Peraturan Gubernur ini mulai berl u pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui , memerintahkal pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Riau. DitetaDkan di Pekanbaru ARSYAI}JULIANDI RACHMAII fr,h Pad ' ' ,l- ptt. ARIS DAERAH PROVINSI FARAF KOORDINASI PARAF KOORDIIJA'i DAERAH PROVINSI RIAU TAHUN ?,016 NoMoR \4 1. LAMPIRAN I : PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR : 14 Tahun 2016 TANGGAI : 12 Februari 2016 PIAGAIU AUDIT INTERIAL Pengawasai Intern merupakan seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, da-n giatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas darr fungsi organisasi dalam ral memberikan keyakina:r yang memadai baiwa kegiatan telah dil sanakan sesuai dengan tolak u r yang telah ditetapkan secaE efektif dar eflsien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudk tata kepemerintahan yang baik. Inspektorat mempakan Aparat Pengawasan Intem Pemerintah yarg Pemerinta-h ProYinsi Riau. 2.
a.Inspektorat merupakan unit kerja yang dalam pelaksanaan tugas pokok darr fungsinya berada dan bertanggung jawab largsung kepada Gubernur.
b.Struktur darr kedudukan Inspektorat adalah sebagai berikut ' 1) Struktur organisasi APIP harus dibentuk sesuai bebal kerja. 2) Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur. 3) Inspektur Provinsi Riau diangkat dan diberhentikan oleh Gubemur sesuai dengar peraturan perundang-undangan tentang pengangkatan dan pemberhentian PNS, 4) Inspektur Provinsi Riau bertanggung jawab langsung kepada Gubemur. 5) Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) Inspektorat bertanggung jawab secara largsung kepada Inspektur Provinsi Riau. VISI DAI{ MISI INSPEKTORAT
a.vl3i : Visi Inspektorat disusun dengan memperhatikan Visi Kepala Menengal Daerah {RPJMD) Provinsi Riau Tahun 20i4 - 2019 yaitu " Me4Jddl lanbaga Pengawas Interrul Ydng PToteslonal Ddlam Rd.r.gka. Mew4Judkaa PemerhtaLan Yang B@tk dqn Andal dt Proulnsl Rlau". Pemyataan Visi tersebut diatas terdapat beberapa kata nci, yaitu: 2. 3. ttlc
l.Lembaga Pengawas Internal Inspektorat sebagai perangkat daeral dibawah dan bertanggung sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2014. Inspektorat merupakal unsur penunjalg tugas tertentu Pemerintah Provinsi Riau yang dipimpin oleh seorang Gubernur melalui Se taris Daerah. Sedangkan tugas pokok menyebutkan bahwa: Inspektorat mempunyai tugas perurnusan bahan kebij arr umum, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada se tariat, pengawasar terhadap pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Daerah Provinsi, pelaksanaar pembinaan atas penyelen araan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan pelaksanaan urusan Pemerintaia:r di Daerah Kabupaten/Kota. Sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah dibawah Gub€mur mendukung dan selaras dengan kebijal<an Gubemur. Hasil-hasil peng san di SKPD Provinsi maupun pemerintah Kabupaten/Kota pemerintah pusat dalam men mbil kebijakan mendatang. Dengan demikian Inspektorat dapat berperan seba perpanjangan tarrgan Gubemur dalam melaksanakan peran Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di wilayah Provinsi Riau.
2.Profesional Profesional memiliki arti yaitu setiap Aparatur Pengawas Intema.l Pemerintah ha s mempunyai kompetensi, keal-lian, keterampilan dan ber rja dengan menjunjung tinggi etika dan integritas profesi. Dengan Visi "profesional" diharapkan Inspektorat dapat menjadi tolak ukur bagi SKPD di Pemerinta-h Provinsi Riau serta Pemerintah Kabupaten/ Kota.
3.Pemerintahan yang baik Pemerintahan yang baik yaitu pemerintalan yang menerapkal prinsip-prinsip good gouemance dan clean gouemment.
