Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam melaksanakan urLlsan yang menjadi kewenangannya' wajib mengacu kepada peraturan perundang-undangan' Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi wajib berkoordinasi' "."""i dengan k"d"k"t tt fungsi koordinasi kepada Sekretaris D-aerah selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah melalui Asisten' Untuk menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pengusulan program- dan kegiatan' gadan "Penanggulangan Bencana Daerah wajib memperhatikan--fungsi-fungsi pada masing-masing perangkat daerah yang mempunyai kesamaan nomenklatur dal fungsinYa.
(4)Badan Penanggulangan Bencana. Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya dilaksanckan eselon Ib "i".t .;"t"t"tt pimpinan tinggi madya,ex'offno Sekretaris Daerih, jabatan profesional atau independen, eselon IIa atau jaiatan pimpinan tinggi pratama, pejalat eselon IIIa atau "jabatan administrator, pejabat eselon IVa atau jabatan pengawas' jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.
(5)Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam melaksanakn tugas, fungsi dan pertanggungiawabart dilakukan "."*. berjenjang sesuai dengan tugas dan fungsinYa.
(6)Badan Penalggulangan Bencana. . Daerah wajib menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang L"ik, sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(6a)Tata kerja Unsur Pengarah Badan Penanggulangan Bencana baerah dalam menjalankan t'ugas dan fungsi sebagai berikut :
a.dalam perumusan kebijakan penarggulangan bencana, Unsur i'engarah mengusulkan dan mengajukan konsep kepada Kipala Badan Penanggulangan Bencana Daerah melalui Kepala Pelaksana Badan Penarrggulangan Bencana Daerah;
b.kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan kebijakan bersifat makro, yang meliputi:
1.penyusunan rencana penanggulangal bencana di daerah:
2.sistim penanggulangan bencana daerah; dan
(3)
3.kebijakan daerah yang mengacu kepada strategi kebiiakan nasional.
c.Unsur Pengarah dapat melakukan kajian dan analisa terhadap konsep usulan kebijakan dari unsur pelaksana penanggulangan bencana daerah;
d.dalam menjalankan tugas pemantauan dal evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah. -Unsur Fengarah dapat melakukan secara sendiri-sendiri, dan/atau bersama-sama unsur pelaksana penanggulangan bencana daerah;
e.Unsur Pengarah melaksanakan sidang/rapat secara berkala minimal 2 (dua) bularr sekali dan/ atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh kesePakatan dengan Para anggota; f, Unsur Pengarah dapat mengundang Perangkat Daerah/Insta]rsi terkaif yang ada di daerah' lembaga usaha, lembaga akademis dan atau pihak lain yang al".ggap p"tlu d"l"- sidang anggota Unsur Pengarah Badii Fenarrggulangan Bencana Daerah; dan
g.Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dapat melakukan konsultasi iecara periodik dan/ atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dengan Unsur Pelaksana melalui melalui sidang/ rapat dan/ atau secara langsung atau diskusi' Ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan diantara ay;-(2id". ayat (3) alsisipt<an I (oP avat vakni avat (2a) "Liringg.