPATAN-LO
160.Pendapatan-LO diakui pada saat Timbulnya hak atas pendapatan.
161.Pendapatan-LO yang diperoleh berdasarkan peraturan perundang-undangan diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih pendapatan.
162.Pendapatan-LO yang diperoleh sebagai imbalan atas suatu pelayanan yang telah selesai diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih imbalan.
163.Pendapatan-LO diklasifikasikan menurut sumber pendapatan.
164.Klasifikasi menurut sumber pendapatan untuk entitas akuntansi dan entitas pelaporan dikelompokkan menurut asal dan jenis pendapatan, yaitu pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Masing-masing pendapatan tersebut diklasifikasikan menurut jenis pendapatan.
165.Akuntansi pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
166.Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto(biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat diestimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
167.Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang (recurring) atas pendapatan-LO pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan.
168.Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (nonrecurring) atas pendapatan-LO yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada periode yang sama.
169.Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (nonrecurring) atas pendapatan-LO yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut. J. AKUNTANSI BEBAN
170.Beban diakui pada saat :
a.timbulnya kewajiban;
b.terjadinya konsumsi aset;
c.terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Pengakuan beban yang dilakukan di Pemerintah Provinsi adalah Beban diakui pada saat timbulnya Kewajiban.
171.Saat timbulnya kewajiban adalah saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke Pemerintah Provinsi tanpa diikuti keluarnya kas dari kas umum daerah. Contohnya tagihan rekening telepon dan rekening listrik yang belum dibayar Pemerintah Provinsi. 172. 173. 174. 175. 176. 177. 178. 179.
180.- 6 - 181.
182.Yang dimaksud dengan terjadinya konsumsi aset adalah saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset nonkas dalam kegiatan operasional Pemerintah Provinsi.
183.Terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa terjadi pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Contoh penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan atau amortisasi.
184.Dalam hal badan layanan umum, beban diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum.
185.Beban diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi.
186.Klasifikasi ekonomi pada prinsipnya mengelompokkan berdasarkan jenis beban. Klasifikasi ekonomi untuk Pemerintah Provinsi terdiri dari beban pegawai, beban barang, beban bunga, beban subsidi, beban hibah, beban bantuan sosial, beban penyusutan asset tetap/amortisasi, beban transfer, dan beban tak terduga.
187.Penyusutan/amortisasi dapat dilakukan dengan berbagai metode yang dapat dikelompokkan menjadi :
a.metode garis lurus (straight line method);
b.metode saldo menurun ganda (double declining balance method); dan
c.metode unit produksi (unit of production method). Metode Penyusutan/amortisasi yang dilakukan di Pemerintah Provinsi adalah Metode garis lurus (straight line method);
188.Beban Transfer adalah beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
189.Koreksi atas beban, termasuk penerimaan kembali beban, yang terjadi pada periode beban dibukukan sebagai pengurang beban pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi atas beban dibukukan dalam pendapatan lain-lain. Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan pada akun ekuitas. K. SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN OPERASIONAL
190.Surplus dari kegiatan operasional adalah selisih lebih antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan.
191.Defisit dari kegiatan operasional adalah selisih kurang antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan.
192.Selisih lebih/kurang antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit dari Kegiatan Operasional. L. SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL
193.Pendapatan dan beban yang sifatnya tidak rutin perlu dikelompokkan tersendiri dalam kegiatan non operasional.
194.Termasuk dalam pendapatan/beban dari kegiatan non operasional antara lain surplus/defisit penjualan aset non lancar, surplus/defisit penyelesaian kewajiban jangka panjang, dan surplus/defisit dari kegiatan non operasional lainnya.
195.Selisih lebih/kurang antara surplus/defisit dari kegiatan operasional dan surplus/defisit dari kegiatan non operasional merupakan surplus/defisit sebelum pos luar biasa. M. POS LUAR BIASA
196.Pos Luar Biasa disajikan terpisah dari pos-pos lainnya dalam Laporan Operasional dan disajikan sesudah Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa.
197.Pos Luar Biasa memuat kejadian luar biasa yang mempunyai karakteristik sebagai berikut :
a.kejadian yang tidak dapat diramalkan terjadi pada awal tahun anggaran;
b.tidak diharapkan terjadi berulang-ulang; dan
c.kejadian diluar kendali Pemerintah Provinsi.
198.Sifat dan jumlah rupiah kejadian luar biasa harus diungkapkan pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan. N. SURPLUS/DEFISIT-LO
199.Surplus/Defisit-LO adalah penjumlahan selisih lebih/kurang antara surplus/ defisit kegiatan operasional, kegiatan non operasional, dan kejadian luar biasa.
200.Saldo Surplus/Defisit-LO pada akhir periode pelaporan dipindahkan ke LaporanPerubahan Ekuitas. O. TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING
201.Transaksi dalam mata uang asing harus dibukukan dalam mata uang rupiah.
202.Dalam hal tersedia dana dalam mata uang asing yang sama dengan yang digunakan dalam transaksi, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dengan menjabarkannya ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi.
203.Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan dalam transaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan rupiah, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs transaksi, yaitu sebesar rupiah yang digunakan untuk memperoleh valuta asing tersebut.
204.Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan untuk bertransaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan mata uang asing lainnya, maka :
a.transaksi mata uang asing ke mata uang asing lainnya dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi; dan
b.transaksi dalam mata uang asing lainnya tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi. P. TRANSAKSI PENDAPATAN-LO DAN BEBAN BERBENTUK BARANG/JASA
205.Transaksi pendapatan-LO dan beban dalam bentukbarang/jasa harus dilaporkan dalam LO dengan cara menaksir nilai wajar barang/jasa tersebut pada tanggal transaksi. Di samping itu, transaksi semacam ini juga harus diungkapkan sedemikian rupa pada catatan atas Laporan Keuangan sehingga dapat memberikan semua informasi yang relevan mengenai bentuk dari pendapatan dan beban.
206.Transaksi pendapatan dan beban dalam bentuk barang/jasa antara lain hibah dalam wujud barang, barang rampasan, dan jasa konsultansi. 207. Q. TANGGAL EFEKTIF
208.Kebijakan Akuntansi ini berlaku efektif untuk laporan keuangan mulai Tahun Anggaran 2019. GUBERNUR PAPUA, CAP/TTD LUKAS ENEMBE, SIP, MH Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, Y. DEREK HEGEMUR, SH.,MH NIP. 19661202 198603 1 002 Lampiran V : Peraturan Gubernur Papua Nomor : 56 Tahun 2019 Tanggal : 19 November 2019 LAPORAN ARUS KAS A. PENDAHULUAN Paragraf-paragraf yang ditulis dengan huruf tebal dan/atau miring adalah paragraf kebijakan akuntansi, yang harus dibaca dalam konteks paragraf-paragraf penjelasan yang ditulis dengan huruf biasa dan Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi. B. TUJUAN
209.Tujuan Kebijakan Akuntansi Laporan Arus Kas adalah mengatur penyajian laporan arus kas yang memberikan informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas suatu entitas pelaporan dengan mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris selama satu periode akuntansi.
210.Tujuan pelaporan arus kas adalah memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Informasi ini disajikan untuk pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan. 211. C. RUANG LINGKUP
212.Pemerintah Provinsi menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan basis akuntansi akrual wajib menyusun laporan arus kas sesuai dengan kebijakan akuntansi ini untuk setiap periode penyajian laporan keuangan sebagai salah satu komponen laporan keuangan pokok.
213.Kebijakan akuntansi ini berlaku untuk penyusunan laporan arus kas Pemerintah Provinsi, satuan kerja Pemerintah Provinsi, atau organisasi lainnya jika menurut peraturan perundang-undangan atau menurut kebijakan akuntansi Pemerintah Provinsi, satuan organisasi dimaksud wajib menyusun laporan arus kas, kecuali perusahaan daerah. D. MANFAAT INFORMASI ARUS KAS
214.Informasi arus kas berguna sebagai indikator jumlah arus kas di masa yang akan datang, serta berguna untuk menilai kecermatan atas taksiran arus kas yang telah dibuat sebelumnya.
215.Laporan arus kas juga menjadi alat pertanggungjawaban arus kas masuk dan arus kas keluar selama periode pelaporan.
216.Apabila dikaitkan dengan laporan keuangan lainnya, laporan arus kas memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi perubahan kekayaan bersih/ekuitas suatu entitas dan struktur keuangan Pemerintah Provinsi (termasuk likuiditas dan solvabilitas). E. DEFINISI
217.Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan akuntansi dengan pengertian : Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Provinsi sebagai akibat peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh baik oleh Pemerintah Provinsi maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber- sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Arus kas adalah arus masuk dan arus keluar kas dan setara kas pada Bendahara Umum Daerah. Aktivitas operasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional Pemerintah Provinsi selama satu periode akuntansi. Aktivitas investasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya yang tidak termasuk dalam setara kas. Aktivitas pendanaan adalah aktivitas penerimaan kas yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran kas yang akan diterima kembali yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi utang dan piutang jangka panjang. Aktivitas nonanggaran adalah aktivitas penerimaan atau pengeluaran kas yang tidak mempengaruhi anggaran pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan Pemerintah Provinsi. Aktivitas Transitoris adalah aktivitas penerimaan atau pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Beban adalah penurunan manfaat ekonomis atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban. Beban Transfer adalah beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Dana cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif cukup besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran Ekuitas adalah kekayaan bersih entitas yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan Pemerintah Provinsi. Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang Pemerintah Provinsi yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan Pemerintah Provinsi dan membayar seluruh pengeluaran Pemerintah Provinsi. Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang Pemerintah Provinsi yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan Pemerintah Provinsi dan membayar seluruh pengeluaran Pemerintah Provinsi. Kemitraan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mempunyai komitmen untuk melaksanakan kegiatan yang dikendalikan bersama dengan menggunakan aset dan atau hak usaha yang dimiliki. Kurs adalah rasio pertukaran dua mata uang. Mata uang asing adalah mata uang selain mata uang pelaporan entitas. Mata uang pelaporan adalah mata uang rupiah yang digunakan dalam menyajikan laporan keuangan. Metode biaya adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi berdasarkan harga perolehan. Metode ekuitas adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi awal berdasarkan harga perolehan. Nilai investasi tersebut kemudian disesuaikan dengan perubahan bagian investor atas kekayaan bersih/ekuitas dari badan usaha penerima investasi (investee) yang terjadi sesudah perolehan awal investasi. Metode Langsung adalah metode penyajian arus kas dimana pengelompokan utama penerimaan dan pengeluaran kas bruto harus diungkapkan. Metode Tidak Langsung adalah metode penyajian laporan arus kas dimana surplus atau defisit disesuaikan dengan transaksi-transaksi operasional nonkas, penangguhan (deferral) atau pengakuan (accrual) penerimaan kas atau pembayaran yang lalu/yang akan datang, serta unsur penerimaan dan pengeluaran dalam bentuk kas yang berkaitan dengan aktivitas investasi dan pendanaan. Pendapatan-LO adalah hak Pemerintah Provinsi yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode pelaporan yang bersangkutan. Pendapatan Transfer adalah pendapatan berupa penerimaan uang atau hak untuk menerima uang oleh entitas pelaporan dari suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Penerimaan kas adalah semua aliran kas yang masuk ke Bendahara Umum Daerah. Pengeluaran kas adalah semua aliran kas yang keluar dari Bendahara Umum Daerah. Periode akuntansi adalah periode pertanggungjawaban keuangan entitas yang periodenya sama dengan periode tahun anggaran. Perusahaan daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi. Setara kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Tanggal pelaporan adalah tanggal hari terakhir dari suatu periode pelaporan. Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan. F. KAS DAN SETARA KAS
218.Kas dan setara kas harus disajikan dalam laporan arus kas.
219.Setara kas Pemerintah Provinsi ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kas jangka pendek atau untuk tujuan lainnya. Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi jangka pendek harus segera dapat diubah menjadi kas dalam jumlah yang dapat diketahui tanpa ada risiko perubahan nilai yang signifikan. Oleh karena itu, suatu investasi disebut setara kas kalau investasi dimaksud mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang dari tanggal perolehannya.
220.Mutasi antar pos-pos kas dan setara kas tidak diinformasikan dalam laporan keuangan karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari manajemen kas dan bukan merupakan bagian aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. G. ENTITAS PELAPORAN ARUS KAS
221.Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Entitas pelaporan dimaksud terdiri dari :
a.Pemerintah Provinsi; dan
b.Satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi atau organisasi lainnya, jika menurut peraturan perundang-undangan satuan satuan kerja atau organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan.
222.Entitas pelaporan yang wajib menyusun dan menyajikan laporan arus kas adalah unit/satuan organisasi yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.
223.Unit/satuan organisasi yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum adalah unit yang ditetapkan sebagai bendaharawan umum daerah dan/atau kuasa bendaharawan umum daerah. H. PENYAJIAN LAPORAN ARUS KAS
224.Laporan arus kas adalah bagian dari laporan finansial yang menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
225.Klasifikasi arus kas menurut aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris memberikan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan untuk menilai pengaruh dari aktivitas tersebut terhadap posisi kas dan setara kas Pemerintah Provinsi. Informasi tersebut juga dapat digunakan untuk mengevaluasi hubungan antar aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
226.Satu transaksi tertentu dapat mempengaruhi arus kas dari beberapa aktivitas, misalnya transaksi pelunasan utang yang terdiri dari pelunasan pokok utang dan bunga utang. Pembayaran pokok utang akan diklasifikasikan ke dalam aktivitas pendanaan sedangkan pembayaran bunga utang pada umumnya akan diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi kecuali bunga yang dikapitalisasi akan diklasifikasikan ke dalam aktivitas investasi.
227.Dalam hal entitas bersangkutan masih membukukan penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas berdasarkan akun pelaksanaan anggaran maka laporan arus kas dapat disajikan dengan mengacu pada akun-akun pelaksanaan anggaran tersebut.
228.Contoh Format Laporan Arus Kas yang disusun atas dasar akun- akun finansial disajikan dalam ilustrasi Kebijakan Akuntansi No. 04 ini.
229.Ilustrasi hanya merupakan contoh untuk membantu pemahaman dan bukan bagian dari kebijakan akuntansi.
230.Yang dimaksud dengan akun-akun pelaksanaan anggaran adalah akun yang berhubungan dengan pendapatan, belanja, transfer, pembiayaan, dan transaksi nonanggaran, yang dalam Laporan Arus Kas dikelompokkan menjadi aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
231.Berikut ini contoh Format Laporan Arus Kas Pemerintah Provinsi : 232.
233.- 5 - 234. No. 20X1 20X0 1 Arus Kas dari Aktivitas Operasi 2 Arus Masuk Kas 3 Penerimaan Pajak Daerah XXX XXX 4 Penerimaan Retribusi Daerah XXX XXX 5 Penerimaan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan XXX XXX 6 Penerimaan Lain-lain PAD yang sah XXX XXX 7 Penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak XXX XXX 8 Penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam XXX XXX 9 Penerimaan Dana Alokasi Umum XXX XXX 10 Penerimaan Dana Alokasi Khusus XXX XXX 11 Penerimaan Dana Otonomi Khusus XXX XXX 12 Penerimaan Dana Penyesuaian XXX XXX 13 Penerimaan Hibah XXX XXX 14 Penerimaan Dana Darurat XXX XXX 15 Penerimaan Lainnya XXX XXX 16 Penerimaan dari Pendapatan Luar Biasa 17 Jumlah Arus Masuk Kas (3 s/d 16) XXX XXX 18 Arus Keluar Kas 19 Pembayaran Pegawai XXX XXX 20 Pembayaran Barang XXX XXX 21 Pembayaran Bunga XXX XXX 22 Pembayaran Subsidi XXX XXX 23 Pembayaran Beban Hibah XXX XXX 24 Pembayaran Beban Bantuan Sosial XXX XXX 25 Pembayaran Tak Terduga XXX XXX 26 Pembayaran Bagi Hasil Pajak ke Kabupaten/Kota XXX XXX 27 Pembayaran Bagi Hasil Retribusi ke Kabupaten/Kota XXX XXX 28 Pembayaran Bagi Hasil Pendapatan Lainnya ke Kabupaten/Kota XXX XXX 29 Pembayaran Kejadian Luar Biasa XXX XXX 30 Jumlah Arus Keluar Kas (19 s/d 29) XXX XXX 31 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi (17 - 30) XXX XXX 32 Arus Kas dari Aktivitas Investasi 33 Arus Masuk Kas 34 Pencairan Dana Cadangan XXX XXX 35 Penjualan atas Tanah XXX XXX 36 Penjualan atas Peralatan dan Mesin XXX XXX 37 Penjualan atas Gedung dan Bangunan XXX XXX 38 Penjualan atas Jalan, Irigasi dan Jaringan XXX XXX 39 Penjualan Aset Tetap Lainnya XXX XXX 40 Penjualan Aset Lainnya XXX XXX 41 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan XXX XXX 42 Penerimaan Penjualan Investasi Non Permanen XXX XXX 43 Jumlah Arus Masuk Kas (34 s/d 42) XXX XXX 44 Arus Keluar Kas 45 Pembentukan Dana Cadangan XXX XXX 46 Perolehan Tanah XXX XXX 47 Perolehan Peralatan dan Mesin XXX XXX 48 Perolehan Gedung dan Bangunan XXX XXX 49 Perolehan Jalan, Irigasi dan Jaringan XXX XXX 50 Perolehan Aset Tetap Lainnya XXX XXX 51 Perolehan Aset Lainnya XXX XXX 52 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah XXX XXX 53 Pengeluaran Pembelian Investasi Non Permanen XXX XXX 54 Jumlah Arus Keluar Kas (45 s/d 53) XXX XXX 55 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi (42 - 52) XXX XXX 56 Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan 57 Arus Masuk Kas 58 Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat XXX XXX 59 Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya XXX XXX 60 Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank XXX XXX 61 Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank XXX XXX 62 Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi XXX XXX 63 Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya XXX XXX 64 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara XXX XXX 65 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Daerah XXX XXX 66 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya XXX XXX 67 Jumlah Arus Masuk Kas (58 s/d 66) XXX XXX 68 Arus Keluar Kas 69 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat XXX XXX 70 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya XXX XXX 71 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank XXX XXX 72 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank XXX XXX 73 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi XXX XXX 74 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya XXX XXX 75 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara XXX XXX 76 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Daerah XXX XXX 77 Pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya XXX XXX 78 Jumlah Arus Keluar Kas (69 s/d 77) XXX XXX 79 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan (67 - 78) XXX XXX 80 Arus Kas dari Aktivitas Transitoris 81 Arus Masuk Kas 82 Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) XXX XXX 83 Jumlah Arus Masuk Kas (82) XXX XXX 84 Arus Keluar Kas 85 Pengeluaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) XXX XXX 86 Jumlah Arus Keluar Kas (85) XXX XXX 87 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris (83 - 86) XXX XXX 88 Kenaikan/Penurunan Kas XXX XXX 89 Saldo Awal Kas di BUD & Kas di Bendahara Pengeluaran XXX XXX 90 Saldo Akhir Kas di BUD & Kas di Bendahara Pengeluaran (88+89) XXX XXX 91 Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaan XXX XXX 92 Saldo Akhir Kas (90+91) XXX XXX Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 20X1 dan 20X0 (Dalam Rupiah) Metode Langsung Uraian PEMERINTAH PROVINSI PAPUA LAPORAN ARUS KAS 235. I. AKTIVITAS OPERASI
236.Aktivitas operasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional Pemerintah Provinsi selama satu periode akuntansi.
237.Arus kas bersih aktivitas operasi merupakan indikator yang menunjukkan kemampuan operasi Pemerintah Provinsi dalam menghasilkan kas yang cukup untuk membiayai aktivitas operasionalnya di masa yang akan datang tanpa mengandalkan sumber pendanaan dari luar.
238.Arus masuk kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari penerimaan :
a.pajak daerah;
b.retribusi daerah;
c.hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d.lain-lain PAD yang sah;
e.dana bagi hasil;
f.dana alokasi umum;
g.dana alokasi khusus;
h.dana penyesuaian;
i.hibah;
j.dana darurat;
k.lainnya;
l.dari pendapatan luar biasa.
239.Arus keluar kas untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk pembayaran :
a.pegawai;
b.barang;
c.bunga;
d.subsidi;
e.hibah;
f.bantuan sosial;
g.tak terduga/kejadian luar biasa; dan
h.transfer.
240.Jika suatu entitas pelaporan mempunyai surat berharga yang sifatnya sama dengan persediaan, yang dibeli untuk dijual, maka perolehan dan penjualan surat berharga tersebut diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi.
241.Jika entitas pelaporan mengotorisasikan dana untuk kegiatan suatu entitas lain, yang peruntukannya belum jelas apakah sebagai modal kerja, penyertaan modal, atau untuk membiayai aktivitas periode berjalan, maka pemberian dana tersebut harus diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi. Kejadian ini dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan. J. AKTIVITAS INVESTASI
242.Aktivitas investasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya yang tidak termasuk dalam setara kas.
243.Arus kas dari aktivitas investasi mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto dalam rangka perolehan dan pelepasan sumber daya ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan Pemerintah Provinsi kepada masyarakat di masa yang akan datang.
244.Arus masuk kas dari aktivitas investasi terdiri dari :
a.penjualan aset tetap;
b.penjualan aset lainnya;
c.pencairan dana cadangan;
d.penerimaan dari divestasi; dan
e.penjualan investasi dalam bentuk sekuritas.
245.Arus keluar kas dari aktivitas investasi terdiri dari :
a.perolehan aset tetap;
b.perolehan aset lainnya;
c.pembentukan dana cadangan;
d.penyertaan modal Pemerintah Provinsi; dan
e.pembelian investasi dalam bentuk sekuritas. K. AKTIVITAS PENDANAAN
246.Aktivitas Pendanaan adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang yang berhubungan dengan pemberian piutang jangka panjang dan/atau pelunasan utang jangka panjang yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi piutang jangka panjang dan utang jangka panjang.
247.Arus kas dari aktivitas pendanaan mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas yang berhubungan dengan perolehan atau pemberian pinjaman jangka panjang.
248.Arus masuk kas dari aktivitas pendanaan antara lain :
a.penerimaan dari utang obligasi;
b.penerimaan kembali pinjaman kepada pemerintah daerah lainnya;
c.penerimaan kembali pinjaman kepada perusahaan daerah.
249.Arus keluar kas dari aktivitas pendanaan antara lain :
a.pembayaran pokok utang obligasi;
b.pengeluaran kas untuk dipinjamkan kepada pemerintah daerah lainnya;
c.pengeluaran kas untuk dipinjamkan kepada perusahaan daerah. L. AKTIVITAS TRANSITORIS
250.Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.
251.Arus kas dari aktivitas transitoris mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi pendapatan, beban, dan pendanaan Pemerintah Provinsi. Arus kas dari aktivitas transitoris antara lain transaksi Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), pemberian/ penerimaan kembali uang persediaan kepada/dari bendahara pengeluaran, serta kiriman uang. PFK menggambarkan kas yang berasal dari jumlah dana yang dipotong dari Surat Perintah Membayar atau diterima secara tunai untuk pihak ketiga misalnya potongan Taspen dan Askes. Kiriman uang menggambarkan mutasi kas antar rekening kas umum daerah.
252.Arus masuk kas dari aktivitas transitoris meliputi penerimaan PFK dan penerimaan transitoris seperti kiriman uang masuk dan penerimaan kembali uang persediaan dari bendahara pengeluaran.
