Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Nomor 97 Tahun 2024
- Nomor
- 97
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2907);
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Ruang lingkup Evaluasi AKIP meliputi penyelenggaraan SAKIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
Evaluasi AKIP berpedoman pada petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
BAB V
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Papua. Ditetapkan di Jayapura pada tanggal 25 September 2024 Pj. GUBERNUR PAPUA, CAP/TTD RAMSES LIMBONG, S.IP., M.Si MAYJEN (Purn) Diundangkan di Jayapura Pada tanggal 25 September 2024 Sekretaris Daerah Provinsi Papua CAP/TTD Dr. M. RIDWAN RUMASUKUN, SE., MM BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2024 NOMOR 97 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, NELWAN SAGRIM, SH., M. Hum NIP. 19741205 200212 1 007
Membuka PDF…