4.Pemerintahan yang andal Pemerintah yang andal adalah pemerintah yang terpercaya
b.Ulsi : Adapun Misi Inpektorat dalam mewujudkal Visi adalah sebagai berikut;
a.Meningkatkan mpetensi aparatur pengawas yang profesiona.l. c, Meningkatkan akuntabilitas kinerja dan keuaagan dalam upaya mencegah dan memberaltas korupsi. Penjelasan m amisi;
a.Meningkatkan mpetensi aparatur pengawas yang profesional memiliki makna bahwa Inspektorat ddam mel kan pembinaan dan pengawasan di Provinsi Riau tida-k terlepas dari sumber daya aparatur pengawas, sehingga peningkatan kompetensi apa-ratur pengawas merupakan kebutuhan yang harus dilakukan agar dapat vls profesiona.l dan memiliki kompetensi di bidarg pengawasan. b.Meningkatkal ntabilitas penyelenggara pemerintah daerah memiliki malna bahwa Inspektorat sebagai Aparatur pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang mengawal semua penyelenggaraan pemerintahan daerah hendaknya dapat berperan sebagai konsultan yang dapat memberikan langkah pencegahan dan memberi nasehat serta sebagai EJalitg (Esurance atas pelaksanaar kegiatan sehingga pelaksana kegiatan memiliki keyakinal yang memadai terhadap tercapainya tujuan kegiatar pembangunan dalam upaya mewujudkan Pemerintah Daerah yang bersih darr andal di Provinsi Riau.
c.Meningkatkan akuntabilitas kinerja dan keuangan dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi memiliki makna bahwa Inspektorat memiliki peran dalam hal pencegahan dan pemberantasan rupsi melalui program/kegiatan arltalalain 1) Monitoring pelaksalaan Rencara Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD PPK) di Provinsi Riau; Implementasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP); Pengendalian Pelaksanaan Gratifikasi (PPG); Pembalgunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayal Biro si Bersih Melayani (WBBM); dan Monitoring Penyampaian Laporan Harta Kekayaal Penyelen ara NeBaJa (LHKPN)/ Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara &HKASM di Provinsi Riau. TUGAS POKOK DAN FUNGSI INSPEKTORAT lnspektorat mempunya.i tugas perumusan b kebijakan umum, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporar pada sekretariat, pengawasan terhadap pel salaan Urusan Pemerintahan di Daerah Provinsi, pelaksafraan pembinaan atas penyelenggaraar Pemerintahan Daera-h Kabupaten/Kota dan pelatsanaal urusan Pemerintalan di Daerah Kabupaten/Kota. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Inspektorat menyelen arakan fungsi yaitu :
a.Penyelenggaraan perumusan kebijakal umum, koordinasi, fasilitasi, pemaltauan, evaluasi dan pelaporan pada se etariat, pengawasan terhadap pel€ksanaan Urusan Pemerintahan di Daerah Provinsi, pelahsanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerinta-han Daerah Kabupaten/Kota dan pelaksanaan urusan Pemerintahar di Daerah Kabupaten/Kota.
b.Penyelenggaran tugas dan fungsi lain sesuai dengarr tugas darr fungsinya berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. KTWTITAXGAI{ ITSPEKTORAT Untuk dapat memenuhi tqjuan dan lingkup pengawasan intern secara memadai, Inspektorat memiliki ke nangan untuk :
a.mengakses seluruh informasi, sistem informasi, catatar, dokumentasi, aset, dan personil yang diperlukan sehubungan dengan pel sanaan fungsi pengawasan intem; 2l 3) 4) 6) o. \k 6.