253.Arus keluar kas dari aktivitas transitoris meliputi pengeluaran PFK dan pengeluaran transitoris seperti kiriman uang keluar dan pemberian uang persediaan kepada bendahara pengeluaran. M. PELAPORAN ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI, INVESTASI, PENDANAAN, DAN TRANSITORIS
254.Entitas pelaporan melaporkan secara terpisah kelompok utama penerimaan dan pengeluaran kas bruto dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
255.Entitas pelaporan dapat menyajikan arus kas dari aktivitas operasi dengan cara :
a.Metode Langsung Metode ini mengungkapkan pengelompokan utama penerimaan dan pengeluaran kas bruto.
b.Metode Tidak Langsung Dalam metode ini, surplus atau defisit disesuaikan dengan transaksi- transaksi operasional nonkas, penangguhan (deferral) atau pengakuan (accrual) penerimaan kas atau pembayaran yang lalu/yang akan datang, serta unsur penerimaan dan pengeluaran dalam bentuk kas yang berkaitan dengan aktivitas investasi dan pendanaan. 256. 257. 258. 259. 260. 261. 262. 263.
264.- 8 - 265.
266.Entitas pelaporan Pemerintah Provinsi sebaiknya menggunakan metode langsung dalam melaporkan arus kas dari aktivitas operasi. Keuntungan penggunaan metode langsung adalah sebagai berikut :
a.menyediakan informasi yang lebih baik untuk mengestimasikan arus kas di masa yang akan datang;
b.lebih mudah dipahami oleh pengguna laporan; dan
c.data tentang kelompok penerimaan dan pengeluaran kas bruto dapat langsung diperoleh dari catatan akuntansi. N. PELAPORAN ARUS KAS ATAS DASAR ARUS KAS BERSIH
267.Arus kas yang timbul dari aktivitas operasi dapat dilaporkan atas dasar arus kas bersih dalam hal :
a.penerimaan dan pengeluaran kas untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiaries) arus kas tersebut lebih mencerminkan aktivitas pihak lain daripada aktivitas Pemerintah Provinsi. Salah satu contohnya adalah hasil kerjasama operasional.
b.penerimaan dan pengeluaran kas untuk transaksi-transaksi yang perputarannya cepat, volume transaksi banyak, dan jangka waktunya singkat. O. ARUS KAS MATA UANG ASING
268.Arus kas yang timbul dari transaksi mata uang asing harus dibukukan dengan menggunakan mata uang rupiah dengan menjabarkan mata uang asing tersebut ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs pada tanggal transaksi.
269.Arus kas yang timbul dari aktivitas entitas pelaporan di luar negeri harus dijabarkan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs pada tanggal transaksi.
270.Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasikan akibat perubahan kurs mata uang asing tidak akan mempengaruhi arus kas. P. BUNGA DAN BAGIAN LABA
271.Arus kas dari transaksi penerimaan pendapatan bunga dan pengeluaran beban untuk pembayaran bunga pinjaman serta penerimaan pendapatan dari bagian laba perusahaan daerah harus diungkapkan secara terpisah. Setiap akun yang terkait dengan transaksi tersebut harus diklasifikasikan kedalam aktivitas operasi secara konsisten dari tahun ke tahun.
272.Jumlah penerimaan pendapatan bunga yang dilaporkan dalam arus kas aktivitas operasi adalah jumlah kas yang benar-benar diterima dari pendapatan bunga pada periode akuntansi yang bersangkutan.
273.Jumlah pengeluaran beban pembayaran bunga utang yang dilaporkan dalam arus kas aktivitas operasi adalah jumlah pengeluaran kas untuk pembayaran bunga dalam periode akuntansi yang bersangkutan.
274.Jumlah penerimaan pendapatan dari bagian laba perusahaan daerah yang dilaporkan dalam arus kas aktivitas operasi adalah jumlah kas yang benar-benar diterima dari bagian laba perusahaan daerah dalam periode akuntansi yang bersangkutan. Q. PEROLEHAN DAN PELEPASAN INVESTASI PEMERINTAH PROVINSI DALAM PERUSAHAAN DAERAH/KEMITRAAN DAN UNIT OPERASI LAINNYA
275.Pencatatan investasi pada perusahaan daerah dan kemitraan dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode yaitu metode ekuitas dan metode biaya.
276.Investasi Pemerintah Provinsi dalam perusahaan daerah dan kemitraan dicatat sebesar nilai kas yang dikeluarkan.
277.Entitas melaporkan pengeluaran investasi jangka panjang dalam perusahaan daerah dan kemitraan dalam arus kas aktivitas investasi.
278.Arus kas yang berasal dari perolehan dan pelepasan perusahaan daerah dan unit operasi lainnya harus disajikan secara terpisah dalam aktivitas investasi. 279. 280. 281. 282. 283. 284. 285.
286.- 9 - 287.
288.Entitas mengungkapkan seluruh perolehan dan pelepasan perusahaan daerah dan unit operasi lainnya selama satu periode.
289.Hal-hal yang diungkapkan adalah :
a.jumlah harga pembelian atau pelepasan;
b.bagian dari harga pembelian atau pelepasan yang dibayarkan dengan kas dan setara kas;
c.jumlah kas dan setara kas pada perusahaan daerah dan unit operasi lainnya yang diperoleh atau dilepas; dan
d.jumlah aset dan utang selain kas dan setara kas yang diakui oleh perusahaan daerah dan unit operasi lainnya yang diperoleh atau dilepas.
290.Penyajian terpisah arus kas dari perusahaan daerah dan unit operasi lainnya sebagai suatu perkiraan tersendiri akan membantu untuk membedakan arus kas tersebut dari arus kas yang berasal dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Arus kas masuk dari pelepasan tersebut tidak dikurangkan dengan perolehan investasi lainnya.
291.Aset dan utang selain kas dan setara kas dari perusahaan daerah dan unit operasi lainnya yang diperoleh atau dilepaskan perlu diungkapkan hanya jika transaksi tersebut telah diakui sebelumnya sebagai aset atau utang oleh perusahaan daerah dan unit operasi lainnya. R. TRANSAKSI BUKAN KAS
292.Transaksi operasi, investasi, dan pendanaan yang tidak mengakibatkan penerimaan atau pengeluaran kas dan setara kas tidak dilaporkan dalam Laporan Arus Kas. Transaksi tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
293.Pengecualian transaksi bukan kas dari Laporan Arus Kas konsisten dengan tujuan laporan arus kas karena transaksi bukan kas tersebut tidak mempengaruhi kas periode yang bersangkutan. Contoh transaksi bukan kas yang tidak mempengaruhi laporan arus kas adalah perolehan aset melalui pertukaran atau hibah. 294. S. KOMPONEN KAS DAN SETARA KAS
295.Entitas pelaporan mengungkapkan komponen kas dan setara kas dalam Laporan Arus Kas yang jumlahnya sama dengan pos terkait di Neraca. T. PENGUNGKAPAN LAINNYA
296.Entitas pelaporan mengungkapkan jumlah saldo kas dan setara kas yang signifikan yang tidak boleh digunakan oleh entitas. Hal ini dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
297.Informasi tambahan yang terkait dengan arus kas berguna bagi pengguna laporan dalam memahami posisi keuangan dan likuiditas suatu entitas pelaporan.
298.Contoh kas dan setara kas yang tidak boleh digunakan oleh entitas adalah kas yang ditempatkan sebagai jaminan, dan kas yang dikhususkan penggunaannya untuk kegiatan tertentu. U. TANGGAL EFEKTIF
299.Kebijakan Akuntansi ini berlaku efektif untuk laporan keuangan mulai Tahun Anggaran 2019. GUBERNUR PAPUA, CAP/TTD LUKAS ENEMBE, SIP, MH Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, Y. DEREK HEGEMUR, SH.,MH NIP. 19661202 198603 1 00 300. 301. Lampiran VI: Peraturan Gubernur Papua Nomor : 56 Tahun 2019 Tanggal : 19 November 2019 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN A. PENDAHULUAN Paragraf-paragraf yang ditulis dengan huruf tebal dan miring adalah paragraf Kebijakan Akuntansi, yang harus dibaca dalam konteks paragraf- paragraf penjelasan yang ditulis dengan huruf biasa dan Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi. B. TUJUAN
302.Tujuan Kebijakan Akuntansi Catatan atas Laporan Keuangan adalah mengatur penyajian dan pengungkapan yang diperlukan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
303.Tujuan penyajian Catatan atas Laporan Keuangan adalah untuk meningkatkan transparansi Laporan Keuangan dan penyediaan pemahaman yang lebih baik, atas informasi keuangan pemerintah. C. RUANG LINGKUP
304.Kebijakan akuntansi ini harus diterapkan pada :
a.laporan keuangan untuk tujuan umum untuk entitas pelaporan;
b.laporankeuangan yang diharapkan menjadi Laporan Keuangan untuk tujuan umum oleh entitas yang bukan merupakan entitas pelaporan.
305.Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pengguna akan informasi akuntansi keuangan yang lazim. Yang dimaksud dengan pengguna adalah masyarakat, legislatif, lembaga pengawas, pemeriksa, pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, serta pemerintah. Laporan keuangan meliputi laporan keuangan yang disajikan terpisah atau bagian dari laporan keuangan yang disajikan dalam dokumen publik lainnya seperti laporan tahunan.
306.Kebijakan akuntansi ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan Pemerintah Provinsi, dan laporan keuangan konsolidasian, tidak termasuk badan usaha milik daerah.
307.Suatu entitas yang bukan merupakan entitas pelaporan dapat menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum.
308.Bila hal ini diinginkan, maka kebijakan akuntansi ini harus diterapkan oleh entitas tersebut walaupun tidak memenuhi kriteria satu entitas pelaporan sesuai dengan peraturan dan/atau standar akuntansi mengenai entitas pelaporan pemerintah. D. DEFINISI
309.Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan akuntansi ini dengan pengertian : Anggaran merupakan pedoman tindakan yang akan dilaksanakan Pemerintah Provinsi meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Provinsi yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua. Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Provinsi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah Provinsi maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayarkan. Basis kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayarkan. Belanja adalah semua pengeluaran Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh kembali pembayarannya oleh Pemerintah Provinsi. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi asset atau timbulnya kewajiban. Ekuitas adalah kekayaan bersih entitas yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban entitas. Entitas pelaporan adalah Pemerintah Provinsi yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi- konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi entitas. Materialitas adalah suatu kondisi jika tidak tersajikannya atau salah saji suatu informasi akan mempengaruhi keputusan atau penilaian pengguna yang dibuat atas dasar laporan keuangan. Materialitas tergantung pada hakikat atau besarnya pos atau kesalahan yang dipertimbangkan dari keadaan khusus di mana kekurangan atau salah saji terjadi. Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran entitas terutama dimaksudkan untuk menutup deficit atau memanfaatkan surplus anggaran. Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak Pemerintah Provinsi, dan tidak perlu dibayar kembali oleh Pemerintah Provinsi. Pendapatan-LO adalah hak Pemerintah Provinsi yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode pelaporan yang bersangkutan. Pos adalah kumpulan akun sejenis yang ditampilkan pada lembar muka laporan keuangan. Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan Saldo Anggaran Lebih yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan. E. KETENTUAN UMUM
310.Setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan diharuskan untuk menyajikan Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan untuk tujuan umum.
311.Catatan atas Laporan Keuangan dimaksudkan agar laporan keuangan dapat dipahami oleh pembaca secara luas, tidak terbatas hanya untuk pembaca tertentu ataupun manajemen entitas pelaporan. Laporan Keuangan mungkin mengandung informasi yang dapat mempunyai potensi kesalahpahaman di antara pembacanya. Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahpahaman, atas sajianlaporan keuangan harus dibuat Catatan atas Laporan Keuangan yang berisi informasi untuk memudahkan pengguna dalam memahami Laporan Keuangan. 312. 313. 314. 315.
316.- 3 - 317.
318.Kesalahpahaman dapat saja disebabkan oleh persepsi dari pembaca laporan keuangan. Pembaca yang terbiasa dengan orientasi anggaran mempunyai potensi kesalahpahaman dalam memahami konsep akuntansiakrual. Pembaca yang terbiasa dengan laporan keuangan sektor komersial cenderung melihat laporan keuangan pemerintah seperti laporan keuangan perusahaan. Pembahasan umum dan referensi ke pos-pos laporan keuangan menjadi penting.
319.Selain itu, pengungkapan basis akuntansi dan kebijakan akuntansi yang diterapkan akan membantu pembaca menghindari kesalahpahaman dalam memahamilaporan keuangan. F. STRUKTUR DAN ISI
320.Catatan atas Laporan Keuangan harus disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasionaldan Laporan Arus Kas dapat mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
321.Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas. Termasuk pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh kebijakan akuntansi serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen lainnya.
322.Dalam rangka pengungkapan yang memadai, Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan hal-hal sebagai berikut :
a.Informasi umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;
b.Informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro;
c.Ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
d.Informasi tentang dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan- kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi- transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;
e.Rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan;
f.Informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan; dan
g.Informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidakdisajikan dalam lembar muka laporan keuangan.
323.Pengungkapan untuk masing-masing pos pada laporan keuangan mengikuti kebijakan akuntansi berlaku yang mengatur tentang pengungkapan untuk pos-pos yang terkait. Misalnya, kebijakan akuntansi tentang Persediaan mengharuskan pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan.
324.Untuk memudahkan pembaca dalam memahamilaporankeuangan, pengungkapan pada Catatan atas Laporan Keuangan dapat disajikan secara narasi, bagan, grafik, daftar dan skedul atau bentuk lain yang lazim yang mengikhtisarkan secara ringkas dan padat kondisi dan posisi keuangan entitas pelaporandan hasil-hasilnya selama satu periode. 325. 326. 327. 328. 329. 330. 331. 332. 333. 334. 335.
336.- 4 - 337. G. PENYAJIAN INFORMASI UMUM TENTANG ENTITAS PELAPORAN DAN ENTITAS AKUNTANSI
338.Catatan atas Laporan Keuangan harus mengungkapkan informasi yang merupakan gambaran entitas secara umum.
339.Untuk membantu pemahaman para pembaca laporan keuangan, perlu ada penjelasan awal mengenai baik entitas pelaporan maupun entitas akuntansi yang meliputi :
a.domisili dan bentuk hukum suatu entitas serta jurisdiksi tempat entitas tersebut berada;
b.penjelasan mengenai sifat operasi entitas dan kegiatan pokoknya; dan
c.ketentuan perundang-undangan yang menjadi landasan kegiatan operasionalnya. H. PENYAJIAN INFORMASI TENTANG KEBIJAKAN FISKAL/KEUANGAN DAN EKONOMI MAKRO
340.Catatan atas Laporan Keuangan harus dapat membantu pembaca untuk dapat memahami realisasi dan posisi keuangan entitas secara keseluruhan, termasuk kebijakan fiskal/keuangan dan kondisi ekonomi makro.
341.Untuk membantu pembaca Laporan Keuangan, Catatan atas Laporan Keuangan harus menyajikan informasi yang dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti bagaimana perkembangan realisasi dan posisi keuangan/fiskal entitas serta bagaimana hal tersebut tercapai.
342.Untuk dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, entitas harus menyajikan informasi mengenai perbedaan yang penting mengenai realisasi dan posisi keuangan/fiskal periode berjalan bila dibandingkan dengan periode sebelumnya, dibandingkan dengan anggaran, dan dengan rencana lainnya sehubungan dengan realisasi anggaran. Termasuk dalam penjelasan perbedaan adalah perbedaan asumsi ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan anggaran dibandingkan dengan realisasinya.
343.Kebijakan fiskal yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah kebijakan-kebijakan Pemerintah Provinsi dalam peningkatan pendapatan, efisiensi belanja dan penentuan sumber atau penggunaanpembiayaan. Misalnya penjabaran rencana strategis dalam kebijakan penyusunan APBD, sasaran, program dan prioritas anggaran, kebijakan intensifikasi/ekstensifikasi perpajakan, pengembangan pasar surat obligasi daerah.
344.Ekonomi makro yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah asumsi-asumsi indikator ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan APBD berikut tingkat capaiannya. Indikator ekonomi makro tersebut antara lain Produk Domestik Regional Bruto, pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi daerah, dan tingkat suku bunga. I. PENYAJIAN IKHTISAR PENCAPAIAN TARGET KEUANGAN SELAMA TAHUN PELAPORAN BERIKUT KENDALA DAN HAMBATAN YANG DIHADAPI DALAM PENCAPAIAN TARGET
345.Catatan atas Laporan Keuangan harus dapat menjelaskan perubahan anggaran yang penting selama periode berjalan dibandingkan dengan anggaran yang pertama kali disetujui oleh DPRD, hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan, serta masalah lainnya yang dianggap perlu oleh manajemen entitas pelaporan untuk diketahui pembaca laporan keuangan.
346.Dalam satu periode pelaporan, dikarenakan alasan dan kondisi tertentu, entitas pelaporan mungkin melakukan perubahan anggaran dengan persetujuan DPRP. Agar pembaca laporan keuangan dapat mengikuti kondisi dan perkembangan anggaran, penjelasan atas perubahan-perubahan yang ada, yang disetujui oleh DPRP, dibandingkan dengan anggaran pertama kali disahkan akan membantu pembaca dalam memahami kondisi anggaran dan keuangan entitas pelaporan. 347. 348. 349. 350. 351. 352.
353.- 5 - 354.
355.Ikhtisar pencapaian target keuangan merupakan perbandingan secara garis besar antara target sebagaimana yang tertuang dalam APBD dengan realisasinya.
356.Ikhtisar ini disajikan untuk memperoleh gambaran umum tentang kinerja keuangan pemerintah dalam merealisasikan potensi pendapatan-LRA dan alokasi belanja yang telah ditetapkan dalam APBD.
357.Ikhtisar ini disajikan baik untuk pendapatan-LRA, belanja, maupun pembiayaan dengan struktur sebagai berikut :
a.nilai target total;
b.nilairealisasi total;
c.prosentase perbandingan antara target dan realisasi; dan
d.alasan utama terjadinya perbedaan antara target dan realisasi.
358.Untuk membantu pembaca laporan keuangan, manajemen entitas mungkin merasa perlu untuk memberikan informasi keuangan lainnya yang dianggap perlu untuk diketahui pembaca, misalnya kewajiban yang memerlukan ketersediaan dana dalam anggaran periode mendatang. J. DASAR PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN DAN PENGUNGKAPAN KEBIJAKAN AKUNTANSI KEUANGAN
359.Entitas mengungkapkan dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi dalam Catatan atas Laporan Keuangan. K. ASUMSI DASAR AKUNTANSI
360.Asumsi dasar atau konsep dasar akuntansi tertentu yang mendasari penyusunan laporan keuangan, biasanya tidak perlu diungkapkan secara spesifik. Pengungkapan diperlukan jika entitas tidak mengikuti asumsi atau konsep tersebut dan disertai alasan dan penjelasan.
361.Sesuai dengan Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi, asumsi dasar dalam pelaporan keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi adalah anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar kebijakan akuntansi dapat diterapkan, yang terdiri dari asumsi :
a.kemandirian entitas;
b.kesinambungan entitas; dan
c.keterukuran dalam satuan uang (monetary measurement).
362.Asumsi kemandirian entitas berarti bahwa setiap unit organisasi dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan antar unit instansi Pemerintah Provinsi dalam pelaporan keuangan. Salah satu indikasi terpenuhinya asumsi ini adalah adanya kewenangan entitas untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab penuh. Entitas bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan sumber daya di luar neraca untuk kepentingan yurisdiksi tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan atau kerusakan aset dan sumber daya dimaksud, utang-piutang yang terjadi akibat keputusan entitas, serta terlaksana tidaknya program yang telah ditetapkan.
363.Laporan keuangan disusun dengan asumsi bahwa entitas akan berlanjut keberadaannya. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi diasumsikan tidak bermaksud melakukan likuidasi atas suatu entitas akuntansi dalam jangka pendek.
364.Laporan keuangan entitas harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi. L. PENGGUNA LAPORAN KEUANGAN
365.Pengguna/pemakai laporan keuangan Pemerintah Provinsi meliputi :
a.masyarakat;
b.para wakil rakyat, lembagapengawas, dan lembagapemeriksa;
c.Pihak yang memberiatau yang berperandalam proses donasi, investasi, dan pinjaman; dan
d.pemerintah.
366.Para pemakai/pengguna laporan keuangan membutuhkan keterangan kebijakan akuntansi terpilih sebagai bagian dari informasi yang dibutuhkan, untuk membuat penilaian, dan keputusan keuangandan keperluan lain. Mereka tidak dapat membuat penilaian secara andal jikalaporan keuangan tidak mengungkapkan dengan jelas kebijakan akuntansi terpilih yang penting dalam penyusunan laporan keuangan.
367.Pengungkapan kebijakan akuntansi dalam laporan keuangan dimaksudkan agar laporan keuangan tersebut dapat dimengerti. Pengungkapan kebijakan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan yang sangat membantu pengguna/ pemakai laporan keuangan, karena kadang-kadang perlakuan yang tidak tepat atau salah digunakan untuk suatu komponen laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih,neraca, laporan operasional, laporan arus kas, atau laporan perubahan ekuitas terbias dari pengungkapan kebijakan terpilih. M. KEBIJAKAN AKUNTANSI
368.Pertimbangan dan/atau pemilihan kebijakan akuntansi perlu disesuaikan dengan kondisi entitas pelaporan. Sasaran pilihan kebijakan yang paling tepat akan menggambarkan realitas ekonomi entitas pelaporan secara tepat dalam bentuk keadaan keuangan dan kegiatan.
369.Empat pertimbangan pemilihan untuk penerapan kebijakan akuntansi yang paling tepat dan penyiapan laporan keuangan oleh manajemen:
a.Pertimbangan Sehat
b.Ketidakpastian melingkupi banyak transaksi. Hal tersebut seharusnya diakui dalam penyusunan laporan keuangan. Sikap hati-hati tidak membenarkan penciptaan cadangan rahasia atau disembunyikan.
c.Substansi Mengungguli Bentuk Formal Transaksi dan kejadian lain harus dipertanggungjawabkan dan disajikan sesuai dengan hakekat transaksi dan realita kejadian, tidak semata- mata mengacu bentuk hukum transaksi atau kejadian.
d.Materialitas Laporan keuangan harus mengungkapkan semua komponen yang cukup material yang mempengaruhi evaluasi atau keputusan-keputusan.
370.Pengungkapan kebijakan akuntansi harus mengidentifikasikan dan menjelaskan prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan oleh entitas dan metode- metode penerapannya yang secara material mempengaruhi penyajian Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Pengungkapan juga harus meliputi pertimbangan-pertimbangan penting yang diambil dalam memilih prinsip-prinsip yang sesuai. 371. 372. 373. 374. 375. 376. 377. 378. 379. 380. 381. 382.
383.- 7 - 384.
385.Secara umum, kebijakan akuntansi pada Catatan atas Laporan Keuangan menjelaskan hal-hal berikut ini :
a.entitas pelaporan;
b.basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan;
c.dasar pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan;
d.sampai sejauh mana kebijakan-kebijakan akuntansi yang diterapkan oleh suatu entitas pada masa transisi. Sebaliknya penerapan lebih dini disarankan berdasarkan kesiapan entitas; dan
e.setiap kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan.
386.Diungkapkannya entitas dalam kebijakan akuntansi adalah untuk menyatakan bahwa entitas yang berhak membuat kebijakan akuntansi hanyalah entitas pelaporan. Entitas akuntansi hanya mengikuti kebijakan akuntansi yang ditetapkan oleh entitas pelaporan di atasnya. Ketiadaan informasi mengenai entitas pelaporan dan komponennya mempunyai potensi kesalahpahaman pembaca dalam mengidentifikasi permasalahan yang ada.
387.Walaupun Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi telah menyarankan penggunaan basis akuntansi tertentu untuk penyusunan laporan keuangan Pemerintah Provinsi, pernyataan penggunaan basis akuntansi yang mendasari laporan keuangan Pemerintah Provinsi semestinya diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan. Pernyataan tersebut juga termasuk pernyataan kesesuaiannya dengan Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi. Hal ini akan memudahkan pembaca laporan tanpa harus melihat kembali basis akuntansi yang tertera pada Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi.
