1.Tunjangan Kelebihan Beban Kerja/Waktu Kerja Khusus adalah tunjangan atau penghasilan yang diberikan kepada CPNS, PNS dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua yang bekerja dan melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan di bidang perencanaan dan penganggaran, evaluasi dan monitoring, pengawasan kinerja keuangan dan pembangunan, koordinasi penyusunan produk hukum daerah dan penanganan permasalahan hukum.
2.Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak ialah Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Tenaga Kontrak yang bekerja di bidang perencanaan dan penganggaran, evaluasi dan monitoring, pengawasan kinerja keuangan dan pembangunan, koordinasi penyusunan produk hukum daerah dan penanganan permasalahan hukum.
3.Calon Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat CPNS ialah Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang bekerja di bidang perencanaan dan penganggaran, evaluasi dan monitoring, pengawasan kinerja keuangan dan pembangunan, koordinasi penyusunan produk hukum daerah dan penanganan permasalahan hukum.
4.Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
5.Pejabat Eselon II ialah Kepala Badan, Inspektur dan Kepala Biro yang bekerja di bidang perencanaan dan penganggaran, evaluasi dan monitoring, pengawasan kinerja keuangan dan pembangunan, koordinasi penyusunan produk hukum daerah dan penanganan permasalahan hukum.
6.Pejabat Eselon III ialah Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Bagian dan Inspektur Pembantu pada Badan, Inspektorat dan Biro yang bekerja di bidang perencanaan dan penganggaran, evaluasi dan monitoring, pengawasan kinerja keuangan dan pembangunan, koordinasi penyusunan produk hukum daerah dan penanganan permasalahan hukum.
7.Pejabat Eselon IV ialah Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang pada Badan, Biro dan Inspektorat yang bekerja di bidang perencanaan dan penganggaran, evaluasi dan monitoring, pengawasan kinerja keuangan dan pembangunan, koordinasi penyusunan produk hukum daerah dan penanganan permasalahan hukum.
8.Pejabat Penanggungjawab adalah Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran.
9.Pejabat Penilai adalah atasan langsung yang memberikan penilaian kinerja terhadap bawahannya.
10.Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
11.Kuasa ........./5
11.Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA adalah kepala unit kerja pada SKPD yang diberi kuasa oleh Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
12.Jabatan Struktural adalah jabatan yang secara tegas tercantum dalam struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
13.Jabatan Fungsional Tertentu adalah jabatan yang ditinjau dari sudut fungsinya dalam suatu organisasi dimana dalam pelaksanaan tugas didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu di lingkungan Pemerintah Pemerintah Provinsi Papua.
14.Jabatan Fungsional Umum adalah staf/pegawai yang tidak memiliki jabatan secara tegas dalam struktur organisasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
15.Masa Kinerja adalah kurun waktu 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal akhir bulan tersebut dari kegiatan yang dinilai untuk diberikan tunjangan kinerja.
16.Hari Kerja adalah kurun waktu dalam satu hari yang berisi jam pelayanan efektif untuk melaksanakan tugas pelayanan publik dan pelayanan aparatur dan tambahan jam kerja diluar waktu kerja normal.
17.Disiplin adalah komponen perhitungan tunjangan kelebihan beban kerja/waktu kerja khusus yang terdiri atas indikator kehadiran dan kepatuhan.
18.Pencapaian Kinerja adalah komponen perhitungan tunjangan kelebihan beban kerja/waktu kerja khusus yang terdiri atas indikator prestasi, aktivitas kerja, kemampuan teknis, dan kemampuan interpersonal.
19.Kehadiran adalah perekaman data PNS, CPNS dan Tenaga Kontrak melalui mesin absen digital dan absen manual pada waktu masuk kantor dan pulang kantor.
20.Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.
21.Tuntutan Ganti Kerugian, yang selanjutnya disingkat TGR adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Daerah.