DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 57 Tahun 2019

Nomor
57
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
32

Ringkasan

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penyisihan Piutang Tak Tertagih, Penyusutan Aset Tetap dan Amortisasi Aset Lainnya pada Pemerintah Provinsi Papua. Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada SKPD dalam menentukan besaran penyisihan piutang dan penyusutan aktiva tetap. Penentuan kualitas piutang dilakukan terhadap piutang yang tercatat dalam aset lancar, piutang jangka panjang dan piutang yang tercatat dalam aset lainnya di neraca. Kepala SKPD wajib membentuk penyisihan piutang tidak tertagih terhadap piutang yang dikelola. Penyusutan dilakukan terhadap aset tetap berupa : gedung dan bangunan; peralatan dan mesin; dan jalan, irigasi dan jaringan. Nilai yang dapat disusutkan pertama kali merupakan nilai buku per 31 Desember 2014 untuk aset yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2014. Dalam hal terjadi perubahan nilai aset tetap sebagai akibat koreksi nilai aset tetap yang disebabkan kesalahan dalam pencantuman nilai yang diketahui di kemudian hari, maka dilakukan penyesuaian terhadap penyusutan aset tetap tersebut. Penentuan masa manfaat aset tetap dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor prakiraan daya pakai dan tingkat keausan atau keusangan dari aset tetap yang bersangkutan. Penyusutan aset tetap dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus. Penyusutan aset tetap setiap semester disajikan sebagai akumulasi penyusutan di neraca periode berjalan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi. Aset lainnya yang dilakukan amortisasi yaitu aset tak berwujud yang memiliki masa manfaat.

Isi peraturan

Teks32PDFHirarki

Memuat teks peraturan…