388.Pengguna laporankeuangan perlu mengetahui dasar-dasar pengukuran yang digunakan sebagai landasan dalam penyajian laporan keuangan. Apabila lebih dari satu dasar pengukuran digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, maka informasi yang disajikan harus cukup memadai untuk dapat mengindikasikan aset dan kewajiban yang menggunakan dasar pengukuran tersebut.
389.Dalam menentukan perlu tidaknya suatu kebijakan akuntansi diungkapkan, manajemen harus mempertimbangkan manfaat pengungkapan tersebut dalam membantu pengguna untuk memahami setiap transaksi yang tercermin dalam laporan keuangan. Pertimbangan dalam paragraf 40 dapat dijadikan pedoman dalam mempertimbangkan kebijakan akuntasi yang perlu diungkapkan. Kebijakan-kebijakan akuntansi yang perlu dipertimbangkan untukdisajikanantara lain :
a.pengakuan pendapatan LRA;
b.pengakuan pendapatan LO;
c.pengakuan belanja;
d.pengakuan beban;
e.prinsip-prinsip penyusunan laporan konsolidasian;
f.investasi;
g.pengakuan dan penghentian/penghapusan asset berwujud dan tidak berwujud;
h.kontrak-kontrak konstruksi;
i.kebijakan kapitalisasi pengeluaran;
j.kemitraan dengan pihak ketiga;
k.biaya penelitian dan pengembangan;
l.persediaan, baik yang untuk dijual maupun untuk dipakai sendiri;
m.pembentukan dana cadangan;
n.pembentukan dana kesejahteraan pegawai;
o.penjabaran mata uang asing dan lindung nilai.
390.Setiap entitas perlu mempertimbangkan jenis kegiatan-kegiatan dan kebijakan-kebijakan yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Sebagai contoh, pengungkapan informasi untuk pengakuan pendapatan pajak, retribusi dan bentuk-bentuk lainnya dari iuran wajib, penjabaran mata uang asing, dan perlakuan akuntansi terhadap selisih kurs. 391. 392. 393. 394. 395.
396.- 8 - 397.
398.Kebijakan akuntansi dapat menjadi signifikan walaupun nilai pos-pos yang disajikan dalam periode berjalan dan sebelumnya tidak material. Selain itu, perlu pula diungkapkan kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan yang tidak diatur dalam Kebijakan Akuntansi ini.
399.Laporan keuangan seharusnya menunjukkan hubungan angka- angka dengan periode sebelumnya. Jika perubahan kebijakan akuntansi berpengaruh material, perubahan kebijakan dan dampak perubahan secara kuantitatif harus diungkapkan.
400.Perubahan kebijakan akuntansi yang tidak mempunyai pengaruh material dalam tahun perubahan juga harus diungkapkan jika berpengaruh secara material terhadap tahun-tahun yang akan datang. N. PENYAJIAN RINCIAN DAN PENJELASAN MASING-MASING POS YANG DISAJIKAN PADA LEMBAR MUKA LAPORAN KEUANGAN Catatan atas Laporan Keuangan harus menyajikan rincian dan penjelasan atas masing-masing pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Penjelasan atas Laporan Realisasi Anggaran disajikan untuk pos pendapatan- LRA, belanja, dan pembiayaan dengan struktur sebagai berikut :
a.anggaran;
b.realisasi;
c.prosentase pencapaian;
d.penjelasan atas perbedaan antara anggaran dan realisasi;
e.perbandingan dengan periode yang lalu;
f.penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;
g.rincian lebih lanjut pendapatan-LRA menurut sumber pendapatan;
h.rincian lebih lanjut belanja menurut klasifikasi ekonomi, organisasi, dan fungsi;
i.rincian lebih lanjut pembiayaan; dan
j.penjelasan hal-hal penting yang diperlukan. Penjelasan atas Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih disajikan untuk Saldo Anggaran Lebih awal periode, penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) tahun berjalan, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya, dan SAL akhir periode dengan struktur sebagai berikut :
a.perbandingan dengan periode yang lalu;
b.penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;
c.rincian yang diperlukan; dan
d.penjelasan hal-ha lpenting yang diperlukan. Penjelasan atas Laporan Operasional disajikan untuk pos pendapatan- LO dan beban dengan struktur sebagai berikut :
a.perbandingan dengan periode yang lalu;
b.penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;
c.rincian lebih lanjut pendapatan-LO menurut sumber pendapatan;
d.rincian lebih lanjut beban menurut klasifikasi ekonomi, organisasi dan fungsi; dan
e.penjelasan hal-hal penting yang diperlukan. Penjelasan atas Neraca disajikan untuk pos aset, kewajiban, dan ekuitas dengan struktur sebagai berikut :
a.perbandingan dengan periode yang lalu;
b.penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;
c.rincian lebih lanjut atas masing-masing akun dalam asset lancar, investasi jangka panjang, asset tetap, asset lainnya, kewajiban jangka pendek, kewajiban jangka panjang, dan ekuitas; dan
d.penjelasan hal-hal penting yang diperlukan. Penjelasan atas Laporan Arus Kas disajikan untuk pos arus kas dari aktivitas operasi, aktivitas investasi aset non keuangan, aktivitas pembiayaan dan aktivitas non anggaran dengan struktur sebagai berikut :
a.perbandingan dengan periode yang lalu;
b.penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;
c.rincian lebih lanjut atas masing-masing akun dalam masing-masing aktivitas; dan
d.Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan. Penjelasan atas Laporan Perubahan Ekuitas disajikan untuk ekuitas awal periode, surplus/defisit-LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar, dan ekuitas akhir periode dengan struktur sebagai berikut :
a.perbandingan dengan periode yang lalu;
b.penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;
c.rincian yang diperlukan; dan
d.penjelasan hal-hal penting yang diperlukan. O. PENGUNGKAPAN INFORMASI YANG DIHARUSKAN OLEH KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG BELUM DISAJIKAN DALAM LEMBAR MUKA LAPORAN KEUANGAN
401.Catatan atas Laporan Keuangan harus menyajikan informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Kebijakan Akuntansi lainnya serta pengungkapan-pengungkapan lain yang diperlukan untuk penyajian wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen- komitmen lain. Pengungkapan informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan harus dapat memberikan informasi lain yang belum disajikan dalam bagian lain laporan keuangan.
402.Karena keterbatasan asumsi dan metode pengukuran yang digunakan, beberapa transaksi atas peristiwa yang diyakini akan mempunyai dampak penting bagi entitas pelaporan tidak dapat disajikan dalam lembar muka laporan keuangan, seperti kewajiban kontijensi. Untuk dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap, pembaca laporan perlu diingatkan kemungkinan akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan entitas pada periode yang akan datang.
403.Pengungkapan informasi dalam catatan atas laporan keuangan harus menyajikan informasi yang tidak mengulang rincian (misalnya rincian persediaan, rincian aset tetap, atau rincian pengeluaran belanja) dari seperti yang telah ditampilkan pada lembar muka laporan keuangan. Dalam beberapa kasus, pengungkapan kebijakan akuntansi, untuk dapat meningkatkan pemahaman pembaca, harus merujuk ke rincian yang disajikan pada tempat lain di laporan keuangan.Dalam kebijakan akuntansi pos aset tetap disebutkan dasar pengukuran adalah harga perolehan. Penelitian terhadap akun-akun yang mendukung pos aset tersebut menunjukkan ada salah satu akun aset dengan harga selain harga perolehan, karena aset dimaksud diperoleh dari donasi. P. PENGUNGKAPAN-PENGUNGKAPAN LAINNYA
404.Catatan atas Laporan Keuangan juga harus mengungkapkan informasi yang bila tidak diungkapkan akan menyesatkan bagi pembaca laporan.
405.Catatan atas Laporan Keuangan harus mengungkapkan kejadian- kejadian penting selama tahun pelaporan, seperti :
a.penggantian manajemen pemerintahan selama tahun berjalan;
b.kesalahan manajemen terdahulu yang telah dikoreksi oleh manajemen baru;
c.komitmen atau kontinjensi yang tidak dapat disajikan pada Neraca;
d.penggabungan atau pemekaran entitas tahun berjalan; dan
e.kejadian yang mempunyai dampak sosial, misalnya adanya pemogokan yang harus ditanggulangi Pemerintah Provinsi.
406.Pengungkapan yang diwajibkan dalam tiap kebijakan akuntansi berlaku sebagai pelengkap kebijakan akuntansi ini. Q. SUSUNAN
407.Agar dapat digunakan oleh pengguna dalam memahami dan membandingkannya dengan laporan keuangan entitas lainnya, Catatan atas Laporan Keuangan biasanya disajikan dengan susunan sebagai berikut :
a.informasi umum tentang entitas pelaporan dan entitas akuntansi;
b.kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro;
c.ikhtisar pencapaian target keuangan berikut hambatan dan kendalanya;
d.kebijakan akuntansi yang penting :
1.entitas pelaporan;
2.basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan;
3.basis pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan;
4.kesesuaian kebijakan-kebijakan akuntansi yang diterapkan oleh suatu entitas pelaporan;
5.setiap kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan.
e.penjelasan pos-pos laporan keuangan :
1.rincian dan penjelasan masing-masing pos laporan keuangan;
2.pengungkapan informasi yang diharuskan oleh kebijakan akuntansi yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.
f.informasi tambahan lainnya yang diperlukan. R. TANGGAL EFEKTIF
408.Kebijakan Akuntansi ini berlaku efektif untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2019. GUBERNUR PAPUA, CAP/TTD LUKAS ENEMBE, SIP, MH Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, Y. DEREK HEGEMUR, SH., MH NIP. 19661202 198603 1 002 409. Lampiran VII : Peraturan Gubernur Papua Nomor : 56 Tahun 2019 Tanggal : 19 November 2019 AKUNTANSI PERSEDIAAN A. PENDAHULUAN Paragraf-paragraf yang ditulis dengan huruf tebal dan/atau miring adalah paragraf kebijakan akuntansi, yang harus dibaca dalam konteks paragraf-paragraf penjelasan yang ditulis dengan huruf biasa dan Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi. B. TUJUAN
410.Tujuan kebijakan akuntansi ini untuk mengatur perlakuan akuntansi persediaan yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan. C. RUANG LINGKUP
411.Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian seluruh persediaan dalam laporan keuangan untuk tujuan umum. Kebijakan akuntansi ini diterapkan untuk seluruh entita Pemerintah Provinsi tidak termasuk perusahaan daerah.
412.Kebijakan akuntansi (Pernyataan Standar) ini tidak mengatur:
1.persediaan bahan baku dan perlengkapan yang dimiliki proyek swakelola dan dibebankan ke suatu akun konstruksi dalam pengerjaan; dan
2.instrumen keuangan. D. DEFINISI
413.Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan akuntansi dengan pengertian: Asset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Provinsi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan darimana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah Provinsi maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar. Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional Pemerintah Provinsi, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Perusahaan daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi. E. UMUM Persediaan merupakan aset yang berupa :
a.barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional Pemerintah Provinsi;
b.bahan atau perlengkapan (supplies) yang akan digunakan dalam proses produksi;
c.barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat;
d.barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan Pemerintah Provinsi. (a) (b) (c) - 2 - (d) Persediaan mencakup barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan, misalnya barang habis pakai seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas. Dalam hal Pemerintah Provinsi memproduksi sendiri, persediaan juga meliputi bahan yang digunakan dalam proses produksi seperti bahan baku pembuatan alat-alat pertanian. Barang hasil proses produksi yang belum selesai dicatat sebagai persediaan, contohnya alat-alat pertanian setengah jadi.
414.Persediaan dapat terdiri dari :
a.barang konsumsi;
b.amunisi;
c.bahan untuk pemeliharaan;
d.suku cadang;
e.persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga;
f.pita cukai dan leges;
g.bahan baku;
h.barang dalam proses/setengah jadi;
i.tanah/bangunan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat;
j.hewan dan tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.
415.Dalam hal Pemerintah Provinsi menyimpan barang untuk tujuan cadangan strategis seperti cadangan energi (misalnya minyak) atau untuk tujuan berjaga-jaga seperti cadangan pangan (misalnya beras), barang-barang dimaksud diakui sebagai persediaan.
416.Persediaan hewan dan tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada paragraf 9 butir j, misalnya sapi, kuda, ikan, benih padi dan bibit tanaman.
417.Klasifikasi persediaan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah adalah : 418.
419.Objek 420. Rincian Objek
421.Barang Pakai Habis
422.Bahan
423.424. Suku Cadang
425.426. Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor
427.428. Obat-oabatan
429.430. Persediaan untuk dijual/diserahkan
431.432. Persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga
433.434. Natura dan Pakan
435.436. Persediaan Penelitian
437.438. Persediaan Dalam Proses
439.440.
441.Barang Tak Habis Pakai
442.Komponen
443.444. Pipa
445.446.
447.Barang Bekas Dipakai
448.Komponen Bekas dan Pipa Bekas 449. 450.
451.- 3 - F. PENGAKUAN Persediaan diakui :
a.pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh Pemerintah Provinsi dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal; dan
b.pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah.
452.Pada akhir periode akuntansi, persediaan dicatat berdasarkan hasil inventarisasi fisik (stock opname). G. PENGUKURAN
a.Persediaan disajikan sebesar :
1.Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian. Biaya perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan.
2.Harga pokok produksi apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri. Harga pokok produksi persediaan meliputi biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis.
3.Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/rampasan. Harga/nilai wajar persediaan meliputi nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan melakukan transaksi wajar (arm length transaction). 453.
b.Persediaan dicatat dengan metode periodik.
454.Dalam metode periodik, fungsi akuntansi tidak langsung mengkinikan nilai persediaan ketika terjadi pemakaian. Jumlah persediaan akhir diketahui dengan melakukan perhitungan fisik (stock opname) pada akhir periode. Pada akhir periode inilah dibuat jurnal penyesuaian untuk mengkinikan nilai persediaan. Metode ini dapat digunakan untuk seluruh persediaan yang sifatnya sebagai pendukung kegiatan SKPD, contohnya adalah persediaan ATK di sekretariat SKPD. Dalam metode ini, pengukuran pemakaian persediaan dihitung berdasarkan inventarisasi fisik, yaitu dengan cara saldo awal persediaan ditambah pembelian atau perolehan persediaan dikurangi dengan saldo akhir persediaan dikalikan nilai per unit sesuai dengan metode penilaian yang digunakan. Namun pengurus barang persediaan tetap melakukan pencatatan dalam buku persediaan masing-masing SKPD.
455.Pencatatan Persediaan yang di lakukan pada Pemerintah Provinsi adalah Metode Periodik yakni dengan melakukan perhitungan fisik persediaan (stock opname).
456.Biaya perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan. Persediaan dapat dinilai dengan menggunakan :
a.Metode sistematis seperti FIFO atau rata-rata tertimbang
b.Harga pembelian terakhir apabila setiap unit persediaan nilainya tidak material dan bermacam-macam jenis. Penilaian Persediaan yang di lakukan pada Pemerintah Provinsi adalah dengan menggunakan metode Harga Pembelian Terakhir. 457. 458.
459.- 4 - 460.
461.Barang persediaan yang memiliki nilai nominal yang dimaksudkan untuk dijual, seperti pita cukai, dinilai dengan biaya perolehan terakhir.
462.Harga pokok produksi persediaan meliputi biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis.
463.Persediaan hewan dan tanaman yang dikembangbiakkan dinilai dengan menggunakan nilai wajar.
464.Harga/nilai wajar persediaan meliputi nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan melakukan transaksi wajar (arm length transaction). 465. H. BEBAN PERSEDIAAN Beban persediaan dicatat sebesar pemakaian persediaan (use of goods).
466.Penghitungan beban persediaan dilakukan dalam rangka penyajian Laporan Operasional.
467.Dalam hal persediaan dicatat secara perpetual, maka pengukuran pemakaian persediaan dihitung berdasarkan catatan jumlah unit yang dipakai dikalikan nilai per unit sesuai metode penilaian yang digunakan.
468.Dalam hal persediaan dicatat secara periodik, maka pengukuran pemakaian persediaan dihitung berdasarkan inventarisasi fisik, yaitu dengan cara saldo awal persediaan ditambah pembelian atau perolehan persediaan dikurangi dengan saldo akhir persediaan dikalikan nilai per unit sesuai dengan metode penilaian yang digunakan. 469. I. PENYAJIAN Persediaan disajikan sebagai bagian dari aset lancar. Berikut ini adalah contoh penyajian persediaan dalam Neraca Pemerintah Daerah. PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA NERACA PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 Uraian (Dalam Rupiah) 20X1 20X0 Aset Aset Lancar Kas Di Kas Daerah Kas Di Bendahara Pengeluaran Kas Di Bendahara Penerimaan Investasi Jangka Pendek Piutang Pajak Piutang Retribusi Penyisihan Piutang Belanja Dibayar Dimuka Bagian Lancar Pinjaman kepada Perusahaan Negara Bagian Lancar Pinjaman kepada Perusahaan Daerah Bagian Lancar Pinjaman kepada Pemerintah Pusat Bagian Lancar Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi Piutang Lainnya Persediaan Jumlah Aset Lancar xxx xxx xxx xxx xxx xxx (xxx) xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx (xxx) xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx (a) (b) (c) (d) - 5 - J. PENGUNGKAPAN Laporan keuangan Persediaan mengungkapkan :
a.Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan;
b.Penjelasan lebih lanjut persediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; dan
c.Persediaan dengan kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. (e) K. TANGGAL EFEKTIF
470.Kebijakan Akuntansi ini berlaku efektif untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2019. GUBERNUR PAPUA, CAP/TTD LUKAS ENEMBE, SIP, MH Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, Y. DEREK HEGEMUR, SH., MH NIP. 19661202 198603 1 002 Lampiran VIII : Peraturan Gubernur Papua Nomor : 56 Tahun 2019 Tanggal : 19 November 2019 AKUNTANSI INVESTASI A. PENDAHULUAN Paragraf-paragraf yang ditulis dengan huruf tebal dan/atau miring adalah paragraf Kebijakan Akuntansi, yang harus dibaca dalam konteks paragraf-paragraf penjelasan yang ditulis dengan huruf biasa dan Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi. B. TUJUAN
471.Tujuan Kebijakan Akuntansi ini adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk investasi dan pengungkapan informasi penting lainnya yang harus disajikan dalam laporan keuangan. C. RUANG LINGKUP
472.Kebijakan akuntansi ini harus diterapkan dalam penyajian seluruh investasi Pemerintah Provinsi dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
473.Kebijakan akuntansi ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan Pemerintah Provinsi, dan laporan keuangan konsolidasian, tidak termasuk perusahaan daerah.
474.Kebijakan akuntansi ini mengatur perlakuan akuntansiinvestasi Pemerintah Provinsi baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang yang meliputi saat pengakuan, klasifikasi, pengukuran dan metode penilaian investasi, serta pengungkapannya pada laporan keuangan.
475.Kebijakan akuntansiini tidak mengatur :
a.penempatan uang yang termasuk dalam lingkup setara kas;
b.investasi dalam perusahaan asosiasi;
c.kerjasama operasi; dan
d.investasi dalam properti. D. DEFINISI Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Kebijakan Akuntansi dengan pengertian : Biaya investasi adalah seluruh biaya yang dikeluarkan oleh entitas investor dalam perolehan suatu investasi misalnya komisi broker, jasa bank, biaya legal dan pungutan lainnya dari pasar modal. Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan Pemerintah Provinsi dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Investasi jangka pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang. Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang tidak termasuk dalam investasi permanen, dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan. Investasi permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan. Manfaat sosial yang dimaksud dalam standar ini adalah manfaat yang tidak dapat diukur langsung dengan satuan uang namun berpengaruh pada peningkatan pelayanan Pemerintah Provinsi pada masyarakat luas maupun golongan masyarakat tertentu. Metode biaya adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi berdasarkan harga perolehan. Metode ekuitas adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi awal berdasarkan harga perolehan.Nilai investasi tersebut kemudian disesuaikan dengan perubahan bagian investor atas kekayaan bersih/ekuitas dari badan usaha penerima investasi (investee) yang terjadi sesudah perolehan awal investasi. Nilai historis adalah jumlah kas atau ekuivalen kas yang dibayarkan/dikeluarkan atau nilai wajar berdasarkan pertimbangan tertentu untuk mendapatkan suatu aset investasi pada saat perolehannya. Nilai nominal adalah nilai yang tertera dalam surat berharga seperti nilai yang tertera dalam lembar saham dan obligasi. Nilai pasar adalah jumlah yang dapat diperoleh dari penjualan suatu investasi dalam pasar yang aktif antara pihak-pihak yang independen. Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar. Perusahaan asosiasi adalah suatu perusahaan yang investornya mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan anak perusahaan maupun joint venture dari investornya. Perusahaan daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi. E. BENTUK INVESTASI
476.Pemerintah Provinsi melakukan investasi dengan beberapa alasan antara lain memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panjang dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas.
477.Terdapat beberapa jenis investasi yang dapat dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen lain yang serupa. Hakikat suatu investasi dapat berupa pembelian surat utang baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta instrumen ekuitas. F. KLASIFIKASI INVESTASI Investasi pemerintah diklasifikasikan menjadi dua yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Investasi jangka pendek merupakan kelompok aset lancar sedangkan investasi jangka panjang merupakan kelompok aset nonlancar.
478.Investasi jangka pendek harus memenuhi karakteristik sebagai berikut :
a.dapat segera diperjualbelikan/dicairkan;
b.investasi tersebut ditujukan dalam rangka manajemen kas, artinya Pemerintah Provinsi dapat menjual investasi tersebut apabila timbul kebutuhan kas;
c.berisiko rendah.
479.Dengan memperhatikan kriteria tersebut pada paragraf 10, maka pembelian surat-surat berharga yang berisiko tinggi bagi Pemerintah Provinsi, karena dipengaruhi oleh fluktuasi harga pasar surat berharga, tidak termasuk dalam investasi jangka pendek. Jenis investasi yang tidak termasuk dalam kelompok investasi jangka pendek antara lain adalah :
a.Surat berharga yang dibeli Pemerintah Provinsi dalam rangka mengendalikan suatu badan usaha, misalnya pembelian surat berharga untuk menambah kepemilikan modal saham pada suatu badan usaha; (a) (b) (c) (d) (e) (f) - 3 - (g)
b.Surat berharga yang dibeli Pemerintah Provinsi untuk tujuan menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan pihak lain, misalnya pembelian surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menunjukkan partisipasi Pemerintah Provinsi; atau
c.Surat berharga yang tidak dimaksudkan untuk dicairkan dalam memenuhi kebutuhan kas jangka pendek.
480.Investasi yang dapat digolongkan sebagai investasi jangka pendek, antara lain terdiri atas :
a.deposito berjangka waktu tiga sampai dua belas bulan dan/atau yang dapat diperpanjang secara otomatis (revolving deposits);
b.Pembelian Surat Utang Negara (SUN) pemerintah jangka pendek oleh Pemerintah Provinsi dan Pembelian Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
481.Investasi jangka panjang dibagi menurut sifat penanaman investasinya, yaitu permanen dan nonpermanen. Investasi Permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan, sedangkan Investasi Nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.
482.Pengertian berkelanjutan adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki terus menerus tanpa ada niat untuk memperjualbelikan ataumenarik kembali. Sedangkan pengertian tidak berkelanjutan adalah kepemilikan investasi yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, dimaksudkan untuk tidak dimiliki terus menerus atau ada niat untuk memperjualbelikan atau menarik kembali.