b.mel kan komunikasi secara langsung dengan pejabat pada SKPD yalg menjadi obyek pengawasan dan pegawai lain yang diperlukan dalamrang pelaksanaanpengawasan;
e.menyampaikan laporan dart melakukan nsultasi dengar Gubernur dan berkoordinasi dengal Pimpinan lainnya; d, melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor ekstemal; e, mengalokasikal sumber daya Inspektorat serta menetapkar fre ensi, objek, dan lingkup pengawasan intern;
f.menerapkan teknik-teknik yang diperluka-n untuk memenuhi uan pengawasan mtern;
g.meminta dai memperoleh dukungan dan/atau asistensi yang diperlukan, baik yang berasal dari intenal maupun eksterna_l pengawasan rntern. TANGGUNG JAUIAA INSPEKTORAT Dalam penyelenggaraan fungsi pengawasan intern, Inspektorat bertanggung j ab untuk :
a.secara terus menerus mengembang dan meningkatkal profesionalisme Auditor/F2UPD, kualitas proses pengawasan, dar:r alitas hasil pengawasan dengan mengacu kepada standai audit yarlg berlaku;
b.menJrusun, mengembangkan, dan mela-ksanalan Program Kerja Pengawasan Ta.Lunan (PKPI) yang peduli resiko, khususnya dalam hal penentuan skala prioritas dan sasaran pengawasan dengan
c.menjamin kecukupan dan ketersediaan sumber daya pengawasan sehingga dapat menyelengga-ralan fungsi pengawasEm intern secara optimal;
d.melakukal pemantau tindak lanjut hasil pengawasan;
e.menyampaikan l,aporar Hasil Pengawasan (LHP) dal laporan berkala TUJI'AN, SASARAIT, DIIN LINGKI'P PENGAWASAI{ INSPEKTORAT Tujuan penyelenggaraan pengawasan intein oleh Inspektorat adalah untuk memberikan nilai tambah bagi pencapaian tujuan dar sasaran, yaltu :
a.meningkatkan Sistem Pen san darr Pengendalian Internal yang efektif dengan melibatkan peran serta SKPD darl masyarakat untuk mewujudkan tata lola pemerintahan yartg baik pada Pemerintah Provinsi Riau.
b.Terwujudnya Sistem Pengawasan dan Pengendalian Internal yang efektif dan mampu mendeteksi secara dini gejala penyimpangan. Untuk dapat mencapai tujuan fungsi pengawasan intem tersebut, maka lingkup pengawasan lnspektorat meliputi :
a.Audit interna-l secara be ala atas penyelenggaJaai tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Riau;
b.Audit dengan tujuan tertentu atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Riau;
c.Reviu atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Riau, seperli reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan reviu atas Laporan Akuntabilitas Kinerja SKPD; 7. l4-
d.Evaluasi atas penyelenggaraan tugas darr fungsi Pemerinta_h Provinsi Riau, seperti evaluasi atas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan evaluasi atas penggunaan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
e.Pemantauan dan aktivitas pengawasan lainnya yalg berupa asistensi, sosialisasi, dan konsultasi terhadap penyelenggaraan tugas dar fungsi Pemerintah Daera]l. Adapun giatan pengawasan Inspektorat adala-h ;
a.InventarisasiTemuan Pensaq/asan
b.Pemeriksaal Reguler
c.Pemeriksaan Khusus
d.Evaluasi Sistem Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerinta_h (LAXI P) SKPD Provinsi Riau
e.Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kabupaten/Kota se Provinsi Riau
f.Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD) Kabupaten/Kota se Provinsi Riau
g.Reyiu Lapora-n Akuntabilitas Kineda Pemerintah
h.Penanganan Kasus Pengaduan di Lingkungal Pemerinta-h Daerah
i.Penanganan Kasus Pengaduan pada Wilayah Pemerintahan Dibawahnya
j.Koordinasi Pengawasan yang Lebih Komprehensif
k.Reviu Laporan Keu gan Pemerintah Daerah
l.Evaluasi Berkala Te an Hasil Pengawasarr (Gelar Pengawasan)
m.Tindak l,anjut Hasil Temuan Pengawasan Itjen Kementerian Da-larn Negeri di Provinsi Riau
