Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau No. 25 Tahun 2016
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 2 (dua) Pasal.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 2 (dua) Pasal.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 64 Tallun 2015 tentang Pedoman Belanja Hibai dan Belanja Bantuan Sosial yang be.sumbe. dari Anggaran pendapataa dan Belanja Daerair. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah Swarantra Tingkat 1 Sumarera Baraf Jambi, dan Riau {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan lembaran Negara Republik lndonesia \omo- 1646). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Neqara Republik lndones;a Nomor 54301; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peme.intah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20i4 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5587), sebagaimala telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor g Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah fl-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791: {le
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini,yang dimaksud dengan:
Gubernur dapat memberikan Hibah sesuai kemampual keualgan Daerah. Belanja hibah dan bantuan sosial diarggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampual keuangan Daerah seteialr memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemeiintahan pilihan sesuai dengan Rencala pembajngunan Jangka Menengah Daerah, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peratu.an perundang undangan. Pemberian hibah sebagaimaaa dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk roenunjang pencapaian sasaran program dan kegiata.r pemeiintalt Daerah sesuai dengan urgensi dan kepentingan Daerah daiam mendukung terselengga-ranya fungsi pemerintahar pembanzunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilal, Lpatutal, rasionalisasi dan manfaat untuk masyarakat. Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:
(i) Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dima-ksud dalam pasal 4 ayat {1) huruf d diberikar dengan persyaratan paling sedikit:
Pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN/BUMD, badai, lembaga dan organisasi kemasyarakatan dapat menyainpaikan surat permohonan hibah secara tertulis kepada Gubernur melalui SKPD te.kait. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yar-rg dilengkapi dengan proposal, persyaratan administrasi dan dokumen teknis belanja hibah disampaikan dan di administrasikan/dicatat melalui bidiurg yang melaksanakan fungsi surat masuk pada SKpD terkait atau Biro Administrasi Kesejahteraan Ra\iat pada Sekretariat Daerall. Surat Permohonan dan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibubuhi cap dan ditandatangani oleh :
{1) Belanja Hibah berupa uang dicantumkan dalaqr RKA-PPKD.
Keputusan tentang penerima hibah dalam bentuk barang/jasa ditetapkan oleh kepala SKPD/Biro pemberi rekomondasi Atas nama Gubernur Riau sesuai bidang tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), berdasarkan Peraturan Daerah tentanq APBD dan Peraturan Gubernur tentarg Penjabaral ApBD dengan format minimal sebagaimana tercantum pada Lampiran \/III dan merupakal bagran yang lidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. SKPD/Biro terkait membedtahukan kepada calon penerima hibah tentang anggaran belanja hibah yang akal diberikan sesuai peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD. SKPD/Biro terkait menyiapkan draft NPHD dai mernproses penandatangarran NPHD sesuai bidang tugasnya dengai memperhatikai tahapan penandatanganan secara berjenjang. Pengadaar barang/jasa yang akan dihibahkan dilaksanakal oieh SKPD/Biro dengan berpedoman pada peratura! perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa pemerintai. SKPD menyiapkan dralt berita acara serah terima barang/jasa darr memproses penandatanganan berita acara serah terima barang/jasa tersebut sesuai bidang tugasnya dengan memperhatikan ta]lapart penandatanganat secara berjenjang dengan fo.mat sebagarmana tercantum pada Lampiran IX dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraru ran Cubernur ini. {2J
BAB IV
Membuka PDF…