483.Investasi permanen yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi adalah investasi yang tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan, tetapi untuk mendapatkan dividen dan/atau pengaruh yang signifikan dalam jangka panjang dan/atau menjaga hubungan kelembagaan. Investasi permanen ini dapat berupa :
a.penyertaan modal Pemerintah Provinsi pada perusahaan daerah, badan internasional dan badan usaha lainnya yang bukan milik negara;
b.investasi permanen lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
484.Investasi nonpermanen yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, antara lain dapat berupa :
a.pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh temponya oleh Pemerintah Provinsi;
b.penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga;
c.dana yang disisihkan Pemerintah Provinsi dalam rangka pelayanan masyarakat seperti bantuan modal kerja secara bergulir kepada kelompok masyarakat;
d.investasi nonpermanen lainnya, yang sifatnya tidak dimaksudkan untuk dimilik Pemerintah Provinsi secara berkelanjutan, seperti penyertaan modal yang dimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatan perekonomian.
485.Penyertaan modal Pemerintah Provinsi dapat berupa surat berharga (saham) pada suatu perseroan terbatas dan non surat berharga yaitukepemilikan modal bukan dalam bentuk saham pada perusahaan yang bukan perseroan.
486.Investasi permanen lainnya merupakan bentuk investasi yang tidak bisa dimasukkan ke penyertaan modal, surat obligasi jangka panjang yang dibeli oleh Pemerintah Provinsi, dan penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga, misalnya investasi dalam properti yang tidak tercakup dalam kebijakan akuntansi ini.
487.Akuntansi untuk investasi Pemerintah Provinsi dalam properti dan kerjasama operasi akan diatur dalam kebijakan akuntansi tersendiri. G. PENGAKUAN INVESTASI Pengeluaran kas dan/atau aset, penerimaan hibah dalam bentuk investasi dan perubahan piutang menjadi investasi dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.kemungkinan manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh Pemerintah Provinsi;
b.nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable).
488.Dalam menentukan apakah suatu pengeluaran kas dan/atau aset, penerimaan hibah dalam bentuk investasi dan perubahan piutang menjadi investasi memenuhi kriteria pengakuan investasi pada paragraf 20 huruf (a), entitas perlu mengkaji tingkat kepastian mengalirnya manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang berdasarkan bukti-bukti yang tersedia pada saat pengakuan yang pertama kali. Eksistensi dari kepastian yang cukup bahwa manfaat ekonomi yang akan datang atau jasa potensial yang akan diperoleh memerlukan suatu jaminan bahwa suatu entitas akan memperoleh manfaat dari aset tersebut dan akan menanggung risiko yang mungkin timbul.
489.Kriteria pengakuan investasi sebagaimana dinyatakan pada paragraf 20 huruf(b), biasanya dapat dipenuhi karena adanya transaksi pertukaran atau pembelian yang didukung dengan bukti yang menyatakan/ mengidentifikasikan biaya perolehannya. Dalam hal tertentu, suatu investasi mungkin diperoleh bukan berdasarkan biaya perolehannya atau berdasarkan nilai wajar pada tanggal perolehan. Dalam kasus yang demikian, penggunaan nilai estimasi yang layak dapat digunakan. H. PENGUKURAN INVESTASI Untuk beberapa jenis investasi, terdapat pasar aktif yang dapat membentuk nilai pasar, dalam hal investasi yang demikian, nilai pasar dipergunakan sebagai dasar penerapan nilai wajar. Sedangkan untuk investasi yang tidak memiliki pasar yang aktif dapat dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat atau nilai wajar lainnya. Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga, misalnya saham dan obligasi jangka pendek (efek), dicatat sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan investasi meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah komisi perantara jual beli, jasa bank dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka perolehan tersebut. Apabila investasi dalam bentuk surat berharga diperoleh tanpa biaya perolehan, maka investasi dinilai berdasar nilai wajar investasi pada tanggal perolehannya yaitu sebesar harga pasar. Apabila tidak ada nilai wajar, biaya perolehan setara kas yang diserahkan atau nilai wajar aset lain yang diserahkan untuk memperoleh investasi tersebut. Investasi jangka pendek dalam bentuk non saham, misalnya dalam bentuk deposito jangka pendek dicatat sebesar nilai nominal deposito tersebut. Investasi jangka panjang yang bersifat permanen misalnya penyertaan modal Pemerintah Provinsi, dicatat sebesar biaya perolehannya meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut. Investasi nonpermanen dalam bentuk pembelian obligasi jangka panjang dan investasi yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki berkelanjutan, dinilai sebesar nilai perolehannya. Investasi nonpermanen yang dimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatan perekonomian, dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan.
490.Investasi nonpermanen untuk penyehatan/penyelamatan perekonomian misalnya dana talangan dalam rangka penyehatan perbankan. Investasi nonpermanen dalam bentuk penanaman modal diproyek-proyek pembangunan Pemerintah Provinsi dinilai sebesar biaya pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam rangka penyelesaian proyek sampai proyek tersebut diserahkan ke pihak ketiga. Apabila investasi jangka panjang diperoleh dari pertukaran aset Pemerintah Provinsi, maka nilai investasi yang diperoleh Pemerintah Provinsi adalah sebesar biaya perolehan, atau nilai wajar investasi tersebut jika harga perolehannya tidak ada. Harga perolehan investasi dalam valuta asing yang dibayar dengan mata uang asing yang sama harus dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar (kurs tengah bank sentral) yang berlaku pada tanggal transaksi. Diskonto atau premi pada pembelian investasi diamortisasi selama periode dari pembelian sampai saat jatuh tempo sehingga hasil yang konstan diperoleh dari investasi tersebut.
491.Diskonto atau premi yang diamortisasi tersebut dikreditkan atau didebetkan pada pendapatan bunga, sehingga merupakan penambahan atau pengurangan dari nilai tercatat investasi (carrying value) tersebut. I. METODE PENILAIAN INVESTASI Penilaian investasi Pemerintah Provinsi dilakukan dengan tiga metode yaitu :
a.Metode biaya Dengan menggunakan metode biaya, investasi dicatat sebesar biaya perolehan.Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan usaha/badan hukum yang terkait.
b.Metode ekuitas Dengan menggunakan metode ekuitas pemerintah mencatat investasi awal sebesar biaya perolehan dan ditambah atau dikurangi sebesar bagian laba atau rugi pemerintah setelah tanggal perolehan. Bagian laba kecuali dividen dalam bentuk saham yang diterima pemerintah akan mengurangi nilai investasi pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai pendapatan. Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset tetap.
c.Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan digunakan terutama untuk kepemilikan yang akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat. Penggunaan metode pada paragraph 36 didasarkan pada kriteria sebagai berikut :
a.kepemilikan kurang dari 20% menggunakan metode biaya;
b.kepemilikan 20% sampai 50%, atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan menggunakan metode ekuitas;
c.kepemilikan lebih dari 50% menggunakan metode ekuitas; dan
d.kepemilikan bersifat nonpermanen menggunakan metode nilai bersih yang direalisasikan. 492. 493. 494. 495. 496. 497. 498. 499. 500. 501.
502.- 6 - 503.
504.Dalam kondisi tertentu, kriteria besarnya persentase kepemilikan saham bukan merupakan faktor yang menentukan dalam pemilihan metode penilaian investasi, tetapi yang lebih menentukan adalah tingkat pengaruh (thedegree of influence) atau pengendalian terhadap perusahaan investee. Ciri-ciri adanya pengaruh atau pengendalian pada perusahaan investee, antara lain kemampuan untuk :
a.mempengaruhi komposisi dewan komisaris;
b.menunjuk atau menggantikan direksi;
c.menetapkan dan mengganti dewan direksi perusahaan investee;
d.mengendalikan mayoritas suara dalam rapat/pertemuan dewan direksi. J. PENGAKUAN HASIL INVESTASI Hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka pendek, antara lain berupa bunga deposito, bunga obligasi dan dividen tunai (cash dividend) dicatat sebagai pendapatan. Hasil investasi berupa dividen tunai yang diperoleh dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi yang pencatatannya menggunakan metode biaya, dicatat sebagai pendapatan hasil investasi. Sedangkan apabila menggunakan metode ekuitas, bagian laba berupa dividen tunai yang diperoleh oleh Pemerintah Provinsi dicatat sebagai pendapatan hasil investasi dan mengurangi nilai investasi Pemerintah Provinsi. Dividen dalam bentuk saham yang diterima tidakakan menambah nilai investasi Pemerintah Provinsi. K. PELEPASAN DAN PEMINDAHAN INVESTASI Pelepasan investasi Pemerintah Provinsi dapat terjadi karenapenjualan, dan pelepasan hak karena peraturan pemerintah dan lain sebagainya. Perbedaan antara hasil pelepasan investasi dengan nilai tercatatnya harus dibebankan atau dikreditkan kepada keuntungan/rugi pelepasan investasi. Keuntungan/rugi pelepasan investasi disajikan dalam laporan operasional. L. PENGUNGKAPAN Hal-hal lain yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi berkaitan dengan investasi Pemerintah Provinsi, antara lain :
a.kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi;
b.jenis-jenis investasi, investasi permanen dan nonpermanen;
c.perubahan harga pasar baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang;
d.penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut;
e.investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya; dan
f.perubahan pos investasi. M. TANGGAL EFEKTIF
505.Kebijakan Akuntansi ini berlaku efektif untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2019. GUBERNUR PAPUA, CAP/TTD LUKAS ENEMBE, SIP, MH Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, Y. DEREK HEGEMUR, SH., MH NIP. 19661202 198603 1 002 506. Lampiran IX : Peraturan Gubernur Papua Nomor : 56 Tahun 2019 Tanggal : 19 November 2019 AKUNTANSI ASET TETAP A. PENDAHULUAN Paragraf-paragraf yang ditulis dengan huruf tebal dan/atau miring adalah paragraf Kebijakan Akuntansi, yang harus dibaca dalam konteks paragraf-paragraf penjelasan yang ditulis dengan huruf biasa dan Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi. B. TUJUAN Tujuan kebijakan akuntansi ini adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk aset tetap meliputi pengakuan, penentuan nilai tercatat, serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat (carrying value) aset tetap. C. RUANG LINGKUP Kebijakan Akuntansi ini diterapkan untuk seluruh entitas Pemerintah Provinsi yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan mengatur tentang perlakuan akuntansinya, termasuk pengakuan, penilaian, penyajian, dan pengungkapan yang diperlukan. Kebijakan Akuntansi ini tidak diterapkan untuk :
a.hutan dan sumber daya alam yang dapat diperbaharui (regenerative natural resources); dan
b.kuasa pertambangan, eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam, dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbaharui (non- regenerative natural resources). Namun demikian, Kebijakan Akuntansi ini berlaku untuk aset tetap yang digunakan untuk mengembangkan atau memelihara aktivitas atau aset yang tercakup dalam paragraph 3 huruf (a) dan huruf (b) di atas dan dapat dipisahkan dari aktivitas atau aset tersebut. D. DEFINISI Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Kebijakan Akuntansi ini dengan pengertian: Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Provinsi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomis dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah Provinsi maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber- sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan Pemerintah Provinsi atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang telah dan yang masih wajib dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang telah dan yang masih wajib diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan. Masa manfaat adalah :
a.periode suatu aset diharapkan digunakan untuk aktivitas Pemerintah Provinsi dan/atau pelayanan publik; atau
b.jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas Pemerintah Provinsi dan/atau pelayanan publik. Nilai sisa adalah jumlah neto yang diharapkan dapat diperoleh pada akhir masa manfaat suatu aset setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan. Nilai tercatat (carrying amount) aset adalah nilai buku aset, yang dihitung dari biaya perolehan suatu aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan. Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar fihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar. Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciableassets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. E. UMUM Aset tetap merupakan suatu bagian utama aset Pemerintah Provinsi, dan karenanya signifikan dalam penyajian neraca. Termasuk dalam aset tetap Pemerintah Provinsi adalah:
a.aset tetap yang dimiliki oleh entitas namun dimanfaatkan oleh entitas lainnya, misalnya instansi pemerintah lainnya, universitas, dan kontraktor;
b.hak atas tanah. Tidak termasuk dalam definisi aset tetap adalah aset yang dikuasai untuk dikonsumsi dalam operasi Pemerintah Provinsi, seperti bahan (materials) dan perlengkapan (supplies). F. KLASIFIKASI ASET TETAP Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi aset tetap adalah sebagai berikut :
a.tanah;
b.peralatan dan mesin;
c.gedung dan bangunan;
d.jalan, irigasi, dan jaringan;
e.aset tetap lainnya; dan
f.konstruksi dalam pengerjaan. Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Provinsi dan dalam kondisi siap dipakai. Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Provinsi dan dalam kondisi siap dipakai. Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai. Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Provinsi dan dalam kondisi siap dipakai. Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Provinsi dan dalam kondisi siap dipakai. Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya. Aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Provinsi tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. G. PENGAKUAN ASET TETAP Aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal. Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut :
a.berwujud;
b.mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
c.biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
d.tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
e.diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan; Dalam menentukan apakah suatu pos mempunyai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, suatu entitas harus menilai manfaat ekonomi masa depan yang dapat diberikan oleh pos tersebut, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional pemerintah. Manfaat tersebut dapat berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi Pemerintah Provinsi. Manfaat ekonomi masa yang akan datang akan mengalir ke suatu entitas dapat dipastikan bila entitas tersebut akan menerima manfaat dan menerima risiko terkait. Kepastian ini biasanya hanya tersedia jika manfaat dan risikotelah diterima entitas tersebut. Sebelum hal ini terjadi, perolehan aset tidak dapat diakui. Tujuan utama dari perolehan aset tetap adalah untuk digunakan oleh Pemerintah Provinsi dalam mendukung kegiatan operasionalnya dan bukan dimaksudkan untuk dijual. Pengakuan aset tetap akan andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Saat pengakuan aset akan dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Apabila perolehan aset tetap belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian tanah yang masih harus diselesaikan proses jual beli (akta) dan sertifikat kepemilikannya di instansi berwenang, maka aset tetap tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan atas aset tetap tersebut telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya. H. PENGUKURAN ASET TETAP Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. Pengukuran dapat dipertimbangkan andal bila terdapat transaksi pertukaran dengan bukti pembelian aset tetap yang mengidentifikasikan biayanya. Dalam keadaan suatu aset yang dikonstruksi/dibangun sendiri, suatu pengukuran yang dapat diandalkan atas biaya dapat diperoleh dari transaksi pihak eksternal dengan entitas tersebut untuk perolehan bahan baku, tenaga kerja dan biaya lain yang digunakan dalam proses konstruksi. Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut. I. PENILAIAN AWAL ASET TETAP Barang berwujud yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset dan dikelompokkan sebagai aset tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan. Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh. Suatu aset tetap mungkin diterima Pemerintah Provinsi sebagai hadiah atau donasi. Sebagai contoh, tanah mungkin dihadiahkan ke Pemerintah Provinsi oleh pengembang (developer) dengan tanpa nilai yang memungkinkan Pemerintah Provinsi untuk membangun tempat parkir, jalan, ataupun untuk tempat pejalan kaki. Suatu aset juga mungkin diperoleh tanpa nilai melalui pengimplementasian wewenang yang dimiliki Pemerintah Provinsi. Sebagai contoh, dikarenakan wewenang dan peraturan yang ada, Pemerintah Provinsi melakukan penyitaan atas sebidang tanah dan bangunan yang kemudian akan digunakan sebagai tempat operasi Pemerintah Provinsi. Untuk kedua hal di atas aset tetap yang diperoleh harus dinilai berdasarkan nilai wajar pada saat aset tetap tersebut diperoleh. Untuk tujuan kebijakan ini, penggunaan nilai wajar pada saat perolehan untuk kondisi pada paragraf 24, bukan merupakan suatu proses penilaian kembali (revaluasi) dan tetap konsisten dengan biaya perolehan seperti pada paragraf 23. Penilaian kembali yang dimaksud pada paragraf 60 dan paragraf yang berhubungan lainnya hanya diterapkan pada penilaian untuk periode pelaporan selanjutnya, bukan pada saat perolehan awal. Untuk keperluan penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang digunakan adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Untuk periode selanjutnya setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan tidak ada. Dikategorikan ke dalam Aset Tetap apabila Nilai rupiah pembelian material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan. Nilai tersebut memenuhi kriteria material/batasan minimal kapitalisasi aset tetap pada saat perolehan (Capitalization Threshold) sebagaimana lampiran yang tidak terpisahkan dalam Kebijakan Akuntansi Aset Tetap. J. KOMPONEN BIAYA Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinyaatau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisiyang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yangdimaksudkan. Contoh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah :
a.biaya persiapan tempat;
b.biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost);
c.biaya pemasangan (instalation cost);
d.biaya profesional seperti arsitek dan insinyur; dan
e.biaya konstruksi. Tanah diakui pertama kali sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan mencakup harga pembelian atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai. Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang terletak pada tanah yang dibeli tersebut jika bangunan tua tersebut dimaksudkan untuk dimusnahkan. Biaya perolehan peralatan dan mesin menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dilakukan dan masih harus dilakukan untuk memperoleh peralatan dan mesin tersebut sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. Biaya perolehan gedung dan bangunan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan yang masih harus dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris, dan pajak. Biaya perolehan jalan, irigasi, dan jaringan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan yang masih harus dikeluarkan dan yang masih harus dikeluarkan untuk memperoleh jalan, irigasi, dan jaringan sampai siap pakai. Biaya ini meliputi biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai. Biaya perolehan aset tetap lainnya menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan yang masih harus dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut sampai siap pakai. Biaya administrasi dan biaya umum lainnya bukan merupakan suatu komponen biaya aset tetap sepanjang biaya tersebut tidak dapat diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset atau membawa aset ke kondisi kerjanya. Demikian pula biaya permulaan (start-up cost) dan pra-produksi serupa tidak merupakan bagian biaya suatu aset kecuali biaya tersebut perlu untuk membawa aset ke kondisi kerjanya. Biaya perolehan suatu aset yang dibangun dengan cara swakelola ditentukan menggunakan prinsip yang sama seperti aset yang dibeli. Setiap potongan dagang dan rabat dikurangkan dari harga pembelian. K. KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN Jika penyelesaian pengerjaan suatu aset tetap melebihi dan atau melewati satu periode tahun anggaran, maka aset tetap yang belum selesai tersebut digolongkan dan dilaporkan sebagai konstruksi dalam pengerjaan sampai dengan aset tersebut selesai dan siap dipakai. Kebijakan Akuntansi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan mengatur secara rinci mengenai perlakuan aset dalam pengerjaan, termasuk di dalamnya adalah rincian biaya konstruksi aset tetap baik yang dikerjakan secara swakelola maupun yang dikerjakan oleh kontraktor. Apabila tidak disebutkan lain dalam Kebijakan Akuntansi ini maka berlaku prinsip dan rincian yang ada pada Kebijakan Akuntansi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan. Konstruksi Dalam Pengerjaan yang sudah selesai dibuat atau dibangun dan telah siap dipakai harus segera direklasifikasikan ke salah satu akun yang sesuai dalam pos aset tetap. L. PEROLEHAN SECARA GABUNGAN Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yangdiperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan hargagabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan. M. PERTUKARAN ASET (EXCHANGES OF ASSETS) Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atau pertukaran sebagian aset tetap yang tidak serupa atau aset lainnya. Biaya dari pos semacam itu diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh yaitu nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas yang ditransfer/diserahkan. Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa. Suatu aset tetap juga dapat dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa. Dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas aset yang dilepas. Nilai wajar atas aset yang diterima tersebut dapat memberikan bukti adanya suatu pengurangan (impairment) nilai atas aset yang dilepas. Dalam kondisi seperti ini, aset yang dilepas harus diturun-nilai-bukukan (written down) dan nilai setelah diturun-nilai-bukukan (written down) tersebut merupakan nilai aset yang diterima. Contoh dari pertukaran atas aset yang serupa termasuk pertukaran bangunan, mesin, peralatan khusus, dan kapal terbang. Apabila terdapat aset lainnya dalam pertukaran, misalnya kas, maka hal ini mengindikasikan bahwa pos yang dipertukarkan tidak mempunyai nilai yang sama. N. ASET DONASI Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. Sumbangan aset tetap didefinisikan sebagai transfer tanpa persyaratan suatu aset tetap ke satu entitas, misalnya perusahaan nonpemerintah memberikan bangunan yang dimilikinya untuk digunakan oleh satu unit Pemerintah Provinsi tanpa persyaratan apapun. Penyerahan aset tetap tersebut akan sangat andal bila didukung dengan bukti perpindahan kepemilikannya secara hukum, seperti adanya akta hibah. Tidak termasuk perolehan aset donasi, apabila penyerahan aset tetap tersebut dihubungkan dengan kewajiban entitas lain kepada Pemerintah Provinsi. Sebagai contoh, satu perusahaan swasta membangun aset tetap untuk Pemerintah Provinsi dengan persyaratan kewajibannya kepada Pemerintah Provinsi telah dianggap selesai. Perolehan aset tetap tersebut harus diperlakukan seperti perolehan aset tetap dengan pertukaran. Apabila perolehan aset tetap memenuhi kriteria perolehan aset donasi, maka perolehan tersebut diakui sebagai pendapatan operasional. O. PENGELUARAN SETELAH PEROLEHAN (SUBSEQUENT EXPENDITURES) Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas,mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan. Batasan jumlah kapitalisasi biaya (capitalization thresholds) tertentu untuk dapat digunakan dalam penentuan apakah suatu pengeluaran harus dikapitalisasi atau tidak terdapat pada lampiran yang tidak terpisahkan dalam lampiran Kebijakan Akuntansi Aset Tetap. Bila telah terbentuk batasan jumlah kapitalisasi biaya (capitalization thresholds) maka harus diterapkan secara konsisten dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Q. PENGUKURAN BERIKUTNYA (SUBSEQUENT MEASUREMENT) TERHADAP PENGAKUAN AWAL Aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penilaian kembali, maka aset tetap akan disajikan denganpenyesuaian pada masing-masing akun aset tetap dan akun ekuitas. R. PENYUSUTAN Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dalam neraca dan beban penyusutan dalam laporan operasional. Penyesuaian nilai aset tetap dilakukan dengan berbagai metode yang sistematis sesuai dengan masa manfaat. Metode penyusutan yang digunakan harus dapat menggambarkan manfaat ekonomi atau kemungkinan jasa (service potential) yang akan mengalir ke Pemerintah Provinsi. Masa manfaat aset tetap yang dapat disusutkan harus ditinjau secara periodik dan jika terdapat perbedaan besar dari estimasi sebelumnya, penyusutan periode sekarang dan yang akan datang harus dilakukan penyesuaian. Metode penyusutan yang dapat dipergunakan Pemerintah Provinsi antara lain metode garis lurus (straight line method). Penghitungan dan pencatatan penyusutan Aset Tetap dilakukan dengan asumsi Tanpa Nilai Sisa. Metode garis lurus merupakan suatu metode penyusutan dengan cara membagi nilai aset tetap yang dapat disusutkan dengan masa manfaat aset tetap yang bersangkutan. Formula metode penyusutan garis lurus dapat dirumuskan sebagai berikut : 𝑃𝐸𝑁𝑌𝑈𝑆𝑈𝑇𝐴𝑁 = 𝑁𝐼𝐿𝐴𝐼 𝑃𝐸𝑅𝑂𝐿𝐸𝐻𝐴𝑁 𝑀𝐴𝑆𝐴 𝑀𝐴𝑁𝐹𝐴𝐴𝑇 Beban penyusutan aset tetap dihitung secara bulanan terhitung sejak tanggal perolehan, termasuk untuk tahun pertama perolehan aset tersebut. Selain tanah, aset tetap lainnya dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut. Nilai penyusutan aset tetap dihitung ke satuan rupiah terdekat dikecualikan untuk perhitungan penyusutan pada akhir masa manfaat aset tetap. Masa manfaat aset tetap dihitung ke satuan bulan. Penentuan masa manfaat dan metode penyusutan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur Papua. Selain tanah dan aset tetap lainnya serta konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut. S. PENILAIAN KEMBALI ASET TETAP (REVALUATION) Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap pada umumnyatidak diperkenankan karena kebijakan akuntansi menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional. Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep biaya perolehan di dalam penyajian aset tetap serta pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan suatu entitas. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat aset tetap dibukukan dalam akun ekuitas. T. AKUNTANSI TANAH Tanah yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah Provinsi tidak diperlakukan secara khusus, dan pada prinsipnya mengikuti ketentuan seperti yang diatur pada kebijakan akuntansi tentang akuntansi aset tetap. Tidak seperti institusi nonpemerintah, Pemerintah Provinsi tidak dibatasi satu periode tertentu untuk kepemilikan dan/atau penguasaan tanah yang dapat berbentuk hak pakai, hak pengelolaan, dan hak atas tanah lainnya yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, setelah perolehan awal tanah, Pemerintah Provinsi tidak memerlukan biaya untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut. Tanah memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada Kebijakan Akuntansi ini. U. ASET BERSEJARAH (HERITAGE ASSETS) Kebijakan ini tidak mengharuskan Pemerintah Provinsi untuk menyajikan aset bersejarah (heritage assets) di neraca namun aset tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Beberapa aset tetap dijelaskan sebagai aset bersejarah dikarenakan kepentingan budaya, lingkungan, dan sejarah. Contoh dari asetbersejarah adalah bangunan bersejarah, monumen, tempat-tempat purbakala (archaeological sites) seperti candi, dan karya seni (works of art). Beberapa karakteristik di bawah ini sering dianggap sebagai ciri khas suatu aset bersejarah :
a.nilai kultural, lingkungan, pendidikan, dan sejarahnya tidak mungkin secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasarkan harga pasar;
b.peraturan dan hukum yang berlaku melarang atau membatasi secara ketat pelepasannya untuk dijual; dan
c.tidak mudah untuk diganti dan nilainya akan terus meningkat selama waktu berjalan walaupun kondisi fisiknya semakin menurun; Sulit untuk mengestimasikan masa manfaatnya. Untuk beberapa kasus dapat mencapai ratusan tahun. Aset bersejarah biasanya diharapkan untuk dipertahankan dalam waktu yang tak terbatas. Aset bersejarah biasanya dibuktikan dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Provinsi mungkin mempunyai banyak aset bersejarah yang diperoleh selama bertahun-tahun dan dengan cara perolehan beragam termasuk pembelian, donasi, warisan, rampasan, ataupun sitaan. Aset ini jarang dikuasai dikarenakan alasan kemampuannya untuk menghasilkan aliran kas masuk, danakan mempunyai masalah sosial dan hukum bila memanfaatkannya untuk tujuan tersebut. Aset bersejarah harus disajikan dalam bentuk unit, misalnya jumlah unit koleksi yang dimiliki atau jumlah unit monumen, dalam Catatan atas Laporan Keuangan dengan tanpa nilai. Biaya untuk perolehan, konstruksi, peningkatan, rekonstruksi harus dibebankan dalam laporan operasional sebagai beban tahun terjadinya pengeluaran tersebut. Beban tersebut termasuk seluruh beban yang berlangsung untuk menjadikan aset bersejarah tersebut dalam kondisi dan lokasi yang ada pada periode berjalan. Beberapa aset bersejarah juga memberikan potensi manfaat lainnya kepada Pemerintah Provinsi selain nilai sejarahnya, sebagai contoh bangunan bersejarah digunakan untuk ruang perkantoran. Untuk kasus tersebut, aset ini akan diterapkan prinsip-prinsip yang sama seperti aset tetap lainnya. Untuk aset bersejarah lainnya, potensi manfaatnya terbatas pada karakteristik sejarahnya, sebagai contoh monumen dan reruntuhan (ruins). V. ASET INFRASTRUKTUR (INFRASTRUCTURE ASSETS) Beberapa aset biasanya dianggap sebagai aset infrastruktur. Walaupun tidak ada definisi yang universal digunakan, aset ini biasanya mempunyai karakteristik sebagai berikut :
a.merupakan bagian dari satu sistem atau jaringan;
b.sifatnya khusus dan tidak ada alternatif lain penggunaannya;
c.tidak dapat dipindah-pindahkan; dan
d.terdapat batasan-batasan untuk pelepasannya. Walaupun kepemilikan dari aset infrastruktur tidak hanya oleh Pemerintah Provinsi, aset infrastruktur secara signifikan sering dijumpai sebagai aset Pemerintah Provinsi. Aset infrastruktur memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada kebijakan akuntansi ini. Contoh dari aset infrastruktur adalah jaringan, jalan dan jembatan, sistem pembuangan, dan jaringan komunikasi. W. PENGHENTIAN DAN PELEPASAN (RETIREMENT AND DISPOSAL) Suatu aset tetap dieliminasi dari Neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomik masa yang akan datang. Aset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif Pemerintah Provinsi tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. X. PENGUNGKAPAN Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masing-masing jenis aset tetap sebagai berikut :
a.dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat(carrying amount);
b.rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan :
1.Penambahan.