n.Tindak l,anjut Hasil Temual Pemeriksaan BPK-RI pada SKPD
o.Tindak Lanjut Hasil Temuan Pengawasan Itjen Kementerian Teknis di Provinsi Riau
p.Penilaial Mardiri Pela-ksarraal Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah IPMPRB) di Provinsi Riau
q.Tind l,arjut Hasil Temuan Pengawasan Inspektorat
r.Agenda Pengawasan Inspektorat s, Pema-ntauan dar Evaluasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian lzin Bafi) dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutar Alam Piimer dan Lahan Gambut
t.Monitoring PelalsaJlaal Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD PPK) di Provinsi Riau
u.Reviu Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) SKPD
v.Pel]erapalf Zona Integritas di Provinsi Riau
w.Pengendalian Pelaksanaan Gratifikasi (PPG)
x.Asistensi Sistern Pengendalian Internal Pemerintah
8.KODE ETIK DAN STAITDAR AI'DIT APARATUR PENGAWASAX INTERNAL PEMERINTAH Auditor/P2UPD pada lnspektorat dalam melaksanakan pekerjaan harus senantiasa mengacu pada Standar Audit/Pemeriksa dan Kode Etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaar Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: PER/ 04/M.PAN/O3/20O8 tentang Kode Etik Aparat Pengav/asa-n Intern Pemerintah dan Nomori PER/O5/M.PAN/O3/20O8 tentang Sta-ndar Audit APIP, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentarg Pembinaan Jiwa KorDs dan Kode Etik PNS dall Peraturan Gubemur Riau Nomor 11 1L Talun 2013 tentang Kode Etik Aparat pengawasan Intem pemerintah Provinsi Riau.
9.PERSYARATAI{ AUDITOR/P2UPD YANG DUDUK DATAM INSPEKTORAT Persyaratan Auditor/P2UPD intern yarg duduk dalam lnspektorat sekurang- rangnya meliputi :
a.memiliki sertifikat Auditor/P2UPD dan persyaratan teknis lainnya sesuai peraturan perundang-undangan tentang Jabatan Fungsional Auditor/Jabatan Fungsional Pengawas penyelenggaraan Urus Pemerintahaa Daerah;
b.memiliki integritas dal perilaku yang profesional, independen, jujur, dan obyektif dalam pelaksanaan tugasnya; c, memiliki pengetahuan darr pengalamar mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang fugasnya;
d.wajib mematuhi kode etik dan standar audit APIP;
e.wajib menjaga kerahasiaan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasal intern kecuali diwajibka:r berdasarkanperaturarperundang-und gan; f, memahami prinsip-prinsip tata kelola organisasi yarlg baik dan manajemen resiko; dan
g.bersedia meningkatkar pengetahuan, keahlian dan kemampual profesionalismenya secara terus-menerus.
10.LARANGAN PERANGKAPAI{ TUGAS DAN JABATAI{ AT'DITOR/P2T'PD
a.Auditor/P2UPD tid boleh terlibat langsung dalam pelaksanaar operasional kegiatan yang diaudit atau terlibat dalam kegia lain yang dapat mengganggu obyektivitas dan independensi seorang auditor. struktural.
11.HI'BUI{GAI{ I(ER.'A DAN KOORDINASI pengawasan intern, Inspektorat perlu menjalin dasama dan koordinasi dengan satuan kerja (selaku objek pengawasan), Kementerian Dalam Negeri (selaku lembaga yalg berwenang untuk merumuskan kebijakan nasional di bidang pengawasan), da-I1 apaJat pengawasat ekstem.
12.IIYSPEKTORAT DAN SATUAN KERJA PERA"ITGI(AT DAERAII (SXPDI
a.Dalam rangka pelaksaraan fungsi pengawas intem, maka hubungar antara Inspektorat Provinsi Riau dengar SKPD adalah hubungar kemitraan antara Auditor/P2UPD dan ditan atau ant€-ra konsultan dengan penerima jasa.
b.Dalam setiap penugasan (baik penugasar audit maupun konsultasi), satuan keda harus memberikan dart menyajikan informasi yang releval dengan ruang lingkup peng asan.
c.SKPD wajib menindaldanjuti setiap rekomendasi audit yang diberikar oleh Inspektorat dan melaporkan tindak lanjut beserta status atas setiap rekomendasi audit pada Inspektorat Provinsi Riau sesuai dengan prose r yalg berlaku H4.
