Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Nomor 79 Tahun 2024
- Nomor
- 79
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Pembidangan Tugas Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Papua; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
Dinas/Badan/Biro/Instansi Vertikal dan BUMN/BUMD, dalam melaksanakan tugas program dan kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi, harus melakukan koordinasi, harmonisasi, sinkronisasi dan konsultasi dengan Gubernur melalui Asisten SEKDA sesuai dengan pembidangan tugas.
BAB III
Asisten SEKDA, terdiri dari :
Asisten SEKDA Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, mempunyai tugas membantu SEKDA dalam pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pengoordinasian tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah serta mengarahkan, membina, memfasilitasi dan memimpin rapat koordinasi staf.
Asisten SEKDA Bidang Perekonomian dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, mempunyai tugas membantu SEKDA dalam pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pengoordinasian tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah serta mengarahkan, membina, memfasilitasi dan memimpin rapat koordinasi staf.
Asisten SEKDA Bidang Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan kebijakan daerah, pengoordinasian tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah serta mengarahkan, membina, memfasilitasi dan memimpin rapat koordinasi staf.
Asisten SEKDA dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7, dapat mengoordinasikan tugas-tugas Perangkat Daerah, instansi vertikal dan BUMN serta BUMD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal ……../5
Asisten SEKDA selain pembidangan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7, juga dapat melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah maupun instansi vertikal dan BUMN/BUMD lainnya sesuai dengan petunjuk Pimpinan.
BAB IV
Membuka PDF…