2.Pelepasan.
3.Akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, jika ada.
4.Mutasi aset tetap lainnya.
c.Informasi penyusutan, meliputi :
1.Nilai penyusutan.
2.Metode penyusutan yang digunakan.
3.Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan.
4.Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode. Laporan keuangan juga harus mengungkapkan :
a.eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap;
b.kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap;
c.jumlah pengeluaran pada pos aset tetap dalam konstruksi; dan
d.jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap. Jika aset tetap dicatat pada jumlah yang dinilai kembali, hal-hal berikut harus diungkapkan :
a.Dasar peraturan untuk menilai kembali aset tetap;
b.Tanggal efektif penilaian kembali;
c.Jika ada, nama penilai independen;
d.Hakikat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya pengganti; dan
e.Nilai tercatat setiap jenis aset tetap. Aset bersejarah diungkapkan secara rinci, antara lain nama, jenis, kondisi dan lokasi aset dimaksud. Y. TANGGAL EFEKTIF Kebijakan Akuntansi ini berlaku efektif untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2019. GUBERNUR PAPUA, CAP/TTD LUKAS ENEMBE, SIP, MH Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, Y. DEREK HEGEMUR, SH., MH NIP. 19661202 198603 1 002 Lampiran Kebijakan Akuntasi Aset Tetap Batas minimal kapitalisasi perolehan aset tetap dan kapitalisasi biaya (capitalization thresholds) ditetapkan sebagai berikut : Kode Aset Nama Aset Minimal Kapitalisasi (Rupiah) 2.2.1 Alat-Alat Besar Darat 200.000.000,00 2.2.2 Alat-Alat Besar Apung 150.000.000,00 2.2.3 Alat-alat Bantu 5.000.000,00 2.3.1 Alat Angkutan Darat Bermotor 15.000.000,00 2.3.2 Alat Angkutan Darat Tak Bermotor 5.000.000,00 2.3.3 Alat Angkut Apung Bermotor 40.000.000,00 2.3.4 Alat Angkut Apung Tak Bermotor 15.000.000,00 2.3.5 Alat Angkut Bermotor Udara 500.000.000,00 2.4.1 Alat Bengkel Bermesin 5.000.000,00 2.4.2 Alat Bengkel Tak Bermesin 5.000.000,00 2.4.3 Alat Ukur 5.000.000,00 2.5.1 Alat Pengolahan 5.000.000,00 2.5.2 Alat Pemeliharaan Tanaman/Alat Penyimpan 5.000.000,00 2.6.1 Alat Kantor 5.000.000,00 2.6.2 Alat Rumah Tangga 5.000.000,00 2.6.3 Peralatan Komputer 2.000.000,00 2.6.4 Meja Dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat 5.000.000,00 2.7.1 Alat Studio 5.000.000,00 2.7.2 Alat Komunikasi 3.000.000,00 2.7.3 Peralatan Pemancar 5.000.000,00 2.8.1 Alat Kedokteran 5.000.000,00 2.8.2 Alat Kesehatan 5.000.000,00 2.9.1 Unit-Unit Laboratorium 5.000.000,00 2.9.2 Alat Peraga/Praktek Sekolah 3.000.000,00 2.9.3 Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir 5.000.000,00 2.9.4 Alat Laboratorium Fisika Nuklir / Elektronika 5.000.000,00 2.9.5 Alat Proteksi Radiasi / Proteksi Lingkungan 5.000.000,00 2.9.6 Radiation Aplication and Non Destructive Testing Laboratory (BATAM) 5.000.000,00 2.9.7 Alat Laboratorium Lingkungan Hidup 5.000.000,00 2.9.8 Peralatan Laboratorium Hidrodinamika 5.000.000,00 2.10.1 Senjata Api 5.000.000,00 2.10.2 Persenjataan Non Senjata Api 2.000.000,00 2.10.4 Senjata Sinar 5.000.000,00 3.11.1 Bangunan Gedung Tempat Kerja 150.000.000,00 3.11.2 Bangunan Gedung Tempat Tinggal 150.000.000,00 3.11.3 Bangunan Menara 100.000.000,00 3.11.4 Bangunan Gedung Lainnya 100.000.000,00 3.12.1 Bangunan Bersejarah 75.000.000,00 3.12.2 Tugu Peringatan 75.000.000,00 3.12.3 Candi 50.000.000,00 3.12.4 Monumen/Bangunan Bersejarah 75.000.000,00 3.12.5 Tugu Peringatan Lain 25.000.000,00 3.12.6 Tugu Titik Kontrol/Pasti 5.000.000,00 3.12.7 Rambu-Rambu 2.000.000,00 3.12.8 Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara 2.000.000,00 4.13.1 Jalan 500.000.000,00 4.13.2 Jembatan 500.000.000,00 4.14.1 Bangunan Air Irigasi 500.000.000,00 4.14.2 Bangunan Air Pasang Surut 500.000.000,00 4.14.3 Bangunan Air Rawa 500.000.000,00 4.14.4 Bangunan Pengaman Sungai dan Penanggulangan Bencana Alam 500.000.000,00 4.14.5 Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah 400.000.000,00 4.14.6 Bangunan Air Bersih/Baku 400.000.000,00 4.14.7 Bangunan Air Kotor 400.000.000,00 4.14.8 Bangunan Air 400.000.000,00 4.15.1 Instalasi Air Minum/Air Bersih 200.000.000,00 4.15.2 Instalasi Air Kotor 200.000.000,00 4.15.3 Instalasi Pengolahan Sampah Non Organik 150.000.000,00 4.15.4 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan 150.000.000,00 4.15.5 Instalasi Pembangkit Listrik 150.000.000,00 4.15.6 Instalasi Gardu Listrik 150.000.000,00 4.15.7 Instalasi Pertahanan 150.000.000,00 4.15.8 Instalasi Gas 150.000.000,00 g4.15.9 Instalasi Pengaman 150.000.000,00 4.16.1 Jaringan Air Minum 100.000.000,00 4.16.2 Jaringan Listrik 100.000.000,00 4.16.3 Jaringan Telepon 100.000.000,00 4.16.4 Jaringan Gas 100.000.000,00 5.17.1 Buku 2.000.000,00 5.17.2 Terbitan 2.000.000,00 5.17.3 Barang-Barang Perpustakaan 2.000.000,00 5.18.1 Barang Bercorak Kebudayaan 10.000.000,00 5.18.2 Alat Olah Raga Lainnya 5.000.000,00 5.19.1 Hewan 5.000.000,00 5.19.2 Tanaman 1.000.000,00 7.24.1 Perangkat Lunak 20.000.000,00 7.24.2 Lisensi 20.000.000,00 7.24.3 Hak Cipta 20.000.000,00 7.24.4 Hasil Kajian (DED) / Penelitian 20.000.000,00 7.24.5 Warisan Budaya 20.000.000,00 Lampiran X : Peraturan Gubernur Papua Nomor : 56 Tahun 2019 Tanggal : 19 November 2019 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN A. PENDAHULUAN Paragraf-paragraf yang ditulis dengan huruf tebal dan miring adalah paragraf kebijakan, yang harus dibaca dalam konteks paragraf-paragraf penjelasan yang ditulis dengan huruf biasa dan Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Papua. B. TUJUAN
507.Tujuan Kebijakan Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk konstruksi dalam pengerjaan.
508.Kebijakan Akuntansi ini memberikan panduan untuk :
a.identifikasi pekerjaan yang dapat diklasifikasikan sebagai konstruksi dalam pengerjaan;
b.penetapan besarnya biaya yang dikapitalisasi dan disajikan di neraca;
c.penetapan basis pengakuan dan pengungkapan biaya konstruksi. C. RUANG LINGKUP Suatu entitas akuntansi yang melaksanakan pembangunan aset tetap untuk dipakai dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan/atau masyarakat dalam suatu jangka waktu tertentu, baik pelaksanaan pembangunannya dilakukan secara swakelola atau oleh pihak ketiga, wajib menerapkan Kebijakan Akuntansi ini.
509.Sifat aktivitas yang dilaksanakan untuk konstruksi pada umumnya berjangka panjang sehingga tanggal mulai pelaksanaan aktivitas dan tanggal selesainya aktivitas tersebut biasanya jatuh pada periode akuntansi yang berlainan.
510.Masalah utama akuntansi untuk Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah jumlah biaya yang diakui sebagai aset tetap yang harus dicatat sampai dengan konstruksi tersebut selesai dikerjakan. 511. D. DEFINISI Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Kebijakan Akuntansi dengan pengertian : Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Papua sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah Provinsi Papua maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan Pemerintah Provinsi Papua atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Konstruksi dalam pengerjaan adalah aset-aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan. Kontrak konstruksi adalah perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau penggunaan utama. Kontraktor adalah suatu entitas yang mengadakan kontrak untuk membangun aset atau memberikan jasa konstruksi untuk kepentingan entitas lain sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi. Uang muka kerja adalah jumlah yang diterima oleh kontraktor sebelum pekerjaan dilakukan dalam rangka kontrak konstruksi. Klaim adalah jumlah yang diminta kontraktor kepada pemberi kerja sebagai penggantian biaya-biaya yang tidak termasuk dalam nilai kontrak. Pemberi kerja adalah entitas yang mengadakan kontrak konstruksi dengan pihak ketiga untuk membangun atau memberikan jasa konstruksi. Retensi adalah jumlah termin (progress billing) yang belum dibayar hingga pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut. Termin (progress billing) adalah jumlah yang ditagih untuk pekerjaan yang dilakukan dalam suatu kontrak baik yang telah dibayar ataupun yang belum dibayar oleh pemberi kerja. E. KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
512.Konstruksi dalam pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, serta aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai. Perolehan melalui kontrak konstruksi pada umumnya memerlukan suatu periode waktu tertentu. Periode waktu perolehan tersebut bisa kurang atau lebih dari satu periode akuntansi.
513.Perolehan aset dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) atau melalui pihak ketiga dengan kontrak konstruksi. F. KONTRAK KONSTRUKSI
514.Kontrak konstruksi dapat berkaitan dengan perolehan sejumlah aset yang berhubungan erat atau saling tergantung satu sama lain dalam hal rancangan, teknologi, fungsi atau tujuan, dan penggunaan utama. Kontrak seperti ini misalnya konstruksi jaringan irigasi.
515.Kontrak konstruksi dapat meliputi :
a.kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan perencanaan konstruksi aset, seperti jasa arsitektur;
b.kontrak untuk perolehan atau konstruksi aset;
c.kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan pengawasan konstruksi aset yang meliputi manajemen konstruksi dan value engineering; dan
d.kontrak untuk membongkar atau merestorasi aset dan restorasi lingkungan. G. PENYATUAN DAN SEGMENTASI KONTRAK KONSTRUKSI
516.Ketentuan-ketentuan dalam kebijakan ini diterapkan secara terpisah untuk setiap kontrak konstruksi. Namun, dalam keadaan tertentu, adalah perlu untuk menerapkan pernyataan ini pada suatu komponen kontrak konstruksi tunggal yang dapat diidentifikasi secara terpisah atau suatu kelompok kontrak konstruksi secara bersama agar mencerminkan hakikat suatu kontrak konstruksi atau kelompok kontrak konstruksi.
517.Jika suatu kontrak konstruksi mencakup sejumlah aset, konstruksi dari setiap aset diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi yang terpisah apabila semua syarat di bawah ini terpenuhi :
a.proposal terpisah telah diajukan untuk setiap aset;
b.setiap aset telah dinegosiasikan secara terpisah dan kontraktor serta pemberi kerja dapat menerima atau menolak bagian kontrak yang berhubungan dengan masing-masing aset tersebut; dan
c.biaya masing-masing aset dapat diidentifikasikan. Suatu kontrak dapat berisi klausul yang memungkinkan konstruksi aset tambahan atas permintaan pemberi kerja atau dapat diubah sehingga konstruksi aset tambahan dapat dimasukkan ke dalam kontrak tersebut. Konstruksi tambahan diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi terpisah jika :
a.aset tambahan tersebut berbeda secara signifikan dalam rancangan, teknologi, atau fungsi dengan aset yang tercakup dalam kontrak semula; atau
b.harga aset tambahan tersebut ditetapkan tanpa memperhatikan harga kontrak semula. H. PENGAKUAN KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN Suatu benda berwujud harus diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan jika :
a.besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh;
b.biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan
c.aset tersebut masih dalam proses pengerjaan. Konstruksi dalam pengerjaan biasanya merupakan aset yang dimaksudkan digunakan untuk operasional pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang dan oleh karenanya diklasifikasikan dalam aset tetap. Konstruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika kriteria berikut ini terpenuhi :
a.konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan; dan
b.dapat memberikan manfaat/jasa sesuai dengan tujuan perolehan.
518.Suatu Konstruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan ke aset tetap yang bersangkutan (tanah; peralatan dan mesin; gedung dan bangunan; jalan, irigasi, dan jaringan; aset tetap lainnya) setelah pekerjaan konstruksi tersebut dinyatakan selesai dan siap digunakan sesuai dengan tujuan perolehannya. I. PENGUKURAN Konstruksi Dalam Pengerjaan dicatat dengan biaya perolehan. J. BIAYA KONSTRUKSI Nilai konstruksi yang dikerjakan secara swakelola antara lain:
a.biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi;
b.biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; dan
c.biaya lain yang secara khusus dibayarkan sehubungan konstruksi yang bersangkutan.
519.Biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan suatu kegiatan konstruksi antara lain meliputi biaya :
a.pekerja lapangan termasuk penyelia;
b.bahan yang digunakan dalam konstruksi;
c.pemindahan sarana, peralatan, dan bahan-bahan dari dan ke lokasi pelaksanaan konstruksi;
d.penyewaan sarana dan peralatan; dan
e.rancangan dan bantuan teknis yang secara langsung berhubungan dengan konstruksi.
520.Biaya-biaya yang dapat diatribusikan ke kegiatan konstruksi pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tertentu meliputi :
a.asuransi;
b.biaya rancangan dan bantuan teknis yang tidak secara langsung berhubungan dengan konstruksi tertentu; dan
c.biaya-biaya lain yang dapat diidentifikasikan untuk kegiatan konstruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi. 521. 522. 523. 524. 525. 526.
527.- 3 - 528.
529.Biaya semacam itu dialokasikan dengan menggunakan metode yang sistematis dan rasional dan diterapkan secara konsisten pada semua biaya yang mempunyai karakteristik yang sama. Metode alokasi biaya yang dianjurkan adalah metode rata- rata tertimbang atas dasar proporsi biaya langsung. Nilai konstruksi yang dikerjakan oleh kontraktor melalui kontrak konstruksi meliputi :
a.termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan;
b.kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor berhubung dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan; dan
c.pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi.
530.Kontraktor meliputi kontraktor utama dan subkontraktor.
531.Pembayaran atas kontrak konstruksi pada umumnya dilakukan secara bertahap (termin) berdasarkan tingkat penyelesaian yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi. Setiap pembayaran yang dilakukan dicatat sebagai penambah nilai Konstruksi Dalam Pengerjaan.
532.Klaim dapat timbul, umpamanya, dari keterlambatan yang disebabkan oleh pemberi kerja, kesalahan dalam spesifikasi atau rancangan dan perselisihan penyimpangan dalam pengerjaan kontrak. Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman maka biaya pinjaman yang timbul selama masa konstruksi dikapitalisasi dan menambah biaya konstruksi, sepanjang biaya tersebut dapat diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal.
533.Biaya pinjaman mencakup biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pinjaman yang digunakan untuk membiayai konstruksi. Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi tidak boleh melebihi jumlah biaya bunga yang dibayar dan yang masih harus dibayar pada periode yang bersangkutan. Apabila pinjaman digunakan untuk membiayai beberapa jenis aset yang diperoleh dalam suatu periode tertentu, biaya pinjaman periode yang bersangkutan dialokasikan ke masing-masing konstruksi dengan metode rata-rata tertimbang atas total pengeluaran biaya konstruksi. Apabila kegiatan pembangunan konstruksi dihentikan sementara tidak disebabkan oleh hal-hal yang bersifat force majeur maka biaya pinjaman yang dibayarkan selama masa pemberhentian sementara pembangunan konstruksi dikapitalisasi.
534.Pemberhentian sementara pekerjaan kontrak konstruksi dapat terjadi karena beberapa hal seperti kondisi force majeur atau adanya campur tangan dari pemberi kerja atau pihak yang berwenang karena berbagai hal. Jika pemberhentian tersebut dikarenakan adanya campur tangan dari pemberi kerja atau pihak yang berwenang, biaya pinjaman selama pemberhentian sementara dikapitalisasi. Sebaliknya jika pemberhentian sementara karena kondisi force majeur, biaya pinjaman tidak dikapitalisasi tetapi dicatat sebagai biaya bunga pada periode yang bersangkutan. Kontrak konstruksi yang mencakup beberapa jenis pekerjaan yang penyelesaiannya jatuh pada waktu yang berbeda-beda, maka jenis pekerjaan yang sudah selesai tidak diperhitungkan biaya pinjaman. Biaya pinjaman hanya dikapitalisasi untuk jenis pekerjaan yang masih dalam proses pengerjaan.
535.Suatu kontrak konstruksi dapat mencakup beberapa jenis aset yang masing-masing dapat diidentifikasi sebagaimana dimaksud dalam paragraf 12. Jika jenis-jenis pekerjaan tersebut diselesaikan pada titik waktu yang berlainan maka biaya pinjaman yang dikapitalisasi hanya biaya pinjaman untuk bagian kontrak konstruksi atau jenis pekerjaan yang belum selesai. Bagian pekerjaan yang telah diselesaikan tidak diperhitungkan lagi biaya pinjaman. K. PENGUNGKAPAN Suatu entitas harus mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada akhir periode akuntansi :
a.rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya;
b.nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaanya;
c.jumlah biaya yang telah dikeluarkan;
d.uang muka kerja yang diberikan; dan
e.retensi.
536.Kontrak konstruksi pada umumnya memuat ketentuan tentang retensi. Misalnya, termin yang masih ditahan oleh pemberi kerja selama masa pemeliharaan. Jumlah retensi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
537.Aset dapat dibiayai dari sumber dana tertentu. Pencantuman sumber dana dimaksudkan memberi gambaran sumber dana dan penyerapannya sampai tanggal tertentu. 538. L. TANGGAL EFEKTIF Kebijakan Akuntansi ini berlaku efektif untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2019. 539. GUBERNUR PAPUA, CAP/TTD LUKAS ENEMBE, SIP, MH Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, Y. DEREK HEGEMUR, SH.,MH NIP. 19661202 198603 1 002 540. Lampiran XI : Peraturan Gubernur Papua Nomor : 56 Tahun 2019 Tanggal : 19 November 2019 AKUNTANSI ASET LAINNYA A. PENDAHULUAN Paragraf-paragraf yang ditulis dengan huruf tebal dan miring adalah paragraf kebijakan, yang harus dibaca dalam konteks paragraf-paragraf penjelasan yang ditulis dengan huruf biasa dan Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Papua. B. TUJUAN
541.Tujuan Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk Aset Lainnya.
