1.Daerah adalah Provinsi Papua.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur Papua beserta perangkat daerah dan unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur ialah Gubernur Papua.
4.Wakil Gubernur ialah Wakil Gubernur Papua.
5.Rumah Sakit Umum Daerah Abepura, yang selanjutnya disebut RSUD Abepura adalah Rumah Sakit Umum Daerah Abepura Milik Pemerintah Provinsi Papua.
6.Pemimpin BLUD RSUD Abepura, yang selanjutnya disebut Direktur ialah Direktur BLUD RSUD Abepura yang diangkat oleh Gubernur.
7.Badan ………/4
7.Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
8.Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Abepura, yang selanjutnya disebut BLUD RSUD Abepura adalah Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Abepura Milik Pemerintah Provinsi.
9.Direksi adalah Pimpinan Rumah Sakit yang bertugas dalam pengelolaan BLUD RSUD Abepura yang terdiri dari Direktur dan Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
10.Manajemen adalah pejabat struktural selain Direksi.
11.Dokter Penanggung Jawab Pasien, yang selanjutnya disingkat DPJP adalah dokter yang terdiri dari dokter spesialis konsulen, dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi yang merupakan pegawai organik dan dokter tamu.
12.Dokter Konsulen adalah Dokter yang mendapat konsultasi dari DPJP terkait pasien yang ditangani, termasuk penanganan bersama bayi sehat antara dokter spesialis obgyn dan dokter spesialis anak.
13.Manajer Pelayanan Pasien, yang selanjutnya disingkat MPP atau Case Manager adalah seorang professional di rumah sakit yang bertugas untuk mengelola pelayanan pasien atau manager pelayanan pasien. Dan Dokter ruangan adalah bagian dari case manager
14.Dokter Tamu adalah dokter yang bukan pegawai organik BLUD RSUD Abepura, tetapi diperkenankan merawat atau melakukan tindakan medis pada pasien yang dirawat di BLUD RSUD Abepura dengan kontrak kerjasama.
15.Penunjang Diagnostik adalah Radiologi, Laboratorium, Gizi dan Farmasi.
16.Penunjang Non Diagnostik adalah CSSD, Loundry, IPSRS, Pemulasaran Jenasah dan Sanitasi.
17.Staf administrasi adalah staf yang bertanggung jawab membantu dan mengorganisir tugas admnistrasi serta akomodasi kantor untuk mencapai tujuan rumah sakit.
18.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk tunai dan tagihan yang diperoleh BLUD RSUD Abepura.
19.Biaya adalah sejumlah pengeluaran untuk memperoleh barang dan/atau jasa untuk keperluan operasional BLUD RSUD Abepura.
20.Nilai Omset adalah jumlah seluruh pendapatan operasional yang diterima oleh BLUD RSUD Abepura yang berasal dari barang dan/atau jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, hasil kerja sama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya.
21.Tarif adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD RSUD Abepura, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
22.Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit adalah pembayaran atau imbal jasa atas pelayanan kesehatan pada BLUD RSUD Abepura, yang terdiri dari jasa sarana dan prasarana dan jasa pelayanan, yang merupakan sebagian atau seluruh biaya penyelenggara kegiatan pelayanan kesehatan yang dibebankan kepada masyarakat atau pihak ketiga sebagai imbalan atas pelayanan yang diterimanya.
23.Jasa Sarana dan Prasarana adalah imbalan yang diterima oleh BLUD RSUD Abepura atas pemakaian sarana, fasilitas, alat kesehatan, bahan medis pakai habis, bahan non-medis pakai habis, dan bahan lainnya yang digunakan langsung maupun tidak langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, dan rehabilitasi serta merupakan pendapatan fungsional rumah sakit.
24.Jasa ………/5
24.Jasa Pelayanan adalah imbalan atas pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit sejak proses pendaftaran sampai dengan pasien pulang/keluar dari rumah sakit.
25.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan/atau rehabilitasi medis.
26.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, preventif, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis, dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa dirawat inap.
27.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, preventif, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
28.Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi risiko kematian atau kecacatan.
29.Pelayanan Ambulance adalah pelayanan transportasi terhadap penderita gawat darurat, evakuasi medis, jenazah dan/atau pelayanan rujukan pasien dari tempat tinggal/tempat kejadian pasien ke rumah sakit atau sebaliknya, dan/atau pelayanan rujukan pasien dari rumah sakit ke rumah sakit lain atau sebaliknya.
30.Tindakan medis adalah tindakan yang dilakukan terhadap pasien berupa tindakan diagnostik maupun terapeutik.
31.Pelayanan Medico-Legal adalah pelayanan kesehatan yang diberikan berkaitan dengan kepentingan hukum.
32.Pelayanan Penunjang Diagnostik adalah pelayanan untuk penegakan diagnosis yang antara lain dapat berupa pelayanan patologi klinik, radiologi, diagnostik, elektromedis diagnostik dan tindakan/pemeriksaan penunjang diagnostik lainnya.
33.Homecare adalah pelayanan medis kepada pasien di rumah pasien oleh tenaga medis dan paramedis.
34.Pelayanan Pemulasaran Jenazah adalah pelayanan yang diberikan untuk penyimpanan jenazah, konservasi (pengawetan) jenazah, bedah jenazah, dan pelayanan lainnya terhadap jenazah.
35.Jasa Pelayanan Langsung adalah imbalan kerja yang diberikan kepada dokter pemberi pelayanan, perawat/bidan, tenaga kesehatan penunjang diagnostik atau kelompok yang menghasilkan jasa pelayanan sesuai dengan Pembagian yang telah ditentukan dalam sistem pembagian jasa pelayanan ini.
36.Jasa Pelayanan Tidak Langsung adalah imbalan kerja yang diberikan kepada kelompok direksi, manajemen, penunjang non diagnostik dan kelompok administrasi di lingkungan BLUD RSUD Abepura.