Keringanan PKB dan BBNKB scbagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada wajib pajat pemilik kendaraan bermotor Roda 2 (dua), Roda 3 (tiga), Roda 4 (empat) dan seterusnya, Alat-alat Berat / Alat Besar, dikecualikan lzF-d.r..n T Imr rm. Keringanan PKB darr BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meiiputi: a, Keringanan PKB darr BBNKB akibat mutasi masuk, yaitu keringanan yalg diberikan kepada wajib pajak yang melakukan mutasi masuk (dari luar provinsi).
b.Keringanan PKB darr BBNKB akibat Balik Nama, yaitu keringanan yalg diberikan kepada wajib pajak yang melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II).
c.Keringanan T\.rnggakan, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang menunggak sampai 31 Desember 2015.
d.Keringanan Sanksi Administrasi yaitu pemberian keringanan terhadap sanksi administrasi yang telah ditetapkan. Keringalal BBNKB penyerahan II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak termasuk keringaian terhadap perhitungan pengenaan ubah bentuk; Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila wajib pajak melakukan pembayaran dalam waktu pelaksanaan sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 2.
(1)
(2)
(3)
(4)qr