542.Kebijakan Akuntansi ini memberikan panduan untuk mengatur tentang perlakuan akuntansinya, termasuk pengakuan, penilaian, penyajian, dan pengungkapan yang diperlukan. C. DEFINISI Aset lainnya adalah aset pemerintah daerah yang termasuk aset tak berwujud, tagihan penjualan angsuran yang jatuh tempo lebih dari 12 (dua belas) bulan, aset kerjasama dengan Pihak Ketiga (kemitraan), dan kas yang dibatasi penggunaannya. Aset Lainnya terdiri dari :
a.tagihan jangka panjang;
b.kemitraan dengan pihak ketiga;
c.aset tidak berwujud;
d.aset lain-lain. Tagihan penjualan Angsuran adalah jumlah yang dapat diterima dari penjualan rumah, kendaraan dan tagihan angsuran lainnya kepada pegawai pemerintah. Kemitraan dengan Pihak Ketiga adalah nilai hak yang akan diperoleh atas suatu bangunan yang dibangun dengan cara kemitraan pemerintah dan swasta berdasarkan perjanjian. Jenis Aset Kemitraan dengan pihak ketiga adalah :
a.Aset Kerjasama/Kemitraan adalah aset tetap yang dibangun atau digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan kerjasama/kemitraan.
b.Bangun, Kelola, Serah-BKS (Build, Operate, Transfer–BOT), adalah pemanfaatan tanah milik pemerintah oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya tanah beserta bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya, diserahkan kembali kepada pengelola barang setelah berakhirnya jangka waktu kerjasama BKS.
c.Bangun, Serah, Kelola-BSK (Build, Transfer, Operate-BTO) adalah pemanfaatan tanah milik pemerintah oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada pengelola barang untuk kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut selama jangka waktu tertentu yang disepakati.
d.Kerjasama Pemanfaatan (KSP) adalah pendayagunaan Barang Milik Negara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan Negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
e.Masa kerjasama/kemitraan adalah jangka waktu dimana Pemerintah dan mitra kerjasama masih terikat dengan perjanjian kerjasama/kemitraan. Aset tak berwujud adalah aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual (PSAP 01 Paragraf 8). Jenis Aset Tak Berwujud adalah :
a.Goodwill adalah kelebihan nilai yang diakui oleh suatu entitas akibat adanya pembelian kepentingan/saham di atas nilai buku. Goodwill dihitung berdasarkan selisih antara nilai entitas berdasarkan pengakuan dari suatu transaksi peralihan/penjualan kepentingan/ saham dengan nilai buku kekayaan bersih perusahaan.
b.Hak Paten, Hak Cipta adalah hak-hak yang pada dasarnya diperoleh karena adanya kepemilikan kekayaan intelektual atau atas suatu pengetahuan teknis atau suatu karya yang dapat menghasilkan manfaat bagi entitas. Di samping itu dengan adanya hak ini dapat mengendalikan pemanfaatan aset tersebut dan membatasi pihak lain yang tidak berhak untuk memanfaatkannya.
c.Royalti adalah nilai manfaat ekonomi yang akan/dapat diterima atas kepemilikan hak cipta/hak paten/hak lainnya pada saat hak dimaksud akan dimanfaatkan oleh orang, instansi atau perusahaan lain.
d.Software computer yang masuk dalam kategori Aset Tak Berwujud adalah software yang bukan merupakan bagian tak terpisahkan dari hardware komputer tertentu. Jadi software ini adalah yang dapat digunakan di komputer lain.
e.Lisensi adalah izin yang diberikan pemilik Hak Paten atau Hak Cipta yang diberikan kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Hak Kekayaan Intelektual yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
f.Hasil Kajian/Penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang adalah suatu kajian atau pengembangan yang memberikan manfaat ekonomis dan/atau sosial dimasa yang akan datang yang dapat diidentifikasi sebagai aset.
g.Aset Tak Berwujud Lainnya merupakan jenis aset tak berwujud yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam jenis aset tak berwujud yang ada.
h.Aset Tak Berwujud dalam Pengerjaan. Terdapat kemungkinan pengembangan suatu Aset Tak Berwujud yang diperoleh secara internal yang jangka waktu penyelesaiannya melebihi satu tahun anggaran atau pelaksanaan pengembangannya melewati tanggal pelaporan. Dalam hal terjadi seperti ini, maka atas pengeluaran yang telah terjadi dalam rangka pengembangan tersebut sampai dengan tanggal pelaporan harus diakui sebagai Aset Tak Berwujud dalam Pengerjaan (intangible asset – work in progress), dan setelah pekerjaan selesai kemudian akan direklasifikasi menjadi Aset Tak Berwujud yang bersangkutan. Aset Lain-lain adalah Aset tetap yang dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah direklasifikasi ke dalam Aset Lain-lain dan juga aset tetatp yang dihibahkan, piutang kelebihan pembayaran, kas yang belum dipertangungjawabkan dan kas yag dibatasi penggunaanya. D. PENGAKUAN ASET LAINNYA
543.Aset lainnya diakui pada saat diterima atau kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah.
544.Tagihan penjualan angsuran diakui saat transaksi penjualan rumah dinas dan kendaraan dinas serta aset lainnya kepada pegawai terjadi berdasarkandokumen sumber Memo Penyesuaian (MP). Memo ini dibuat berdasarkan informasi dari Bendahara Pengeluaran atau BUD tentang terjadinya transaksi penjualan rumah, kendaraan dinas dan lain-lain. 545. 546. 547. 548. 549.
550.- 3 - 551.
552.Kemitraan dengan Pihak Ketiga diakui saat :
a.Aset Kerjasama/Kemitraan diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama/ kemitraan, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi aset kerjasama/kemitraan;
b.Aset Kerjasama/Kemitraan berupa Gedung dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dalam rangka kerja sama BSK, diakui pada saat pengadaan/pembangunan Gedung dan/atau Sarana berikut fasilitasnya selesai dan siap digunakan untuk digunakan/dioperasikan;
c.Dalam rangka kerja sama pola BSK/BTO, harus diakui adanya Utang Kemitraan dengan Pihak Ketiga, yaitu sebesar nilai aset yang dibangun oleh mitra dan telah diserahkan kepada Pemerintah pada saat proses pembangunan selesai;
d.Setelah masa perjanjian kerjasama berakhir, aset kerjasama/kemitraan harus diaudit oleh aparat pengawas fungsional sebelum diserahkan kepada Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang;
e.Penyerahan kembali objek kerjasama beserta fasilitasnya kepada Pengelola Barang dilaksanakan setelah berakhirnya perjanjian dituangkan dalam berita acara serah terima barang;
f.Setelah masa pemanfaatan berakhir, tanah serta bangunan dan fasilitas hasil kerjasama/kemitraan ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang; dan
g.Klasifikasi aset hasil kerjasama/kemitraan berubah dari “Aset Lainnya” menjadi “Aset Tetap” sesuai jenisnya setelah berakhirnya perjanjian dan telah ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang.
553.Aset Tak Berwujud diakui pada saat :
a.Manfaat ekonomi di masa datang yang diharapkan atau jasa potensial yang diakibatkan dari Aset Tak Berwujud tersebut akan mengalir kepada/dinikmati oleh entitas; dan
b.Biaya perolehan atau nilai wajarnya dapat diukur dengan andal.
554.Pengakuan Aset Lain-lain diakui pada saat dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah dan direklasifikasikan ke dalan aset lain-lain. 555. E. PENGUKURAN ASET LAINNYA
556.Aset lainnya diukur sesuai dengan biaya perolehan atau sebesar nilai wajar pada saat perolehan.
557.Pengukuran Tagihan Penjualan Angsuran dilakukan berdasarkan nilai nominal dari kontrak.
558.Pengukuran aset berdasarkan Kemitraan dengan Pihak Ketiga dinilai berdasarkan :
a.Aset yang diserahkan oleh Pemerintah untuk diusahakan dalam perjanjian kerjasama/kemitraan harus dicatat sebagai aset kerjasama/ kemitraan sebesar nilai bersih yang tercatat pada saat perjanjian atau nilai wajar pada saat perjanjian, dipilih yang paling objektif atau paling berdaya uji;
b.Dana yang ditanamkan Pemerintah dalam Kerjasama/Kemitraan dicatat sebagai penyertaan Kerjasama/Kemitraan. Di sisi lain, investor mencatat dana yang diterima ini sebagai kewajiban; dan
c.Aset hasil kerjasama yang telah diserahkan kepada pemerintah setelah berakhirnya perjanjian dan telah ditetapkan status penggunaannya, dicatat sebesar nilai bersih yang tercatat atau sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diserahkan, dipilih yang paling objektif atau paling berdaya uji. 559. 560. 561. 562. 563. 564. 565.
566.- 4 - 567.
568.Aset Tak Berwujud diukur dengan harga perolehan, yaitu harga yang harus dibayar entitas untuk memperoleh suatu Aset Tak Berwujud hingga siap untuk digunakan dan Aset Tak Berwujud tersebut mempunyai manfaat ekonomi yang diharapkan dimasa datang atau jasa potensial yang melekat pada aset tersebut akan mengalir masuk kedalam entitas tersebut.
569.Biaya untuk memperoleh Aset Tak Berwujud dengan pembelian terdiri dari :
a.Harga beli, termasuk biaya import dan pajak-pajak, setelah dikurangi dengan potongan harga dan rabat;
b.Setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan.
570.Contoh dari biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah :
a.biaya staf yang timbul secara langsung agar aset tersebut dapat digunakan;
b.biaya professional yang timbul secara langsung agar aset tersebut dapat digunakan; dan
c.biaya pengujian untuk menjamin aset tersebut dapat berfungsi secara baik.
571.Pengukuran Aset Tak Berwujud yang diperoleh secara internal adalah :
a.aset tak berwujud dari kegiatan pengembangan yang memenuhi syarat pengakuan, diakui sebesar biaya perolehan yang meliputi biaya yang dikeluarkan sejak memenuhi kriteria pengakuan;
b.pengeluaran atas unsur tidak berwujud yang awalnya telah diakui oleh entitas sebagai beban tidak boleh diakui sebagai bagian dari harga perolehan aset tak berwujud di kemudian hari; dan
c.aset tak berwujud yang dihasilkan dari pengembangan software komputer, maka pengeluaran yang dapat dikapitalisasi adalah pengeluaran tahap pengembangan aplikasi.
572.Aset yang memenuhi definisi dan syarat pengakuan aset tak berwujud, namun biaya perolehannya tidak dapat ditelusuri dapat disajikan sebesar nilai wajar.
573.Aset tetap yang dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah direklasifikasi ke dalam aset lain-lain menurut nilai tercatatnya.
574.Aset lain-lain yang berasal dari reklasifikasi aset tetap disusutkan mengikuti kebijakan penyusutan aset tetap.
575.Proses penghapusan terhadap aset lain-lain dilakukan paling lama 12 bulan sejak direklasifikasi kecuali ditentukan lain menurut ketentuan perundang-undangan. 576. F. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN ASET LAINNYA
577.Secara umum Aset lainnya disajikan dalam Neraca pada kelompok Aset Non Lancar. Rinciannya dijelaskan dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
578.Pengungkapan Tagihan Penjualan Angsuran di Laporan Keuangan maupun Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) disesuaikan dengan keutuhan daerah, misalnya klasifikasi Tagihan Penjualan Angsuran menurut debitur.
579.Pengungkapan Kemitraan dengan Pihak Ketiga di Laporan Keuangan maupun Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) disesuaikan dengan kebutuhan daerah, misalnya klasifikasi kemitraan dengan pihak ketiga menurut jenisnya.
580.Aset Tetap Tak Berwujud disajikan dalam neraca sebagai bagian dari “Aset Lainnya”. Hal-hal yang diungkapkan dalam Laporan Keuangan atas Aset Tak Berwujud antara lain sebagai berikut:
a.masa manfaat dan metode amortisasi;
b.nilai tercatat bruto, akumulasi amortisasi dan nilai sisa aset tak berwujud; dan
c.penambahan maupun penurunan nilai tercatat pada awal dan akhir periode, termasuk penghentian dan pelepasan aset tak berwujud. 581. 582. 583. 584. 585. 586.
587.- 5 - 588.
589.Aset Lain-lain disajikan di dalam kelompok Aset Lainnya dan diungkapkan secara memadai di dalam CaLK. Hal-hal yang perlu diungkapkan antara lain adalah faktor-faktor yang menyebabkan dilakukannya penghentian penggunaan, jenis aset tetap yang dihentikan penggunaannya, dan informasi lainnya yang relevan. 590. G. AMORTISASI ASET LAINNYA
591.Amortisasi adalah pengurangan nilai aset lainnya secara bertahap dalam jangka waktu tertentu pada setiap periode akuntansi.
592.Pengurangan ini dilakukan dengan mendebit akun “Beban Amortisasi” terhadap akun “Akumulasi Amortisasi”.
593.Aset Lainnya dilakukan amortisasi, kecuali atas Aset Tak Berwujud yang memiliki masa manfaat tak terbatas. 594. H. TANGGAL EFEKTIF Kebijakan Akuntansi ini berlaku efektif untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2019. GUBERNUR PAPUA, CAP/TTD LUKAS ENEMBE, SIP, MH Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, Y. DEREK HEGEMUR, SH., MH NIP. 19661202 198603 1 002 595. 596. 597. 598. Lampiran XII : Peraturan Gubernur Papua Nomor : 56 Tahun 2019 Tanggal : 19 November 2019 AKUNTANSI KEWAJIBAN A. PENDAHULUAN Paragraf-paragraf yang ditulis dengan huruf tebal dan miring adalah paragraf kebijakan, yang harus dibaca dalam konteks paragraf-paragraf penjelasan yang ditulis dengan huruf biasa dan Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Papua. B. TUJUAN
599.Tujuan Kebijakan Akuntansi ini adalah mengatur perlakuan akuntansi kewajiban meliputi saat pengakuan, penentuan nilai tercatat, amortisasi, dan biaya pinjaman yang dibebankan terhadap kewajiban tersebut. C. RUANG LINGKUP
600.Kebijakan Akuntansi ini diterapkan untuk seluruh unit Pemerintah Provinsi yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan mengatur tentang perlakuan akuntansinya, termasuk pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan yang diperlukan.
601.Kebijakan Akuntansi ini mengatur :
a.akuntansi kewajiban Pemerintah Provinsi termasuk kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang yang ditimbulkan dari utang dalam negeri.
b.perlakuan akuntansi untuk transaksi pinjaman dalam mata uang asing.
c.perlakuan akuntansi untuk transaksi yang timbul dari restrukturisasi pinjaman.
d.perlakuan akuntansi untuk biaya yang timbul dari utang Pemerintah Provinsi.
602.Huruf (b), (c), dan (d) diatas berlaku sepanjang belum ada pengaturan khusus dalam pernyataan tersendiri mengenai hal-hal tersebut.
603.Kebijakan Akuntansi ini tidak mengatur :
a.akuntansi kewajiban diestimasi dan kewajiban kontinjensi;
b.akuntansi instrumen derivatif dan aktivitas lindung nilai; dan
c.transaksi dalam mata uang asing yang timbul atas transaksi selain dari transaksi pinjaman yang didenominasi dalam suatu mata uang asing seperti pada paragraf (b).
604.Huruf a dan huruf b diatur dalam Kebijakan Akuntansi tersendiri. D. DEFINISI
605.Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Pernyataan Standar dengan pengertian : Amortisasi utang adalah alokasi sistematis dari premium atau diskonto selama umur utang Pemerintah Provinsi. Aset Tertentu yang memenuhi syarat (Qualifying Asset), selanjutnya disebut Aset Tertentu adalah aset yang membutuhkan waktu yang cukup lama agar siap untuk dipergunakan atau dijual sesuai dengan tujuannya. Biaya Pinjaman adalah bunga dan biaya lainnya yang harus ditanggung oleh pemerintah sehubungan dengan peminjaman dana. Debitura dalah pihak yang menerima utang dari kreditur. Diskonto adalah jumlah selisih kurang antara nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value) dari suatu utang karena tingkat bunga nominal lebih rendah dari tingkat bunga efektif. Entitas pelaporan adalah Pemerintah Provinsi yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Kreditur adalah pihak yang memberikan utang kepada debitur. Kewajiban diestimasi adalah kewajiban yang waktu dan jumlahnya belum pasti. Kewajiban kontinjensi adalah :
a.kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali suatu entitas; atau
b.kewajiban kini yang timbul sebagai akibat masa lalu, tetapi tidak diakui karena :
1.tidak terdapat kemungkinan besar (not probable) bahwa suatu entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomis untuk menyelesaikan kewajibannya; atau
2.jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal. Kurs adalah rasio pertukaran dua mata uang. Metode garis lurus adalah metode alokasi premium atau diskonto dengan jumlah yang sama sepanjang periode sekuritas utang Pemerintah Provinsi. Nilai nominal adalah nilai kewajiban Pemerintah Provinsi pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang Pemerintah Provinsi. Nilai tercatat (carrying amount) kewajiban adalah nilai buku kewajiban yang dihitung dari nilai nominal setelah dikurangi atau ditambah diskonto atau premium yang belum diamortisasi. Obligasi Pemerintah Provinsi adalah Surat Utang Pemerintah Provinsi yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto. Perhitungan Fihak Ketiga, selanjutnya disebut PFK, merupakan utang Pemerintah Provinsi kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan Pemerintah Provinsi sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran Askes, Taspen, dan Taperum. Premium adalah jumlah selisih lebih antara nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value) karena tingkat bunga nominal lebih tinggi dari tingkat bunga efektif. Restrukturisasi Utang adalah kesepakatan antara kreditur dan debitur untuk memodifikasi syarat-syarat perjanjian utang dengan atau tanpa pengurangan jumlah utang. Tunggakan adalah jumlah kewajiban terutang karena ketidakmampuan entitas membayar pokok utang dan/atau bunganya sesuai jadwal. E. UMUM Karakteristik utama kewajiban adalah bahwa Pemerintah Provinsi mempunyai kewajiban sampai saat ini yang dalam penyelesaiannya mengakibatkan pengorbanan sumber daya ekonomi di masa yang akan datang. Kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggungjawab untuk bertindak di masa lalu. Dalam konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumber pendanaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintahan lain, atau lembaga internasional. Kewajiban Pemerintah Provinsi dapat juga terjadi karena perikatan dengan pegawai yang bekerja pada Pemerintah Provinsi, kewajiban kepada masyarakat luas yaitu kewajiban tunjangan, kompensasi, ganti rugi, kelebihan setoran pajak dari wajib pajak, alokasi/realokasi pendapatan keentitas lainnya, atau kewajiban dengan pemberi jasa lainnya. Setiap kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang-undangan. F. KLASIFIKASI KEWAJIBAN Setiap entitas pelaporan mengungkapkan setiap pos kewajiban yang mencakup jumlah-jumlah yang diharapkan akan diselesaikan setelah tanggal pelaporan. Informasi tentang tanggal jatuh tempo kewajiban keuangan bermanfaat untuk menilaili kuiditas dan solvabilitas suatu entitas pelaporan. Informasi tentang tanggal penyelesaian kewajiban seperti utang kepihak ketiga dan utang bunga juga bermanfaat untuk mengetahui kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang. Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika diharapkan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Semua kewajiban lainnya diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. Kewajiban jangka pendek dapat dikategorikan dengan cara yang sama seperti asset lancar. Kewajiban jangka pendek, seperti utang transfer Pemerintah Provinsi atau utang kepada pegawai merupakan suatu bagian yang akan menyerap asset lancar dalam tahun pelaporan berikutnya. Kewajiban jangka pendek lainnya adalah kewajiban yang jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan, misalnya bunga pinjaman, utang jangka pendek dari pihak ketiga, utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), dan bagian lancar utang jangka panjang. Suatu entitas pelaporan tetap mengklasifikasikan kewajiban jangka panjangnya, meskipun kewajiban tersebut jatuh tempo dan akan diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan jika :
a.jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 (dua belas) bulan; dan
b.entitas bermaksud untuk mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang; dan
c.maksud tersebut didukung dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kembali (refinancing), atau adanya penjadwalan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum laporan keuangan disetujui. Jumlah setiap kewajiban yang dikeluarkan dari kewajiban jangka pendek sesuai dengan paragraf di atas, bersama-sama dengan informasi yang mendukung penyajian ini, diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Beberapa kewajiban yang jatuh tempo untuk dilunasi pada tahun berikutnya mungkin diharapkan dapat didanai kembali (refinancing) atau digulirkan (roll over) berdasarkan kebijakan entitas pelaporan dan diharapkan tidak akan segera menyerap dana entitas. Kewajiban yang demikian dipertimbangkan untuk menjadi suatu bagian dari pendanaan jangka panjang dan diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. Namun dalam situasi di mana kebijakan pendanaan kembali tidak berada pada entitas (seperti dalam kasus tidak adanya persetujuan pendanaan kembali), pendanaan kembali ini tidak dapat dipertimbangkan secara otomatis dan kewajiban ini diklasifikasikan sebagai pos jangka pendek kecuali penyelesaian atas perjanjian pendanaan kembali sebelum persetujuan laporan keuangan membuktikan bahwa substansi kewajiban pada tanggal pelaporan adalah jangka panjang. Beberapa perjanjian pinjaman menyertakan persyaratantertentu (covenant) yang menyebabkan kewajiban jangka panjang menjadi kewajiban jangka pendek (payable on demand) jika persyaratan tertentu yang terkait dengan posisi keuangan peminjam dilanggar. Dalam keadaan demikian, kewajiban dapat diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang hanya jika :
a.pemberi pinjaman telah menyetujui untuk tidak meminta pelunasan sebagai konsekuensi adanya pelanggaran; dan
b.terdapat jaminan bahwa tidak akan terjadi pelanggaran berikutnya dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. G. PENGAKUAN KEWAJIBAN Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. Keberadaan peristiwa masa lalu (dalam hal ini meliputi transaksi) sangat penting dalam pengakuan kewajiban. Suatu peristiwa adalah terjadinya suatu konsekuensi keuangan terhadap suatu entitas. Suatu peristiwa mungkin dapat berupa suatu kejadian internal dalam suatu entitas seperti perubahan bahan baku menjadi suatu produk, ataupun dapat berupa kejadian eksternal yang melibatkan interaksi antara suatu entitas dengan lingkungannya seperti transaksi dengan entita slain, bencanaalam, pencurian, perusakan, kerusakankarenaketidaksengajaan Suatu transaksi melibatkan transfer sesuatu yang mempunyai nilai. Transaksi mungkin berupa transaksi dengan pertukaran atau tanpa pertukaran. Pembedaanan tratransaksi dengan pertukaran atau tanpa pertukaran sangat penting untuk menentukan saat pengakuan kewajiban. Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima oleh Pemerintah Provinsi atau dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan kesepakatan, dan/atau pada saat kewajiban timbul. Kewajiban dapat timbul dari :
a.transaksi dengan pertukaran (exchange transactions);
b.transaksi tanpa pertukaran (non-exchange transactions), sesuai hukum yang berlaku dan kebijakan yang diterapkan, yang belum dibayar lunas sampai dengan saat tanggal pelaporan;
c.kejadian yang berkaitan dengan Pemerintah Provinsi (government-related events);