13.IIISPEKTORAT DAN I{EMEITTERIAN DALIIM NEGERI
a.Inspektorat harus men nakan kebijakan dan peratura-n-Irratur:an di bidang pengav/asan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam meoentuk arah kebljakan dan program pengawasan Inspektorat.
b.Berpaftisipasi dalam Rapat Koordinasi Pengawasan ( KORWAS) yang diselen aralcal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri guna penyamaan persepsr mengenai kebij al pengawasan nasional, sinergi pengawasan nasional, dal mengurangi tumpang lindih pelal<salaan pengawasan.
c.Koordinasi pelaporan, baik yang bersifat laporan periodik maupun laporan hasil pengawasan. INSPEKTORAT DAN I(EMENTERIAN PENDAYAGT'ITAAN APARATUR NEG]IRA DAN REFORMASI BIROKRASI
a.lnspektorat menjadi mitra rja Kementerian Apa.ratur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam melakukarr pembinaarr dan pengawasan Reformasi Birokrasi di daerah.
b.Mel ukan evaluasi terhadap pelaksanaan akuntabilitas kinerja Pemerintah Provinsi dan Pemet'intah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.
c.Melakukar penilaian terhadap pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRBI di Provinsi Riau.
d.Koordinasi pelaporan, baik yalg bersifat laporarr periodik maupun laporan hasil pengawasan.
a.Inspeldorat menjadi mitra pendamping bagi apaJat pengawasan ekstem selama pel sanaan penugasan, baik sebagai penyedia data/informasi maupun sebagai mitra satuan kerja pada saat pembahasan temuan audit.
b.Inspektorat dapat berkoordinasi dengan apajat peng asan ekstern untuk mengurangi duplikasi dengal lingkup penugasar Inspektorat.
c.Tindak lanjut dan status atas setiap rekomendasi audit yarg disampaikan aparat pengawasan ekstem merupakar ballan pengawasan bagi Inspektorat terhadap penyelenggaraal tugas dan fungsi instansi. IIiISPEKTORAT DAIiI BADAN PENGAWASAIT KEUAXGAN DAN PEMBANGUNIIX IBPXP)
a.Inspektorat menjadi mitra kerja BPKP Selaku Pembina Penyelenggaraan SPIP dalam rang membangun dal meningkatkan pengendalian intem pomerinLah yang meliputi : 1) penerapal pedoman te is penyelenggaraal SPIP; 2) sosialisasi SPIP; 3) pendidikar dan pelatihar SPIP; 4) pembimbingan dart konsultasi SPIP; da.rt 5) peninBkatar kompetensi auditor aparat pengawasan intern Demerintah. L4. 15. 16. )F APIP untuk meningkatkan pengawasan penyelenggaraan
c.Inspektorat harus menggunalan peraturan-peraturan di bidang Jabatan Fungsional Auditor yalg dikeluarkan oleh BpKp selaku Instarsi Pembina Jabatan Fungsional Auditor dan Jabataa F\ngsional Pen s Penyelenggaraan Urusan pemerintahan Daerah yang dikeluar oleh Kementerial Dalam Negeri selaku Instansi pembini Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraar Urusan pemerintaian Daerah.
17.PEI{ILIUAN BERI{AI,A
a.Inspektorat secara berkala harus meniLai apalah tujual, wewenang, dan tanggung j ab yang didefenisikal dalam piagam ini tetap memadai dalan kegiatan pengawasan intern sehingga dapat mencapai rujuannya.
b.Hasil penilaian secara berka-la harus dikomunikasikar densan Gubernur. Ditetapkan di Pekanba:rr Pada tanggal 12 Februari 2016
t.GT'BERIiIUR RIAU RACIIMAN