Peratural Gubernur ini mulai berla pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkal pengundangan. Peraturan Gubemur ini deng penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Riau. Ditetapkar di Pekarrbaru Pada tanggal l2 Februgri 20lo rr;\ iit l(!,j,1- .i,,51 Pl\iiAi (OCl.,,i ARIS DAERAH PROVINSI RIAU PROVINSI RIAU TAHUN bI(, NOMOR (' ARSYA.I}JT'LIA DI r<, LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR zuAU NOMOR : 15 Tahun 2016 TANGGAL : 12 Februari 2016 I'RAIAI{ I(EGIATAIT XEBIJAKAN PEMBII{AAN DAII PEI{GAVIASAN DI PROVINSI RIAU TAHUN 2016 I. ARAH KEBIJAXAN PENGAWASAN Dalam rangka menindaklanjuti Peratur Menteri Dalam Negeri Atas Penyelen aan Pemerintalan Daerah Tahun 2016 terdapat penekanan arah kebijakan peng asan yang meliputi ant€Ja lain :
1.peningkatan kineda SKPD/Unit Kerja di Lingkungar Pemerin Provinsi;
2.pelaksanaal urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ ta di Provinsi Riau; darl 3, percepatan menuju good gouernance, clean gouemmerlt, da\ pelayanan publik pada Pemerintah Provinsi Riau dan kegiatar penunjang pembinaan dan pengawasaJr lainnya. II. RUANG LINGKUP PEMBINAA.IT DAI{ PENGAWASAIT INSPEKTORAT PROVINSI RIAU A. Kegiatan Pengawasan Ioternal di Lingkungan Pemerin Provinsi meliputi :
1.Pengawasan dalam rangka penguatan akuntabilitas kineda dan keuangan, antara lain : 1) Pengelolaan tugas daJr fungsi, keuangan, barang, kepegawaian terhadap penyelenggdaan urusan pemerinta-han daera-h; 2) Reviu ncana Kerja dan Anggarani 3) Reviu Laporan Keuangan; 4) Reviu Laporan Kineia Instarsi Pemerintah; 5) Evaluasi Sistem Pengendalian Internal; 6) Pengaduan masyarakat dan pemeriksaal dengan tujuan tertentu; 7) Pemeriksaan terpadu dengan Inspektorat Jenderal Kementerian/Inspel.torat Utama/lnspektorat tembaga Pemerintah Non Kementerian, Inspektorat Provinsi; 8) Pemeriksaanhibah/bantuan sosial; 9) Monitoring Penyampaian Laporan Ha-rta Ke aan Aparatur Sipil Negara (LH SN) di Provinsi Riau; 10) Pendarnpingar, asistensi dan fasilitasi; dan 11) Kegiatar prioritas lain sesuai dengan Kebijakar Gubernur.
2.Kegiatan pengawasan dalam rangka percepatan menuju good gouemance, clean gouetnment, dan pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, meliputi : H4c B.
a.Mengawal reformasi birokrasi melalui kegiatan ; 1) Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB); 2) Pembangunan Zona lntegritas; 3) PengendalianGratifikasi; 4) Penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP); 6) Penguatan Aparat Pengawas lntern Pemerintah (APIP).
b.Pemantauan tindat lanjut hasil pengawasan.
3.Kegiatan penunjang pengawasan, meliputi : 1) Penlrrsunan produk hukum provinsi bidang pengawasa-n; 3) Koordinasi progr pengawasar; 4) Tugas lain dianggap sesuai Kebijakan Gubemur, antara lain Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ I€, Kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten/Kota, liputi;
1.Pengawasan terhadap urusan pemerintahan wajib yarg rkaitan dengan pelayanal dasar meliputi pendidika-n, kesehatan, kawasa-n pemukim
2.Pengawasan teknis urusan Gubemur sebagai Wakil Pemerintah pada : 1) Pembinaan wawasan kebangsaan dan penanganan konflik sosial; 2) Pelayanan pendaftaran penduduk, catatan sipil, pen mpulan data kependudukan, pemanfaatan dan penyajian database, pencegahan serta pengendalian kebakaran; darr 4) Penyelesaian batas daerah. pada :
1.Pembagian Urusan Pemerinta-han, Kelembagaan dar pegawaian pada Perangkat Daerah, yang berkaitan dengan Penyerahan Personil, Perleng pan, Pembiayaan dan Dokumen (P3D) urusan pendidikan menengah, kelautan, energi dan sumber daya mineral; pendapatan lainnya serta pemanfaatan Aset Daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintaha! daerah; dan
3.Pembargunan dan Keuangan Daerah, yang berkaitan dengan konsistensi kebijakan perencanaan dan penganggaran serta pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dal penataan ruang, c. q{1 ketertiban umum dan perlindun masyarakat, dan sosia-l; keiepaian w iu penyelesaian perizinan sesuai dengan Siarrdar Operasional Prosedur (SOP);
5.Kebijakan Daerah, yalrg berkai dengan pembatalan Peraturan Kriteria (NSPK) serta pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) daera,h mei-.jelar,g Pilkada "fah:on 2017, pembinaan jaba fungsional Pengawas Penyelenggaraarr Urusan Pemerintahan jabatan. Aparatur PengarMasan, meliputi : Peng sal;
4.Rapat Koordinasi Forum Bersama Aparatur Pengawas lntem Pemerintah (APIP) Provinsi Riau; Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD)/Auditor. Sasaran dan jadwal pengawasar oleh APIP di Provinsi Riau ditetapkan oleh Gubernur dalam Program Keda Pengawasarr Tahuian (PKPT) APIP di Pr insi Riau. H. RACHMAIIARSYAINI'LIAITDI bn