1.Daerah adalah Provinsi Riau.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat daerah dan unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Gubernur adala Gubernur Riau.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Riau
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanlutnya disingkat APBD adalah anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau.
6.Rumah sakit adalah Rumah Sakit Umum Daerah Petala Bumi Provinsi Riau.
7.Direktur adalah Pimpinan tertinggi yaitu seseorang yang diangkat menjadi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Petala Bumi Provinsi Riau oLeh Gubernur'
8.Pemilik Rumah Sakit Umum Daerah Petala Bumi Provinsi Riau adalah Pemerintah Provinsi Riau.
9.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
10.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungar, dalam meiakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisien dan produktivitas, 4- 1l.Dewan Pengawas adalah Dewan yang mewakiii pemilik' terdiri dari Ketua dan Anggota yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengeloiaan Rumah sakit yang dilakukan Pejabat Pengelola dan memberikan nasehat kepada Pejabat pengelola dalam menjalankan kegiatan pengelolaan Rumah Sakit.
12.Pejabat Pengelola Rumah Sakit adaiah seluruh pejabat St.uktural baik Direktur, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Seksi maupun Kepala Sub Bagian pada Rumah Sakit yang sebutannya disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Daerah Petala Bumi Provinsi Riau.
13.Komite Medik adaLah perangkat Rumah Sakit untuk menerapkan tata kelolal klinis (Clinical Gouetnance) agat stal medis di Rumah Sakit terjaga profesionalisme melalui mekanisme kredensiai, penjagaan mutu profesi medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis. 14.Komite Keperawatan adalah wadah non stmktural Rumah Sakit yang mempunyai lungsi utama mempertahankan dar: meningkatkan prolesionalisme tenaga keperawatan melalu- mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi.
15.Komite Mutu dan Keselamatan Pasien adalah unit kerja yang dipimpin oieh seorang ketua yang berada dibawah dar- bertanggung jawab kepada Direktur, dalam upayE, meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit.
16.Komite Pengendalian dan Pencegahan Infeksi selanjutnya disingkat Komite PPI adalah unit kerja yang bertujuan untuk mencegah transmisi penyakit menular disemua tempat pelayanan kesehatan.
17.Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah sakit selanjutnya disingkat Komite K3RS adalah unit kerja yang bertujuan untuk mengendalikan berbagai faktor lingkungan fisik, kimia, biologi di Rumah Sakit yang mungkin dapat menimbuikan dampak atau gangguan kesehatan te.hadap petugas, pasien, pengunjung masuk sekitar Rumah Sakit.
18.Komite Farmasi dan Terapi selanjutnya disingkat KFT adalah unit kerja yang bertujuan untuk men)rusun Formularium Rumah Sakit yang mengacu kepada Formularium Nasional. 19.Satuan Pemeriksa lnternal selanjutnya disingkat SPI adalah wadah non struktural yang bertugas melaksanakan pemeriksaan internal Rumah Sakit Umum Daerah Petala Bumi Provinsi Riau.
20.Dana Alokasi Khusus selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah rerrentu dengan rujuan membanru mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
21.Kelompok Staf Medis yang selanjutnya disingkat KSM adalah Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis yang bekerja purna waktu maupun paruh waktu diunit pelayanan dan telah disetujui serta diterima sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjalankan profesi masing-masing di Rumah Sakit Umum Daerah Petala Bumr Provinsi Riau.
22.Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospilal BU Lau.)s) adalah aturan dasar yang mengatur tata cara penyelenggaraan Rumah Sakit meliputi peraturan internal korporasi dan peraluran inrernal slaf medis.
23.Peraturan Internal Korporasr lcorporate Bg Laws) adalah aturan yang mengatur agar tata kelola korporasi (Corporate Govemance) terselenggara dengan baik melalui pengaturan hubungan antara pemilik, pengelola, dan komite medik dr Rumah Sakit.
24.Peraturan lnternal Staf Medis (Medical Staff Bg Lauts) adalah aturan yang mengatur tata kelola klinis (Cllnical Gouemance) untuk menjaga profesionalisme staf medis Rumah Sakit
25.Dokter adalah tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Petala Bumi Provinst Riau.
26.Dokter Kontrak dan/atau Dokter dengan Perjanjian Kerjasama adalah Dokter yang diangkat dengan status tenaga kontrak dan atau status dengan perjanjian kerjasama di Rumah Sakit Umum Daerah Petala Bumi Provinsi Riau yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan atau Keputusan Direktur dengan masa kerja untuk jangka waktu tertentu.
27.Sub Komite adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh Komite Medik, Komite Keperawatan yang bertugas untuk mengatasi masalah khusus, yang ditetapkan dengan keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Petala Bumi Provinsi Riau.
28.Kewenangan Klims (Clinicrtl PreuiLage) adalah hak khusus seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis te.tentu dalam iingkungan rumah sakit untuk suatu periode tertentu yang dilaksanakan berdasarkan penugasan klinis lClinic al Ap p ointme nt).
29.Penugasan Klinis (Clinical Appointment) adalah penugasan Direktur Rumah Sakit Daerah Petala Bumi kepada seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis di Direktur Rumah Sakit Daerah Petala Bumi berdasarkan daltar kewenangan klinis yang telah ditetapkan baginya.
30.Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf medis dan tenaga keperawatan untuk menentukan kelayakan diberikan kewenarrgan klinis (Clinical Preuilege).
31.Rekredensial adalah proses reevaluasi terhadap staf medis dan tenaga keperawatan yang telah memiliki kewenangan klnis (Clinical Preuilege) untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut.
32.Audit Medis adalah upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan medis yang diberikan kepada pasien dengan menggunakan rekam medis yang dilaksanakan oleh profesi medis. 6-
33.Audit Keperawatan adalah upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan keperawatan yang diberikan kepada pasien dengan menggunakan rekam medis yang dilaksanakan oleh prolesi keperawatan.
34.Mit.a Besl,.ri \Peergroup) adalah sekelompok staf medis dan keperawatan dengan reputasi dan kompetensi yang baik untuk menelaah segala hal.