a.menyusun rencana kerja sub bidang;
b.menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang pertanian, kehutanan, lingkungan hidup, perikanan dan kelautan;
c.menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang pertanian, kehutanan, lingkungan hidup, perikanan dan kelautan;
d.melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka penyusunan konsep RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang pertanian, kehutanan, lingkungan hidup, perikanan dan kelautan;
e.melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD di bidang pertanian, kehutanan, lingkungan hidup, perikanan dan kelautan;
f.melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka analisis Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah dan RKA SKPD di bidang pertanian, kehutanan, lingkungan hidup, perikanan dan kelautan;
g.melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka pengendalian kesesuaian antara indikator kinerja program dengan tolok ukur kinerja output dan/atau hasil kegiatan pada Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah dan RKA SKPD di bidang pertanian, kehutanan, lingkungan hidup, perikanan dan kelautan;
h.melaksanakan harmonisasi serta sinergisitas program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi di bidang pertanian, kehutanan, lingkungan hidup, perikanan dan kelautan dengan program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi lainnya yang terkait;
i.melaksanakan harmonisasi serta sinergisitas program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi dengan program dan kegiatan Pemerintah Pusat di bidang pertanian, kehutanan, lingkungan hidup, perikanan dan kelautan yang dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota;
j.melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana dalam rangka pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Pusat untuk prioritas nasional di bidang pertanian, kehutanan, lingkungan hidup, perikanan dan kelautan;
k.melaksanakan pembinaan teknis perencanaan program dan kegiatan pembangunan Daerah di bidang pertanian, kehutanan, lingkungan hidup, perikanan dan kelautan;
l.melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang pertanian, kehutanan, lingkungan hidup, perikanan dan kelautan;
m.melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bidang; dan
n.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Perekonomian.