1.Tambahan Penghasilan Pegawai Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang selanjutnya disebut TPP Pendidikan adalah penghasilan yang diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada jenjang pendidikan menengah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua berdasarkan perhitungan atas kedisiplinan dan pencapaian kinerja.
2.Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS ialah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
3.Calon Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat CPNS ialah Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
4.Pendidik dan Tenaga Kependidikan ialah PNS dan CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dan/atau PNS dan CPNS Pusat dengan status dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua sebagai pendidik dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan menengah.
5.Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pendidikan menengah.
6.Kepala Dinas ialah Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pendidikan menengah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
7.Pendidik ialah Guru Profesional dan Guru Bimbingan.
8.Guru Professional ialah Pendidik yang melaksanakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik termasuk melaksanakan fungsi pengelola laboratorium, bengkel, perpustakaan, wakil kepala sekolah, ketua program keahlian, pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
9.Guru Bimbingan ialah Pendidik yang telah menyelesaikan pendidikan akademik Strata Satu (S1) Program Studi Bimbingan dan Konseling dan/atau pendidikan akademik lainnya yang telah mengikuti Program Pendidikan Profesi Konselor (PPK) dari perguruan tinggi penyelenggara Program Pengadaan Tenaga Kependidikan, terakreditasi, yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik.
10.Tenaga Kependidikan ialah Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Administrasi Sekolah.
11.Kepala Sekolah ialah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola pendidikan menengah.
12.Pengawas ialah guru dan/atau kepala sekolah yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan menengah.
13.Kepala Administrasi Sekolah ialah kepala tenaga adminsitrasi sekolah yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola administrasi pada pendidikan menengah.
14.Tenaga ........./5
14.Tenaga Administrasi Sekolah ialah tenaga kependidikan yang bertugas melaksanakan layanan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada pendidikan menengah.
15.Tugas Tambahan adalah tugas-tugas yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru, meliputi wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, kepala perpustakaan satuan pendidikan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan, pembimbing khusus pada satuan Pendidikan Luar Biasa atau Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu, wali kelas, pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), pembina ekstrakurikuler, koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK, Guru piket; ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1), penilai kinerja Guru, pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru dan/atau tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan menengah.
16.Pengelola Laboratorium ialah Pendidik yang melaksanakan tugas tambahan mengelola, melatih, mengembangkan keterampilan intelektual siswa untuk mencari hakekat kebenaran ilmiah melalui kegiatan pengamatan, pencatatan dan pengkajian terhadap gejala-gejala kebenaran dari sesuatu objek dalam lingkungn alam dan sosial.
17.Pengelola Bengkel ialah Pendidik yang melaksanakan tugas tambahan mengawasi, mengelola, melatih, mengembangkan keterampilan intelektual siswa untuk melakukan perawatan, perbaikan, dan penggantian komponen sistem sebuah mesin maupun peralatan lainnya melalui suatu proses yang terdiri dari proses perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating), dan pengawasan (controlling) untuk mencapai tujuan peningkatan kompentensi siswa.
18.Pengelola Perpustakaan ialah Pendidik yang melaksanakan tugas tambahan mengumpulkan, menyimpan bahan-bahan pustaka, guna proses belajar mengajar siswa dan guru dalam menyelesaikan tugas-tugas proses belajar mengajar.
19.Hari Kerja adalah kurun waktu dalam satu hari yang berisi jam pelayanan efektif untuk melaksanakan tugas pelayanan di bidang pendidikan menengah.
20.Ruang/Golongan Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan seorang PNS dan CPNS Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam rangkaian susunan ke Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
21.Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan bentuk lain yang sederajat.
22.Penilaian Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah penilaian dari tugas utama Pendidik, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
23.Kehadiran adalah tingkat kehadiran Pendidik dan Tenaga Kependidikan selama waktu kerja efektif dalam setiap hari kerja.
24.Kinerja adalah kualitas profesionalitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dapat diukur dengan indikator prestasi kerja, aktivitas kerja, kemampuan teknis, dan kemampuan interpersonal.
25.Disiplin Kerja adalah penilaian kinerja yang meliputi indikator kehadiran dan kepatuhan.
25.Prestasi ........./6
26.Prestasi Kerja adalah hasil kinerja yang meliputi indikator tugas selesai tepat waktu, produk bermanfaat bagi pihak internal dan eksternal lembaga, kuantitas produk sesuai dengan rencana kerja, kualitas produk sesuai dengan rencana kerja pendidikan dan tugas sesuai dengan petunjuk atau pedoman atau instruksi.
27.Aktivitas Kerja adalah sub aktivitas yang meliputi indikator jumlah, satuan hasil, dan kualitas.
28.Kemampuan Teknis adalah tingkat kemahiran dalam melaksanakan tugas utama dan/atau tugas tambahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta kemampuan dalam mengoperasikan alat kerja yang mendukung pekerjaannya.
29.Kemampuan Interpersonal adalah kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi indikator mampu berkerjsama dalam kelompok kerja atau tim dan mampu berkomunikasi dengan baik.
30.Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.
31.Tuntutan Ganti Kerugian, yang selanjutnya disingkat TGR adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Daerah.