d.kejadian yang diakui Pemerintah Provinsi (government-acknowledged events). Suatu transaksi dengan pertukaran timbul ketika masing-masing pihak dalam transaksi tersebut mengorbankan dan menerima suatu nilai sebagai gantinya. Terdapat dua arus timbale balik atas sumber daya atau janji untuk menyediakan sumber daya. Dalam transaksi dengan pertukaran, kewajiban diakui ketika satu pihak menerima barang atau jasa sebagai ganti janji untuk memberikan uang atau sumber daya lain di masa depan. Satu contoh dari transaksi dengan pertukaran adalah saat pegawai Pemerintah Provinsi memberikan jasa sebagai penukar/ganti dari kompensasi yang diperolehnya yang terdiri dari gaji dan manfaat pegawai lainnya. Suatu transaksi pertukaran timbul karena kedua belah pihak (pemberi kerja dan penerima kerja) menerima dan mengorbankan suatu nilai. Kewajiban kompensasi meliputi gaji yang belum dibayar dan jasa telah diserahkan dan biaya manfaat pegawai lainnya yang berhubungan dengan jasa periode berjalan. Suatu transaksi tanpa pertukaran timbul ketika satu pihak dalam suatu transaksi menerima nilai tanpa secara langsung memberikan atau menjanjikan nilai sebagai gantinya. Dalam hal ini, hanya ada satu arah arus sumber daya atau janji. Untuk transaksi tanpa pertukaran, suatu kewajiban harus diakui atas jumlah terutang yang belum dibayar pada tanggal pelaporan. Beberapa jenis hibah dan program bantuan umum dan khusus kepada entitas pelaporan lainnya merupakan transaksi tanpa pertukaran. Kejadian yang berkaitan dengan Pemerintah Provinsi adalah kejadian yang tidak didasari transaksi namun berdasarkan adanya interaksi antara Pemerintah Provinsi dan lingkungannya. Kejadian tersebut mungkin berada di luar kendali Pemerintah Provinsi. Secara umum suatu kewajiban diakui, dalam hubungannya dengan kejadian yang berkaitan dengan Pemerintah Provinsi, dengan basis yang sama dengan kejadian yang timbul dari transaksi dengan pertukaran. Pada saat Pemerintah Provinsi secara tidak sengaja menyebabkan kerusakan pada kepemilikan pribadi maka kejadian tersebut menciptakan kewajiban, sepanjang hukum yang berlaku dan kebijakan yang ada memungkinkan bahwa pemerintah daerah akan membayar kerusakan, dan sepanjang jumlah pembayarannya dapat diestimasi dengan andal. Contoh kejadian ini adalah kerusakan tak sengaja terhadap kepemilikan pribadi yang disebabkan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan Pemerintah Provinsi. Kejadian yang diakui Pemerintah Provinsi adalah kejadian-kejadian yang tidak didasarkan pada transaksi namun kejadian tersebut mempunyai konsekuensi keuangan bagi Pemerintah Provinsi karena Pemerintah Provinsi memutuskan untuk merespon kejadian tersebut. Pemerintah Provinsi mempunyai tanggungjawab luas untuk menyediakan kesejahteraan publik. Untuk itu, Pemerintah Provinsi sering diasumsikan bertanggungjawab terhadap satu kejadian yang sebelumnya tidak diatur dalam peraturan formal yang ada. Konsekuensinya, biaya yang timbul dari berbagai kejadian, yang disebabkan oleh entitas nonpemerintah dan bencana alam, pada akhirnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi. Namun biaya-biaya tersebut belum dapat memenuhi definisi kewajiban sampai Pemerintah Provinsi secara formal mengakuinya sebagai tanggungjawab keuangan Pemerintah Provinsi, dan atas biaya yang timbul sehubungan dengan kejadian tersebut telah terjadi transaksi dengan pertukaran atau tanpa pertukaran. Dengan kata lain Pemerintah Provinsi seharusnya mengakui kewajiban dan biaya untuk kondisi pada paragraf 29 ketika memenuhi dua kriteria berikut :
a.DPRP telah menyetujui atau mengotorisasi sumber daya yang akan digunakan; dan
b.Transaksi dengan pertukaran timbul (misalnya saatkontraktor melakukan perbaikan) atau jumlah transaksi tanpa pertukaran belum dibayar pada tanggal pelaporan (misalnya pembayaran langsung ke korban bencana). Contoh berikut mengilustrasikan pengakuan kewajiban dari kejadian yang diakui Pemerintah Provinsi. Suatu kerusakan akibat bencana alam di daerah-daerah kabupaten/kota di Provinsi dan DPRP mengotorisasi pengeluaran untuk menanggulangi bencana tersebut. Kejadian ini merupakan konsekuensi keuangan dari Pemerintah Provinsi karena memutuskan untuk menyediakan bantuan bencana bagi daerah-daerah kabupaten/kota di Provinsi tersebut. Transaksi yang berhubungan dengan hal tersebut, meliputi sumbangan Pemerintah Provinsi ke masing-masing individu dan pekerjaan kontraktor yang dibayar oleh Pemerintah Provinsi, diakui sebagai transaksi dengan pertukaran atau tanpa pertukaran. Dalam kasus transaksi dengan pertukaran, jumlah terutang untuk barang dan jasa yang disediakan untuk Pemerintah Provinsi diakui saat barang diserahkan atau pekerjaan diselesaikan. Dalam kasus transaksi tanpa pertukaran, suatu kewajiban harus diakui sebesar jumlah terutang yang belum dibayar pada tanggal pelaporan. Kewajiban tersebut meliputi jumlah tagihan ke Pemerintah Provinsi untuk membayar manfaat, barang atau jasa yang telah disediakan sesuai persyaratan program yang ada pada tanggal pelaporan Pemerintah Provinsi. H. PENGUKURAN KEWAJIBAN Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca. Nilai nominal atas kewajiban mencerminkan nilai kewajibanPemerintah Provinsi pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yangtertera pada lembar surat utang Pemerintah Provinsi. Aliran ekonomi setelahnya, sepertitransaksi pembayaran, perubahan penilaian dikarenakan perubahan kurs valutaasing, dan perubahan lainnya selain perubahan nilai pasar, diperhitungkan dengan menyesuaikan nilai tercatat kewajiban tersebut. Penggunaan nilai nominal dalam menilai kewajiban mengikutikarakteristik dari masing-masing pos. Paragraf berikut menguraikan penerapannilai nominal untuk masing-masing pos kewajiban pada laporan keuangan. I. UTANG KEPADA PIHAK KETIGA (ACCOUNT PAYABLE) Pada saat Pemerintah Provinsi menerima hak atas barang, termasuk barang dalam perjalanan yang telah menjadi haknya, Pemerintah Provinsi harus mengakui kewajiban atas jumlah yang belum dibayarkan untuk barang tersebut Bila kontraktor membangun fasilitas atau peralatan sesuai dengan spesifikasi yang ada pada kontrak perjanjian dengan Pemerintah Provinsi, jumlah yang dicatat harus berdasarkan realisasi fisik kemajuan pekerjaan sesuai dengan berita acara kemajuan pekerjaan. Jumlah kewajiban yang disebabkan transaksi antar unit Pemerintah Provinsi harus dipisahkan dengan kewajiban kepada unit nonpemerintahan. J. UTANG TRANSFER Utang transfer adalah kewajiban suatu entitas pelaporan untuk melakukan pembayaran kepada entitas lain sebagai akibat ketentuan perundang-undangan. Utang transfer diakui dan dinilai sesuai dengan peraturan yang berlaku. K. UTANG BUNGA (ACCRUED INTEREST) Utang bunga atas utang Pemerintah Provinsi harus dicatat sebesar biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar. Bunga dimaksud dapat berasal dari utang Pemerintah Provinsi dalam negeri. Utang bunga atas utang Pemerintah Provinsi yang belum dibayar harus diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban yang berkaitan. Pengukuran dan penyajian utang bunga di atas juga berlaku untuk sekuritas yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi dalambentuk dan substansi yang sama dengan SUN. L. UTANG PERHITUNGAN FIHAK KETIGA (PFK) Pada akhir periode pelaporan, saldo pungutan/potongan PFK yang belum disetorkan kepada pihak lain harus dicatat pada laporan keuangan sebesar jumlah yang masih harus disetorkan. Jumlah pungutan/potongan PFK yang dilakukan Pemerintah Provinsi harus diserahkan kepada pihak lain sejumlah yang sama dengan jumlah yang dipungut/dipotong. Pada akhir periode pelaporan biasanya masih terdapat saldo pungutan/potongan yang belum disetorkan kepada pihak lain. Jumlah saldo pungutan/potongan tersebut harus dicatat pada laporan keuangan sebesar jumlah yang masih harus disetorkan. M. BAGIAN LANCAR UTANG JANGKA PANJANG Nilai yang dicantumkan dalam laporan keuangan untuk bagian lancar utang jangka panjang adalah jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Termasuk dalam kategori Bagian Lancar Utang Jangka Panjang adalah jumlah bagian utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dan harus dibayarkan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. N. KEWAJIBAN LANCAR LAINNYA (OTHER CURRENT LIABILITIES) Kewajiban lancer lainnya merupakan kewajiban lancar yang tidak termasuk dalam kategori yang ada. Termasuk dalam kewajiban lancer lainnya tersebut adalah beban yang masih harus dibayar pada saat laporan keuangan disusun. Pengukuran untuk masing-masing item disesuaikan dengan karakteristik masing-masing pos tersebut, misalnya utang pembayaran gaji kepada pegawai dinilai berdasarkan jumlah gaji yang masih harus dibayarkan atas jasa yang telah diserahkan oleh pegawai tersebut. Contoh lainnya adalah penerimaan pembayaran di muka atas penyerahan barang atau jasa oleh Pemerintah Provinsi kepada pihak lain. O. UTANG PEMERINTAH PROVINSI YANG TIDAK DIPERJUALBELIKAN DAN YANG DIPERJUALBELIKAN Penilaian utang Pemerintah Provinsi disesuaikan dengan karakteristik utang tersebut yang dapat berbentuk :
a.utang Pemerintah Provinsi yang tidak diperjualbelikan(Non-traded Debt);
b.utang Pemerintah Provinsi yang diperjualbelikan (Traded Debt); dan Utang Pemerintah Provinsi Yang Tidak Diperjualbelikan (Non-Traded Debt) Nilai nominal atas utang Pemerintah Provinsi yang tidak diperjualbelikan (non-traded debt) merupakan kewajiban entitas kepada pemberi utang sebesar pokok utang dan bunga sesuai yang diatur dalam kontrak perjanjian dan belum diselesaikan pada tanggal pelaporan. Contoh dari utang Pemerintah Provinsi yang tidak dapat diperjualbelikan adalah pinjaman bilateral, multilateral, dan lembaga keuangan international seperti IMF, World Bank, ADB dan lainnya. Bentuk hukum dari pinjaman ini biasanya dalam bentuk perjanjian pinjaman (loan agreement). Untuk utang Pemerintah Provinsi dengan tarif bunga tetap, penilaian dapat mengacu pada skedul pembayaran (payment schedule) yang menggunakan tarif bunga tetap. Untuk utang Pemerintah Provinsi dengan tarif bunga variabel, misalnya tarif bunga dihubungkan dengan satu instrumen keuangan atau dengan satu indeks lainnya, penilaian utang Pemerintah Provinsi menggunakan prinsip yang sama dengan tarif bunga tetap, kecuali tarif bunganya diestimasikan secara wajar berdasarkan data- data sebelumnya dan observasi atas instrumen keuangan yang ada. Utang Pemerintah Provinsi Yang Diperjualbelikan (Traded Debt) Akuntansi untuk utang Pemerintah Provinsi dalam bentuk yang dapat diperjualbelikan seharusnya dapat mengidentifikasi jumlah sisa kewajiban dari Pemerintah Provinsi pada suatu waktu tertentu beserta bunganya untuk setiap periode akuntansi. Hal ini membutuhkan penilaian awal sekuritas pada harga jual atau hasil penjualan, penilaian pada saat jatuh tempo atas jumlah yang akan dibayarkan ke pemegangnya, dan penilaian pada periode diantaranya untuk menggambarkan secara wajar kewajiban pemerintah. Utang Pemerintah Provinsi yang dapat diperjualbelikan biasanya dalam bentuk sekuritas utang pemerintah (government debt securities) yang dapat memuat ketentuan mengenai nilai utang pada saat jatuh tempo. Jenis sekuritas utang Pemerintah Provinsi harus dinilai sebesar nilai pari (original face value) dengan memperhitungkan diskonto atau premium yang belum diamortisasi. Sekuritas utang Pemerintah Provinsi yang dijual sebesar nilai pari (face) tanpa diskonto ataupun premium harus dinilai sebesar nilai pari (face). Sekuritas yang dijual dengan harga diskonto akan bertambah nilainya selama periode penjualan dan jatuh tempo sedangkan sekuritas yang dijual dengan harga premium nilainya akan berkurang. Sekuritas utang Pemerintah Provinsi yang mempunyai nilai pada saat jatuh tempo atau pelunasan, harus dinilai berdasarkan nilai yang harus dibayarkan pada saat jatuh tempo (face value) bila dijual dengan nilai pari. Bila pada saat transaksi awal, instrumen pinjaman Pemerintah Provinsi yang dapat diperjualbelikan tersebut dijual di atas atau di bawah pari, maka penilaian selanjutnya memperhitungkan amortisasi atas diskonto atau premium yang ada. Amortisasi atas diskonto atau premium dapat menggunakan metode garis lurus. P. PERUBAHAN VALUTA ASING Utang Pemerintah Provinsi dalam mata uang asing dicatat dengan menggunakan kurs tengah bank sentral saat terjadinya transaksi. Kurs tunai yang berlaku pada tanggal transaksi sering disebut kurs spot (spot rate). Untuk alasan praktis, suatu kurs yang mendekati kurs tanggal transaksi sering digunakan, misalnya rata-rata kurs tengah bank sentral selama seminggu atau sebulan digunakan untuk seluruh transaksi pada periode tersebut. Namun, jika kurs berfluktuasi secara signifikan, penggunaan kurs rata-rata untuk suatu periode tidak dapat diandalkan. Pada setiap tanggal neraca pos utang Pemerintah Provinsi dalam mata uang asing dilaporkan kedalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca. Selisih penjabaran pos utang Pemerintah Provinsi dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas periode berjalan. Konsekuensi atas pencatatan dan pelaporan kewajiban dalammata uang asing akan mempengaruhi pos pada Neraca untuk kewajiban yang berhubungan dan ekuitas pada entitas pelaporan. Apabila suatu transaksi dalam mata uang asing timbul dan diselesaikan dalam periode yang sama, maka seluruh selisih kurs tersebut diakui pada periode tersebut. Namun jika timbul dan diselesaikannya suatu transaksi berada dalam beberapa periode akuntansi yang berbeda, maka selisih kurs harus diakui untuk setiap periode akuntansi dengan memperhitungkan perubahan kurs untuk masing-masing periode. Q. PENYELESAIAN KEWAJIBAN SEBELUM JATUH TEMPO Untuk sekuritas utang Pemerintah Provinsi yang diselesaikan sebelum jatuh tempo karena adanya fitur untuk ditarik (call feature) oleh penerbit dari sekuritas tersebut atau karena memenuhi persyaratan untuk penyelesaian oleh permintaan pemegangnya maka selisih antara harga perolehan kembali dan nilai tercatat netonya harus disajikan pada Laporan Operasional dan diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian dari pos kewajiban yang berkaitan. Apabila harga perolehan kembali adalah sama dengan nilai tercatat (carrying value) maka penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo dianggap sebagai penyelesaian utang secara normal, yaitu dengan menyesuaikan jumlah kewajiban dan aset yang berhubungan. Apabila harga perolehan kembali tidak sama dengan nilai tercatat (carrying value) maka, selain penyesuaian jumlah kewajiban dan aset yang terkait, jumlah perbedaan yang ada juga disajikan dalam Laporan Operasional pada pos Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional dan diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan. R. TUNGGAKAN Jumlah tunggakan atas pinjaman Pemerintah Provinsi harus disajikan dalam bentuk Daftar Umur (aging schedule) Kreditur pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian pengungkapan kewajiban. Tunggakan didefinisikan sebagai jumlah tagihan yang telah jatuh tempo namun Pemerintah Provinsi tidak mampu untuk membayar jumlah pokok dan/atau bunganya sesuai jadwal. Beberapa jenis utang Pemerintah Provinsi mungkin mempunyai saat jatuh tempo sesuai jadwal pada satu tanggal atau serial tanggal saat debitur diwajibkan untuk melakukan pembayaran kepada kreditur. Praktik akuntansi biasanya tidak memisahkan jumlah tunggakan dari jumlah utang yang terkait dalam lembar muka (face) laporan keuangan. Namun informasi tunggakan Pemerintah Provinsi menjadi salah satu informasi yang menarik perhatian pembaca laporan keuangan sebagai bahan analisis kebijakandan solvabilitas satu entitas. Untuk keperluan tersebut, informasi tunggakan harus diungkapkan di dalam catatan atas laporan keuangan dalam bentuk daftar umur utang. S. RESTRUKTURISASI UTANG Dalam restrukturisasi utang melalui modifikasi persyaratan utang, debitur harus mencatat dampak restrukturisasi secara prospektif sejak saat restrukturisasi dilaksanakan dan tidak boleh mengubah nilai tercatat utang pada saat restrukturisasi kecuali jika nilai tercatat tersebut melebihi jumlah pembayaran kas masa depan yang ditetapkan dengan persyaratan baru. Informasi restrukturisasi ini harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian pengungkapan dari pos kewajiban yang terkait. Restrukturisasi dapat berupa :
a.pembiayaan kembali yaitu mengganti utang lama termasuk tunggakan dengan utang baru; atau
b.penjadwalan ulang atau modifikasi persyaratan utang yaitu mengubah persyaratan dan kondisi kontrak perjanjian yang ada. Penjadwalan utang dapat berbentuk :
1.perubahan jadwal pembayaran;
2.penambahan masa tenggang; atau
3.menjadwalkan kembali rencana pembayaran pokok dan bunga yang jatuh tempo dan/atau tertunggak. Jumlah bunga harus dihitung dengan menggunakan tingkat bunga efektif konstan dikalikan dengan nilai tercatat utang pada awal setiap periode antara saat restrukturisasi sampai dengan saat jatuh tempo. Tingkat bunga efektif yang baru adalah sebesar tingkat diskonto yang dapat menyamakan nilai tunai jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan baru (tidak temasuk utang kontinjen) dengan nilai tercatat. Berdasarkan tingkat bunga efektif yang baru akan dapat menghasilkan jadwal pembayaran yang baru dimulai dari saat restrukturisasi sampai dengan jatuh tempo. Informasi mengenai tingkat bunga efektif yang lama dan yang baruharus disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan. Jika jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan baru utang termasuk pembayaran untuk bunga maupun untuk pokok utang lebih rendah dari nilai tercatat, maka debitur harus mengurangi nilai tercatat utang kejumlah yang sama dengan jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana yang ditentukan dalam persyaratan baru. Hal tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian pengungkapan dari pos kewajiban yang berkaitan. Suatu entitas tidak boleh mengubah nilai tercatat utang sebagai akibat dari restrukturisasi utang yang menyangkut pembayaran kas masa depan yang tidak dapat ditentukan, selama pembayaran kas masa depan maksimum tidak melebihi nilai tercatat utang. Jumlah bunga atau pokok utang menurut persyaratan baru dapat merupakan kontinjen, tergantung peristiwa atau keadaan tertentu. Sebagai contoh, debitur mungkin dituntut untuk membayar jumlah tertentu jika kondisi keuangannya membaik sampai tingkat tertentu dalam periode tertentu. Untuk menentukan jumlah tersebut maka harus mengikuti prinsip-prinsip yang diatur pada akuntansi kontinjensi yang tidak diatur dalam kebijakan ini. Prinsip yang sama berlaku untuk pembayaran kas masa depan yang seringkali harus diestimasi. T. PENGHAPUSAN UTANG Penghapusan utang adalah pembatalan tagihan oleh kreditur kepada debitur, baik sebagian maupun seluruh jumlah utang debitur dalam bentuk perjanjian formal diantara keduanya. Atas penghapusan utang mungkin diselesaikan oleh debitur kekreditur melalui penyerahan aset kas maupun nonkas dengan nilai utang dibawah nilai tercatatnya. Jika penyelesaian satu utang yang nilai penyelesaiannya di bawah nilai tercatatnya dilakukan dengan aset kas, maka ketentuan pada paragraf 73 berlaku. Jika penyelesaian suatu utang yang nilai penyelesaiannya di bawah nilai tercatatnya dilakukan dengan asset non kas maka entitas sebagai debitur harus melakukan penilaian kembali atas asset non kas kenilai wajarnya dan kemudian menerapkan paragraph 74, serta mengungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian dari pos kewajiban dan asset non kas yang berhubungan. Informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan harus mengungkapkan jumlah perbedaan yang timbul sebagai akibat restrukturisasi kewajiban tersebut yang merupakan selisih lebih antara :
a.nilai tercatat utang yang diselesaikan (jumlah nominal dikurangi atau ditambah dengan bunga terutang dan premi, diskonto, biaya keuangan atau biaya penerbitan yang belum diamortisasi), dengan
b.nilai wajar aset yang dialihkan ke kreditur. Penilaian kembali aset pada di atas akan menghasilkan perbedaan antara nilai wajar dan nilai aset yang dialihkan kepada kreditur untuk penyelesaian utang. Perbedaan tersebut harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan. U. BIAYA-BIAYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN UTANG PEMERINTAH Biaya-biaya yang berhubungan dengan utang Pemerintah Provinsi adalah biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul dalam kaitan dengan peminjaman dana. Biaya-biaya dimaksud meliputi :
a.bunga dan provisi atas penggunaan dana pinjaman, baik pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang;
b.commitment fee atas dana pinjaman yang belum ditarik;
c.amortisasi diskonto atau premium yang terkait dengan pinjaman,
d.amortisasi kapitalisasi biaya yang terkait dengan perolehan pinjaman seperti biaya konsultan, ahli hukum, dan
e.perbedaan nilai tukar pada pinjaman dengan mata uang asing sejauh hal tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian atas biaya bunga. Biaya pinjaman yang secara langsung dapat diatribusikan dengan perolehan atau produksi suatu aset tertentu (qualifying asset) harus dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan aset tertentu tersebut. Apabila bunga pinjaman dapat diatribusikan secara langsung dengan aset tertentu, maka biaya pinjaman tersebut harus dikapitalisasi terhadap aset tertentu tersebut. Apabila biaya pinjaman terebut tidak dapat diatribusikan secara langsung dengan aset tertentu, maka kapitalisasi biaya pinjaman ditentukan berdasarkan pertimbangan profesional. Dalam keadaan tertentu, sulit untuk mengidentifikasikan adanya hubungan langsung antara pinjaman tertentu dengan perolehan suatu aset tertentu dan untuk menentukan bahwa pinjaman tertentu tidak perlu ada apabila perolehan aset tertentu tidak terjadi. Misalnya, apabila terjadi sentralisasi pendanaan lebih dari satu kegiatan/proyek Pemerintah Provinsi. Kesulitan juga dapat terjadi bila suatu entitas menggunakan beberapa jenis sumber pembiayaan dengan tingkat bunga yang berbeda- beda. Dalam hal ini, sulit untuk menentukan jumlah biaya pinjaman yang dapat secara langsung diatribusikan, sehingga diperlukan pertimbangan profesional (professional judgement) untuk menentukan hal tersebut. Apabila suatu dana dari pinjaman yang tidak secara khusus digunakan untuk perolehan asset maka biaya pinjaman yang harus dikapitalisasi ke aset tertentu harus dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang (weighted average) atas akumulasi biaya seluruh aset tertentu yang berkaitan selama periode pelaporan. V. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN Utang Pemerintah Provinsi harus diungkapkan secara rinci dalam bentuk daftar skedul utang untuk memberikan informasi yang lebih baik kepada pemakainya. Untuk meningkatkan kegunaan analisis, informasi-informasi yang harus disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah :
a.jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan jangka panjang yang diklasifikasikan berdasarkan pemberi pinjaman;
b.jumlah saldo kewajiban berupa utang pemerintah berdasarkan jenis sekuritas utang pemerintah dan jatuh temponya;
c.bunga pinjaman yang terutang pada periode berjalan dan tingkat bunga yang berlaku;
d.konsekuensi dilakukannya penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo;
e.perjanjian restrukturisasi utang meliputi :
1.pengurangan pinjaman;
2.modifikasi persyaratan utang;
3.pengurangan tingkat bunga pinjaman;
4.pengunduran jatuh tempo pinjaman;
5.pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman; dan
6.pengurangan jumlah bunga terutang sampai dengan periode pelaporan.
