Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2025
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Provinsi Papua; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Provinsi Papua Tahun 2024-2026.
BAB III
BAPPERIDA, Inspektorat dan Biro Organisasi Setda Provinsi Papua, berkewajiban melakukan :
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Papua Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua (Berita Daerah Provinsi Papua Tahun 2019 Nomor 26), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal………/5
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Papua. Ditetapkan di Jayapura pada tanggal 6 Februari 2025 Pj. GUBERNUR PAPUA, CAP/TTD RAMSES LIMBONG, S.IP., M.Si MAYJEN (Purn) Diundangkan di Jayapura pada tanggal 7 Februari 2025 Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Papua CAP/TTD YOHANES WALILO, S.Sos., M.Si BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2025 NOMOR 7 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, NELWAN SAGRIM, SH., M. Hum NIP. 19741205 200212 1 007
Membuka PDF…