1.Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Papua.
3.Gubernur ialah Gubernur Papua.
4.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Provinsi Papua dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Provinsi Papua.
5.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah Provinsi Papua dan DPRP dan ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi (Perdasi).
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
8.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Provinsi Papua selaku pengguna anggaran/ pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
9.Entitas akuntansi adalah SKPD dan SKPKD pada Pemerintah Provinsi yang mengelola anggaran, kekayaan, dan kewajiban yang menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan realisasi anggaran dan laporan keuangan atas dasar akuntansi yang diselenggarakannya.
10.Entitas pelaporan adalah Pemerintah Provinsi yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban, berupa laporan pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan yang bertujuan umum.
11.Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya.
12.Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip- prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
13.Kebijakan Akuntansi adalah prinsip-prinsip,dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
14.Aset ........./5
14.Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budayaPiutang merupakan hak atau klaim kepada pihak ketiga dan/atau entitas pelaporan lainnya yang diharapkan dapat dikonversi ke dalam kas dalam satu periode akuntansi.
15.Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Provinsi atau Bendahara Umum Daerah dan/atau hak Pemerintah Provinsi atau Bendahara Umum Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya.
16.Penyisihan Piutang Tak Tertagih adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar prosentase tertentu berdasarkan penggolongan kualitas piutang.
17.Kualitas Piutang adalah hampiran atau ketertagihan piutang yang diukur berdasarkan kepatuhan membayar kewajiban oleh debitur.
18.Aset Tetap adalah bagian dari barang milik daerah yang dimiliki dan/atau dikuasai pemerintah yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, mempunyai nilai material dan dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau untuk dimanfaatkan oleh masyarakat umum yang dapat diperoleh secara sah dari dana yang bersumber dari APBD melalui pembelian, pembangunan atau dana di luar APBD melalui hibah atau donasi, pertukaran dengan aset lainnya atau dari rampasan.
19.Masa manfaat adalah periode suatu aset tetap yang diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik atau jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset tetap untuk pemerintahan dan/atau pelayanan publik.
20.Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan.
21.Aset Tak Berwujud merupakan jenis aset tak berwujud yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam jenis aset tak berwujud yang ada.
22.Amortisasi adalah pengurangan nilai aset lainnya secara bertahap dalam jangka waktu tertentu pada setiap periode akuntansi.