f.jumlah tunggakan pinjaman yang disajikan dalam bentuk daftar umur utang berdasarkan kreditur.
g.biaya pinjaman :
1.perlakuan biaya pinjaman;
2.jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi pada periode yang bersangkutan; dan
3.tingkat kapitalisasi yang dipergunakan. 606. W. TANGGAL EFEKTIF Kebijakan Akuntansi ini berlaku efektif untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2019. GUBERNUR PAPUA, CAP/TTD LUKAS ENEMBE, SIP, MH Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, Y. DEREK HEGEMUR, SH., MH NIP. 19661202 198603 1 002 Lampiran XIII : Peraturan Gubernur Papua Nomor : 56 Tahun 2019 Tanggal : 19 November 2019 KOREKSI KESALAHAN, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PERISTIWA LUAR BIASA A. PENDAHULUAN Paragraf-paragraf yang ditulis dengan huruf tebal dan miring adalah paragraf Kebijakan Akuntansi, yang harus dibaca dalam konteks paragraf- paragraf penjelasan yang ditulis dengan huruf biasa dan Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Papua. B. TUJUAN
607.Tujuan Kebijakan Akuntansi ini adalah mengatur perlakuan akuntansi atas koreksi kesalahan akuntansi dan pelaporan laporan keuangan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan operasi yang tidak dilanjutkan. C. RUANG LINGKUP
608.Dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu entitas harus menerapkan Kebijakan Akuntansiini untuk melaporkan pengaruh kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan operasi yang tidak dilanjutkan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
609.Kebijakan akuntansi ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan yang mencakup laporan keuangan semua entitas akuntansi, termasuk Badan Layanan Umum, yang berada di bawah Pemerintah Provinsi. D. DEFINISI
610.Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Kebijakan Akuntansi dengan pengertian : Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi- konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipakai oleh suatu entitas akuntansi dan entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Kesalahan adalah penyajian akun/pos yang secara signifikan tidak sesuaidengan yang seharusnya yang mempengaruhi laporan keuangan periodeberjalan atau periode sebelumnya. Koreksi adalah tindakan pembetulan secara akuntansi agar akun/pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya. Operasi tidak dilanjutkan adalah penghentian suatu misi atau tupoksi tertentu yang berakibat pelepasan atau penghentian suatu fungsi, program, atau kegiatan, sehingga aset, kewajiban, dan operasi dapat dihentikan tanpa mengganggu fungsi, program, atau kegiatan yang lain. Perubahan estimasi adalah revisi estimasi karena perubahan kondisi yang mendasari estimasi tersebut, atau karena terdapat informasi baru, pertambahan pengalaman dalam mengestimasi,atau perkembangan lain. Pos adalah kumpulan akun sejenis yang ditampilkan pada lembar muka laporan keuangan. E. KOREKSI KESALAHAN
611.Kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan pada satu atau beberapa periode sebelumnya mungkin baru ditemukan pada periode berjalan. Kesalahan mungkin timbul karena keterlambatan penyampaian bukti transaksi oleh pengguna anggaran, kesalahan perhitungan aritmatik, kesalahan penerapan standar dan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta, kecurangan atau kelalaian.
612.Dalam situasi tertentu, suatu kesalahan mempunyai pengaruh signifikan bagi satu atau lebih laporan keuangan periode sebelumnya sehingga laporan-laporan keuangan tersebut tidak dapat diandalkan lagi.
613.Dalam mengoreksi suatu kesalahan akuntansi, jumlah koreksi yang berhubungan dengan periode sebelumnya harus dilaporkan dengan menyesuaikan baik Saldo Anggaran Lebih maupun saldo ekuitas. Koreksi yang berpengaruh material pada periode berikutnya harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
614.Kesalahan ditinjau dari sifat kejadian dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis :
a.kesalahan tidak berulang; dan
b.kesalahan berulang dan sistemik. Kesalahan tidak berulang adalah kesalahan yang diharapkan tidak akan terjadi kembali, dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis :
a.kesalahan tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan;
b.kesalahan tidak berulang yang terjadi pada periode sebelumnya. Kesalahan berulang dan sistemik adalah kesalahan yang disebabkan sifat alamiah (normal) dari jenis-jenis transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi secara berulang. Contohnya adalah penerimaan pajak dari wajib pajak yang memerlukan koreksi sehingga perlu dilakukan restitusi atau tambahan pembayaran dari wajib pajak. Setiap kesalahan harus dikoreksi segera setelah diketahui. Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan, baik yang mempengaruhi posisi kas maupun yang tidak, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan, baik pada akun pendapatan-LRA atau akun belanja, maupun akun pendapatan-LO atau akun beban. Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode- periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut belum diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan, baik pada akun pendapatan- LRA atau akun belanja, maupun akun pendapatan-LO atau akun beban. Koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja (sehingga mengakibatkan penerimaan kembali belanja) yang tidak berulang yang terjadi pada periode- periode sebelumnya dan menambah posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain–LRA. Dalam hal mengakibatkan pengurangan kas dilakukan dengan pembetulan pada akun Saldo Anggaran Lebih. Contoh koreksi kesalahan belanja:
a.yang menambah saldo kas yaitu pengembalian belanja pegawai tahun lalu karena salah penghitungan jumlah gaji, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan pendapatan lain-lain-LRA.
b.yang menambah saldo kas terkait belanja modal yang menghasilkan aset, yaitu belanja modal yang di-mark-up dan setelah dilakukan pemeriksaan kelebihan belanja tersebut harus dikembalikan, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah akun pendapatan lain-lain-LRA.
c.yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat transaksi belanja pegawai tahun lalu yang belum dilaporkan, dikoreksi dengan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih dan mengurangi saldo kas.
d.yang mengurangi saldo kas terkait belanja modal yang menghasilkan aset, yaitu belanja modal tahun lalu yang belum dicatat, dikoreksi dengan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih dan mengurangi saldo kas.
615.Koreksi kesalahan atas perolehan aset selain kas yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun aset bersangkutan.
616.Contoh koreksi kesalahan untuk perolehan aset selain kas :
a.yang menambah saldo kas terkait perolehan aset selain kas yaitu pengadaan aset tetap yang di-mark-up dan setelah dilakukan pemeriksaan kelebihan nilai aset tersebut harus dikembalikan, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan mengurangi akun terkait dalam pos aset tetap.
b.yang mengurangi saldo kas terkait perolehan aset selain kas yaitu pengadaan aset tetap tahun lalu belum dilaporkan, dikoreksi dengan menambah akun terkait dalam pos aset tetap dan mengurangi saldo kas.
617.Koreksi kesalahan atas beban yang tidak berulang, sehingga mengakibatkan pengurangan beban, yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas dan tidak mempengaruhi secara material posisi aset selain kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain-LO. Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan pada akun ekuitas.
618.Contoh koreksi kesalahan beban :
a.yang menambah saldo kas yaitu pengembalian beban pegawai tahun lalu karena salah penghitungan jumlah gaji, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah pendapatan lain-lain-LO.
b.yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat transaksi beban pegawai tahun lalu yang belum dilaporkan, dikoreksi dengan menambah akun beban lain lain-LO dan mengurangi saldo kas.
619.Koreksi kesalahan atas penerimaan pendapatan-LRA yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun saldo anggaran lebih.
620.Contoh koreksi kesalahan pendapatan-LRA :
a.yang menambah saldo kas yaitu penyetoran bagian laba perusahaan daerah yang belum masuk ke Kas Umum Daerah Provinsi Papua dikoreksi dengan menambahakun kas dan menambah akun saldo anggaran lebih.
b.yang mengurangi saldo kas yaitu pengembalian pendapatan dana alokasi umum karena kelebihan transfer oleh Pemerintah Pusat, dikoreksi oleh Pemerintah Provinsi yang menerima transfer dengan mengurangi akun saldo anggaran lebih dan mengurangi saldo kas.
621.Koreksi kesalahan atas penerimaan pendapatan-LO yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun ekuitas. 622. 623. 624. 625. 626. 627. 628. 629. 630. 631.
632.- 4 - 633.
634.Contoh koreksi kesalahan pendapatan-LO :
a.yang menambah saldo kas yaitu penyetoran bagian laba perusahaan daerah yang belum masuk ke Kas Umum Daerah Provinsi Papua dikoreksi dengan menambah akun kas dan menambah akun ekuitas; dan
b.yang mengurangi saldo kas yaitu pengembalian pendapatan dana alokasiumum karena kelebihan transfer oleh Pemerintah Pusat dikoreksi oleh Pemerintah Provinsi yang menerima transfer dengan mengurangi akun ekuitas dan mengurangi saldo kas.
635.Koreksi kesalahan atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yang tidak berulang yang terjadi pada periode- periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun saldo anggaran lebih.
636.Contoh koreksi kesalahan terkait penerimaan pembiayaan :
a.yang menambah saldo kas yaitu Pemerintah Provinsi menerima setoran kekurangan pembayaran cicilan pokok pinjaman tahun lalu dari penerima pinjaman, dikoreksi oleh Pemerintah Provinsi dengan menambah saldo kas dan menambah akun Saldo Anggaran Lebih Provinsi; dan
b.yang mengurangi saldo kas terkait penerimaan pembiayaan, yaitu Pemerintah Provinsi mengembalikan kelebihan setoran cicilan pokok pinjaman tahun lalu dari penerima pinjaman dikoreksi dengan mengurangi akun saldo anggaran lebih dan mengurangi saldo kas.
637.Contoh koreksi kesalahan terkait pengeluaran pembiayaan :
a.yang menambah saldo kas yaitu kelebihan pembayaran suatu angsuran utang jangka panjang sehingga terdapat pengembalian pengeluaran angsuran, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah akun saldo anggaran lebih; dan
b.yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat pembayaran suatu angsuran utang tahun lalu yang belum dicatat, dikoreksi dengan mengurangi saldo kas dan mengurangi akun saldo anggaran lebih.
638.Koreksi kesalahan yang tidak berulang atas pencatatan kewajiban yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun kewajiban bersangkutan.
639.Contoh koreksi kesalahan terkait pencatatan kewajiban :
a.yang menambah saldo kas yaitu adanya penerimaan kas karena dikembalikannya kelebihan pembayaran angsuran suatu kewajiban dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah akun kewajiban terkait.
b.yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat pembayaran suatu angsuran kewajiban yang seharusnya dibayarkan tahun lalu dikoreksi dengan mengurangi akun kewajiban terkait dan mengurangi saldo kas.
640.Laporan keuangan dianggap sudah diterbitkan apabila sudah ditetapkan dengan peraturan daerah.
641.Koreksi kesalahan sebagaimana dimaksud pada paragraf 13,14,16, dan 20 tersebut di atas tidak berpengaruh terhadap pagu anggaran atau belanja entitas yang bersangkutan dalam periode dilakukannya koreksi kesalahan.
642.Koreksi kesalahan sebagaimana dimaksud pada paragraf 13,18, dan 22 tersebut di atas tidak berpengaruh terhadap beban entitas yang bersangkutan dalam periode dilakukannya koreksi kesalahan.
643.Koreksi kesalahan tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan tidak mempengaruhi posisi kas, baik sebelum maupun setelah laporan keuangan periode tersebut diterbitkan, pembetulan dilakukan pada akun-akun neraca terkait pada periode kesalahan ditemukan. 644. 645. 646. 647. 648. 649.
650.- 5 - 651.
652.Contoh kesalahan yang tidak mempengaruhi posisi kas sebagaimana disebutkan pada paragraf 32 adalah pengeluaran untuk pembelian peralatan dan mesin (kelompok aset tetap) dilaporkan sebagai jalan, irigasi, dan jaringan. Koreksi yang dilakukan hanyalah pada Neraca dengan mengurangi akun jalan, irigasi, dan jaringan dan menambah akun peralatan dan mesin. Pada Laporan Realisasi Anggaran tidak perlu dilakukan koreksi.
653.Kesalahan berulang dan sistemik seperti yang dimaksud pada paragraf 10 tidak memerlukan koreksi, melainkan dicatat pada saat terjadi pengeluaran kas untuk mengembalikan kelebihan pendapatan dengan mengurangi pendapatan-LRA maupun pendapatan-LO yang bersangkutan.
654.Koreksi kesalahan yang berhubungan dengan periode-periode yang lalu terhadap posisi kas dilaporkan dalam Laporan Arus Kas tahun berjalan pada aktivitas yang bersangkutan.
655.Koreksi kesalahan diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan. F. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
656.Para pengguna Laporan Keuangan perlu membandingkan laporan keuangan dari suatu entitas pelaporan dari waktu ke waktu untuk mengetahui kecenderungan arah (trend) posisi keuangan, kinerja, dan arus kas. Oleh karena itu, kebijakan akuntansi yang digunakan harus diterapkan secara konsisten pada setiap periode.
657.Perubahan di dalam perlakuan, pengakuan, atau pengukuran akuntansi sebagai akibat dari perubahan atas basis akuntansi, kriteria kapitalisasi, metode, dan estimasi, merupakan contoh perubahan kebijakan akuntansi.
658.Suatu perubahan kebijakan akuntansi harus dilakukan hanya apabila penerapan suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundangan atau kebijakan akuntansi yang berlaku, atau apabila diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas yang lebih relevan dan lebih andal dalam penyajian laporan keuangan entitas.
659.Perubahan kebijakan akuntansi tidak mencakup hal- hal sebagai berikut :
a.adopsi suatu kebijakan akuntansi pada peristiwa atau kejadian yang secara substansi berbeda dari peristiwa atau kejadian sebelumnya; dan
b.adopsi suatu kebijakan akuntansi baru untuk kejadian atau transaksi yang sebelumnya tidak ada atau yang tidak material.
660.Timbulnya suatu kebijakan untuk merevaluasi aset merupakan suatu perubahan kebijakan akuntansi. Namun demikian, perubahan tersebut harus sesuai dengan kebijakan akuntansi terkait yang telah menerapkan persyaratan-persyaratan sehubungan dengan revaluasi.
661.Perubahan kebijakan akuntansi harus disajikan pada Laporan Perubahan Ekuitas dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. G. PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI
662.Agar memperoleh Laporan Keuangan yang andal, maka estimasi akuntansi perlu disesuaikan antara lain dengan pola penggunaan, tujuan penggunaan aset dan kondisi lingkungan entitas yang berubah.
663.Pengaruh atau dampak perubahan estimasi akuntansi disajikan pada Laporan Operasional pada periode perubahan dan periode selanjutnya sesuai sifat perubahan. Sebagai contoh, perubahan estimasi masa manfaat aset tetap berpengaruh pada LO tahun perubahan dan tahun- tahun selanjutnya selama masa manfaat aset tetap tersebut.
664.Pengaruh perubahan terhadap LO periode berjalan dan yang akan datang diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Apabila tidak memungkinkan, harus diungkapkan alasan tidak mengungkapkan pengaruh perubahan itu. H. OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN
665.Apabila suatu misi atau tupoksi suatu entitas Pemerintah Provinsi dihapuskan oleh peraturan, maka suatu operasi, kegiatan, program, proyek, atau kantor terkait pada tugas pokok tersebut dihentikan.
666.Informasi penting dalam operasi yang tidak dilanjutkan misalnya hakikat operasi, kegiatan, program, proyek yang dihentikan, tanggal efektif penghentian, cara penghentian, pendapatan dan beban tahun berjalan sampai tanggal penghentian apabila dimungkinkan, dampak sosial atau dampak pelayanan, pengeluaran aset atau kewajiban terkait pada penghentian apabila ada harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
667.Agar Laporan Keuangan disajikan secara komparatif, suatu segmen yang dihentikan itu harus dilaporkan dalam Laporan Keuangan walaupun berjumlah nol untuk tahun berjalan. Dengan demikian, operasi yang dihentikan tampak pada Laporan Keuangan.
668.Pendapatan dan beban operasi yang dihentikan pada suatu tahun berjalan, di akuntansikan dan dilaporkan seperti biasa, seolah-olah operasi itu berjalan sampai akhir tahun Laporan Keuangan. Pada umumnya entitas membuat rencana penghentian, meliputi jadwal penghentian bertahap atau sekaligus, resolusi masalah legal, lelang, penjualan, hibah dan lain-lain.
669.Bukan merupakan penghentian operasi apabila :
a.penghentian suatu program, kegiatan, proyek, segmen secara evolusioner/ alamiah. Hal ini dapat diakibatkan oleh demand (permintaan publik yang dilayani) yang terus merosot, pergantian kebutuhan lain;
b.fungsi tersebut tetap ada;
c.beberapa jenis subkegiatan dalam suatu fungsi pokok dihapus, selebihnya berjalan seperti biasa. Relokasi suatu program, proyek, kegiatan ke wilayah lain; dan
d.menutup suatu fasilitas yang berutilisasi amat rendah, menghemat biaya, menjual sarana operasi tanpa mengganggu operasi tersebut. 670. I. TANGGAL EFEKTIF Kebijakan Akuntansi ini berlaku efektif untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2019. GUBERNUR PAPUA, CAP/TTD LUKAS ENEMBE, SIP, MH Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, Y. DEREK HEGEMUR, SH., MH NIP. 19661202 198603 1 002 Lampiran XIV : Peraturan Gubernur Papua Nomor : 56 Tahun 2019 Tanggal : 19 November 2019 KEBIJAKAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN A. PENDAHULUAN Paragraf-paragraf yang ditulis dengan huruf tebal dan miring adalah paragraf Kebijakan Akuntansi, yang harus dibaca dalam konteks paragraf- paragraf penjelasan yang ditulis dengan huruf biasa dan Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Papua. B. TUJUAN Tujuan kebijakan akuntansi ini adalah untuk mengatur penyusunan laporan keuangan konsolidasian pada entitas pelaporan dalam rangka menyajikan laporan keuangan Pemerintah Provinsi untuk tujuan umum (general purpose financial statements) demi meningkatkan kualitas dan kelengkapan laporan keuangan dimaksud. Laporan keuangan untuk tujuan umum dari Pemerintah Provinsi adalah laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan termasuk lembaga legislatif sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. C. RUANG LINGKUP Laporan keuangan untuk tujuan umum dari Pemerintah Provinsi yang ditetapkan sebagai entitas pelaporan disajikan secara terkonsolidasi menurut Kebijakan Akuntansi ini agar mencerminkan satu kesatuan entitas. Laporan keuangan konsolidasian pada Pemerintah Provinsi sebagai entitas pelaporan mencakup laporan keuangan semua entitas akuntansi, yang meliputi SKPD dan SKPKD. Kebijakan ini tidak mengatur :
a.laporan keuangan konsolidasian perusahaan daerah;
b.akuntansi untuk investasi dalam perusahaan asosiasi;
c.akuntansi untuk investasi dalam usaha patungan (joint venture); dan
d.laporan statistik gabungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. D. DEFINISI Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Pernyataan Standar dengan pengertian : Entitas akuntansi adalah unit Pemerintah Provinsi pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Entitas pelaporan adalah Pemerintah Provinsi yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Konsolidasi adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian. Laporan keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas akuntansi sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal. E. PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN Laporan keuangan konsolidasian terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan SAL, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan konsolidasian disajikan oleh entitas pelaporan, kecuali :
a.laporan keuangan konsolidasian arus kas yang hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum; dan
b.laporan keuangan konsolidasian perubahan saldo anggaran lebih yang hanya disusun dan disajikan oleh Pemerintah Pusat. Laporan keuangan konsolidasian disajikan untuk periode pelaporan yang sama dengan periode pelaporan keuangan entitas pelaporan dan berisi jumlah komparatif dengan periode sebelumnya. Pemerintah Provinsi menyampaikan laporan keuangan konsolidasian dari semua entitas akuntansi dibawahnya kepada lembaga legislatif. Dalam kebijakan akuntansi ini proses konsolidasi diikuti dengan eliminasi akun-akun timbal balik (reciprocal accounts). Namun demikian, apabila eliminasi dimaksud belum dimungkinkan, maka hal tersebut diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Contoh akun timbal balik (reciprocal accounts) antara lain sisa uang persediaan yang belum dipertanggungjawabkan oleh bendahara pengeluaran entitas akuntansi sampai dengan akhir periode akuntansi. F. ENTITAS PELAPORAN Suatu entitas pelaporan ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan, yang umumnya bercirikan :
a.entitas tersebut dibiayai oleh APBD ataumendapat pemisahan kekayaan dari anggaran;
b.entitas tersebut dibentuk dengan peraturan perundang-undangan,
c.pimpinan entitas tersebut adalah pejabat Pemerintah Provinsi yang diangkat atau pejabat PemerintahProvinsi Papua yang ditunjuk atau yang dipilih oleh rakyat; dan
d.entitas tersebut membuat pertanggungjawaban baik langsung maupun tidak langsung kepada wakil rakyat sebagai pihak yang menyetujui anggaran. Entitas pelaporan dalam kebijakan akuntansi ini adalah Pemerintah Provinsi. G. ENTITAS AKUNTANSI Pengguna anggaran/pengguna barang sebagai entitas akuntansi menyelenggarakan akuntansi dan menyampaikan laporan keuangan sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya yang ditujukan kepada entitas pelaporan. Setiap unit Pemerintah Provinsi yang menerima anggaran belanja atau mengelola barang adalah entitas akuntansi yang wajib menyelenggarakan akuntansi, dan secara periodik menyusun dan menyajikan laporan pelaksanaan anggaran berupa laporan realisasi anggaran dan laporan keuangan berupa laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut disampaikan secara intern dan berjenjang kepada unit yang lebih tinggi dalam rangka penggabungan laporan pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan oleh entitas pelaporan. Dengan penetapan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku suatu entitas akuntansi tertentu yang dianggap mempunyai pengaruh signifikan dalam pencapaian program pemerintah dapat ditetapkan sebagai entitas pelaporan. Entitas akuntansi pada Pemerintah Provinsi adalah SKPD dan SKPKD. H. PROSEDUR KONSOLIDASI Konsolidasi yang dimaksud oleh kebijakan akuntansi ini dilaksanakan dengan cara menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas akuntansi dengan entitas akuntasi lainnya dengan mengeliminasi akun timbal balik. Entitas pelaporan menyusun laporan keuangan dengan menggabungkan laporan keuangan seluruh entitas akuntansi yang secara organisatoris berada di bawahnya. I. PENGUNGKAPAN Dalam Catatan atas Laporan Keuangan perlu diungkapkan nama-nama entitas yang dikonsolidasikan atau digabungkan beserta status masing-masing, apakah entitas pelaporan atau entitas akuntansi. Dalam hal konsolidasi tidak diikuti dengan eliminasi akun timbal balik, maka perlu diungkapkan nama-nama dan besaran saldo akun timbal balik tersebut, dan disebutkan pula alasan belum dilaksanakannya eliminasi. 671. J. TANGGAL EFEKTIF Kebijakan Akuntansi ini berlaku efektif untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2019. 672. GUBERNUR PAPUA, CAP/TTD LUKAS ENEMBE, SIP, MH Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, Y. DEREK HEGEMUR, SH., MH NIP. 19661202 198603 1 002 673.