1.Provinsi adalah Provinsi Papua.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Papua.
3.Kepala Daerah adalah Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi.
5.Badan Pusat Statistik Provinsi Papua yang selanjutnya disebut BPS Provinsi adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS.
6.Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut BPS Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS Provinsi.
7.Distrik adalah bagian wilayah dari Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Kepala Distrik.
8.Pemerintah Distrik adalah adalah Kepala Distrik dibantu perangkat Distrik sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Distrik.
9.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Distrik sebagai perangkat Distrik.
10.Kampung dan Kampung Adat yang selanjutnya disebut Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Pemerintah Kampung adalah Kepala Kampung dibantu perangkat Kampung sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kampung.
12.Kepala Kampung adalah pimpinan Kampung yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan Kampung.
13.Pemerintahan Kampung adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
14.Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
15.Sistem ……/6
15.Sistem Informasi Orang Papua yang selanjutnya disebut SIO Papua adalah sistem dan mekanisme pengelolaan data dasar berbasis Kampung yang menyajikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Papua yang terpilah antara OAP dan bukan OAP serta informasi kewilayahan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
16.Penduduk Provinsi Papua yang selanjutnya disebut Penduduk adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.
17.Kader Kampung adalah warga masyarakat Kampung yang berdasarkan keputusan musyawarah Kampung ditetapkan oleh Kepala Kampung untuk melakukan pendataan dan mengelola SIO Papua secara berkelanjutan.
18.Administrator SIO Papua adalah orang yang ditetapkan oleh pejabat sesuai kewenangan untuk mengakses data pribadi dalam SIO Papua.
19.Petugas pengumpul data Kelurahan adalah orang yang dikontrak dalam periode waktu tertentu untuk mengumpulkan data SIO Papua di tingkat Kelurahan.
20.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
21.Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
22.Papua Integrasi Satu Data yang selanjutnya disebut PAITUA adalah kebijakan tata kelola Daerah yang sistematis dan terstruktur untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Perangkat Daerah, Instansi Pusat, dan instansi lain melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
23.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
24.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung yang selanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Kampung yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Kampung bersama Badan Permusyawaratan Kampung melalui Peraturan Kampung.
25.Pelatihan Untuk Pelatih (Training of Trainers) yang selanjutnya disebut ToT adalah pelatihan yang diberikan kepada pelatih SIO PAPUA.
26.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, pesan, baik Data, fakta, maupun penjelasan yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun nonelektronik.
27.Perangkat ……/7
27.Perangkat Keras adalah komponen pada sistem yang dapat terlihat dan disentuh secara fisik.
28.Perangkat Lunak adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan sistem akan mampu membuat sistem bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil tertentu, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut.
29.Internet adalah jaringan yang menghubungkan antar sistem yang satu dengan sistem lainnya menggunakan standar sistem global sebagai sistem pertukaran.
30.Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, sistem, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
31.Data Pribadi adalah Data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
32.Application Programming Interface yang selanjutnya disingkat API adalah sekumpulan aturan, protokol, dan alat yang memungkinkan berbagai perangkat lunak dan aplikasi untuk saling berbagi data, fungsi, dan sumber daya dengan cara yang terstruktur dan terstandarisasi.