1.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Papua.
2.Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Elektronik, yang selanjutnya disebut e-TPP adalah penghasilan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua berdasarkan perhitungan atas kedisiplinan dan pencapaian kinerja berbasis Elektronik dan TPP Fungsional yang diintegerasikan kedalam satu Sistem Aplikasi yang mempedomani Pemberian TPP dari http://simona.kemendagri.go.id
3.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
4.Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang undangan.
6.Sekretaris Daerah, yang selanjutnya disebut SEKDA ialah Sekretaris Daerah Provinsi Papua.
7.Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
8.Rumah Sakit Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura Provinsi Papua dan Rumah Sakit Umum Daerah Abepura Provinsi Papua.
9.Rumah Sakit Khusus Jiwa, yang selanjutnya disingkat RSKJ adalah Rumah Sakit Khusus Jiwa Abepura Provinsi Papua.
10.Direktur adalah Direktur pada RSUD dan RSKJ.
11.Pejabat Pimpinan Tinggi Madya ialah Sekretaris Daerah Provinsi Papua.
12.Pejabat ……../5
12.Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ialah Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekretaris Daerah, Sekretaris Majelis Rakyat Papua, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Kepala Dinas, Kepala Badan, Inspektur, Kepala Biro, dan Direktur RSUD dan RSKJ.
13.Pejabat Administrator ialah Sekretaris pada Dinas, Badan dan Inspektorat, Kepala Badan Penghubung, Wakil Direktur pada RSUD dan RSKJ, Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRP, Sekretariat MRP, RSUD, dan RSKJ, Inspektur Pembantu pada Inspektorat, Kepala Bidang pada Dinas, Badan, RSUD, dan RSKJ, Kepala UPTD pada Dinas dan Badan.
14.Pejabat Pengawas ialah Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang dan Kepala Seksi.
15.Pejabat Penanggungjawab adalah Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran.
16.Pejabat Penilai adalah atasan langsung yang memberikan penilaian kinerja terhadap bawahannya.
17.Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
18.Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA adalah kepala unit kerja pada SKPD yang diberi kuasa oleh Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
19.Jabatan Manajerial adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
20.Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai.
21.Jabatan Pimpinan Tinggi merupakan Jabatan Manajerial tingkat tinggi yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, mendayagunakan sumber daya serta mengambil keputusan menurut tingkatan jabatannya, untuk mencapai tujuan organisasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
22.Jabatan Administrator merupakan Jabatan Manajerial tingkat menengah yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
23.Jabatan Pengawas merupakan Jabatan Manajerial tingkat dasar yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
24.Jabatan Fungsional adalah jabatan yang bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
25.Jabatan Pelaksana adalah jabatan yang bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
26.Tenaga Medis adalah tenaga fungsional tertentu di bidang kesehatan yang meliputi dokter sub spesialis, dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi dan apoteker.
27.Paramedis adalah tenaga fungsional tertentu di bidang kesehatan yang meliputi penata anastesi, perawat dan bidan.
28.Penunjang ………/6
28.Penunjang Medis adalah tenaga fungsional tertentu di bidang kesehatan yang meliputi asisten apoteker, pranata laboratorium kesehatan/analis, epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, sanitarian, administrator kesehatan, penyuluh kesehatan masyarakat, nutrisionis, radiografer, perekam medis, dan teknisi elektromedis.
29.Masa Kinerja adalah kurun waktu 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal akhir bulan tersebut dari kegiatan yang dinilai untuk diberikan tunjangan kinerja.
30.Hari Kerja adalah kurun waktu dalam satu hari yang berisi jam pelayanan efektif untuk melaksanakan tugas pelayanan publik dan pelayanan aparatur.
31.Disiplin adalah komponen perhitungan e-TPP yang terdiri atas indikator kehadiran dan kepatuhan.
32.Pencapaian Kinerja adalah komponen perhitungan e-TPP yang terdiri atas indikator prestasi, aktivitas kerja, kemampuan teknis, dan kemampuan interpersonal.
33.Kehadiran adalah perekaman data kehadiran Pegawai ASN melalui absen elektronik yang meliputi mesin absen digital/HP Android/IOS pada waktu masuk kantor dan pulang kantor dan/atau waktu kerja efektif dalam setiap hari kerja.
34.Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.
35.Tuntutan Ganti Kerugian, yang selanjutnya disingkat TGR adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Daerah.
36.Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggungjawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.