1.Daerah adalah Provinsi Papua.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Papua.
4.Sekretaris Daerah, yang selanjutnya disebut SEKDA adalah Sekretaris Daerah Provinsi Papua.
5.Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat Kepala DESDMPMPTSP adalah Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua.
6.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan satu pintu.
7.Penyelenggara PTSP yang selanjutnya disingkat PPTSP adalah perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi mengelola semua bentuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan serta penanaman modal di Daerah dengan sistem satu pintu.
8.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Papua;
9.Satuan Kerja Perangkat Daerah Teknis adalah Unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan, Kantor yang mengelola pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.
10.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
11.Pendelegasian wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang.
12.Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kwalitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkwalitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
13.Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah.
14.Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
15.Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.Nonperizinan ……/5
16.Nonperizinan adalah pemberian dokumen atau bukti legalitas atas sahnya sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam lemudahan pelayan dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
17.Tim Teknis adalah kelompok kerja yang terdiri dari unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait yang mempunyai kewenangan untuk memberikan pelayanan perizinan terpadu.
18.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
19.Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
20.Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hokum lain yang dibentuk semata- mata untuk kegiatan pelayanan publik.
21.Sistem Pelayanan Terpadu adalah satu kesatuan pengelolaan dalam pemberian pelayanan yang dilaksanakan dalam satu tempat dan diawasi oleh sistem pengendalian manajemen guna mempermudah, mempercepat dan mengurangi biaya.
22.Kementerian atau Lembaga yang selanjutnya disingkat K/L adalah Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah.
23.Non Kementerian atau Lembaga yang selanjutnya disingkat non K/L adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Badan Usaha Swasta.
24.Pembina Teknis Pelayanan adalah instansi yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan teknis terhadap unit pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.