Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Nomor 93 Tahun 2024
- Nomor
- 93
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Untuk Pembagunan Bangunan Pengendali Banjir (Kolam Retensi) Di Kampung Yowong Distrik Arso Barat Kabupaten Keerom; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
Gubernur mendelegasikan Tahapan persiapan pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bangunan Pengendali Banjir (Kolam Retensi) Di Kampung Yowong Distrik Arso Barat Kabupaten Keerom kepada Bupati Keerom.
Bupati melaksanakan tahapan kegiatan persiapan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berdasarkan pendelegasian kewenangan.
BAB III
Tahap Persiapan pengadaan tanah meliputi kegiatan :
Untuk melaksanakan tahap persiapan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Bupati menetapkan tim persiapan pengadaan tanah. Pasal ……../4
Bupati bertanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh tahapan persiapan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 termasuk menyelesaikan status tanah dan keberadaan hak atas tanah untuk Pembangunan Bangunan Pengendali Banjir (Kolam Retensi) Di Kampung Yowong Distrik Arso Barat Kabupaten Keerom kepada Bupati Keerom.
Bupati mematuhi dan melaksanakan tahapan persiapan pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan tahap persiapan pengadaan tanah wajib dilaporkan kepada Gubernur.
BAB IV
Pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan tahapan persiapan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dibebankan pada APBD Kabupaten Keerom.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Papua. Ditetapkan di Jayapura pada tanggal 19 September 2024 Pj. GUBERNUR PAPUA, CAP/TTD RAMSES LIMBONG, S.IP., M.Si MAYJEN (Purn) Diundangkan di Jayapura pada tanggal 20 September 2024 Sekretaris Daerah Provinsi Papua CAP/TTD Dr. M. RIDWAN RUMASUKUN, SE., MM BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2024 NOMOR 93 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, NELWAN SAGRIM, SH., M.Hum NIP. 19741205 200212 1 007
Membuka PDF…